2 Pimpinan Wijaya Karya Resmi Ditahan KPK

oleh
oleh
Tersangka Manajer Wilayah II PT. Wijaya Karya/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa (kanan) dan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Adnan (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2020). KPK menahan tersangka I Ketut Suarbawa dan Adnan atas dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.50 Milyar dari total nilai kontrak Rp.117,68 Milyar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap Manajer Wilayah PT. Wijaya Karya (Wika) I Ketut Suarbawa alias IKT, Selasa (29/09/2020).

Selain Ketut, KPK juga menahan Pejabat Pembuat Komitmen Adnan dalam kasus yang sama, keduanya ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 September 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/09/2020).

Lili menerangkan, pihaknya lebih dulu melakukan isolasi mandiri terhadap I Ketut dan Adnan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK.

Adnan dan Ketut ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 lalu. Keduanya diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam proyek ini terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 sampai 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar. (jpnn)