Babel, Detektifswasta.xyz – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No. 89.B/LHP/XVIII.PPG/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 dipaparkan adanya kekurangan volume 10 paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUTRP) tahun 2021 senilai Rp 2.151.350.514,75
Pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalan terbanyak ditemukan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUTRP). Terdapat kekurangan volume 10 paket pekerjaan konstruksi senilai Rp 2.151.350.514,75 atau sebesar 9,25% dari total nilai kontrak Rp 23.244.045.000,-

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 89.B/LHP/XVIII.PPG/06/2022 diungkapkan, kekurangan volume 9 paket Pekerjaan Jalan dan Pembangunan Jembatan ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan Tim BPK bersama PPK, PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat, serta hasil pengujian kualitas pekerjaan aspal di Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan Area (Polmed)
Diantaranya pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Komplek Perkantoran Pemda Tengah yang dilaksanakan CV. KP berdasarkan surat perjanjian No. 620/22/SPK/KPA-BM/APBD/2021 tanggal 11 Juni 2021 senilai Rp 1.496.500.000,-. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik pekerjaan tanggal 7 Februari 2022 yang dilakukan bersama PPK, PPTK dan penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat, serta hasil pengujian kualitas aspal di Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan (Polmed) pada tanggal 25 Maret 2022 ditemukan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp 163.726.149,25 (10,94% dari nilai kontrak-Red)

Pada pekerjaan Pelebaran Jalan Lampur – Munggu Kecamatan Sungai Selatan yang dikerjakan CV. MJ berdasarkan surat perjanjian No. 620/21/SPK/KPA-BM/APBD/2021 tanggal 17 Juni 2021 senilai Rp 1.395.000.000,- ditemukan kekurangan volume sebesar Rp 296.076.267,92 atau sebesar 17,07% dari nilai kontrak. Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik pekerjaan tanggal 7 Februari 2022 yang dilakukan bersama PPK, PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat, serta hasil pengujian kualitas pekerjaan aspal di Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan (Polmed) pada tanggal 25 Maret 2022
Pada pekerjaan Peningkatan Jalan Pedindang – Terak Kecmatan Pangkalan Baru yang dilaksanakan CV. TNJ berdasarkan surat perjanjian No. 620/16/SPK/KPA-BM/APBD/2021 tanggal 11 Junil 2021 senilai Rp 1.082236.000,- ditemukan kekurangan volume sebesar Rp 80.451.154,65 atau 7,43% dari nilai kontrak. Hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik pekerjaan tanggal 9 Februari 2022 yang dilakukan bersama PPK, PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat, serta hasil pengujian kualitas aspal pekerjaan di Laboratorium Teknik Sipil Negeri Medan pada tanggal 25 Maret 2022
Pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Mangkol 2 yang dikerjakan PT. BP berdasarkan surat perjanjian No. 620/01/SPK/KPA-BM/APBD/2021 tanggal 10 Mei 2021 senilai Rp 4.187.260.000,- dan surat perubahan kontrak No. 620/08/SPPK-ADD/APBD/2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang tambah kurang pekerjaan, nilai kontrak menjadi Rp 4.117.680.000 ditemukan kekurangan volume sebesar Rp 109.885.307,10 (2,6% dari nilai kontrak-Red). Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik tanggal 14 Februari 2022 yang dilakukan bersama PPK, PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat, serta hasil pengujian kualitas pekerjaan aspal di Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan (Polmed) pada tanggal 25 Maret 2022
Pada pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Simpang Katis yang dilaksanakan CV. KP berdasarkan surat perjanjian No. 640/11/SPK/KPA/APBD/2021 tanggal 3 Juni 2021 senilai Rp 1.214.894.000,- ditemukan kekurangan volume sebesar Rp 80.367.332,90 atau 6,61% dari nilai kontrak. Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik pekerjaan tanggal 14 Februari 2022 yang dilakukan bersama PPK, PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat, serta hasil pengujian kualitas pekerjaan aspal di Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan (Polmed) tanggal 25 Maret 2022
Pada pekerjaan Pembangunan IPA SPAM Desa Jelutung (DAK) (Pembangunan SPAM Jaringan Perpiaan – Pembangunan IPA) yang dilaksanakan CV. KH berdasarkan surat perjanjian No. 640/58/SPK/KPA/DAK/2021 tanggal 28 Juli 2021 senilai Rp 2.849.000.000,- . Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik tanggal 23 Februari 2022 yang dilakukan bersama PPK, PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 70.883.010 atau 2,48% dari nilai kontrak
Dalam LHP dikatakan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019 pada Pasal 10 ayat 91) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas, antara lain mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Pasal 4, pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 27, Pasal 57, Pasal 78; Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018; Syarat – Syarat Umum Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan masing-masing pekerjaan; dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga No. 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
Penyimpangan tersebut terjadi karena PPTK dan Pengawas Lapangan pada masing-masing paket Pekerjaan kurang optimal dalam melaksanakan pengawasan di lapangan; PPK masing-masing paket pekerjaan kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak; dan Kepala Dinas PUTRP selaku PA kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya
Dalam LHP juga dijelaskan, atas temuan kekurangan volume 10 paket pekerjaan tersebut, Kepala Dinas PUTRP Kabupaten Bangka Tengah justru mengajukan untuk dilakukan pengujian ulang kuantitas 10 paket yakni : 9 paket pekerjaan dilakukan pengujian ketebalan aspal dan agregat serta pengujian kualitas atas berat jenis aspal dan kepadatan aspal di laboratorium; dan untuk paket Pekerjaan Pembangunan IPA SPAM Desa Jelutung dilakukan pengujian kuantitas
Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Bangka Tengah agar : memproses kelebihan pembayaran dengan menginstruksikan Inspektur melakukan penelitian lebih lanjut terhadap perhtiungan kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke Kas Daerah
LANGGAR UNDANG-UNDANG 15 TAHUN 2014
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) BPK RI Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2021 Nomor 89.B/LHP/XVIII.PPG/06/2022, Bab II Ikhtisar Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Tahun Sebelumnya juga dipaparkan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Pada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Untuk Semester II Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Bangka telah menindaklanjuti 31 Rekomendasi dari 711 Rekomendasi atau sebesar 4,36%.
Selain itu 65 Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah tidak mematuhi Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima
Untuk diketahui pada Pasal 26 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2014 ditegaskan bahwa : Setiap orang yang tidak mematuhi kewajiban untuk menindaklanjuti Rekomendasi yang disampaikan dalam LHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (Satu) tahun 6 Bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500 Juta
Inspektur Kabupaten Bangka Tengah, Hendar Kusumawati, SH yang Konfirmasi/Klarifikasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 030/Red-DS/W/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 dalam penjelasan tertulis yang dikirim via email mengatakan, berdasarkan LHP BPK RI Nomor 89.B/LHP/XVIII.PPG/2022 tanggal 27 Juni 2022 atas temuan Kekurangan Volume 10 Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUTRP Senilai Rp 2.151.350.514,75 (dua miliyar seratus lima puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus empat belas rupiah tujuh puluh lima sen) dengan rekomendasi Bupati Bangka Tengah agar memproses kelebihan pembayaran dengan menginstruksikan Inspektur untuk melakukan penelitian lebih lanjut terhadap perhitungan kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
“Perlu kami sampaikan bahwa atas rekomendasi tersebut kami telah melaksanakan pemeriksaan ulang terhadap 10 (sepuluh) paket pekerjaan belanja modal pada dinas DPUTRP Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan surat tugas 094/749/ITDA/2022 tanggal 1 Juli 2022, 094/751/ITDA/2022 tanggal 1 Juli 2022, 094/783/ITDA/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan 094/785/ITDA/2022 tanggal 18 Juli 2022. LHP atas pemeriksaan ulang terhadap 10 (sepuluh) paket pekerjaan belanja modal tersebut telah kami sampaikan kepada DPUTRP Kabupaten Bangka Tengah”, tulis Hendar
Terkait dengan Ikhtisar Hasil Pemantauan Tindaklanjut Pemeriksaan Tahun Sebelumnya pada Semester II Tahun 2021, kami sampaikan bahwa dari total 711 rekomendasi, sampai dengan Semester II Tahun 2021 kami telah menyelesaikan rekomendasi sebanyak 646 rekomendasi dan masih tersisa 65 rekomendasi belum sesuai. Untuk 65 rekomendasi yang belum sesuai tersebut lebih banyak bersifat administratif seperti memuat regulasi, kajian dan implemtasi terhadap regulasi maupun kajian yang dibuat. Yang mana proses penyelesaian terhadap rekomendasi tersebut membutuhkan waktu yang lama. Tetapi kami tetap berupaya menyelesaikan rekomendasi tersebut secepatnya, jelas Hendar
Dipihak lain, Kepala Dinas PUTRP Kabupaten Bangka Tengah yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA seputar tindak lanjut Rekomendasi dalam LHP BPK No. 89.B/LHP/XVIII.PPG/06/2022 tersebut sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. (tim)