Pangkalpinang, detektifswasta.xyz – Sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.5 tahun 2024 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam lapaoran hasil npemeriksanaan disamapikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaaan diterima.
Seperti diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 128/Tahun XXII/Juli-Agustus 2025, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun 2024 No. 97.B/LHP/XVIII.PPG/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 dipaparkan sebanyak 16 temuan pemeriksaan.
Diantaranya kekurangan volume atas 4 paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang yang telah mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.267.332.000,-. Hasil perhitungan ini telah diklarifikasi kepada Penyedia Barang/Jasa dan dihadiri oleh PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas.
Pada pembangunan Puskesmas Selindung yang dilaksanakan CV. CJM dengan kontrak No. 012/004/SP/PPK-PEM/Selindung/Dinkes/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 senilai Rp 7.970.594.300,- yang telah dibayar 100% ditemukan kekurangan volume sebesar Rp 434.933.000,-.
Kemudian pembangunan Puskesmas Pangkalbalam yang dilaksanakan oleh CV. CA berdasarkan kontrak No. 012/003/SP/PPK-Pem-Pkbalam/Dinkes/V/2024 tanggal 3 Mei 2024 senilai Rp 7.956.519.339,49 yang juga telah dibayar 100% terdapat kekurangan volume senilai Rp 485.344.000,-.
Selanjutnya pada pembangunan/Rehabilitasi/Penambahan Ruang Puskesmas Air Itam yang dikerjakan CV. PUK dengan No. 012/015/SP/PPK-Pem.AI/dinkes/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 senilai Rp 7.923.445.214,- yang juga telah dibayar 100% ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 334.420.000,-.
Sementara pada Pembangunan Puskesmas Pembantu yang dilaksanakan CV. CA berdasarkan kontrak No. 012/012/SP/PPK-Pustu-AI/Dinkes/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 senilai Rp 895.798.524,- terdapat kekurangan volume senilai Rp 12.635.000,-.
Disamping kekurangan volume pekerjaan, BPK juga menemukan pembayaran Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 51.499.000,- yakni sebesar Rp 25.740.000,- pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Puskesmas Selindung yang dilaksanakan CV. MA dengan nilai kontrak Rp 198.623.400,-, dan sebesar Rp 25.759.000,- pada Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Pangkalbalam yang dilaksanakan CV. CBC dengan nilai kontrak sebesar Rp 25.759.000,-.

Walikota Pangkalpinang yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 026/Red-DS/W/2025 tanggal 25 Agustus 2025 terkait tindak lanjut Rekomendasi BPK dalam LHP No. 97.B/LHP/XVIII.PPG/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 tersebut dalam jawaban tertulis No. 700/263/INPT/IX/2025 tanggal 1 September 2025 yang ditandatangani Inspektur Daerah Kota Pangkalpinang, Muhamad Syahrial, SH, MH, QRMP menjelaskan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 5 tahun 2024 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam lapaoran hasil pemeriksaan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaaan diterima.
Menurut Muhamad Syahrial, berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut Inspektur Daerah Kota Pangkalpinang kekurangan volume atas 4 paket Pekerjaan Pembangunan PiUskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.367.332.000,- bahwa rekomendasi atas temuan 4 paket pekerjaan tersebut telah ditindaklanjuti baik secara administrasi maupun berupa setoran ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 51.499.000,- , bahwa rekomendasi atas temuan tersebut telah ditindaklanjuti baik secara administrasi maupun berupa setotran ke kas derah sesuai dengan peraturan yang berlaku. (tim)


 
													 



