Palembang, detektifswasta.xyz – Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum akan memproses dugaan penyimpangan pada pelaksanaan Pengadaan 2 paket Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan sumber dana APBN TA 2024-2026 total nilai pagu sebesar Rp 1.832.341.534.000,-
Hal ini disampaikan Inspektur VI Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (Itjen PU) Dr. Lulus Mustofa, SH, MH dalam surat No. PW 0302-If/310 tanggal 7 Agustus 2025 yang merupakan tanggapan atas surat DETEKTIFSWASTA No. 030/Red-DS/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang ditujukan kepada Menteri PU Dody Hanggodo dan Inspektur Jenderal Kementerian PU.
Penjelasan yang sama juga disampaikan Inspektur VI Lulus Mustofa kepada Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Bagian Selatan Boni Budi Yanto melalui surat No. PW.0302-If/310 tanggal 30 Juli 2025 yang merupakan respon atas Laporan Pengaduan No. 28/Komunitas-MAKI/Sumbagsel/VII/2025 tanggal 03 Juli 2025.
Seperti diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 126/Tahun XXI/Mei-Juni 2025 dan Edisi No. 127/Tahun XXI/Juni – Juli 2025, penandatanganan kontrak 2 paket proyek tahun jamak 2024-2026 Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan bernilai Rp 1,8 Triliun pada 11 Desember 2024 lalu diduga melanggar Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2023 atas perubahan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Surat Edaran Kepala LKPP No. 8 tahun 2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Tahap Perencanaan dan Persiapan Pengadaan.
Koordinator K-MAKI Boni Budi Yanto mengharapkan Menteri PU Dody Hanggodo segera turun tangan terkait adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan Pengadaan 2 paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan sumber dana APBN TA 2024-2026 total nilai pagu sebesar Rp 1.832.341.534.000,- dan 1 paket Pekerjaan Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan) sumber dana APBN TA 2025 nilai pagu Rp 25.145.000.000,-

Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII Syamsul Arifin dengan penyedia PT.
Nindya Karya – KSO Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket V Kabupaten OKU
Selatan, dan PPK Bendungan II, Bambang Rishamanda, ST, MT dengan Penyedia Jasa
PT. Wijaya Karya – KSO Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket VI Di Kabupaten OKU
Selatan pada 11 Desember 2024 di kantor BBWS Sumatera VIII Palembang (Foto/Ist)
Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji TA 2024 – 2026 masih berlangsung, tetapi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII telah melakukan Penandatanganan Kontrak dengan 2 penyedia pada tanggal 11 Desember 2024.
PPK Bendungan III SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII TA 2024-2026, Syamsul Arifin, ST, MPSDA dengan Penyedia Jasa PT. Nindya Karya – KSO, Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket V Di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan, Nilai Kontrak Rp 958.644.703.517,55, dengan Lingkup Pekerjaan : JALAN MASUK, JALAN INSPEKSI dan RELOKASI JALAN; Bangunan Pelimpah, dan PPK Bendungan II SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII TA 2024-2226, Bambang Rishamanda, ST, MT dengan Penyedia Jasa PT. Wijaya Karya – KSO, Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket VI Di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan Nilai Kontrak Rp 862.918.136.149,17, dengan Lingkup Pekerjaan : Bangunan Pengelak, Drilling dan Grouting Bendungan, Bangunan Pengambilan, dan Hydromechanical & Electrical Works.

Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII Syamsul Arifin dengan penyedia PT.
Nindya Karya – KSO Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket V Kabupaten OKU
Selatan, dan PPK Bendungan II, Bambang Rishamanda, ST, MT dengan Penyedia Jasa
PT. Wijaya Karya – KSO Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket VI Di Kabupaten OKU
Selatan pada 11 Desember 2024 di kantor BBWS Sumatera VIII Palembang (Foto/Ist)
Penandatanganan Kontrak tersebut diduga melanggar/tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 tahun 2023 tentang perubahan PP No. 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Paragraf 2, Pelaksanaan Pembangunan, Pasal 117 yang berbunyi “Instansi yang Memerlukan Tanah dapat mulai melaksanakan pembangunan secara parsial maupun keseluruhan setelah dilakukan Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah” dan Surat Edaran Kepala LKPP No. 8 tahun 2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Tahap Perencanaan Dan Persiapan Pengadaan, yang ditujukan kepada : para Menteri; para
Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Panglima TNI; Kapolri; Jaksa Agung RI; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota.
“Dalam butir 9) Point 5 Surat Edaran Kepala LKPP No. 8 tahun 2024 Upaya Pencegahan Korupsi Pada Tahap Perencanaan dan Persiapan Pengadaan, ditegaskan agar PPK, PP, dan Pokja Pemilihan agar menolak melakukan pengadaan yang tidak lengkap dokumen perencanaannya. Contoh : tidak terdapat Feasibility Study (FS), tidak terdapat data penyelidikan tanah, gambar perencanaan tidak lengkap, tidak terdapat titik lokasi pekerjaan
dan/atau LAHAN/utilitas BELUM DIBEBASKAN”, tulis Boni.

Kontrak sudah ditandatangani pada 11 Desember 2024, sementara Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji.
baru dilaksanakan pada Kamis 19 Desember 2024 yang kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji (Tambahan Akses Jalan) di Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2025 di Aula Kantor Camat Tiga Dihaji, dan Sidang Pemeriksaan Lapangan ‘Panitia A’ yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengadaan Tanah pada tanggal 22 Januari 2025.
PENUNJUKAN LANGSUNG DIPERTANYAKAN
Tak hanya pengadaan tanah yang bermasalah. K-MAKI juga mempertanyakan seputar pemilihan penyedia 2 paket Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan sumber dana APBN TA 2024-2026 total nilai pagu Rp 1.832.341.534.000,-, dan pekerjaan Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan) sumber dana APBN TA 2025 nilai pagu Rp 25.145.000.000,- yang dilaksanakan dengan metode Penunjukan Langsung.
Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Supervisi Pembangunan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan) sumber dana APBN 2025, dengan nilai pagu Rp 25.145.000.000,- terindikasi melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 karena pemilihan penyedia diduga tidak
dilaksanakan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) LPSE. Kementerian PU.
Sesuai data Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2025 Kementerian Pekerjaan Umum, Satuan Kerja 406935 (SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII-red) yang ditayangkan dalam SiRUP LKPP, Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan), sumber dana APBN TA 2025, kode RUP 52959894, dimulai bulan November 2024 sampai
Januari 2025, dan pelaksanaan kontrak mulai Januari 2025 sampai dengan Desember 2025.
“Hasil penelusuran kami di SPSE LPSE Kementerian PU, hingga tanggal 20 Mei 2025, Pemilihan Penyedia tidak dilaksanakan secara Elektronik, dan Hasil Pemilihan tidak dicatatkan dalam Pencatatan Non Tender. Padahal sesuai informasi dalam RUP, Pemilihan Penyedia dimulai bbulan November 2024 sampai Januari 2025”, ungkap Boni.
Paket Penyedia
Detil Paket
Kode RUP 52959894
Nama Paket Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan)
Nama KLPD Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Satuan Kerja 406935
Tahun Anggaran 2025
Lokasi Pekerjaan
No. Provinsi Kabupaten/Kota Detail Lokasi
1. Sumatera Selatan Ogan Komering Ulu Selatan (Kab.) KAB. OKU SELATAN
Volume Pekerjaan 1.0 Dokumen
Uraian Pekerjaan Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan)
Spesifikasi Pekerjaan sesuai dengan KAK
Produk Dalam Negeri Ya
Usaha Kecil Tidak
Alasan Bukan UMKM
Pengadaan
Berkelanjutan atau
Sustainable Public
Procurement (SPP)
Aspek Ekonomi Tidak
Aspek Sosial Tidak
Aspek Lingkungan Tidak
Pra DIPA / DPA Tidak
Sumber Dana
No
.
Sumbe
r Dana
APBN KLPD MAK Pagu
1. APBN 2202
5
Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan
Rakyat
06.406935.FC.503
9.RBG.015.147.A.
25.145.000.000
Total Pagu 25.145.000.000
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi,
Total Pagu 25.145.000.000
Metode Pemilihan Penunjukan Langsung
Pemanfaatan
Barang/Jasa Mulai Akhir
Januari 2025 Desember 2026
Jadwal Pelaksanaan
Kontrak Mulai Akhir
Januari 2025 Desember 2026
Jadwal Pemilihan
Penyedia Mulai Akhir
November 2024 Januari 2025
Tanggal Umumkan
Paket
15 ktober 2024 13:51:44
K-MAKI juga mempertanyakan alasan Penunjukan Langsung yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) untuk Pemilihan Penyedia Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket V Di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan, (Kode Paket 124064 dan Kode RUP 51104435), sumber dana APBN 2024-2026, nilai pagu Rp 958.890.132.000,-, nilai HPS Rp 958.890.131.999,-; Pemenang PT. Nindya Karya (Persero), Hasil Negosiasi Rp
958.644.703.517,55 (atau 99,97% dari nilai HPS); dan Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket VI Di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan, (Kode Paket 121064 dan Kode RUP 51104436), sumber dana APBN TA 2024-2025, nilai pagu Rp 873.451.402.000,-, nilai HPSRp 873.451.401.000,-, Pemenang PT. Wijaya Karya (Persero), Hasil Negosiasi Rp 862.918.136.149,17 (98,79% dari nilai HPS).
Penunjukan Langsung tersebut diduga tidak sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa Penunjukan Langsung untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilaksanakan dalam Keadaan Tertentu, dan tidak memenuhi Kriteria Mekanisme Kaji Cepat dan Reviu Atas Rencana Penggunaan Metode Penunjukan Langsung Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR yang digariskan dalam Instruksi Menteri PUPR No. 01/IN/2024.
Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk Keadaan Tertentu menurut Pasal 38 Ayat 5 Perpres No. 12 tahun 2021, antara lain Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya.
Sesuai Instruksi Menteri PUPR No. 01/IN/2024 tentang Mekanisme Kaji Cepat dan Reviu Atas Rencana Penggunaan Metode Penunjukan Langsung Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR, harus memenuhi Kriteria Penunjukan Langsung berdasarkan Hasil Kaji Cepat dan Reviu sesuai Pasal 38 Perpres No. 16 tahun 2018 Jo. Perpres No. 12 tahun 2021 antara lain (Pekerjaan Konstruksi/Pekerjaan Konstruksi) dalam Keadaan Tertentu
merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya).
Menurut Boni, Dokumen Justifikasi Kriteria Untuk Keadaan Tertentu 2 paket tersebut kurang jelas. Alasan/pertimbangan (Dokumen Justifikasi) menunjuk PT. Nindya Karya dan PT. Wijaya Karya, mengundang pertanyaan, karena Paket V Tahun 2024-2026 diduga tidak satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan dengan Paket III Tahun 2018-2023 yang dikerjakan oleh PT. Nindya Karya KSO PT. Taruna Putra Pertiwi; dan Paket VI Tahun 2024-2026 diduga tidak satu kesatuan sistem
konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan dengan Paket IV Tahun 2018-2023 yang dikerjakan oleh PT. Wijaya Karya KSO PT. Rudy Jaya.

Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan Selasa, 14 Januari 2025 di Aula Kantor Camat Tiga Dihaji
dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Beni Putra, S.H., M.H yang
diwakili oleh Kepala Subseksi Bidang Intelijen, Angga Winiardo Putra, S.H dan Jaksa
Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feriadi, S.H (Foto : Ist)
Tidak hanya itu, penunjukan PT. Nindya Karya (Persero) menjadi Penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket V Di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan, sumber dana APBN 2024-2026, berpotensi bermasalah mengingat PT. Nindya Karya (Persero) telah dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 22 September 2022 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 3/PID.SUS-TPK/2023/PT.DKI tanggal 27 Februari 2023 bahwa PT. Nindya Karya (Persero) dan PT. Tuah Sejati : terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi; PT. Nindya Karya dijatuhi pidana pokok sebesar Rp 900 Juta, dan membayar pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.681.053.100,-.
Atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, pihak PT. Tuah Sejati melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 5118.K/Pid.Sus/2023 Tanggal 03 November 2023, namun permohonan kasasi tersebut ditolak.
“Mengingat Putusan Pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sesuai Perpres No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP No. 4 tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PT. Nindya Karya (Persero) seharusnya telah dikenakan Sanksi Daftar Hitam selama 2 tahun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS)”, tulis Boni.
Menanggapi penjelasan Kepala SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Angga Prawirakusuma, ST, MT dalam surat No. HM.01/PBS.VIII/Ah/122/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang antara lain menyatakan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan) TA 2025 belum dilaksanakan dan PPK dan Penyedia Jasa belum melakukan penandatanganan kontrak supervisi lanjutan,
Boni menegaskan jika keterangan itu benar berarti Pekerjaan Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji TA 2024 -2026 (Paket V dan Paket VI) dilaksanakan tanpa pengawasan konsultan supervisi.
“Kasatker Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII, Angga Prawirakusuma selaku KPA juga telah menyampaikan informasi yang tidak benar dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia tahun anggaran 2025 SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera yang ditayangkan dalam SiRUP LKPP”, ungkap Boni.
Dalam RUP disebutkan Jadwal Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan), sumber dana APBN TA 2025, kode RUP 52959894, dimulai bulan November 2024 sampai Januari 2025, dan pelaksanaan kontrak mulai Januari 2025 sampai dengan Desember 2025.
MANFAAT HASIL PEMBANGUNAN TAHUN 2018-2023
DIPERTANYAKAN, HABISKAN DANA Rp 3,7 TRILIUN
Disamping memantau proses pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan 2024-2026, menurut Koordinator K-MAKI Boni Budi Yanto pihaknya juga sedang menyiapkan Laporan Pengaduan terkait hasil Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji TA 2018-2023 yang sudah menghabiskan dana senilai Rp 3,73 Triliun namun sampai saat ini belum jelas manfaatnya Proyek Bendungan Tiga Dihaji tahun 2018-2023 semula direncanakan rampung pada akhir Desember 2023 namun faktanya baru rampung akhir tahun 2024. Belum diketahui apa manfaat dari Bendungan yang fungsinya utamanya untuk menambah pasokan air pada Daerah Irigasi (D.I) Komering untuk lahan pertanian seluas 34.824 Hektare.
Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji TA 2018-2023 dibagi menjadi 4 paket, yakni Paket I nilai kontrak sebesar Rp 1.077.580.618.000,- (Rp 1,07 Triliun) dengan kontraktor PT Hutama Karya (Persero) dan PT Basuki Rahmanta Putra. Paket II senilai Rp 1.345.921.604.000,- (Rp 1,34 Triliun) Triliun, dikerjakan PT. Waskita Karya (Persero), PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk, dan PT SAC Nusantara.
Kemudian Paket III dengan nilai kontrak Rp 629.940.294.000,- (Rp 629,94 Miliar) dikerjakan oleh PT Nindya Karya dan PT Taruna Putra Pertiwi, dan Paket IV sebesar Rp 690.714.005.000,- (Rp 690,71 Miliar) oleh PT Wijaya Karya dan PT Rudy Jaya.
Sedangkan untuk Supervisi pembangunan Bendungan Tiga Dihaji dilakukan oleh PT Virama Karya (Persero) dengan KSO PT Tata Guna Patria, PT Tritunggal Pratyaksa, PT Bina Karya (Persero), dan PT Kwarsa Hexagon dengan nilai kontrak Rp 82,87 Miliar Dari berbagai informasi yang kita kumpulkan menyimpulkan, Fisik Bendungan Tiga Dihaji yang sudah menelan dana APBN tahun 2018-2023 sebesar Rp 3,7 Triliun tersebut,
belum mencapai 58 persen.
Untuk menyelesaikan Proyek Strategis Nasional (PSN) itu, Kementerian PU kembali mengangarkan dana APBN tahun 2025-2026 sebesar Rp 1.962.434.176.000,- yang dibagi menjadi 4 paket masing-masing Paket V yang dikerjakan PT. Nindya Karya – KSO, dengan nilai kontrak Rp 958.644.703.517,55, Paket VI dilaksanakan PT. Wijaya Karya – KSO, nilai kontrak Rp 862.918.136.149,17. Penandatangan kontrak kedua paket ini telah dilaksanakan pada 11 Desember 2024.
Sedangkan untuk Paket VII Kode RUP 52959887 dengan pagu sebesar Rp 65.092.588.000,- dan Paket VIII Rp 65.000.000.000,- Kode RUP 52959888 sesuai informasi dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia yang ditayangkan oleh PA/KPA dalam SiRUP portal pengadaan nasional LKPP, akan dilaksanakan bulan Oktober 2025 sampai Desember 2026. Pemilihan penyedia akan dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung dalam bulan Oktober 2025.
“Kalau melihat data – data yang ada sekarang, biaya yang dialokasikan untuk Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji tahun 2024 – 2026 ini nilainya sebesar dari 52,54% dari nilai kontrak tahun 2018-2023, dan waktu pelaksanaannya juga bertambah 3 tahun”, ungkap Boni. (ps)