Pahami Betul Islam: Soal Siapa yang Menanggung Utang Saat Meninggal Dunia?

oleh
Detektifswasta.xyz

Utang piutang menjadi kegiatan yang lumrah dilakukan oleh masyarakat dengan segala macam faktor penyebab.

Orang yang berutang wajib melunasi utangnya.

Namun bagaimana jika orang meninggal dunia dengan masih meninggalkan utang yang belum terbayar?

Siapa yang harus menanggung utangnya?

Menurut Dosen Tafsir Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Ahmadi Fathurrohman Dardiri mengungkapkan hukum utang piutang merupakan mubah.

“Hukum utang piutang hukumnya mubah, dibolehkan, karena termasuk kegiatan tolong menolong.”

“Al Quran menerangkan tolong-menolong untuk tujuan kebaikan, tujuan taqwa, itu boleh,” ungkap Ahmadi. Mengutip dari Tribunnews.com

Seperti halnya yang disebutkan dalam QS Al Maidah ayat 2 :

” … Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.”

“Mereka yang meminjamkan uangnya, menolong orang, Islam berpihak pada mereka,” ungkapnya.

Ahmadi menyebut jika seseorang dua kali meminjami orang, maka satu kali dihitung sebagai sedekah.

“Inilah keberpihakan Islam, selain pada orang yang lemah, juga kepada mereka yang mampu, namun juga mau berbagi,” ungkapnya.

Apabila seseorang meninggal dunia dan masih meninggalkan utang, Ahmadi menyebut orang yang mengetahui agar berkomunikasi pada keluarga jenazah.

“Mestinya kita melibatkan keluarga di sini.”

“Keluarga itu kan ahlul, ahlul itu bukan hanya yang ahli tapi juga yang dekat, yang punya keterhubungan,” ungkapnya.

Ahmadi menyebut utang orang yang telah meninggal dunia bisa dilunasi oleh siapapun.

“Yang harus dipastikan adalah utang itu wajib dilunasi, apapun keadaannya ia harus terlunasi oleh siapapun.”

“Mereka yang tahu dan mampu alangkah baiknya melunasi.”

“Misalnya berat, bisa dikomunikasikan dengan orang yang dulu terlibat utang dengan almarhum,” jelas Ahmadi.

Ahmadi lantas mengutip penggalan hadits.

“Ada suatu kisah ketika Nabi Muhammad SAW kedatangan seorang jenazah dan nabi bertanya, ‘apakah yang bersangkutan mempunyai utang?’ Ketika dijawab ‘tidak’, beliau mau menyolati.”

“Tapi suatu ketika ada jenazah lain datang, beliau bertanya lagi ‘apakah ada hutang di sini?’ Dijawab ‘iya’, maka beliau enggan menyolati. Beliau bilang ke sahabat, ‘salatlah temanmu itu oleh kalian.”

“Tapi tiba-tiba ada sahabat lain yang menyahut, ‘Nabi, saya akan melunasi utangnya’. Lalu nabi bersedia menyolati jenazah itu,” jelas Ahmadi.

Riwayat tersebut mengisyaratkan betapa utang adalah persoalan serius.

“Sampai-sampai Rasulullah agak menunda untuk mau menyolati yang bersangkutan,” ungkapnya.

Ahmadi juga mengungkapkan dengan melihat gambaran hadits tersebut, Nabi Muhammad SAW tidak terlalu suka dengan mereka yang berutang.

“Lalu apakah berutang ini kesalahan? Ya tidak, karena ini kebutuhan kemanusiaan.”

“Tapi kalau sampai kebutuhan kemanusiaan ini mengambil hak kebutuhan orang lain yaitu orang yang meminjamkan itu dengan baik kepada kita tapi kita tidak mengembalikannya, maka ini sudah masuk persoalan-persoalan lain,” ungkapnya.

Hadits lain disebutkan, ada 3 hal yang berbahaya yang sebaiknya tidak dilakukan seorang muslim.

“Orang yang terlepas jasadnya dari ruhnya, dia akan bebas dan masuk surga kecuali tiga, yang pertama sombong, yang kedua ghulul atau korupsi, yang ketiga utang,” ungkap Ahmadi mengutip hadits riwayat Sunan at-Tirmidzi.

“Jadi orang yang potensinya masuk surga besar, bisa terhenti dengan tiga hal besar itu,” ungkapnya.

“Jadi hutang ini bukan hal yang sembarangan untuk kita abaikan,” tandasnya. (ayu)