Babel, detektifswasta.xyz – Penetapan metode pemilihan dan pelaksanaan pemilihan penyedia Jasa Konstruksi dana APBN tahun 2025 diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Pelaksanaan pengadaan 12 paket jasa konstruksi sumber dana APBN tahun 2025 total nilai pagu Rp 96.807.020.000,- dilingkup SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Bangka Belitung Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) perlu mendapat perhatian khusus dari Menteri selaku Pengguna Anggaran dan Inspektorat Jenderal Kementerian PU selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di lingkup Kementerian PU.
Pasalnya, penetapan metode pemilihan penyedia, proses pemilihan hingga hasil pemilihan diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
RUP PENYEDIA
694198
Data/Informasi yang dihimpun Wartawan DETEKTIFSWASTA bersama Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonedia (K-MAKI), 4 paket Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan dengan metode pemilihan E-Purchasing Katalog Elektronik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni 3 paket diperuntukkan bagi Usaha Kecil dan 1 paket Usaha Non Kecil (Kualifikasi Menengah) diduga “dikuasai” oleh 1 orang oknum pemilik usaha Kualifikasi Menengah dengan memakai bendera/perusahaan Usaha Kecil
Adapun 4 paket dimaksud : Rehabilitasi Bangunan dan Pintu Air Irigasi D.I Rias di Kabupaten Bangka Selatan, Pagu Rp 15.112.964.000,- (Usaha Non Kecil), Kode RUP 57965165, Waktu Pemilihan : Maret 2025; Rehabilitasi Bangunan dan Pintu Air Irigasi DIR Dungun Raya Kabupaten Bangka Selatan, Pagu Rp 9.127.462.000,- (Usaha Kecil), Kode RUP 57965166, Waktu Pemilihan : Maret 2025; Rehabilitasi Bangunan dan Pintu Air Irigasi DIR Batu Betumpang Kabupaten Bangka Selatan, Pagu Rp 9.522.519.000,- (Usaha Kecil), Kode RUP 57965167, Waktu Pemilihan : Maret 2025; dan Rehabilitasi Bangunan dan Pintu Air DI Selingsing Kabupaten Belitung Timur, Pagu Rp 3.496.584.000,- (Usaha Kecil), Kode RUP 57965168, Waktu Pemilihan : Maret 2025
Pengusaha tersebut juga ditetapkan menjadi pemenang tender ulang gagal paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Rias di Kabupaten Bangka Selatan, dengan harga penawaran Rp 18.057.487.372,29 atau 97,60% dari pagu/nilai HPS Rp 18.500.000.000,-
Penyimpangan diduga juga terjadi pada Penunjukan Langsung 2 paket Pengadaan Jasa Konstruksi yang diperuntukkan bagi Usaha Kecil tetapi pemenang yang ditunjuk merupakan Perusahaan/Penyedia Kualifikasi Usaha Besar (BUMN).
Adapun 2 paket dimaksud yaitu : Managemen Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I/D.I.R Kewenangan Daerah di Provinsi Bangka Belitung, kode RUP 58997048, kode paket 10107532000, pagu/nilai HPS Rp 388.247.000,-, pemenang PT. Yodya Karya (Persero), harga terkoreksi Rp 376.069.332,-, hasil negosiasi Rp 371.296.332,-. pemilihan penyedia dilaksanakan mulai Tgl. 21 April s/d 29 April 2025; dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I/D.I.R Kewenangan Daerah di Provinsi Bangka Belitung, Pagu Rp 14.831.016.000,- Kode RUP 58997049 yang disebut – sebut akan dimenangkan oleh PT. BAP
| Kode Paket | 10107532000 | ||||||||||||||||||
| Nama Paket | Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I./D.I.R. Kewenangan Daerah diProvinsi Bangka Belitung | ||||||||||||||||||
| Rencana Umum Pengadaan |
|
||||||||||||||||||
| Uraian Singkat Pekerjaan | URAIAN SINGKAT PEKERJAAN MK 2025.pdf | ||||||||||||||||||
| Tanggal Pembuatan | 21 April 2025 | ||||||||||||||||||
| Tahap Paket Saat Ini | Paket Sudah Selesai | ||||||||||||||||||
| K/L/PD/Instansi Lainnya | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | ||||||||||||||||||
| Satuan Kerja | 694198 | ||||||||||||||||||
| Jenis Pengadaan | Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi | ||||||||||||||||||
| Metode Pengadaan | Penunjukan Langsung | ||||||||||||||||||
| Khusus Orang Asli Papua (OAP) | Tidak | ||||||||||||||||||
| Tahun Anggaran | APBN 2025 | ||||||||||||||||||
| Nilai Pagu Paket | Rp. 388.247.000,00 | Nilai HPS Paket | Rp. 388.247.000,00 | ||||||||||||||||
| Jenis Kontrak | Waktu Penugasan | ||||||||||||||||||
| Lokasi Pekerjaan |
|
||||||||||||||||||
| Syarat Kualifikasi | Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Persyaratan Kualifikasi Teknis
|
||||||||||||||||||
| Peserta Non Tender | 1 peserta | ||||||||||||||||||
| Nama Non Tender | Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I./D.I.R. Kewenangan Daerah di Provinsi Bangka Belitung | ||||||||||||
| Jenis Pengadaan | Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi | ||||||||||||
| K/L/PD/Instansi Lainnya | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | ||||||||||||
| Satuan Kerja | 694198 | ||||||||||||
| Pagu | Rp. 388.247.000,00 | ||||||||||||
| HPS | Rp. 388.247.000,00 | ||||||||||||
|
|||||||||||||
PENUNJUKAN LANGSUNG DIPERTANYAKAN
Menurut Koordinator K-MAKI Boni Budi Yanto, metode Penunjukan Langsung untuk pemilihan penyedia 4 paket Pengadaan Jasa Konstruksi dilingkup SNVT PJPA Bangka Belitung diduga tidak memenuhi kriteria Keadaan Tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 Pasal 38 Ayat 5, dan Instruksi Menteri PUPR No.01/IN/M/2024 Tgl. 09 Januari 2024 tentang Mekanisme Kaji Cepat dan Reviu atas Rencana Penggunaan Metode Penunjukan Langsung Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR, yaitu :
- Penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri Presiden/Wakil Presiden
- Pekerjaan Konstruksi yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lainnya bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya
- Pekerjaan Konstruksi yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
- Pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
- Pekerjaan Konstruksi yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan, izin dari pemerintah;
- Pekerjaan Konstruksi setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan
Adapun 4 paket dimaksud yaitu : Rehabilitasi Embung Air Baku Kolong Beguruh di Kab. Bangka Tengah; 1 Unit; 0m3/detik : F;K;SYC, pagu Rp 11.000.000.000,-, Kode RUP 53797223, Waktu Pemilihan Desember 2024; Supervisi Pengawasan Rehabilitasi Embung Air Baku Kolong Beguruh di Kab. Bangka Tengah, pagu Rp 1.000.000.000,-, Waktu Pemilihan : Desember 2024; Managemen Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I/D.I.R Kewenangan Daerah di Provinsi Bangka Belitung, Kode RUP 58997048, pagu Rp 388.247.000,-, hasil negosiasi Rp 371.296.332,-. Waktu Pemilihan : April 2025; dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I/D.I.R Kewenangan Daerah di Provinsi Bangka Belitung, pagu Rp 14.831.016.000,-. Waktu Pemilihan : Mei 2025
TENDER SARAT PERMAINAN
Pelaksanaan 3 kali tender pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I Rias di Kabupaten Bangka Selatan dana APBN 2025 dengan nilai pagu dan nilai HPS Rp 18.500.000.000,- yang akhirnya dimenangkan PT. Graha Anugrah Lestari, harga penawaran Rp 18.057.487.372,29 dan harga negosiasi Rp 18.053.886.572,31 juga mengundang pertanyaan
Pasalnya, alasan pembatalan 2 kali tender yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan BP2JK Wilayah Bangka Belitung adalah Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya
Tender pertama dilaksanakan mulai tanggal 31 Januari 2025. Ada 3 peserta yang menyampaikan/upload dokumen penawaran yakni PT. Mega Karya Sentralindo, harga penawaran (P) Rp 16.611.000.000,-, Penawaran Terkoreksi (PT) Rp 16.611.000.000,-; PT. Gentraco Laksono, harga penawaran Rp 14.800.000.000,-, Penawaran Terkoreksi Rp 14.800.000.000,-; dan PT. Graha Anugerah Lestari, harga penawaran Rp 14.800.000.000,-, Penawaran Terkoreksi Rp 14.800.000.000,-. Kemudian tender ini dinyatakan batal dengan alasan Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya, sebelum masuk ke tahap Penetapan Pemenang Tender yang dijadwalkan tanggal 4 Maret 2025
TENDER GAGAL
| Kode Tender | 10012215000 | |||||||||||||||||||||||
| Nama Tender | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Rias di Kabupaten Bangka Selatan Tender Gagal | |||||||||||||||||||||||
| Alasan Pembatalan | – Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya | |||||||||||||||||||||||
| Rencana Umum Pengadaan |
|
|||||||||||||||||||||||
| Tanggal Pembuatan | 30 Januari 2025 | |||||||||||||||||||||||
| Tahap Tender Saat Ini | Tender Sudah Selesai | |||||||||||||||||||||||
| K/L/PD/Instansi Lainnya | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | |||||||||||||||||||||||
| Satuan Kerja | 694198 | |||||||||||||||||||||||
| Jenis Pengadaan | Pekerjaan Konstruksi | |||||||||||||||||||||||
| Metode Pengadaan | Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur | |||||||||||||||||||||||
| Reverse Auction? | Tender ini tidak menggunakan Reverse Auction | |||||||||||||||||||||||
| Tahun Anggaran | APBN 2025 | |||||||||||||||||||||||
| Nilai Pagu Paket | Rp. 18.500.000.000,00 | Nilai HPS Paket | Rp. 18.500.000.000,00 | |||||||||||||||||||||
| Jenis Kontrak | Harga Satuan | |||||||||||||||||||||||
| Lokasi Pekerjaan |
|
|||||||||||||||||||||||
| Kualifikasi Usaha | Menengah | |||||||||||||||||||||||
| Syarat Kualifikasi | Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Persyaratan Kualifikasi Teknis
|
|||||||||||||||||||||||
| Peserta Tender | 102 peserta | |||||||||||||||||||||||
TENDER ULANG GAGAL
| Kode Tender | 10014354000 | |||||||||||||||||||||||
| Nama Tender | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Rias di Kabupaten Bangka Selatan Tender Ulang Tender Gagal | |||||||||||||||||||||||
| Alasan Pembatalan | – Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya | |||||||||||||||||||||||
| Alasan di ulang | -Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya | |||||||||||||||||||||||
| Rencana Umum Pengadaan |
|
|||||||||||||||||||||||
| Uraian Singkat Pekerjaan | Uraian Singkat.pdf | |||||||||||||||||||||||
| Tanggal Pembuatan | 13 Februari 2025 | |||||||||||||||||||||||
| Tahap Tender Saat Ini | Tender Sudah Selesai | |||||||||||||||||||||||
| K/L/PD/Instansi Lainnya | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | |||||||||||||||||||||||
| Satuan Kerja | 694198 | |||||||||||||||||||||||
| Jenis Pengadaan | Pekerjaan Konstruksi | |||||||||||||||||||||||
| Metode Pengadaan | Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur | |||||||||||||||||||||||
| Reverse Auction? | Tender ini tidak menggunakan Reverse Auction | |||||||||||||||||||||||
| Tahun Anggaran | APBN 2025 | |||||||||||||||||||||||
| Nilai Pagu Paket | Rp. 18.500.000.000,00 | Nilai HPS Paket | Rp. 18.500.000.000,00 | |||||||||||||||||||||
| Jenis Kontrak | Harga Satuan | |||||||||||||||||||||||
| Lokasi Pekerjaan |
|
|||||||||||||||||||||||
| Kualifikasi Usaha | Menengah | |||||||||||||||||||||||
| Syarat Kualifikasi | Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Persyaratan Kualifikasi Teknis
|
|||||||||||||||||||||||
| Peserta Tender | 47 peserta | |||||||||||||||||||||||
Tender ulang (tender kedua) dimulai tanggal 27 Februari 2025. Terdapat 2 peserta yang menyampaikan/upload dokumen penawaran dengan harga penawaran dan Penawaran Terkoreksi yang sama yakni sebesar Rp 14.800.000.000,-. Tender ini pun kemudian dinyatakan batal pada tahap Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga dijadwalkan mulai 7 Maret – 21 Maret 2025. Alasan pembatalan karena Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya
Tender ulang kedua (tender ketiga) dilaksanakan mulai tanggal 11 Maret 2025 diikuti 5 peserta dan dimenangkan oleh PT. Graha Anuegarah Lestari selaku peserta dengan harga penawaran/penawaran terkoreksi tertinggi yakni sebesar Rp 18.057.487.372,29 (97,60% dari HPS). Untuk diketahui pada tender pertama yang dinyatakan batal, Graha Anugerah Lestari menyampaikan harga penawaran/penawaran terkoreksi hanya sebesar Rp 14.800.000.000,- (80% dari nilai HPS)
Empat peserta lain yang menyampaikan/upload Dokumen Penawaran dengan harga penawaran yang lebih menguntungkan negara, dinyatakan Gugur pada tahap evaluasi. Ada 3 peserta dengan harga penawaran/penawaran terkoreksi terendah nilainya persis sama Rp 14.800.000.000,- (PT. Menara Gading Sakti, PT. Gentraco Laksono dan PT. Widya Pratama Perkasa).
Penawaran PT. Menara Gading Sakti dinyatakan Gugur dengan alasan nama paket pekerjaan yang tercantum dalam jaminan penawaran tidak sama dengan paket pekerjaan yang ditenderkan; PT. Gentraco Laksono, Gugur karena pengalaman badan usaha yang disampaikan tidak tercantum dalam SIMPAN sebelum batas akhir dokumen penawaran, sehingga perhitungan Kemampuan Dasar (KD) dan pengalaman 4 tahun terakhir tidak dapat dievaluasi; dan PT. Widya Pratama Perkasa, Gugur karena Peralatan Loading Concrete Mixer dan Dump Truck yang ditawarkan berdasarkan ID SIMPK dengan status terdata, sementara dari hasil validasi peralatan tersebut dinyatakan tidak memenuhi sehingga tidak dapat dievaluasi sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab III.IKP angka 28) 28.14)b)2)b)2)f)
Sedangkan penawaran PT. Mega Karya Sentralindo selaku penawaran/penawaran terkoreksi terendah kedua sebesar Rp 17.137.000.000,- dinyatakan Gugur dengan alasan : hasil klarifikasi salah satu pengalaman personel keuangan tidak sesuai ketentuan dalam dokumen pemilihan
Sampai berita ini ditulis permintaan Konfirmasi/Klarifikasi DETEKTIFSWASTA tanggal 27 Mei 2025 No. 023/Red-DS/W/05/2025 yang dilayangkan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung, dan Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Bangka Belitung, belum mendapat tanggapan. (tim)





