Pemahalan Harga Peralatan dan Komputer TIK SLB Rp 414 Juta
Palembang, detektifswasta.xyz – Pungutan Retribusi Daerah melebihi tarif Perda sebesar Rp 120 Juta, dan pungutan sebesar Rp 24 Juta tanpa dasar hukum alias pungutan liar. Kelebihan pembayaran gaji PNS sebesar Rp 115.810.400,-, Penyaluran dan penggunaan pendanaan pendidikan kurang memadai yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran sebesar Rp 390.966.406,-,
dan ditemukan pemahalan harga pada pengadaan peralatan dan Komputer TIK SLB sebesar Rp 414.277.027,03.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 No. 51.B/LHP XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025 dipaparkan sebanyak 20 temuan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan, 4 diantaranya pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Sebelumnya, dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel Tahun 2023 No. 44.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 11 Mei 2024 pada Dinas Pendidikan juga ditemukan pungutan Retribusi Daerah melebihi tarif Perda dan pengelolaan dan penerimaan retribusi sebesar Rp 393.603.900,- belum ditetapkan dalam Perda. Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumsel agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan mengusulkan revisi Perda/Perkada Retribusi.

Tetapi Rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti Kepala Dinas Pendidikan sehingga menyebabkan berlanjutnya penyimpangan pengelolaan Retribusi Daerah pada tahun 2024 Hasil pemeriksaan atas pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah TA 2024 pada Dinas Pendidikan, ditemukan pungutan Retribusi Daerah pada UPTD BPPK melebihi tarif Peraturan Daerah (Perda) Rp 12.000.000,- untuk satu kali kegiatan. Tarif sewa sesuai Perda No. 3 tahun 2023 hanya Rp 4.500.000,- tetapi yang dipungut sebesar Rp 16.500.000,- (266 % melebihi tarif Perda-Red) dan yang disetorkan ke Kas Daerah hanya Rp 4.500.000,- sesuai tarif Perda. Sementara pada SMKN 3 Palembang ditemukan penerimaan 1 kali sewa sebesar Rp 2.500.000,- belum disetorkan ke kas daerah.
Selama tahun 2024 pada UPTD BPPK terdapat 10 kali kegiatan dengan total penerimaan sebesar Rp 165.000.000,- dan SMK N 3 Palembang 1 kali penyewaan sebesar Rp 2.500.000,- . Pengujian atas Buku Kas Umum (BKU) Penerimaan, Surat Tanda Setoran, dan wawancara kepada Kepala SMKN 3 Palembang, Kepala UPTD Balai Pengembangan Pendidikan Kejuruan (BPPK) serta Pengelolaan Gedung selaku Petugas Pemungut Retribusi, sebesar Rp 103.750.000,- dari uang sewa BPPK tersebut digunakan langsung untuk kebutuhan operasional, dan sebesar Rp 16.250.000,- tidak memiliki bukti pertanggungjawaban.

Dalam LHP juga dipaparkan adanya penerimaan atas pemanfaatan Sewa Ruangan UPTD BPPK sebesar Rp 24.000.000,- yang belum ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Lampiran II Perda Sumsel No. 3 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur besaran tarif yang dikenakan atas pemanfaatan aset, antara lain pada UPTD BPPK. Perda tersebut hanya mengatur tarif Sewa Gedung Harian per Kegiatan dan Tidak Mengatur mengenai Tarif Sewa Ruangan pada UPTD BPPK dengan Tarif Sewa Bulanan untuk Kegiatan Usaha Terdapat 2 Ruangan pada Gedung BPPK yang disewakan sebagai Bengkel Kerja kepada pihak Ketiga dengan Tarif Sewa sebesar Rp 1.000.000,- per Bulan, yakni Bengkel Mesin (telah melakukan penyetoran ke RKUD sebesar Rp 12.000.000,-) dan Bengkel Body Repair dengan Surat Perjanjian Pemanfaatan Aset antara pihak UPTD BPPK dengan pihak Bengkel tanggal 2 Januari 2024 sebesar Rp 12.000.000,- (belum disetor).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada Pasal 13 ayat (2) yang menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Perda Provinsi Sumsel No. 3 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Permasalahan ini mengakibatkan potensi penyalahgunaan kewenangan penerimaan retribusi atas keterlambatan penyetoran ke RKUD pada SMKN 3 Palembang sebesar Rp 2.500.000,-, serta atas alasan biaya operasional pada UPTD BPK sebesar Rp 120.000.000,-, dan Pemungutan Retribusi pada UPTD BPPK sebesar Rp 24.000.000,- tidak memiliki dasar hukum.
Permasalahan tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pendidikan belum mengusulkan revisi Perda Sumsel No. 3 tahun 2023 dengan memasukkan Tarif Sewa Pemanfaatan Aset Ruangan UPTD BPPK dan tidak cermat dalam mengelola pemanfaatatan aset sekolah dan UPTD; Kepala UPTD BPPK tidak mematuhi ketentuan tentang penerimaan tidak dapat dipergunakan langsung dan pengenaan tarif sewa melebihi Perda; dan Kepala SMKN 3 Palembang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam menyetorkan pendapatan retribusi sesuai batas waktu yaitu 1 hari kerja.
Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumsel agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan mengusulkan revisi Perda Sumsel No. 3 tahun 2023 dengan memasukkan tarif sewa bulanan pemanfaatan aset ruangan, menaikkan tarif sewa harian pemanfaatan aset gedung dengan memperhitungkan biaya operasional pelaksanaan kegiatan, serta lebih cermat dalam mengelola pemanfaatan aset sekolah dan UPTD dalam kewenangannya; menginstruksikan Kepala UPTD BPPK untuk mematuhi ketentuan tentang penerimaan tidak dapat
dipergunakan langsung dan pengenaan tarif sewa yang melebihi Perda; dan menginstruksikan Kepala SMKN 3 Palembang untuk menyetorkan pendapatan retribusi sesuai batas waktu yaitu dalam 1 hari kerja.
Mengapa Kepala Dinas sampai 1 tahun lebih tidak menindaklanjuti Rekomendasi dalam LHP BPK No. 44.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 11 Mei 2024 tersebut ? Apakah Rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 51.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025 telah ditindaklanjuti ? Dan bagamana tindak lanjut Uang Sewa Bengkel Body Repair dengan Surat Perjanjian Pemanfaatan Aset antara pihak UPTD BPPK dengan pihak Bengkel tanggal 2 Januari 2024 sebesar Rp 12.000.000,- yang belum disetorkan ke RKUD tersebut?
Sampai berita ini ditulis permintaan Konfirmasi/Klarifikasi DETEKTIFSWASTA tanggal 01 Agustus 2025 No. 01/Red-DS/W/08/2025 yang dilayangkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan belum mendapat tanggapan.
Untuk diketahui dalam LHP BPK No. 51.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025 juga dipaparkan adanya Kelebihan pembayaran gaji PNS sebesar Rp 115.810.400,-, Penyaluran dan penggunaan pendanaan pendidikan kurang memadai yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran sebesar Rp 390.966.406,-, dan terjadi Pemahalan harga pada pengadaan peralatan dan Komputer TIK SLB sebesar Rp 414.277.027,03. (ps)