KADIS PUPR Provinsi Jambi Tidak Tayangkan Informasi Sanksi Daftar Hitam PT. AS di Daftar Hitam Nasional LKPP

oleh
Copy Surat Keputusan Pengguna Anggaran No. 2802-KPTS/DPUPR.5/XVIII/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024

SANKSI DAFTAR HITAM BERLAKU SEJAK DITETAPKAN

Jambi, detektifswasta.xyz – Meskipun informasi Sanksi Daftar Hitam  PT. Abun Sendi   yang ditetapkan oleh  Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi  dengan Surat  Keputusan Nomor  2802-KPTS/DPUPR.5/XVIII/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024  ditandatangani Muzakir, M.Si belum  ditayangkan dalam Daftar Hitam Nasional LKPP, namun Sanksi tersebut tetap berlaku sejak ditetapkan.

Perbuatan  Kepala  Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran (PA) yang sampai saat ini tidak menayangkan informasi  Sanksi Daftar Hitam PT. Abun Sendi (AS) pada Daftar Hitam Nasional LKPP mendapat sorotan  dari Koordinator  Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Sumatera Bagian Selatan (K-MAKI Sumbagsel) Boni Budi Yanto.

Informasi yang dihimpun DETEKTIFSWASTA bersama Koordinator K-MAKI Sumbagsel, PPK Pekerjaan Jalan Sei Saren – Teluk Nilau – Parit 10/Senyerang (multy years)  melakukan Pemutusan Kontrak Sepihak dengan penyedia PT. Abun Sendi dengan surat Nomor : S-062/DPUPR-5.2.PPK.04/IX/2024 tanggal 20 September 2024 karena  Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan walaupun telah diberikan teguran dan sebanyak  2 (dua)  kali  kesempatan Perpanjangan Waktu. Selanjutnya dengan surat Nomor :  S-095/DPUPR-S.2.PPK 04/IX/2024 tanggal 20 September 2024, PPK mengusulkan kepada Pengguna Anggaran untuk menetapkan Sanksi Daftar Hitam kepada penyedia tersebut.

Copy Surat Keputusan Pengguna Anggaran No. 2802-KPTS/DPUPR.5/XVIII/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024

Merespon usul PPK itu,  Pengguna Anggaran menyampaikan permohonan Rekomendasi Usulan Penetapan Sanksi Daftar Hitam  No. S-2162/DPUPR.5.2.PPK.04/IX/2024 tanggal 30 September 2024  kepada Inspektorat Provinsi Jambi.

Atas permohonan itu,  Inspektorat merekomendasikan kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada PT. Abun Sendi  atas Pekerjaan Konstruksi Jalan Sei Saren – Teluk Nilai – Parit 10/Senyerang karena memenuhi kriteria PT. Abun Sendi tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan kesalahan Penyedia Barang/Jasa.

Selanjutnya  Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Muzakir, M.Si  selaku Pengguna Anggaran  menetapkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor :  2802-KPTS/DPUPR-5/XVIII/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024  tentang  Penetapan  Sanksi  Daftar Hitam kepada : PT. Abun Sendi, Alamat Jl. Halmahera No. 72 Jambi 36137, NPWP : 01.118.071.8-331.000, Nama Paket Pekerjaan : Jalan Sei Saren – Teluk Nillau – Parit 10/Senyerang (multy years), Nilai Kontrak Rp 59.270.155.390,80, Tahun Paket Pekerjaan 2022-2024, Persentase realisasi pekerjaan 90,100%, Masa Berlaku Sanksi 1 (Satu) Tahun sejak tanggal 18 Desember 2024 s/d 18 Desember 2025. Penyedia dikenakan sanksi berupa dilarang mengikuti kegiatan Pengadaan Barang/Jasa sejak tanggal penetapan, dan  Penyedia dimaksud dicantumkan dalam Daftar Hitam.

Menurut Boni, sesuai Peraturan LKPP No. 4 tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lampiran II angka 4.3.7, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) menayangkan informasi Peserta Pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam dalam Daftar Hitam Nasional paling lambat 5  hari kerja sejak tanggal Surat Keputusan ditetapkan.

Bahkan jika mengacu dengan Surat Edaran Kepala LKPP No. 4 tahun 2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang Pembuatan Surat Keputusan, Penayangan, dan Penurunan Tayang Sanksi Daftar Hitam pada Daftar Hitam Nasional Versi 3, Penayangan informasi Sanksi Daftar Hitam pada Daftar Hitam Nasional dan Penonaktifan akun Peserta Pemilihan/Penyedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik dilakukan secara otomatis oleh sistem ketika Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam berhasil dibuat oleh PA/KPA.

“Seharusnya informasi Sanksi Daftar Hitam PT. Abun Sendi telah ditayangkan pada Daftar Hitam Nasional pada tanggal 18 Desember 2024 atau selambat-lambatnya 27 Desember 2024 (5 hari kerja sejak tanggal 18 Desember 2024)”, kata Boni seraya mempertanyakan apa alasan PA sehingga tidak menayangkan Sanksi Daftar Hitam tersebut dalam Daftar Hitam Nasional LKPP.

Boni mengharapkan agar LKPP selaku penyelenggara Daftar Hitam Nasional yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018 dan perubahannya secepatnya turun tangan menyelesaikan permasalahan ini.

Data lain  yang dihimpun DETEKTIFSWASTA,    Status Pemutusan Kontrak  Pekerjaan   Jalan Sei Saren – Teluk Nilau – Parit 10/Senyerang KabupatenTanjung Jabung Barat Provinsi Jambi (Kode Tender 8773070 dan Kode RUP 31279368), sumber dana APBD TA 2022-2024,  dengan PemenangTender/Penyedia  PT. Abun Sendi, Harga Kontrak Rp 59.270.155.390,80,  sampai saat ini masih tertayang di SPSE LPSE Provinsi Jambi.

Mengapa informasi Sanksi Daftar Hitam PT. Abun Sendi yang ditetapkan Pengguna Anggaran dengan Keputusan No. 2802-KPTS/DPUPR.5/XVIII/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 tersebut  tidak ditayangkan  dalam  Daftar Hitam Nasional LKPP?

Permintaan Konfirmasi/Klarifikasi DETEKTIFSWASTA No. 011/Red-DS/W/08/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang dilayangkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, belum mendapat tanggapan.

SANKSI  TETAP BERLAKU SEJAK DITETAPKAN

Laporan/permohonan tanggapan tentang belum ditayangkannya Sanksi Daftar Hitam PT. Abun Sendi dalam Daftar Hitam Nasional yang dilayangkan DETEKTIFSWASTA kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) melalui surat No. 08/Red-DS/W/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025 mendapat tanggapan dari LKPP RI.

Surat LKPP No. 19544/D.2.1/09/2025 tanggal 10 September 2025

Dalam surat No. 19544/D.2.1/09/2025 tanggal 10 September 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Perencanaan Transformasi, Pemantauan, dan Evaluasi Fadli Arif, dijelaskan :

  1. Berdasarkan Peraturan LKPP No. 4 tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur bahwa penetapan dan penayangan Sanksi Daftar Hitam dalam Daftar Hitam Nasional dilakukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) melalui Portal Pengadaan Nasional;
  2. Pada Lampiran II Bagian 4.3.7 huruf a disebutkan bahwa PA/KPA menayangkan informasi peserta pemilihan yang dikenakan sanksi daftar hitam dalam Daftar Hitam Nasional;
  3. Pada Lampiran II Bagian 4.3.7 Ketentuan lain-lain huruf a nomor 9 disebutkan bahwa Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tetap berlaku sejak sejak tanggal penetapan, walaupun Penyampaian Surat Keputusan Penetapan Sanski Daftar Hitam dari PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah kepada peserta pemilihan/Penyedia dan/atau individu yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam dan/atau PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan tidak pada hari yang sama dengan waktu Surat Keputusan ditetapkan;
  4. Memperhatikan hal pada butir angka 1, angka 2, dan angka 3 diatas, maka penetapan sanksi daftar hitam pada Daftar Hitam Nasional hanya dapat dilakukan oleh PA/KPA instansi terkait. Dalam hal Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam yang sudah ditetapkan secara manual, maka sanksi daftar hitam kepada penyedia tersebut sudah berlaku sejak tanggal ditetapkan; dan
  5. Segala permasalahan hukum yang timbul di kemudian hari akibat penetapan sanksi Daftar Hitam atas Penyedia Barang/Jasa merupakan tanggung jawab PA/KPA yang menetapkan dan menayangkannya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *