Terus Mendalami Perkara Mantan Mensos Juliari, KPK Sebut Agar Dihukum Seumur Hidup Hingga Pidana Mati

oleh
Foto: Tersangka Korupsi Dana Bantuan Sosial Juliari Batubara Terus Diperiksa KPK dalam Berita Lanjutan.
Detektifswasta.xyz

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah melakukan penyelidikan terkait sangkaan pasal 2 Undang-Undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Sebab hingga kini, KPK masih mentersangkakan Juliari dengan dugaan penerimaan suap atau terjerat dengan Pasal 12 UU Tipikor.

Pasal 2 ayat 1 itu berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sehingga bisa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun.

Sementara itu, pasal 2 ayat 2 menyatakan, perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, dapat dijatuhkan pidana mati.

“Sejauh ini masih proses penyelidikan apakah ada dugan peristiwa pidana sehingga dapat diterapkan pasal 2 atau 3 UU Tipikor,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (18/3)

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menuturkan, jeratan Pasal 2 UU Tipikor bisa dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, hingga kini penyidik KPK masih menyelidiki dugaan korupsi dalam kasus pengadaan bansos di Kemensos.

“Kami pastikan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga harus dilakukan lebih dahulu melalui tahap penyelidikan tersebut,” tegas Ali. (Ril/el)