Sat Res Narkoba Pagaralam Gulung 3 Pemuja Narkoba, Satu Diantara-nya DPO

oleh
Detektifswasta.xyz

Pagaralam,- Humas Polres Pagar Alam mengungkap Pelarian Randi Saputra Gumai alias Rungak (26) yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Prabumulih Polda Sumatera Selatan) dalam kasus narkoba, akhirnya terhenti di kampung halamannya di Pagaralam.

Tersangka Rungak disergap petugas Polres Pagaralam di kediamannya di Prumnas Nendagung No 091, RT 11, RW 06, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (09/12/2020), sekitar pukul 09.00 WIB.

Usai disergap petugas menyita satu paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,31 gram dan satu butir yang diduga pil ekstasi dengan berat bruto 0,64 gram.

Kapolres Pagaralam Akbp Dolly Gumara S.IK, MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Pagaralam,Iptu Faizal Kamil, SH dalam press realese-nya, Selasa (15/12/2020), mengatakan, penangkapan tersangka Rungak berkat informasi dari masyarakat. Informasi yang masuk ke Polres Pagaralam, jika DPO Polres Prabumulih itu sedang berada di kediamannya, Informasi berharga itu ditindaklanjuti petugas. Hasilnya, memang benar jika pelaku ada di rumahnya. Petugas pun melakukan upaya penangkapan.

Rungak yang disergap aparat tak bisa berkutik. Usai digeledah, selain barang bukti narkoba, petugas mengamankan satu buah dompet gantungan kunci mobil, dua lembar pecahan uang Rp100 ribu. Barang bukti lain disita tiga lembar pecahan uang Rp50 ribu, empat lembar pecahan uang Rp10 ribu, dua lembar pecahan uang Rp5 ribu, empat lembar pecahan uang Rp2 ribu, dua kartu ATM BCA dan Mandiri, satu buah SIM atas nama tersangka, dua buku rekening, satu buah dompet kulit, dan dua buah STNK.

Masih Dipekan yang sama Dari Hasil Informasi dan Patroli Hunting Pada Hari Sabtu 12 Desember 2020 Personel Sat Res Narkoba Polres Pagar Alam bahwa di jalan Kombes H. Umar Kel. Basemah selatan Kec. Pagar Alam Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkoba dan saat berada di tkp melihat 2(dua) orang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan kemudian dilakukan penggeledahan dan pada saku kantong baju bagian depan dari laki laki yang bernama Wahyu Prastio (20 Tahun) yang merupakan warga Kalianda Kec. Sidomulyo Kec. Candiporo Lampung Selatan ditemukan 1(satu) paket narkotika diduga jenis sabu yg berdasar keterangan tsk bahwa narkotika jenis sabu itu baru dibelinya seharga Rp. 250.000 yang uangnya adalah milik tersangka Ahmad Anggara (26 tahun) yang juga warga pendatang dari Kertapati Kota Palembang, dan rencananya sabu tersebut akan digunakan/dipakai berdua.

Dari tangan kedua Warga pendatang yang menetap di Desa Cawang baru Kec. Dempo Utara Kota Pagar Alam ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam menyita antara lain 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,21 gram, 1(satu) bh hp merk vivo, 1(satu) bh hp merk oppo, 1(satu) unit sepeda Honda Beat warna biru no. Pol : BG-6570-ZI.

Kasat Kembali Menambahkan “ untuk mewujudkan Polres Pagar Alam Berantas Habis Narkoba (Pagala Bersinar) dan Setelah melakukan penggeledahan, tersangka dan barang bukti digelandang ke Polres Pagaralam untuk pengembangkan kasus serta untuk Pasal yang di kenakan untuk Tersangka Rungak kita jerat dengan 114 UU Narkotika, sedangkan Wahyu dan Ahmad kita jerat Pasal 112 UU Narkotika” (Mirzal)