Kejaksaan Siap Kerja Sama Pengamanan Proyek Strategis Nasional di Kementerian PUPR

oleh
Detektifswasta.xyz

Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) siap mengawal proyek-proyek strategis nasional pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kerja sama dilakukan sebagai upaya-upaya preventif meminimalisasi peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi.

“Khususnya dalam proyek-proyek pembangunan strategis, sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Sunarta saat membuka acara Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis Kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Mei 2021.

Sunarta mengatakan, pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan sesuai visi pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin yakni, Terwujudnya Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong. Atas dasar itu, Jaksa Agung menegaskan arah kebijakan penegakan hukum dalam mendukung pembangunan dilakukan antara lain melalui pendekatan pencegahan (preventif), dan penindakan (represif) yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Serta penegakan hukum yang mendukung investasi, menghindari mencari kesalahan administrasi maupun perijinan demi mendapatkan keuntungan pribadi dan  Meningkatkan pengamanan dan penyelamatan aset BUMN dan BUMD serta Pemerintah Daerah,” ujar Sunarta.

Sunarta menjelaskan, dalam program prioritas Kejagung disebutkan bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani. Namun, lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi.

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen melakukan upaya preventif guna meminimalisasi peluang dan risiko terjadinya korupsi, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan strategis, sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya.

“Ini sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan negara,” kata Sunarta. (ps)