Detektifswasta.xyz
Palembang,- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengembangkan Penanganan Kasus Pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang.
Hal ini pasca ditetapkannya Dua Tersangka oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pada pekan lalu berdasarkan penetapan tersangka nomor 01/L.6/F.I/03/2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman SH ketika diwawancarai diruang kerjanya. Senin, (15/03/21). Mengatakan bahwa pada hari ini kita sudah memanggil dua orang sebagai saksi (EG) Pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang.
Kita juga akan memanggil saksi ahli pekan depan untuk menentukan berapa besar kerugian negara. Selanjutnya setelah kita mendapatkan keterangan dari saksi ahli barulah kita dapat menentukan tersangka berikutnya. Ujarnya mengatakan
Dirinya berharap Penyidikan berikutnya tidak menemukan kendala berarti pada proses dan tahapan selanjutnya. (andre)