Pangkalan Kerinci, detektifswasta.xyz – Pengguna jalan merasa terganggu karena banyaknya lobang di sepanjang jalan Sultan Syarif Kasim Km 55, Pangkalan Kerinci.
Kerusakan jalan ini diduga akibat kerapnya truk muatan berat atau melebihi muatan melintasi di jalan tersebut.
Jalan yang dibangun lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan ini seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan untuk memastikan kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintasi di jalan yang biaya pembangunan dan perawatan diambil dari pajak rakyat.
Kurangnya perhatian dan keseriusan Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan untuk menjaga jalan Pemda Kabupaten Pelalawan ini, kemudian dimanfaatkan truk-truk besar yang sudah di atas Sumbu Muatan Terberat ( MST).
Masyarakat Km 5, Charel mengemukakan, bahwa jalan Sultan Syarif Kasim Km 55 tersebut memang sepertinya sudah bebas dilalui truk-truk pengangkut tanah, bahkan truk-truk besar dan bus-bus besar.
Bahkan, charel mengira, bahwa jalan itu tidak ada ketentuan kendaraan yang melintas,”saya pikir mobil atau truk muatan berat seperti apapun bebas melintas Pak,” ucap Charel dengan heran. Hampir setiap hari, truk-truk bebas kok melintas, kalaupun ada pernah pihak berseragam dishub yang menghentikan truk, setelahnya bebas kok,” ujarnya.
Ungkapan masyarakat atas banyaknya truk-truk muatan besar melintas di jalan milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan tersebut bukanlah isapan jempol belaka. Terbukti, pantauan sejumlah awak media, pada selasa, 06-01-2026, selain mobil truk muatan tanah, awak media juga mendapati 2 unit truk pengangkut besi bekas yang muatannya setidaknya 20-30 ton bebas melintasi jalan tersebut.
Untuk mendapatkan informasi, awak media menyambangi kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan yang terletak di km 5 jalan koridor PT RAPP, namun Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan, Ferry Zulkarnain Fasda Bino, M.Si tidak berada di tempat, dihubungi lewat sambungan WhatsApp tidak dijawab, bahkan pesan WhatsApp dan kiriman video ke nomor sang Kadis, tidak ada balasan.
Padahal, untuk kategori jalan Sultan Syarif Kasim Km 55 merupakan jalan dengan kelas III yang maksimum muatan 8 ton. (Richard Simanjuntak)





