Palembang, detektifswasta.xyz – Hasil Perencanaan Teknis Pembangunan Jembatan/Box Jl. Lettu Karim Kadir Gandus dana APBDP tahun 2023 yang dikerjakan CV. Triple n Consultan dengan nilai kontrak sebesar Rp 99.507.000,- tidak bisa dipergunakan alias mubazir. Pengadaan Langsung 6 paket Jasa Konsultan tahun 2024 tidak jelas rimbanya
Kode Paket | 16167103 | |||||||||||||||||||
Nama Paket | Perencanaan Teknis Jembatan / Box Jalan A Karim Kadir Gandus (Kota Palembang) | |||||||||||||||||||
Rencana Umum Pengadaan |
|
|||||||||||||||||||
Uraian Singkat Pekerjaan | Uraian Pekerjaan Perencanaan Teknis JembatanBox Jln Karim Kadir.pdf | |||||||||||||||||||
Tanggal Pembuatan | 31 Oktober 2023 | |||||||||||||||||||
Tahap Paket Saat Ini | Paket Sudah Selesai | |||||||||||||||||||
K/L/PD/Instansi Lainnya | Provinsi Sumatera Selatan | |||||||||||||||||||
Satuan Kerja | Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang | |||||||||||||||||||
Jenis Pengadaan | Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi | |||||||||||||||||||
Metode Pengadaan | Pengadaan Langsung | |||||||||||||||||||
Khusus Orang Asli Papua (OAP) | Tidak | |||||||||||||||||||
Tahun Anggaran | APBDP 2023 | |||||||||||||||||||
Nilai Pagu Paket | Rp. 100.000.000,00 | Nilai HPS Paket | Rp. 99.961.000,00 | |||||||||||||||||
Jenis Kontrak | Waktu Penugasan | |||||||||||||||||||
Lokasi Pekerjaan |
|
|||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi | Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Persyaratan Kualifikasi Teknis
|
|||||||||||||||||||
Peserta Non Tender | 1 peserta |
23 Februari 2025 16:06 WIB
© 2006-2025 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Nama Non Tender | Perencanaan Teknis Jembatan / Box Jalan A Karim Kadir Gandus (Kota Palembang) | ||||||||||||
Jenis Pengadaan | Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi | ||||||||||||
K/L/PD/Instansi Lainnya | Provinsi Sumatera Selatan | ||||||||||||
Satuan Kerja | Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang | ||||||||||||
Pagu | Rp. 100.000.000,00 | ||||||||||||
HPS | Rp. 99.961.000,00 | ||||||||||||
|
23 Februari 2025 16:04 WIB
© 2006-2025 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Seperti diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 125/Tahun XXI/April – Mei 2025, Pengadaan Jasa Konsultan tahun 2023 dan tahun 2024 dilingkup Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Provinsi Sumatera Selatan terindikasi melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP No. 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Diantaranya, Perencanaan Teknis Jembatan/Box Jalan A. Karim Kadir Gandus (Kota Palembang), sumber dana APBDP 2023, penyedia CV. Triple n Consultant dengan nilai kontrak sebesar Rp 99.507.060,-. Sampai saat ini, hasil pengadaan Jasa Konsultan Konstruksi ini tidak bisa dipergunakan alias terbuang percuma. Faktanya, tahun 2024 lalu Dinas PU BM TR Sumsel tidak membangun Jembatan/Box di Jl. Lettu Karim Kadir Gandus tetapi melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Jalan Lettu Karim Kadir (Gandus) – Bts. Kabupaten Banyuasin yang dikerjakan CV. Dian Mandiri dengan nilai kontrak Rp 4.948.618.600,-
Dan tahun 2025 ini Dinas PUBM TR Sumsel yang dibangun adalah Slab on Pile (sejenis jembatan layang) nilai kontrak Rp 7,4 Miliar lebih yang Perencanaan Teknisnya baru dibuat tahun 2024 lalu. Hal ini sesuai penjelasan Kepala Dinas PU BM TR Sumsel M. Affandi pada Selasa 12 November 2024 dan Kepala Bidang Jembatan Dinas PU BM TR Sumsel Yudho Joko Prasetyo pada Selasa 17 Desember 2024 sebagaimana dimuat dalam media online sumeks disway.id/ dan TribunSumsel.com, “Perencanaan Teknis Pembangunan Slab on Pile Jl. Lettu Karim Kadir baru selesai akhir tahun 2024”
Kepala Dinas PU BM TR Sumsel, M. Affandi yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat tanggal 14 Mei 2025 No. 06/Red-DS/W/05/2025 dan No. 05/Red-DS/W/03/2025 tanggal 04 Maret 2025 seputar hasil Perencanaan Teknis Jembatan/Box Jl. Lettu Karim Kadir Gandus dana APBDP tahun 2023 yang dikerjakan CV. Trilpe n Consultant dengan nilai kontrak sebesar Rp 99.507.060,- tersebut, belum memberikan tanggapan.
Affandi juga tidak memberikan tanggapan siapa yang melaksanakan pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Slab on Pile Jl. Lettu Karim Kadir tahun 2024 tersebut dan berapa nilai kontraknya.
Hasil penelusuran DETEKTIFSWASTA, dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Dinas PU BM TR Sumsel tahun 2024 tidak ada Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Teknis Slab on Pile Jl. Lettu Karim Kadir (Gandus) – Batas Kabupaten Banyuasin. Tidak jelas dari mana sumber dana pekerjaan tersebut. Pemilihan penyedia juga tidak ditayangkan di SPSE LPSE. Provinsi Sumsel
Penyimpangan yang cukup fatal juga terjadi pada Pemilihan Penyedia 6 paket Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi sumber dana APBD/APBDP tahun 2024 total pagu Rp 550.356.139,- yang dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung.
Pemilihan penyedia tidak dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi SPSE LPSE. Pemprov Sumsel sehingga tidak diketahui nama penyedia dan nilai kontrak masing-masing paket. 6 paket tersebut diduga dikerjakan oknum orang dalam Dinas PUBMTR Sumsel dengan meminjam perusahaan
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana
Total Pagu |
Jadwal Pemilihan | |
1 | 50432631 | Konsultan Individual Pengawasan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang | APBD 2024
Rp 105.000.000,- |
Februari – Maret 2024 |
2 | 50432816 | Konsultan Individual Pengawasan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang | APBD 2024
Rp 60.000.000,- |
Februari – Maret 2024 |
3 | 47828763 | Pengawasan Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan | APBD 2024
Rp 100.000.000,- |
Desember 2023 |
4 | 53058080 | Pengawasan Teknis Pemeliharaan Berkala Jalan Noerdin Pandji (Palembang) APBDP | APBDP 2024
Rp 95.356.139,- |
Oktober – November 2024 |
5 | 53058777 | Pengawasan Teknis Rehabilitasi Jalan Lembak – Bts Kab. Ogan Ilir (APBDP) | APBDP 2024
Rp 95.000.000,- |
Oktober – November 2024 |
6 | 53058668 | Pengawasan Teknis Pembangunan Oprit Jembatan Air Keruh (APBDP) | APBDP2024
Rp 95.000.000,- |
Oktober-November 2024 |
Permasalahan ini telah dilaporkan DETEKTIFSWASTA kepada Gubernur Sumsel H. Herman Deru melalui surat tanggal 15 Mei 2025 No. 08/Red-DS/W/05/2025, namun sampai berita ini ditulis belum mendapat tanggapan
Menurut Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Boni Budi Yanto, perbuatan Pejabat Pengadaan yang dengan sengaja tidak melaksanakan Pemilihan Penyedia 6 paket Pengadaan Jasa Konsultan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) LPSE Pemprov yang kemudian ditindaklanjuti Penandatanganan Kontrak antara PA/KPA/PPK dengan penyedia merupakan pelanggaran Perpres No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Dalam Pasal 5 Perpres No. 12 tahun 2021 dengan jelas diatur bahwa Pengadaan Barang/Jasa menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik; dan Pasal 6 menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan Prinsip : efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil; dan akuntabel.
Dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, pada Pasal 6 menyatakan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung
Sesuai amanat Pasal 82 Perpres No. 12 tahun 2021, PA/KPA/PPK/ Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang dengan sengaja atau setidak-tidaknya lalai melakukan perbuatan yang menjadi kewajibannya dikenakan Sanksi Administratif oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan
Dan sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan, Pejabat Pemerintahan yang melakukan pelanggaran administratif dikenakan Sanksi Administratif Ringan, Sedang dan Berat
Sanksi Administratif Berat dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan antara lain apabila “menyalahgunakan Wewenang meliputi : melampaui Wewenang ; mencampurkadukkan Wewenang; dan/atau bertindak sewenang-wenang” , papar Koordinator K-MAKI Boni Budi Yanto. (tim)