Detektifswasta.xyz,- Persyaratan kualifikasi penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi hanya terdiri dari persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas dan Kualifikasi Teknis. Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak obyektif, demikian diatur dalam Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021.
Pelaksanaan tender pekerjaan kontruksi dana APBN tahun 2022 di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yang dipertegas dengan Surat Edaran (SE).
Kepala LKPP No. 5 tahun 2022 tanggal 1 Maret 2022 tentang PENEGASAN LARANGAN PENAMBAHAN SYARAT KUALIFIKASI PENYEDIA DAN SYARAT TEKNIS DALAM PROSES PEMILIHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
Data dan Informasi yang dihimpun DETEKTIFSWASTA antara lain dari LPSE. Kemendikbud dan sumber lainnya, penyimpangan diduga terjadi pada pelaksanaan tender sedikitnya 18 paket Pekerjaan Kontruksi APBN tahun 2022 total nilai Pagu Rp 838.374.528.983,- (Delapan ratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) yang tersebar di 15 Satuan Kerja (Satker) Lingkup Kemendikbud di seluruh Indonesia.
Adapun fakta – fakta dugaan penyimpangan, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dengan sengaja menambah persyaratan Kualifikasi Kemampuan Keuangan, dan Persyaratan Lain yang dilarang dalam Pepres No. 12 tahun 2021 Pasal 44 ayat (9) dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 yang mengatur bahwa Persyaratan Kualifikasi Penyedia Pekerjaan Konstruksi hanya PERSYARATAN ADMINISTRASI/LEGALITAS dan PERSYARATAN KUALIFIKASI TEKNIS.
Pokja Pemilihan melaksanakan 2 Tahapan Tender dalam 1 hari kalender dan pada Hari Libur yakni Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis, serta Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II Harga. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Lampiran II Butir 3.7.2.1) Tahap Pemilihan untuk Metode Pascakualifikasi 2 (Dua) File.
Penyimpangan terus berlanjut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menolak hasil tender, tetapi langsung menerbitkan SPPJ dan menandatangani perikatan kontrak dengan Pemenang Tender yang ditetapkan POKJA Pemilihan, padahal Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan Perpres No. 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021, serta terdapat kesalahan dalam proses tender.
Yang lebih fatal lagi, ada PPK yang menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan menandatangani perikatan kontrak dengan satu penyedia jasa yang sudah dikenakan Sanksi Daftar Hitam Nasional.
Seharusnya PPK menolak hasil tender dan selanjutnya mengusulkan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk menyatakan tender GAGAL dan selanjutnya dilakukan Tender Ulang atau Evaluasi Ulang.
Dugaan penyimpangan diantaranya pada tender 2 paket pekerjaan konstruksi di Satuan Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya, Kode Tender 13809025 PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM DAN BENGKEL E2 – PRASARANA KAMPUS TEACHING INDUSTRY, APBN 2022, Metode Pengadaan : Tender – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur, Nilai Pagu Rp 27.925.000.000,-, Nilai HPS Rp 27.923.057.000,-, Pemenang Tender PT. Dua Putri Delta (Palembang) Harga Penawaran/Terkoreksi Rp 25.965.392.680,-, dan Kode Tender 13810025 PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH D1 – PRASARANA KAMPUS TEACHING INDUSTRI, APBN 2022, Nilai Pagu Rp. 20.252.575.000,-, Nilai HPS Rp 20.252.440.000,-, Pemenang Tender PT. Andeska Berlian Utama (Palembang), Harga Penawaran/ Terkoreksi Rp 19.222.782.584,-
“Dalam pengumuman tender 2 paket tersebut, POKJA Pemilihan menambahkan Persyaratan Terkait Keuangan, yaitu : Memiliki SKN dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Total HPS; Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2020/2021 untuk Usaha Menengah Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik atau Usaha Besar Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”
PERUSAHAAN DAFTAR HITAM MENANG TENDER
Penyimpangan yang lebih fatal terjadi di Satuan Kerja UNIVERSITAS HALU OLEO, Kendari Sulawesi Tenggara, Kode Tender 13954025, PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FHIL, APBN 2022, Nilai Pagu Rp 19.150.000.000,-, Nilai HPS Rp 19.072.394.912,- . Pemenang Tender PT. LATEBBE PUTRA GROUP, Harga Penawaran/Terkoreksi Rp 18.161.925.605,80,-. Pengumuman Pemenang Tgl. 18 Mei 2022. Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Tgl. 24 Mei – 30 Mei 2022. Penandatangan Kontrak Tgl. 24 Mei 2022 sampai dengan 13 Juni 2022
“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Universitas Halu Oleo, Kendari Sulawesi Tenggara menerbitkan SPPBJ dan menandatangani perikatan kontrak dengan PT. Lattebe Putra Group (LPG), pada Tgl. 24 MEI 2022, padahal PT. Lattebe Putra Group, NPWP 70.336.809.2-805.000 telah dikenakan SANKSI DAFTAR HITAM NASIONAL, LARANGAN MENGIKUTI TENDER Mulai Tgl. 24 MEI 2022 s/d 24 MEI 2023. Sanksi Daftar Hitam tersebut ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat dengan SK. Penetapan No : B-1802.06.05/4172/V/2022 dan telah ditayangkan sejak Tgl. 7 Juni 2022”
Perbuatan PPK yang menerbitkan SPPBJ dan Perikatan Kontrak dengan PT. LPG tersebut melanggar Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 4 tahun 2021 tentang PEMBINAAN PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, Lampiran II Poin IV. 4.1. a dan b bahwa SANKSI DAFTAR HITAM BERLAKU SEJAK TANGGAL SURAT KEPUTUSAN DITETAPKAN DAN TIDAK BERLAKU SURUT (NON – RETROAKTIF). b. Penyedia yang terkena Sanksi Daftar Hitam dapat menyelesaikan pekerjaan lain, jika kontrak pekerjaan tersebut ditandatangani sebelum pengenaan sanksi.
Sampai berita ini ditulis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Biro Umum Pengadaan Setjen Kemendikbud, belum memberikan tanggapan atas permintaan Konfirmasi DETEKTIFSWASTA No. 09/Red-DS/W/05/2022 tanggal 11 Mei 2022. Demikian juga Direktur Politeknik Sriwijaya, meskipun sudah 2 kali dikonfirmasi, tetap tidak memberikan jawaban. (Bersambung/tim)