“May Day” Buruh Pekerja Masih Bermimpi Dapatkan Upah Layak dan Kesejahteraan

oleh
oleh
Detektifswasta.xyz

Sejumlah buruh  pekerja di sumsel masih “bermimpi” mendapat upah yang layak dalam momentum peringatan Hari Buruh merupakan perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan tersebut dengan aksi di May Day atau Hari Buruh selalu diperingati setiap tanggal 1 Mei. Biasanya May Day akan diisi dengan aksi unjuk rasa menuntut kelayakan hidup para buruh pekerja.

Hal ini diungkapkan Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumsel Ali Hanafiah dalam seminar May day is Creative Day “Kerja layak untuk Indonesia maju” di Hotel Santika Radial Palembang, dikutip dari Tribun Sumsel, Jumat (30/4/2021).

Menurut Ali, intervensi untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia perlu diperjuangkan dan itu mencakup banyak aspek, mulai pencapaian tingkat upah layak, akses terhadap jaminan sosial, pelayanan kesehatan, dan sebagainya.

“May Day menurut kami bagian sejarah bagi pekerja atau buruh berupa suatu gerakan, dimana keberatan jadi jalan keluar pekerja selama ini. Sehingga May Day jadi perlawanan buruh selama ini,” katanya.

Ali menerangkan jika pekerja saat ini telah diatur dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,  untuk mensejahterahkan para pekerja yang ada. Namun, nyatanya hal itu masih jauh dari harapan buruh selama ini.

“Kerja layak terkadang seperti bermimpi mendapat upah layak selama ini, dan harusnya isu ini memanas tapi saat ini ditengah masa Covid-19 dan bulan Ramadhan,” bebernya.

Diakui Ali, UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebenarnya telah memberikan harapan kesejahteraan bagi pekerja, namun tiba- tiba pemerintah mengeluarkan regulasi baru yang dirasa sangat menyakitkan bagi buruh saat ini, karena dianggap banyak penurunan kualitas.

“Tapi, kami sebagai anak bangsa, kaum buruh suka tidak suka harus menerima undang- undang itu, meskipun kami melakukan upaya perjuangan tanpa harus melakukan demo saat ini,” tandasnya.

Ketua Apindo Sumsel Soemarjono Saragih mengakui, jika masih banyak pekerjaan rumah terhadap masalah pekerja atau buruh saat ini, dan ini harus bida segeta diselesaikan bersama- sama dengan pemberi kerja (pengusaha) dan pemerintah.

“Pekerjaan rumah saat ini lebih banyak setelah ada undang- undang cipta kerja khususnya kluster kerja. Disana ada empat peraturan turunan yang dua sangat penting dan perlu diantisipasi dampaknya. Karena undang- undang ini secara keseluruhan mengingat ada pemahaman yang berbeda, beragam dari pengusaha dan pekerja,” capnya.

Dua poin penting itu, dijelaskan Soemarjono soal pengupahan dan tentang hubungan pekerja dengan pengusaha (perselisihan)

“Artinya dengan dinamika seperti ini yang banyak terjadi, dan harus ada hubungan negoisasi yang baik, setara dan produktif antara pengusaha dan buruh, jika tidak terjadi akan menimbukan konflik perselisihan. Sehingga perlu diantisipasi segala potensi perselisihan itu,” tuturnya.

Ia menambahkan, dengan momentum May Day ini semua pihak bisa memanfaatkannya, meski sudah ada UU baru pengganti uu 13 /2003 yang ada kesimpulan memang tidak disukai buruh namun ditakuti penguasa, dan masih ada keresahan dari pekerja.

“Artinya lagi- lagi ini menjadi pekerjaan bersama seperti apa penafsiran ini khususnya pengulahan. Potensinya kemungkinan terjadi karena dianggap buruh belum mencapai tujuannya, namun asusmsinya yang tidak diaturi turunannya akan diselesaikan secara bipartit, dan itu hanya bisa dilakukan jika ada dialog dan kepercayaan dengan tujuan bersnama bukan mencari celah kekurangan sehingga kerja layak untuk Indonesia maju tercapai,” ungkapnya.

Asdep bidang Pelayanan Kanwil BPJamsostek Sumbagsel Zulkarnain menyatakan, jika sebagai penyelenggara jaminan sosial yang ditunjuk pemerintah pihaknya hadir untuk memastikan jaminan sosial bagi buruh atau pekerja yang ada.

“Dalam undang- undang nomor 11/2020 tentang cipta kerja kami nambah satu program yang telah ada selama ini sehingga menjadi lima program, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan terakhur jaminan kehilangan pekerjaan. Namun masih menunggu peraturan menteri terkait teknis yang ada,” ungkapnya.

Diterangkan Zulkarnain, jika melihat jumlah kepesertaan pekerja yang ada di BPJamsostek saat ini di Sumsel, tak dipungkiri masih banyak pekerja yang belum mendapat jaminan sosial dari perusahaannya, sehingga kedepan pihaknya akan terus mensosialisasikan dan mendorong pekerja bisa menjadi peserta bersama pemangku kepentingan (Pemda).

“Untuk Kepesertaan di Sumsel hingga triwukan ke satu tahun 2021, terdapat sekitar 514 ribuan tenaga kerja aktif. Memang kalau melihat potensi pekerja yang ada, masih banyak mungkin belum jadi pesertan dan diharapkan dimoment di May Day ini gapnya yang masih jauh bisa mengecil,” tuturnya.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Palembang Zain Setyadi menambahkan, jika dimasa pandemi Covid-19 yang telah terjadi sejak 2020 lalu, banyak perusahaan yang telah melakukan PHK bagi pekerjanya. Namun, pihaknya tetap menjamin hak- hak pekerja yang di PHK tersebut.

“Rata- rata dalam  1 hari sekitar 220 pekerja yang klaim dan harus kami selesaikan, karena dalam SOP harus selesai dalam 4 hari dan kondisi ini sangat memprihatikan dalam kepesertaan, karena banyak PHK bagi pekerja  khususnya dari sektor pariwisata, perhotelan dan sebagainya, yang ujungnya berpengaruh pada kepesertaan BPJamsostek,” bebernya.

Ditempat yang sama Dir Intelkam Polda Sumsel Kombes (Pol) Ratno Kuncoro mengungkapkan, jika Kapolda Sumsel sudah melakukan pertemuan dengan organisasi pekerja di Sumsel dan menerima masukan atas aspirasi buruh selama ini sehingga nantinya bisa diselesaikan dengan aturan yang ada.

“Polisi siap mengamankan aksi May Day di Sumsel, kemudian juga kita mengapresiasi komitmen pekerja yang tidak melakukan aksi berlebihan nantinya melainkan aksi simpatik. Termasuk Apindo, dan kita sangat paham kondisi penguasaha disituasi covid-19 saat ini dengan penurunan omzet  dan beban yng harus ditanggung, namun tetap dicari solusi agar tidak terdampak besar khususnya bagi pekerja, dengan tetap inovatif dan keratif dengan taraf hidup yang layak,” tandasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengucapakan selamat hari May Day kepada pekerja  buruh di sumsel, dan dikatakannya Pemprov Sumsel ingin menjadikan pekerja di Sumsel untuk menjadi tuan rumah diwilayah sendiri. Ini sesuai dengan Perda perlindungan buruh yang ada selama ini.

“May Day memiliki fakta mendalam dan arti besar, diharapkan sebagai momentum dalam komitmen membangun hubungan industrial yang baik antara pekerja dengan dunia usaha atau perusahaan, sehingga hak- hak pekerja diakui,” pungkasnya. (el)