detektifswasta.xyz – Indonesia
Surat Pernyataan Dewan Pers
Nomor : 02/P-DP/VIII/2020
tentang
Keprihatinan Dewan Pers
Terhadap Pemidanaan Diananta Putra Sumedi,
Mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id
Pemidanaan seorang wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkannya tentu
merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti
Indonesia. Namun, sangat disesalkan hal inilah yang terjadi terhadap Diananta Putra Sumedi,
mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id. Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Pulau Laut,
Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menjatuhkan vonis penjara selama 3 bulan 15 hari kepada
Diananta atas berita yang ditulisnya dan dipublikasikan di media siber kumparan.com 4 Mei
2020.
Dewan Pers pertama-tama memberikan dukungan moral untuk saudara Diananta dan
keluarga. Semoga diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini. Dewan Pers
menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas pemidanaan yang terjadi dan menyampaikan
pendapat sebagai berikut ini:
1. Dewan Pers menilai kasus yang dihadapi saudara Diananta adalah kasus pers. Oleh karena
itu, semua pihak semestinya memahami bahwa kasus pers harus diselesaikan berdasarkan
UU Pers No. 40 tahun 1999. Menyelesaikan kasus pers dengan menggunakan undangundang lain di luar UU Pers adalah sebuah penyimpangan terhadap komitmen untuk
menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers di Indonesia.
2. Dalam rangka penyelesaian kasus yang dihadapi saudara Diananta, Dewan Pers telah
mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers (PPR) No. 4/PPRDP/II/2020 Tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya terhadap media siber
kumparan.com. PPR Dewan Pers ini menyatakan bahwa pihak yang bertanggung-jawab
atas pemuatan berita saudara Diananta di media siber kumparan.com seperti disebut di atas
adalah Penanggung Jawab kumparan.com.
3. Dewan Pers telah memberitahukan perihal PPR ini kepada penegak hukum dan telah
berusaha mengingatkan pihak-pihak terkait tentang pentingnya melindungi prinsip-prinsip
kemerderkaan pers dalam penyelesaian kasus yang dihadapi saudara Diananta. Namun
sangat disesalkan bahwa pendapat dan penilaian Dewan Pers tidak dipertimbangkan, dan
proses hukum terhadap saudara Diananta sebagai Pemimpin Redaksi Banjarhits.id tetap
berlanjut hingga akhirnya terjadi pemidanaan di atas. Dewan Pers juga menyesalkan bahwa
dalam penyelesaian kasus ini, penegak hukum tidak memperhatikan semangat dan esensi
dari Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri tentang bagaimana semestinya sengketa
jurnalistik diselesaikan.
4. Dewan Pers berpandangan, wartawan atau perusahaan pers bukanlah pihak yang kebal
hukum. Namun jika yang dipermasalahkan dari wartawan atau perusahaan pers adalah
kinerja jurnalistiknya, semestinya proses penyelesaiannya berdasarkan UU Pers No. 40
tahun 1999. Pemidanaan pers dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers
No. 40 tahun 1999 hampir pasti menurunkan indeks demokrasi dan kemerdekaan pers
Indonesia. Pemerintah dan semua pihak yang peduli terhadap citra Indonesia di mata dunia
internasional, semestinya memperhitungkan risiko ini.
5. Dewan Pers mengimbau kepada seluruh perusahaan pers di Indonesia untuk tidak
menjalankan bentuk-bentuk kerjasama dengan kontributor perseorangan, perusahaan pers
yang lain maupun pihak-pihak non-pers yang bertentangan dengan UU Pers No. 40 tahun
1999 dan peraturan-peraturan Dewan Pers.
6. Dewan Pers mengimbau kepada seluruh perusahaan pers untuk menaati Peraturan Dewan
Pers tentang Standar Perusahaan Pers, khususnya menyangkut kewajiban perusahaan pers
untuk memiliki badan hukum Indonesia, memiliki penanggung jawab bersertifikat
wartawan utama, memiliki wartawan bersertifikat, terdaftar di Dewan Pers, dan menaati
Kode Etik Jurnalistik.
7. Dewan Pers akan terus memberikan pendampingan hukum terhadap saudara Diananta pada
proses selanjutnya.
Demikian pernyataan keprihatinan Dewan Pers terhadap pemidanaan saudara Diananta.
Semoga menjadi perhatian semua pihak dan pemidanaan serupa dapat dihindari di kemudian
hari.
Jakarta, 15 Agustus 2020
Dewan Pers
Sumber: Dewan Pers