Kelebihan Pembayaran Pembangunan 4 Puskesmas, Dinkes Pangkalpinang Sudah Disetorkan ke Kas Daerah

oleh
Cuplikan LHP BPK No. 97.B/LHP/XVIII.PPG/05/2025 tanggal 23 Mei 2025

Pangkalpinang, detektifswasta.xyz – Sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.5 tahun 2024 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam lapaoran hasil npemeriksanaan disamapikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaaan diterima.

Seperti diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 128/Tahun XXII/Juli-Agustus 2025, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun 2024 No. 97.B/LHP/XVIII.PPG/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 dipaparkan sebanyak 16 temuan pemeriksaan.

Diantaranya kekurangan volume atas 4 paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas  pada Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang yang telah mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.267.332.000,-. Hasil perhitungan ini telah diklarifikasi kepada Penyedia Barang/Jasa dan dihadiri oleh PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas.

Pada pembangunan Puskesmas Selindung yang dilaksanakan CV. CJM dengan kontrak No. 012/004/SP/PPK-PEM/Selindung/Dinkes/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 senilai Rp 7.970.594.300,- yang telah dibayar 100% ditemukan kekurangan volume sebesar Rp 434.933.000,-.

Kemudian pembangunan Puskesmas Pangkalbalam yang dilaksanakan oleh CV. CA berdasarkan kontrak No. 012/003/SP/PPK-Pem-Pkbalam/Dinkes/V/2024 tanggal 3 Mei 2024 senilai Rp 7.956.519.339,49 yang juga telah dibayar 100% terdapat kekurangan volume senilai Rp 485.344.000,-.

Selanjutnya pada pembangunan/Rehabilitasi/Penambahan Ruang Puskesmas Air Itam yang dikerjakan CV. PUK dengan No. 012/015/SP/PPK-Pem.AI/dinkes/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 senilai Rp 7.923.445.214,- yang juga telah dibayar 100% ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 334.420.000,-.

Sementara pada Pembangunan Puskesmas Pembantu yang dilaksanakan CV. CA berdasarkan kontrak No. 012/012/SP/PPK-Pustu-AI/Dinkes/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 senilai Rp 895.798.524,- terdapat kekurangan volume senilai Rp 12.635.000,-.

Disamping kekurangan volume pekerjaan, BPK juga menemukan pembayaran Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 51.499.000,- yakni sebesar Rp 25.740.000,-  pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Puskesmas Selindung  yang dilaksanakan CV. MA dengan nilai kontrak Rp 198.623.400,-, dan sebesar Rp 25.759.000,-  pada Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Pangkalbalam yang dilaksanakan CV. CBC dengan nilai kontrak sebesar Rp 25.759.000,-.

Penjelasan Inspektur Daerah Kota Pangkalpinang

Walikota Pangkalpinang yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 026/Red-DS/W/2025 tanggal 25 Agustus 2025 terkait tindak lanjut Rekomendasi BPK dalam LHP No. 97.B/LHP/XVIII.PPG/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 tersebut  dalam jawaban tertulis No. 700/263/INPT/IX/2025 tanggal 1 September 2025 yang ditandatangani Inspektur Daerah Kota Pangkalpinang, Muhamad Syahrial, SH, MH, QRMP  menjelaskan  sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 5 tahun 2024 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam lapaoran hasil pemeriksaan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaaan diterima.

Menurut Muhamad Syahrial, berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut Inspektur Daerah Kota Pangkalpinang  kekurangan volume atas 4 paket Pekerjaan Pembangunan PiUskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.367.332.000,- bahwa rekomendasi atas temuan 4 paket pekerjaan tersebut telah ditindaklanjuti baik secara administrasi maupun berupa setoran ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembayaran Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 51.499.000,- , bahwa rekomendasi atas temuan tersebut telah ditindaklanjuti baik secara administrasi maupun berupa setotran ke kas derah sesuai dengan peraturan yang berlaku. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *