Bikin Gregetan, Pria Asal Aceh Pembakar Bendera Merah Putih Masih di Malaysia

oleh
Detektifswasta.xyz

Video pria membakar bendera Merah Putih belakangan ini heboh di sosial media. Aksinya tersebut membuat publik geram dan mengecam perbuatannya. Pihak kepolisan langsung gerak cepat lakukan penyelidikan terkait identitas dan pelaku. Dari data sementara, Polisi berhasil temukan lokasi pelaku.

Diketahui aksi provokasi itu dilakukan oleh warga Aceh yang tinggal di Malaysia. “Hasil sementara bahwa pelaku orang Aceh tetapi berdomisili di Malaysia,” terang Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Sabtu 30 Januari 2021.

Hingga saat ini Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh masih melakukan penyelidikan terhadap siapa pelaku itu. Karena polisi baru mengetahui nama dan masih mendalami profil lengkapnya.

“Tim masih bekerja untuk membuat terang siapa pelaku tersebut. Nama pelaku sudah dikantongi. Namun profil lengkapnya masih ditelusuri,” tuturny.

Lanjutnya, hal itu termasuk lokasi pembakaran bendera yang masih didalami. “Untuk lokasi pembakaran masih ditelusuri sama Tim Siiber,” pungkasnya.

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengecam perbuatan tersebut dan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas aksi tersebut.

“Kepolisian harus segera melakukan langkah konkret dengan menangkap dan membuka motif pelaku dalam melakukan aksi pembakaran bendera merah putih” Kata Andi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 30 Januari 2021, dikutip dari ANTARA.

Lanjutnya, Andi menyebut jika bendera Merah Putih adalah simbol negara yang harus dihormati oleh segenap komponen bangsa.

Andi pun dengan tegas mengingatkan kepada Kepolisian untuk tidak membiarkan pelaku bebas berkeliaran.

“Polisi harus segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman serta mendapatkan efek jera,” katanya.

Sebelumnya, telah beredar video di berbagai media sosial yg berdurasi 30 detik ini, memperlihatkan seorang pria membakar bendera merah putih. Dalam video, pria itu nampak menyiramkan cairan diduga bensin ke bendera merah putih yang terlebih dahulu telah terbakar di bagian bawahnya. Dengan cepat api menghanguskan bendera tersebut.

Sementara itu, Harus diketahui dan dipahami, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 bahwa, setiap orang dilarang:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan Bendera Negara.

2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain, dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. (Ril/el)