Palembang, Detektifswasta.xyz – Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap 32 paket dari ratusan paket Pekerjaan Jalan Tahun Anggaran 2021 dilingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang ditemukan kekurangan volume terpasang sebesar Rp 4,3 Miliar atau 17,93% dari total nilai kontrak Rp 24,2 Miliar
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2021.
Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 35.B/LHP/XVIII.PLG/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 yang ditandatangani Penanggungjawab Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Harry Purwata, Ak.,CA,CSFA
Khusus dilingkup Dinas PUPR Kota Palembang, hanya dari 32 paket dari ratusan paket Pekerjaan Jalan yang diperiksa, BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan terpasang sebesar Rp 4.342.549.975,70 atau 17,93% dari total nilai Kontrak Rp 24.222.713.000,-. Kekurangan volume tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.961.781.198,13 (15 paket – Red) dan potensi kelebihan pembayaran Rp 2.246.700.690,82 (17 paket – Red)
Adapun 15 Paket yang telah mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.961.781.198,13 yakni :
- Pekerjaan Cor Beton Jl. Poros Lingkungan Karang Anyar RW. 04 Kel. Bukit Baru Kec. Ilir Barat I, Pelaksana CV. AN, nilai kontrak Rp 593.785.000,- , Pembayaran 95%, kelebihan pembayaran/kekurangan volume pekerjaan Rp 195.655.524,07
- Pemeliharaan Jalan Pimpong Kampus dan Sekitarnya, Pelaksana CV. SKM, nilai kontrak Rp 592.619.000,-, pembayaran 100%, kelebihan pembayaran/kekurangan volume Rp 196.994.267,93
- Peningkatan Jalan TPU Kamboja Kec. Ilir Timur I, pelaksana CV. HML, nilai kontrak Rp 692.200.000,-, pembayaran 95%, kelebihan pembayaran/kekurangan volume Rp 158.124.960,58
- Perbaikan Jalan dan Pembuatan Saluran Air Jalan Letnan Yasin, pelaksana CV. TRS, nilai kontrak Rp 494.000.000,-, pembayaran 95%, kelebihan pembayaran/kekurangan volume Rp 182.203.136,44
- Pemeliharaan Jalan dan Saluran jalan Urip Sumaharjo RT. 20 RW. 07 Kel. 2 Ilir Kec. Ilir Timur II, pelaksana CV. DMJ, nilai kontrak Rp 497.667.000,-, pembayaran 95%, kelebihan pembayaran/kekurangan volume Rp 179.432.798,83
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan RT. 19, RT. 20, RT. RT. 45 RW. 005 Kel. Sentosa Kec. SU II, pelaksana CV. VP, nilai kontrak Rp 794.700.000,-, pembayaran 95%, kelebihan pembayaran/kekurangan volume Rp 274.041.266,26
- Peningkatan Jalan Cempedak Raya 2 dan Halaman Fasum RT. 36 RW. 11 Kel. 15 Ulu Kec. Jakabaring, pelaksana CV. ES, nilai kontrak Rp 694.000.000,-, pembayaran 100%, kelebihan pembayaran/kekurangan volume Rp 79.998.411,03
- Peningkatan Jalan Kalimantan dan Maluku RT. 57 RW 18 Perum Kel. 15 Ulu Kec. Jakabaring, pelaksana CV. AB, nilai kontrak Rp 595.847.000,-, pembayaran 100%, kelebihan pembayaran/kekurangan volume Rp 225.642.359,21
- Perbaikan Jalan Nilakandi RT. 20 dan RT. 50 Kel. Kemang Agung Kec. Kertapati, pelaksana CV. AB, nilai kontrak Rp 590.660.000,-, pembayaran 100%, kelebihan pembayaran/kekurangan volume Rp 162.035.098,06
- Peningkatan Jalan Melati Jaya RT. 24 RW. 08 Kel. Keramasan Kec. Kertapati, pelaksana CV. MAB, nilai kontrak Rp 592.634.000,-, pembayaran 95%, kelebihan pembayaran/kekurangan volume Rp 134.068.086,75
- Cor Beton Jalan Pasar Sungki Kel. Kemang Agung Kec. Kertapati, pelaksana CV. SPU, nilai kontrak Rp 591.368.000,-, pembayaran 95%, kelebihan pembayaran/kekurangan volume Rp 30.077.316,30
- Pemeliharaan Jalan RT. 23 Kel. Sako Baru Kec. Sako, pelaksana CV. Trs, nilai kontrak Rp 495.000.000,-, pembayaran 95%, kelebihan pembayaran/kekurangan volume Rp 112.846.643,12
- Pemeliharaan Jalan dan Pembuatan Drainase RT. 22 Kel. Srimulya Kec. Sematang Borang, pelaksana CV. YH, nilai kontrak Rp 493.438.000,-, kelebihan pembayaran/kekurangan volume Rp 59.144.368,08
- Pemeliharaan Drainase Belakang Universitas Terbuka Kec. Ilir Barat I, pelaksana CV. PN, nilai kontrak Rp 444.700.000,-, pembayaran 95%, kelebihan pembayaran/kekurangan volume Rp 62.983.025
- Perbaikan Saluran Air/Drainase RT. 04 RW. 06 Kel. Bukit Baru Kec. Ilir Barat I, pelaksana CV. KPP, nilai kontrak 494.880.000,-, pembayaran 95%, kelebihan pembayaran/kekurangan volume Rp 42.602.123,02
Sedangkan 17 paket yang mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.246.700.690,82 (sebanyak 13 paket BELUM DIBAYAR- Red), yakni :
- PENINGKATAN JALAN TALANG KEPUH KEC. GANDUS, pelaksana KSU, nilai kontrak Rp 4.997.300.000,- , pembayaran 55%, kekurangan volume/potensi kelebihan pembayaran Rp 433.336.807,04. Kekurangan volume ditemukan pada Perkerasan Beton Semen K300 sebanyak 69,6 m3 dengan total harga Rp 149.333.760,-, Lapis Pondasi Bawah Beton Kurus 142,13 m3 total harga Rp 201.326.880,- dan Lapis Pondasi Aggregat B sebanyak 110, 12 m3 total harga Rp 82.678.167,04.
- Peningkatan Jalan Karya Baru Kec. Alang – Alang Lebar, pelaksana CV. BMW, nilai kontrak Rp 993.889.000,-, pembayaran 68,5%, kekurangan volume/potensi kelebihan pembayaran Rp 195.655.524,07
- Peningkatan Jalan Aligathmir Kel. 13 Ilir, pelaksana CV. RSP, nilai kontrak Rp 869.387.000,-, pembayaran 30%, kekurangan volume/potensi kelebihan pembayaran Rp 196.994.267,94
- Peningkatan Jalan Kapten Anwar Arsyad Lrg. Musyawarah 2 Kel. Demang Lebar Daun, pelaksana CV. PAM, nilai kontrak Rp 697.297.000,-, pembayaran 0%, kekurangan volume/potensi kelebihan pembayaran Rp 206.204.855,90
- Pemeliharaan Jalan Komplek Way Hitam Jalan Musi 6 Kec. Ilir barat I, pelaksana CV. PAM, nilai kontrak Rp 497.360.000,-, pembayaran 0%, kekurangan volume/potensi kelebihan pembayaran Rp 186.296.585,38
- Pemeliharaan Jalan Serda KKO Usman Ali Kec. IT. II, pelaksana CV. HML, nilai kontrak Rp 697.277.000,-, pembayaran 0%, kekurangan volume/potensi kelebihan pembayaran Rp 75.743.974,20
- Pemeliharaan Jalan Dahri Sembayu Kec. IT. II, pelaksana CV. Ryn, nilai kontrak Rp 546.420.000,-, pembayaran 0%, kekurangan volume/potensi kelebihan pembayaran Rp 116.856.737,21
- Pemeliharaan Jalan Yayasan I Kec. IT. II, pelaksana CV. RPM, nilai kontrak Rp 497.410.000,-, pembayaran 0%, kekurangan volume/potensi kelebihan pembayaran Rp 79.764.000,-
- Pembangunan Jembatan Karya 60 (Lanjutan), pelaksana CV. JS, nilai kontrak Rp 1.496.440.000,-, pembayaran 83%, kekurangan volume/potensi kelebihan pembayaran Rp 30.299.560,41
- Peningkatan Jalan Padat Karya Kec. Sukarami, pelaksana CV. Fla, nilai kontrak Rp 496.828.000,-, pembayaran 0%, kekurangan volume/potensi kelebihan pembayaran Rp 134.589.824,31
- Pemeliharaan Jalan Komplek Pusri Kebun Sirih RT. 04 RW. 01 Kel. Bukit Sangkal, pelaksana CV. ASA, nilai kontrak Rp 696.000.000,-, pembayaran 0%, kekurangan volume/potensi kelebihan pembayaran Rp 61.543.400,02
- Perbaikan Jalan Jepang Kec. Sako Baru, pelaksana CV. PB, nilai kontrak Rp 497.220.000,-, pembayaran 0%, kekurangan volume/potensi kelebihan pembayaran Rp 134.661.624,69
- Perbaikan Jalan dan Saluran Griya Pesona Indah Kenten Kel. Sukamaju Kec. Sako, pelaksana CV. SPU, nilai kontrak Rp 496.973.000,-, pembayaran 0%, kekurangan volume/potensi kelebihan pembayaran Rp 135.218.074,69
- Perbaikan Jalan Komplek Sako Gardena I RT. 05 RW.006 Kel. Sako Kec. Sako, pelaksana CV. PI, nilai kontrak Rp 494.351.000,-, pembayaran 0%, kekurangan volume/potensi kelebihan pembayaran Rp 158.178.461,66
- Perbaikan Jalan Lingkungan RT. 25 RW. 005 Kel. Bukit Sangkal Kec. Kalidoni, pelaksana CV. PI, nilai kontrak Rp 491.600.000,-, pembayaran 0%, kekurangan volume/potensi kelebihan pembayaran Rp 108.019.764,65
- Peningkatan Jalan Komplek DPRD RT. 031 RW. 007 Kel. Bukit Sangkal Kec. Kalidoni, pelaksana CV. PAM, nilai kontrak Rp 597.570.000,-, pembayaran 0%, kekurangan volume/potensi kelebihan pembayaran Rp 33.075.208,05
- Pemeliharaan Jalan Serang dan Sekitarnya 15 RW. 04 Kel. Sukamulya Kec. Sematang Borang, pelaksana CV. SR, nilai kontrak Rp 497.380.000,-, pembayaran 0%, kekurangan volume/kelebihan pembayaran Rp 56.559.940,21
Menurut BPK, permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (PERPRES) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan PERPRES No. 16 tahun 2018 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, dan Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.961.781.198,13 dan menyetorkan ke Kas Daerah; dan memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.246.700.690,82 dengan memperhitungkan pada pembayaran berikutnya atau menyetorkan ke Kas Daerah; dan mengevaluasi kesesuian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak dan menyusun rencana aksi untuk mencegah terjadinya kekurangan volue pada tahun berikutnya
Kekurangan volume juga ditemukan pada Pekerjaan Belanja Hibah Pembangunan Polsek Borang sebesar Rp 170.112.151,21. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. PS dengan kontrak Nomor 006.03/LU/GK-TB/PUPR/APBD/2021 Tanggal 1 Oktober 2021 Nilai Kontrak Rp 4.693.676.000,- . Permasalahan ini juga tidak sesuai dengan PERPRES No. 12 tahun 2021 perubahan PERPRES No. 16 tahun 2021 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, dan Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
Dan atas permasalahan tersebut BPK RI merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 170.112.151,21 dengan memperhitungkan pada pembayaran berikutnya atau menyetorkannya ke Kas Daerah
BPK juga menemukan adanya Kelebihan Pembayaran Jasa Konsultansi kepada 5 Penyedia Jasa sebesar Rp 111.850.000,- (atau 12% lebih darin nilai kontrak – Red) yakni Pekerjaan DED Zona III Penyedia CV. AS, Kelebihan Biaya Personel Rp 36 Juta, Pekerjaan Pengawasan SPAM Ogan 2 Tahap III (Lanjutan), Penyedia CV. NK, Kelebihan Pembayaran Rp 24.750.000,- , Pekerjaan Pengawasan Pembangunan IPA Sematang Borang, Penyedia CV. NK, Kelebihan Pembayaran 23.100.000,-, Pekerjaan Feasibility study Penataan Sempadan Sungai Musi di Pulau Kemarau, Penyedia CV. NK, Kelebihan Pembayaran Rp 8.000.000,-; Pekerjaan Pembuatan Master Plan Drainase DAS Buah, Penyedia CV. GK, Kelebihan Biaya Personil Rp 20.000.000,-
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; Keputusan Walikota Palembang No. 338/KPTS/BPKADS/2020 tentang Perubahan Keputusan Walikota Nomor/KPTS/BPKAD/2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya, Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisa Standar Belanja Konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang Tgl. 30 Desember 2020
Atas permasalahan tersebut BPK RI merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kota Palembang untuk melakukan pembinaan kepada PPK dan PPTK yang telah melakukan pembayaran pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi tidak sesuai dengan ketentuan; memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 111.850.000,-
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan penyimpangan Belum Dikenakan Denda Keterlambatan 10 Paket Pekerjaan sebesar Rp 171.460.293,24, yakni CV. PS Rp 92.097.603,66; PT. BAJ Rp 29.427.359,69; CV. BP Rp 19.234.285,33; CV. BMW Rp 1.807.070,91; CV. HML Rp 4.437.217,27; CV. PI Rp 9.431.465,45; CV. PAM Rp 15.025.290,91.
BPK RI merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses pengenaan denda keterlambatan sebesar Rp 171.460.293,24 tersebut dengan menyetorkannya ke Kas Daerah
Sesuai Rencana Aksi (Action Plan) Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dalam LHP atas Laporan Keuangan Tahun 2021 pada Pemerintah Kota Palembang dan Instansi Terkait di Palembang Tgl. 10 Mei 2022 yang ditandatangani Walikota Palembang H. Harnojoyo, WAKTU PELAKSANAAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI penyetoran ke Kas Daerah tersebut adalah pada MINGGU I JULI 2022
Kepala Dinas PUPR Kota Palembang A. Bastari Yuzak yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat tanggal 03 Agustus 2022, menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada penyedia jasa untuk segera menindaklanjuti temuan dalam LHP BPK. Dimana untuk pengembalian terhadap kekurangan volume, telah dilakukan penyetoran oleh penyedia jasa ke Kas Daerah dan untuk kegiatan yang berpotensi kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume, dilakukan pemotongan pembayaran termyn pekerjaan sesuai dengan rekomendasi dalam LHP BPK, tulis Bastari dalam penjelasan tertulis tanggal 12 Agustus 2022
JALAN TALANG KEPUH DIKERJAKAN HANYA 800 METER
Seperti diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 95/Tahun XVIII/Januari – Februari 2022 dibawah judul PENINGKATAN JALAN TALANG KEPUH GANDUS TERHAMBAT “SENGKETA LAHAN”, dari sepanjang sekitar 2 Km Jalan Talang Kepuh yang harus dikerjakan tahun 2021 ternyata hanya sekitar 800 meter atau hanya sekitar 40 % dari volume kontrak yang bisa direalisasikan.
Sementara Jalan sepanjang 1,2 Km tidak bisa dikerjakan karena masih tersangkut sengketa lahan H. A Fauzi Achmad. Belum diketahui kemana dana sekitar 60% dari nilai kontrak Rp 4.997.300.000,- yang tidak terserap di Jl. Talang Kepuh tersebut dialihkan
Dipihak lain bila mengacu pada LHP BPK RI No. 35B/LHP/XVIII.PLG/05/2022 tanggal 10 Mei 2022, Peningkatan Jalan Talang Kepuh Kec. Gandus yang dikerjakan CV. KSU dengan nilai kontrak Rp 4.997.300.000,- telah selesai 100 % tetapi baru dibayar 55% dari nilai kontrak
Dalam LHP dipaparkan, ada 3 item pekerjaan dalam kontrak, yakni : Perkerasan Beton Semen K.300 : volume kontrak/back up data 1714,49 m3 dan volume terpasang hanya 1644,89 (kekurangan volume 69,6 m3), harga satuan Rp 2.145.600,- ; Lapis Pondasi Bawah Beton Kurus : volume kontrak 470,4 m3 dan volume terpasang hanya 328,22 (kekurangan volume 142,18), harga satuan Rp 1.416.000,- ; Lapis Pondasi Aggregat Kelas B : volume kontrak 221,44 m3 dan volume terpasang 110,72 m3 (kekurangan volume 110,72 m3), harga satuan Rp 746.732.
Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan agar memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 433.336.807,04 dengan memperhitungkan pembayaran berikutnya atau menyetorkan ke Kas Daerah. (tim)