Media Dilarang Liput Sidang Lanjutan OTT Narkoba Mantan Anggota DPRD, Timbul Keheranan!

oleh
Detektifswasta.xyz

Palembang,- Doni SH, mantan anggota DPRD Palembang yang terjerat kasus OTT Narkoba, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/1/2021).

Namun sempat terjadi sedikit ketegangan sebelum sidang ini digelar. Sebab Ketua Majelis Hakim, Bongbongan Silaban yang juga Ketua Pengadilan Negeri Palembang, tidak memperkenankan jalannya sidang ini diliput awak media.

Ia beralasan, larangan mengambil foto, video dan gambar itu berlaku berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Mohon maaf kepada para awak media sebagaimana surat edaran berlaku tata tertib larangan untuk tidak mengambil gambar atau semacamnya selama jalannya persidangan,” ujar Bongbongan sebelum memulai jalannya sidang.

Sontak hal ini menimbulkan keheranan bagi seluruh awak media yang sudah bersiap meliput jalannya persidangan.

Dihadapan awak media, Bongbongan juga mengatakan, bahwa larangan itu sudah berlaku mulai hari ini. Foto dan gambar diperbolehkan untuk diambil selama 10 menit sebelum dimulai sidang.

“Pada saat sidang sudah berjalan tidak diperbolehkan lagi mengambil gambar apapun agenda sidangnya,” ujarnya.

Tak hanya Bongbongan, bahkan salah satu panitera Pengadilan Negeri Palembang, juga mendatangi dan menyuruh awak media untuk tidak boleh mengambil gambar. Panitera tersebut juga meminta awak media keluar ruang sidang.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, pada sidang perkara KPK dugaan korupsi yang menjerat wakil bupati OKU Timur yang juga di gelar di Pengadilan Negeri Palembang, sama sekali tidak ada larangan untuk mengambil gambar, video maupun foto di ruang sidang.

Salah satu wartawan TVRI, Tajedi Busnan yang biasa meliput jalannya sidang merasa sangat kecewa atas adanya pelarangan mengambil gambar saat sidang.

“Sedangkan dipantau sama media saja banyak persidangan yang diduga “siluman” apalagi tidak diizinkan seperti ini disinyalir akan memperparah mafia peradilan”. ujarnya.

“Dan juga kalau memang ada SEMA seperti yang dikatakan Ketua Pengadilan, harusnya ada sosialisasi dulu. Tapi ini malah langsung saja. Itu semakin menimbulkan pertanyaan,” katanya menambahkan.

Masih menurutnya, pelarangan itu seperti telah melangkahi undang-undang kebebasan pers dalam memberikan informasi.

“Ini seperti SEMA lebih tinggi daripada Undang-Undang. Dalam hal ini masyarakat juga yang dirugikan karena informasi terutama di bidang peradilan telah dibatasi dengan aturan yang terkesan berat sebelah,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, melansir dari Tribun News.

“Dengan ancaman hukuman mati,” ujar Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).

Sementara itu, ditemui setelah persidangan, kuasa hukum Doni, Hendri Dunan SH mengatakan, pembuktian terhadap dakwaan jaksa terhadap kliennya akan dilakukan pada proses sidang selanjutnya.

“Tentunya kami siap untuk menghadapi proses sidang selanjutnya,” ujar dia pada sidang beberapa waktu lalu.

Hendri mengatakan, berdasarkan pengakuan Doni, baru kali ini mantan anggota dewan itu terjerat kasus hukum.

“Dari cerita dia (terdakwa Doni), ini baru kali pertama (berurusan dengan hukum),” ujarnya. (Ril/el)