Palembang, detektifswasta.xyz – Hampir 8 bulan berlalu informasi Sanksi Daftar Hitam PT. Abun Sendi yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan Surat Keputusan Nomor 2802-KPTS/DPUPR.5/XVIII/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang ditandatangani Muzakir, M.Si, belum ditayangkan dalam Daftar Hitam Nasional LKPP.
Perbuatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi selaku Pengguna Anggaran (PA) yang sampai saat ini tidak menayangkan informasi Sanksi Daftar Hitam PT. Abun Sendi (AS) pada Daftar Hitam Nasional LKPP mendapat sorotan dari Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Sumatera Bagian Selatan (K-MAKI Sumbagsel) Boni Budi Yanto.
Informasi yang dihimpun DETEKTIFSWASTA bersama Koordinator K-MAKI Sumbagsel, PPK Pekerjaan Jalan Sei Saren – Teluk Nilau – Parit 10/Senyerang (multy years) melakukan Pemutusan Kontrak Sepihak dengan penyedia PT. Abun Sendi dengan surat Nomor : S-062/DPUPR-5.2.PPK.04/IX/2024 tanggal 20 September 2024 karena Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan walaupun telah diberikan teguran dan sebanyak 2 (dua) kali kesempatan Perpanjangan Waktu. Selanjutnya dengan surat Nomor : S-095/DPUPR-S.2.PPK04/IX/2024 tanggal 20 September 2024, PPK mengusulkan kepada Pengguna Anggaran untuk menetapkan Sanksi Daftar Hitam kepada penyedia tersebut.

Merespon usul PPK itu, Pengguna Anggaran menyampaikan permohonan Rekomendasi Usulan Penetapan Sanksi Daftar Hitam No. S-2162/DPUPR.5.2.PPK.04/IX/2024 tanggal 30 September 2024 kepada Inspektorat Provinsi Jambi.
Atas permohonan itu, Inspektorat merekomendasikan kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada PT. Abun Sendi atas Pekerjaan Konstruksi Jalan Sei Saren – Teluk Nilai – Parit 10/Senyerang karena memenuhi kriteria PT. Abun Sendi tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan kesalahan Penyedia Barang/Jasa.
Selanjutnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Muzakir, M.Si selaku Pengguna Anggaran menetapkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : 2802-KPTS/DPUPR-5/XVIII/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada : PT. Abun Sendi, Alamat Jl. Halmahera No. 72 Jambi 36137, NPWP : 01.118.071.8-331.000, Nama Paket Pekerjaan : Jalan Sei Saren – Teluk Nillau – Parit 10/Senyerang (multy years), Nilai Kontrak Rp 59.270.155.390,80, Tahun Paket Pekerjaan 2022-
2024, Persentase realisasi pekerjaan 90,100%, Masa Berlaku Sanksi 1 (Satu) Tahun sejak tanggal 18 Desember 2024 s/d 18 Desember 2025. Penyedia dikenakan sanksi berupa dilarang mengikuti kegiatan Pengadaan Barang/Jasa sejak tanggal penetapan, dan Penyedia dimaksud dicantumkan dalam Daftar Hitam.
Menurut Boni, sesuai Peraturan LKPP No. 4 tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lampiran II angka 4.3.7, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) menayangkan informasi Peserta Pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam dalam Daftar Hitam Nasional paling lambat 5 hari kerja sejak tanggal Surat Keputusan ditetapkan.
Bahkan jika mengacu dengan Surat Edaran Kepala LKPP No. 4 tahun 2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang Pembuatan Surat Keputusan, Penayangan, dan Penurunan Tayang Sanksi Daftar Hitam pada Daftar Hitam Nasional Versi 3, Penayangan informasi Sanksi Daftar Hitam pada Daftar Hitam Nasional dan Penonaktifan akun Peserta Pemilihan/Penyedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik dilakukan secara otomatis oleh sistem ketika Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam berhasil dibuat oleh PA/KPA.
“Seharusnya informasi Sanksi Daftar Hitam PT. Abun Sendi telah ditayangkan pada Daftar Hitam Nasional pada tanggal 18 Desember 2024 atau selambat-lambatnya 27 Desember 2024 (5 hari kerja sejak tanggal 18 Desember 2024)”, kata Boni seraya mempertanyakan apa alasan PA sehingga tidak menayangkan Sanksi Daftar Hitam tersebut dalam Daftar Hitam Nasional LKPP.
Boni mengharapkan agar LKPP selaku penyelenggara Daftar Hitam Nasional yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018 dan perubahannya secepatnya turun tangan menyelesaikan permasalahan ini Data lain yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, Status Pemutusan Kontrak Pekerjaan Jalan Sei Saren – Teluk Nilau – Parit 10/Senyerang KabupatenTanjung Jabung Barat Provinsi Jambi (Kode Tender 8773070 dan Kode RUP 31279368), sumber dana APBD TA 2022-2024, dengan PemenangTender/Penyedia PT. Abun Sendi, Harga Kontrak Rp 59.270.155.390,80, sampai saat ini masih tertayang di SPSE LPSE Provinsi Jambi.
Kode Tender 8773070
Nama Tender Jalan Sei. Saren – Teluk Nilau – Parit 10/ Senyerang
Rencana Umum
Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
31279368 Jalan Sei. Saren – Teluk Nilau – Parit 10/ Senyerang APBD
31279368 Jalan Sei. Saren – Teluk Nilau – Parit 10/ Senyerang APBD
31279368 Jalan Sei. Saren – Teluk Nilau – Parit 10/ Senyerang APBD
Konsolidasi ?
Tanggal
Pembuatan
27 Desember 2021
Tahap Tender
Saat Ini
Tender Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi
Lainnya
Provinsi Jambi
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jenis
Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi
Metode Tender – Prakualifikasi Dua File – Sistem Nilai
Pengadaan
Reverse
Auction?
Tender ini tidak menggunakan Reverse Auction
Tahun Anggaran APBD 2024 APBD 2023 APBD 2022
Nilai Pagu Paket Rp. 60.000.000.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 59.999.719.000,00
Jenis Kontrak Harga Satuan
Lokasi
Pekerjaan
Kab. Tanjab Barat – Tanjung Jabung Barat (Kab.)
Kualifikasi
Usaha
Non Kecil
Syarat
Kualifikasi
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
SBU SI003 Pekerjaan pelaksanaan pembangunan,peningkatan, pemeliharaan dan
perbaikan jalan, jalan raya kecuali Jalan layang dan jalan tol termasuk juga jalan
untuk pejalan kaki, rel kereta api, dan landas pacu bandara
Persyaratan
Lainnya
Sesuai Dokumen Kualifikasi
Akta Pendirian Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan apabila ada
perubahan
Memiliki TDP atau NIB
Memiliki NPWP
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
2020
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa
milik sendiri atau sewa
Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;
c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
d) Pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan
pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan
f) Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika
dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan
maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh
anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam,
gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan.
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
Dalam hal Peserta akan melakukan kerja sama operasi harus mempunyai perjanjian kerja sama
operasi
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Persyaratan Kualifikasi Administrasi Lainnya Sesuai Dokumen Kualifikasi
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki Pengalaman Pekerjaan
Memiliki pengalaman paling kurang 1 satu Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 empat tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
Memiliki Kemampuan Dasar KD dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt Nilai pengalaman tertinggi
dalam 15 tahun terakhir
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
Persyaratan Kualifikasi Teknis Lainnya Sesuai Dokumen Kualifikasi
Persyaratan Kualifikasi Kemampuan Keuangan
SKN/SKP
Sisa Kemampuan Paket SKP sesuai dengan Dokumen Kualifikasi
Peserta Tender 54 peserta
08 Agustus 2025 20:48 WIB
© 2006-2025 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Aplikasi SPSE v4.5u20250321
Nama Tender Jalan Sei. Saren – Teluk Nilau – Parit 10/ Senyerang
Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
K/L/PD/Instansi Lainnya Provinsi Jambi
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Pagu Rp. 60.000.000.000,00
HPS Rp. 59.999.719.000,00
Nama Pemenang Alamat NPWP Harga Kontrak Nilai PDN Nilai UMK Status Kontrak
PT. ABUN SENDI Jalan Halmahera
No. 72 – Jambi
(Kota) – Jambi
0*.1**.0**.*-
*31.**0
Rp.
59.270.155.390,80
Rp. 0,00 Rp.
59.270.155.390,80
Pemutusan Kontrak
08 Agustus 2025 20:49 WIB
© 2006-2025 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Aplikasi SPSE v4.5u20250321
Mengapa informasi Sanksi Daftar Hitam PT. Abun Sendi yang ditetapkan Pengguna Anggaran dengan Keputusan No. 2802-KPTS/DPUPR.5/XVIII/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 tersebut tidak ditayangkan dalam Daftar Hitam Nasional LKPP?
Permintaan Konfirmasi/Klarifikasi DETEKTIFSWASTA No. 011/Red-DS/W/08/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang dilayangkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, belum mendapat tanggapan.
Permasalahan ini juga sudah dilaporkan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) selaku penyelenggara Daftar Hitam Nasional yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018 dan perubahannya. (tim)