Polisi Siap Tindak dan Bubarkan Kerumunan Massa Dalam Bentuk Apapun, Sesuai Perintah Kapolri

oleh
Detektifswasta.xyz

Jakarta,- Lewat Pengumuman Kapolri Jenderal Idham Azis sebagai pimpinan Polri telah menginstruksikan kepada seluruh Kasatwil penegakan aturan protokol kesehatan COVID-19. Setiap Kapolda di seluruh Indonesia diperintahkan untuk membubarkan apapun jenis acara yang menimbulkan keramaian.

“Kalau masih ada pihak-pihak yang mengumpulkan orang, pimpinan sudah jelas memerintahkan untuk segera membubarkan,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

Sebagai bentuk keseriusan penerapan protokol kesehatan, Kapolri mengeluarkan dua kali maklumat kepada jajaran. “Dan itu sudah ditekankan oleh Bapak Kapolri beberapa kali. Bahkan Sabtu kemarin Pak Kapolri sudah konferensi pers terkait hal tersebut, dalam artian ini bukti pimpinan mengingatkan, menekankan, kepada seluruh jajaran, kepada para Kapolda, untuk melaksanakan hal itu,” jelas dia.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan. Tindakan yang dilakukan Polri pun mengacu kepada asas Salus Populi Suprema Lex Exto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

“Jadi saya sampaikan, dalam implementasi di lapangan, tentunya Polri di sana ada Pemerintah Pusat yang menangani Satgas Covid sendiri, kemudian ada Pemerintah Daerah juga ada satgasnya, kemudian juga mempertimbangkan kearifan lokal, ” jelas dia.

“Ini tentunya itu menjadi pertimbangan di lapangan, dan seluruhnya diserahkan kepada Kasatwil untuk melakukan penilaian itu,” tutup Awi. (Ril/el)