Detektifswasta.xyz
Palembang,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Selatan dan Satuan Narkoba Polres jajaran mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba sepekan terakhir.
“Dari hasil ungkap kasus per tanggal 12 sampai dengan 18 April 2021, Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Polres jajaran berhasil melakukan penangkapan 37 tersangka yang terdiri dari 4 bandar, 29 pengedar Narkoba dan 4 pemakai Narkoba dengan 32 laporan polisi,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, Senin (19/4/2021).
Tak hanya mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti dari penangkapan yang dilanjutkan dengan penggeledahan rumah tersangka.“Sedangkan barang bukti yang disita yaitu ekstasi 87 butir dan sabu 3.795,56 gram,” kata Supriadi.
Supriadi pun merinci ungkap kasus Narkoba kali ini untuk jumlah LP terbanyak berada di wilayah hukum Polres Musi Rawas dengan 5 LP dan 7 tersangka. Selanjutnya ada Polrestabes Palembang dengan 3 LP dan 4 tersangka. Kemudian ada Polres Muba yang melakukan ungkap kasus Narkoba atas 3 LP dan 3 tersangka.
“Polres yang tidak melakukan ungkap kasus minggu ini yakni Polres OKU Selatan dan Polres Empat Lawang,” tuturnya.
Sementara dari Barang Bukti yang disita, Polrestabes Palembang terbanyak yakni 1.723,91 gram sabu-sabu. Diikuti Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan 1.588 gram sabu-sabu dan 87 butir ekstasi. Lalu Polres Lubuklinggau yang menyita 129,33 gram sabu-sabu.
Supriadi menyampaikan, dari barang bukti Narkoba yang disita tersebut, maka polisi telah menyelamatkan 22.774 jiwa warga Sumsel dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau untuk bersama-sama menghentikan peredaran Narkoba dengan menjaga diri sendiri dan anak serta keluarga dari bahaya penyalahgunaan Narkoba,” tukas Supriadi. (Ril/el)