Detektifswasta.xyz
Penunjukan Langsung 3 paket Jasa Konsultansi Badan Usaha diduga tidak memenuhi Kriteria Dalam Keadaan Tertentu. Pengadaan Langsung 16 paket Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan dan 3 paket Penyusunan Dokumen Perencanaan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan serta 1 paket Supervisi Pembangunan ZoSS tidak dilaksanakan secara Elektronik melalui LPSE Kemenhub SPSE 4.3.
Menteri Perhubungan melalui Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) pada Kementerian Perhubungan nampaknya perlu melakukan pengawasan yang lebih intensif pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa tahun 2021 khususnya di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang terindikasi melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Data dan Informasi yang dihimpun DETEKTIFSWASTA bersama Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kota Palembang, pelaksanaan pengadaan barang/jasa dana APBN tahun 2021 di sejumlah Satuan Kerja (Satker) Kementerian Perhubungan yang ada di Sumsel dan Babel diduga keras sarat penyimpangan
Diantaranya pada Satker Balai Pengelola Tansportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Provinsi Sumsel dan Babel yang pada tahun 2021 ini mengelolasebanyak 52 paket Barang/Jasa dengan total pagu Rp 208.524.000.000,-. Diduga keras telah terjadi penyimpangan yang cukup fatal pada pengadaan 23 paket Jasa Konsultansi Badan Usahasejak penetapan Metode Pemilihan Penyedia oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hingga pelaksanaan Pemilihan Penyedia oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan Pejabat Pengadaan.
Metode pemilihan penyedia 3 paket pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha dengan cara Penunjukan Langsung (Non Tender) yang ditetapkan oleh Kepala BPTD Wilayah VII Provinsi Sumsel dan Babel dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia tahun 2021 yang ditayangkan di Portal Pengadaan Nasional LKPP diduga keras tidak memenuhi Kriteria Tertentu Penunjukan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha Dalam Keadaan Tertentu sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 tahun 2018 dan Perpres No. 12 tahun 2021 serta Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018.
Pada pertengahan Februari 2021 lalu Pokja Pemilihan Paket Pekerjaan Satker BPTD Wilayah VII Sumsel pada dan Babel telah melaksanakan Penunjukan Langsung 2 paket dari 3 paket tersebut yakni : Kode RUP 26716935, Kode Paket 77012114 Supervisi Peningkatan Pelabuhan Sungai 16 Ilir Palembang Tahap III (Program Quick Wins) (Tender Tidak Mengikat), Nilai Pagu Rp 451.219.411,- Nilai HPS Rp 346.862.450,- Pemenang PT. Cipta Banguntara (Palembang),Hasil Negosiasi Rp 344.400.000,-; dan Kode RUP 26716814, Kode Paket 77023114Supervisi Pembangunan Pelabuhan Penyebarangan Tanjung Nyatoh Tahap IV (Tender Tidak Mengikat), Nilai Pagu Rp 265.777.048,-, Nilai HPS Rp 265.258.400,-. Pemenang CV. Sahara Consultan (Palembang), Hasil Negosiasi Rp 263.500.000,-
Sementara untuk Penunjukan Langsung Supervisi Pembangunan Pelabuhan Sungai Sri Menanti Tahap IV (Tender Tidak Mengikat), Nilai Pagu Rp 865.131.000,- Kode RUP 26716935 yang semula dijadwalkan dilaksanakan pada bulan Januari 2021 lalu sampai saat ini belum dilaksanakan.
Metode Penunjukan Langsung 3 paket tersebut diduga keras TIDAK MEMENUHI KRITERIA JASA KONSULTANSI DALAM KEADAAN TERTENTU sebagaimana diatur dalam PERPRES No. 12 tahun 2021khususnya Pasal 41 Ayat 1 huruf c , Ayat (4) dan Ayat (5), dan Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA, Lampiran Butir 3.2.2.a. Adapun KRITERIA JASA KONSULTANSI DALAM KEADAAN TERTENTU, yaitu : a. Jasa Konsultansi yang hanya dapat diliakukan oleh 1 (Satu) Pelaku Usaha yang mampu;b.Jasa Konsultansi yang hanya dilakukan oleh 1 (Satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;c. Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yanhg tidak direncakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda;d. Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama;e. Jasa Konsultansi yang setelah dilakukan Seleksi Ulang mengalami kegagalan;f. Pemilihan penyedia untuk melanjutkan Jasa Konsultansi dalam hal terjadi pemutusan Kontrak;g. Jasa Konsultansi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atauh.Jasa ahli Dewan Sengketa Konstruksi
Kepala BPTD Wilayah VII Provinsi Sumsel dan Babel, Fahmi dan Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelola Barang Milik Negara Setjen Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi, ST, MT selaku Kepala UKPBJ Kementerian Perhubungan yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 024/Red-DS/W/05/2021 tertanggal 24 Mei 2021 belum memberikan tanggapan/jawaban
20 Paket Pengadaan Langsung Tidak Dilakukan Secara Elektronik
Penyimpangan yang juga cukup fatal juga terjadi pada PENGADAAN LANGSUNG sebanyak 20 paket Jasa Konsultansi Badan Usaha/Jasa Konsultan Konstruksi dana APBN tahun 2021. Pengadaan TIDAK DILAKSANAKAN MELALUI SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (SPSE).
Hasil Pengadaan Langsung tersebut juga tidak dicatatkan dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik Website LPSE Kemenhub SPSE 4.3 padahal Kontraknya sudah ditandatangani pada bulan April 2021 lalu . Hal ini jelas melanggar KEBIJAKAN dan PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 serta Pasal 69 PERPRES No. 12 tahun 2021 tentang perubahan PERPRES No. 16 tahun 2018 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH yang mewajibkan Pengadaan Barang/Jasa harus dilaksanakan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung. Adapun 20 paket dimaksud :
No | NAMA PAKET | NILAI PAGU | KODE RUP |
01 | Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 030 SP. Belimbing – Batas Kota Muara Enim | Rp100.000.000,- | 29255429 |
02 | Supervisi Pengadaan dan pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 029 Batas Kota Prabumulih – SP. Belimbing | Rp100.000.000 | 29255780 |
03 | Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 001 Batas Prov. Jambi – Peninggalan | Rp100.000.000 | 29256065 |
04 | Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Ruas 002 Ibul – Kelapa | Rp 80.000.000 | 29256226 |
05 | Supervisi Pengadaan dan pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 018 (13K) JL. Sudirman (Tanjung Pandan – Perawas) | Rp 80.000.000 | 29256278 |
06 | Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 001 Tanjung Kalian – Ibul
|
Rp 80.000.000 | 29256361 |
07 | Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 020 (11K) Perawas – Badau | Rp 80.000.000 | 29256404 |
08 | Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 006 Puding Besar – Bts Kota Pangkal Pinang | Rp 80.000.000 | 29256445 |
09 | Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 003 Kelapa – Bts. Kab. Bangka Barat | Rp100.000.000 | 29256503 |
10 | Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 011 Namang-Koba | Rp 80.027.000 | 29256567 |
11 | Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 018 Tebing Tinggi – Jembatan Kikim Besar/KM. 256 | Rp100.000.000 | 29256613 |
12 | Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 019 Jembatan Kikim Besar/KM. 256 – Batas Kota Lahat | Rp100.000.000 | 29256648 |
13 | Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 020 Batas Kota Lahat – Muara Enim | Rp 80.000.000 | 29256682 |
14 | Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 010 SP. Penyandingan – Batas Provinsi Lampung | Rp100.000.000 | 29256722 |
15 | Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 036 Batas Kota Lahat – SP. Air Dingin | Rp100.000.000 | 29256756 |
16 | Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 038 Pagar Alam – TJ. Sakti – Batas Prov. Bengkulu | Rp100.475.000 | 29257384 |
17 | Supervisi Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Nasional Di Prov. Bangka Belitung | Rp 80.000.000 | 29278879 |
18 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Nasional di Provinsi Sumatera Selatan | Rp100.000.000 | 29279020 |
19 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Nasional di Provinsi Babel | Rp100.000.000 | 29279073 |
20 | Supervisi Pembangunan ZoSS di Kab. OKI Kec. Kayu Agung | Rp100.000.000 | 29293371 |
Koordinator MAKI Kota Palembang Boni Budi Yanto mengharapkan agar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi segera menurunkan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan barang/jasa tahun 2021 dilingkup BPTD VII Sumsel dan Babel. Sesuai amanat pasal 76 Perpres No. 12 tahun 2021, MenteriWajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal pada Kementerian, kata Boni. (tim)