Babel, Detektifswasta.xyz – Mafia tanah sangat berkuasa dan menjadi momok menakutkan di Provinsi Bangka Belitung. Mereka di juluki sang naga penguasa tanah dan tambang Bangka Belitung.
Mereka terkesan cukup berpengaruh di Pemerintahan dan mempunyai akses ke Penegak hukum sehingga dengan seenaknya kuasai tanah milik masyarakat. DRH, HL, AO dan lain – lain di kenal sebagai pengusaha besar dan Mafia tanah serta mafia tambang.
Contoh yang nyata bagaimana para naga berupaya merebut tanah HGU PT Krama Yudha Sapta (PT KYS) karena lahan HGU PT KYS dinyatakan oleh BPN Babel sebagai tanah terlantar.
PT KYS melakukan gugatan TUN terkait perubahan status tanah HGU PT KYS menjadi tanah terlantar berdasarkan keputusan BPN RI tertanggal 18 Januari 2012. Gugatan TUN ini di menangkan PT Krama Yudha sampai tingkat kasasi dan putusan kasasi itu membatalkan putusan Kepala BPN RI No. 14/PTT-HGU/BPN RI. 2012 tertanggal 18 Januari 2012 tentang penetapan terlantar atas tanah Hak Guna Usaha Nomor 1 atas nama PT Krama Yudha Sapta yang terletak di Kelurahan Air Itam kecamatan Bukit Intan kota Pangkal Pinang Provinsi Babel.
Setelah memenangkan gugatan TUN maka PT KYS mengajukan izin Hak Guna Bangunan (HGB) ke Kantor wilayah BPN di Kota Pangkal Pinang. Putusan TUN tersebut kemudian di tindak lanjuti Kepala Kantor BPN yang baru diganti dengan menerbitkan sertipikat HGB PT KYS.
Terkait adanya pihak yg menolak & bersurat ke Kantor wilayah BPN maka Kantor Wilayah BPN memberikan waktu untuk ajukan gugatan perdata. Dan gugatan itu sampai putusan PK pengadilan menyatakan tanah itu sah milik PT KYS berdasarkan HGU & gambar situasinya
Tapi lahan HGB PT KYS yang terletak di Desa atau kelurahan Air Itam Kecamatan Batu Intan Kota Pangkal Pinang Prov Babel di masih kuasai oleh DRH dan kawan. Dengan niat baik dan tidak ingin memproses hukum maka PT Krama Yudha Sapta menegur DRH dan kawan agar segera meninggalkan lokasi yang bukan miliknya tersebut.
Itikad baik PT Krama Yudha Sapta di anggap angin lalu oleh DRH dan kawan sehingga PT KYS membuat Laporan Polisi ke Polres Pangkal Pinang terkait penguasaan lahan HGB PT KYS secara tidak sah. DRH dan kawan menguasai Lahan HGU PT Krama Yudha Sapta karena menurut mereka HGU PT Krama Yudha Sapta sudah berakhir.
Namun alasan DRH dan kawan tersebut terbantahkan karena HGU PT KYS telah menjadi sertifikat HGB atas nama PT KYS.
Menanggapi ulah para mafia tanah Babel ini, Komunitas Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) menanggapinya, “kita apresiasi apa yang di lakukan oleh kantor Wilayah BPN Babel yang patuh dan taat hukum dengan menerbitkan HGB PT KYS”, ucap Bony Balitong Koordinator K MAKI.
“Terkait laporan PT KYS baiknya Polda Babel tegas memberantas mafia tanah dan tambang Babel yang sudah meresahkan investor dan masyarakat Babel”, kata Bony lebih lanjut.
“Walaupun mereka orang – orang yang berpengaruh di Babel serta dekat dengan petinggi hukum di pusat, Kapolda harus bertindak tegas demi tegaknya supremasi hukum di Babel yang selama ini terkesan di pengaruhi oleh mereka mafia tanah dan tambang”, ujar Bony Balitong.
“Sudah saatnya Polda Babel unjuk gigi kepada mafia tanah Babel walaupun mereka melakukan intervensi melalui pejabat APH di pusat”, papar Bony Balitong.
“Mereka mafia tanah adalah laknatulah yang harus di berantas dan di tindak tegas karena mereka biang kericuhan di Provinsi Bangka Belitung”, pungkas Bony Balitong. (es/tim)