Menanti Tindakan Gubernur Sumsel Pengadaan Jasa Konsultan Tahun 2023 dan 2024 Langgar Perpres 12 Tahun 2021

oleh
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan M. Affandi

Palembang, detektifswasta.xyz – Hasil Perencanaan Teknis Pembangunan Jembatan/Box Jl.  Lettu Karim Kadir Gandus  dana APBDP tahun 2023 yang dikerjakan CV. Triple n Consultan dengan nilai kontrak  sebesar Rp 99.507.000,- tidak bisa dipergunakan alias mubazir. Pengadaan  Langsung 6 paket Jasa Konsultan tahun 2024 tidak jelas rimbanya

 

Kode Paket 16167103
Nama Paket Perencanaan Teknis Jembatan / Box Jalan A Karim Kadir Gandus (Kota Palembang)
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
44326062 Perencanaan Teknis Jembatan / Box Jalan A Karim Kadir Gandus (Kota Palembang) APBDP
Uraian Singkat Pekerjaan  Uraian Pekerjaan Perencanaan Teknis JembatanBox Jln Karim Kadir.pdf
Tanggal Pembuatan 31 Oktober 2023
Tahap Paket Saat Ini Paket Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Provinsi Sumatera Selatan
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung
Khusus Orang Asli Papua (OAP) Tidak
Tahun Anggaran APBDP 2023
Nilai Pagu Paket Rp. 100.000.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 99.961.000,00
Jenis Kontrak Waktu Penugasan
Lokasi Pekerjaan
  • Kota Palembang – Palembang (Kota)
Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas

Izin Usaha
Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
NIB dari instansi yang berwenang dan masih berlaku
SBU Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RE 104) atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) yang masih berlaku dan disahkan oleh lembaga yang berwenang
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk.
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.
Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Persyaratan Kualifikasi Lain

Memenuhi persyaratan kualifikasi lainnya sesuai dalam Dokumen Pemilihan

Persyaratan Kualifikasi Teknis

a) memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.
b) memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis:
(1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi; atau
(2) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan.
memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan butir 1) huruf a) sampai dengan huruf c) untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Peserta Non Tender 1 peserta

23 Februari 2025 16:06 WIB

© 2006-2025 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Aplikasi SPSE v4.5u20250124

 

Nama Non Tender Perencanaan Teknis Jembatan / Box Jalan A Karim Kadir Gandus (Kota Palembang)
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
K/L/PD/Instansi Lainnya Provinsi Sumatera Selatan
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang
Pagu Rp. 100.000.000,00
HPS Rp. 99.961.000,00
Nama Pemenang Alamat NPWP Harga Penawaran Harga Terkoreksi Hasil Negosiasi
CV.TRIPLE N CONSULTANT Jalan macan lindungan no.69 rt.06 rw.05 kel.bukit baru kec.ilir barat 1 – Palembang (Kota) – Sumatera Selatan 8*.0**.6**.*-*07.**0 Rp. 99.507.060,00 Rp. 99.507.060,00 Rp. 99.507.060,00

23 Februari 2025 16:04 WIB

© 2006-2025 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Seperti diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 125/Tahun XXI/April – Mei 2025, Pengadaan Jasa Konsultan  tahun 2023 dan tahun 2024  dilingkup Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Provinsi Sumatera Selatan terindikasi melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP No. 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang  Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

Diantaranya,  Perencanaan Teknis Jembatan/Box Jalan A. Karim Kadir Gandus (Kota Palembang), sumber dana APBDP 2023, penyedia CV. Triple n Consultant  dengan  nilai kontrak sebesar Rp 99.507.060,-.  Sampai saat ini, hasil pengadaan Jasa Konsultan Konstruksi ini tidak bisa dipergunakan alias terbuang percuma.  Faktanya,  tahun 2024 lalu Dinas PU BM TR Sumsel tidak membangun Jembatan/Box di Jl. Lettu Karim Kadir Gandus  tetapi melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan  Jalan Lettu Karim Kadir (Gandus) – Bts. Kabupaten Banyuasin yang dikerjakan CV. Dian Mandiri dengan nilai kontrak Rp 4.948.618.600,-

Dan tahun 2025 ini  Dinas PUBM TR  Sumsel   yang dibangun adalah Slab  on Pile (sejenis jembatan layang) nilai kontrak Rp 7,4 Miliar lebih yang Perencanaan Teknisnya baru dibuat tahun 2024 lalu. Hal ini  sesuai  penjelasan Kepala Dinas PU BM TR Sumsel  M. Affandi  pada Selasa 12 November 2024 dan Kepala Bidang Jembatan Dinas PU BM TR Sumsel Yudho Joko Prasetyo pada Selasa 17 Desember 2024 sebagaimana dimuat dalam media online sumeks disway.id/ dan TribunSumsel.com, “Perencanaan Teknis Pembangunan Slab on Pile Jl. Lettu Karim Kadir baru selesai akhir tahun 2024”

Kepala Dinas PU BM TR Sumsel, M. Affandi  yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat tanggal 14 Mei 2025 No. 06/Red-DS/W/05/2025 dan  No. 05/Red-DS/W/03/2025 tanggal 04 Maret 2025 seputar hasil Perencanaan Teknis Jembatan/Box Jl. Lettu Karim Kadir Gandus  dana APBDP tahun 2023 yang dikerjakan CV. Trilpe n Consultant dengan nilai kontrak sebesar Rp 99.507.060,- tersebut, belum memberikan tanggapan.

Affandi juga tidak memberikan tanggapan siapa yang melaksanakan pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Slab on Pile Jl. Lettu Karim Kadir tahun 2024 tersebut dan berapa nilai kontraknya.

Hasil penelusuran DETEKTIFSWASTA,  dalam  Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Dinas PU BM TR Sumsel tahun 2024  tidak ada  Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Teknis Slab on Pile Jl. Lettu Karim Kadir (Gandus) – Batas Kabupaten Banyuasin.  Tidak jelas dari mana sumber dana pekerjaan tersebut. Pemilihan penyedia juga tidak ditayangkan di SPSE LPSE. Provinsi Sumsel

Penyimpangan yang cukup fatal juga terjadi pada Pemilihan Penyedia 6 paket Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi  sumber dana APBD/APBDP  tahun 2024 total pagu Rp 550.356.139,-  yang dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung.

Pemilihan penyedia  tidak dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi SPSE  LPSE. Pemprov Sumsel  sehingga  tidak diketahui nama penyedia dan nilai kontrak masing-masing paket. 6 paket  tersebut  diduga dikerjakan oknum orang dalam  Dinas PUBMTR Sumsel dengan meminjam perusahaan

Kode RUP Nama Paket Sumber Dana

Total Pagu

Jadwal Pemilihan
1 50432631 Konsultan Individual Pengawasan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang APBD  2024

Rp 105.000.000,-

Februari – Maret 2024
2 50432816 Konsultan Individual Pengawasan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang APBD  2024

Rp 60.000.000,-

Februari – Maret 2024
3 47828763 Pengawasan Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan APBD  2024

Rp 100.000.000,-

Desember 2023
4 53058080 Pengawasan Teknis Pemeliharaan Berkala Jalan Noerdin Pandji (Palembang) APBDP APBDP 2024

Rp 95.356.139,-

Oktober – November 2024
5 53058777 Pengawasan Teknis Rehabilitasi Jalan Lembak – Bts Kab. Ogan Ilir (APBDP) APBDP 2024

Rp 95.000.000,-

Oktober – November 2024
6 53058668 Pengawasan Teknis Pembangunan Oprit Jembatan Air Keruh (APBDP) APBDP2024

Rp 95.000.000,-

Oktober-November 2024

 

Permasalahan ini telah dilaporkan DETEKTIFSWASTA kepada Gubernur Sumsel                       H. Herman Deru melalui surat  tanggal 15 Mei 2025 No. 08/Red-DS/W/05/2025, namun sampai berita ini ditulis belum mendapat tanggapan

Menurut  Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Boni Budi Yanto,  perbuatan Pejabat Pengadaan  yang dengan sengaja tidak melaksanakan Pemilihan Penyedia 6 paket Pengadaan Jasa Konsultan  melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik  (SPSE)  LPSE  Pemprov  yang kemudian ditindaklanjuti Penandatanganan Kontrak antara PA/KPA/PPK dengan penyedia    merupakan pelanggaran  Perpres No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

Dalam Pasal 5 Perpres No. 12 tahun 2021 dengan jelas diatur  bahwa Pengadaan Barang/Jasa  menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik; dan Pasal 6 menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan Prinsip : efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil; dan akuntabel.

Dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, pada  Pasal 6  menyatakan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik  (SPSE) dan sistem pendukung

Sesuai amanat  Pasal 82 Perpres No. 12 tahun 2021,  PA/KPA/PPK/ Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang dengan sengaja atau setidak-tidaknya lalai melakukan perbuatan yang menjadi kewajibannya dikenakan Sanksi Administratif oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan

Dan sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi  Pemerintahan, dan  Peraturan Pemerintah (PP)  No. 48 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan,  Pejabat  Pemerintahan yang melakukan pelanggaran administratif  dikenakan Sanksi Administratif Ringan, Sedang dan Berat

Sanksi  Administratif  Berat  dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan antara lain apabila  “menyalahgunakan Wewenang meliputi : melampaui Wewenang ; mencampurkadukkan Wewenang; dan/atau bertindak sewenang-wenang” , papar Koordinator K-MAKI Boni Budi Yanto. (tim)