Cek Fakta: Beredar Surat Ederan Karyawan Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes?

oleh
Detektifswasta.xyz

Kabar cukup mengejutkan sempat beredar di media sosial, terkait dengan status pegawai honorer yang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabar itu menyebutkan jika tenaga honorer yang sudah bekerja di sejumlah instansi akan diangkat menjadi ASN tanpa melalui tahapan tes.

Beredar di media sosial Facebook, kabar itu bahkan mencatut nama Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Dalam kabar itu terpampang surat berisi edaran dari Menteri PANRB terkait pengangkatan Pegawai Honorer menjadi ASN tanpa melalui tahapan tes.

Pada surat edaran tersebut juga mencantumkan nama Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

“MENTRI PENDAYAGUNAAN APARATUR SIPIL NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

Nomor : 257/01/2021

Sifat. : Penting

Perihal.: Pengangkatan tenaga Honorer

Yth.

Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat

Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah

Berdasarkan Hasil Keputusan Hasil Keputusan Rapat Bersama Komixi X DPR Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara memberikan kesempatan kepada tenaga Guru Honorer, Tenaga Administrasi, Penyuluh Pertanian dan Tenaga Honorer Kesehatan,Yang Umur 35 keatas. Untuk Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil. Tanpa Tes Bagi Yang Memenuhi Persyaratan. Untuk Lebih Jelasnya. Silahkan Konfirmasi Langsung Biro Perencanaan Kepegawaian BKN Pusat… dst.” Begitu isi surat tersebut.

Cek Fakta: Beredar Surat Ederan Karyawan Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes?

Tangkapan Layar: Beredar surat pengangkatan tenaga horoner menjadi ASN atau PNS tanpa melalui tahapan tes.

Setelah ditelusuri informasi tersebut dibantah oleh Kepala Biro hukum, komunikasi, dan informasi Publik Kementrian PANRB Andi Rahadian.

Menurut Andi, surat sejenis juga sempat beredar pada tahun 2020.

Dikutip dari turnbackhoax.id, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima informasi, terlebih jika mengatasnamakan PANRB dan meminta sejumlah imbalan.

Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook terkait surat edaran dari Kementrian PANRB terkait pengangkatan Pegawai Honorer menjadi ASN tanpa melalui tahap seleksi tersebut tidak benar sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten palsu. (ayu)