Detektifswasta.xyz
Pengadaan Pekerjaaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi tetap dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 dan peraturan pelaksana. Demikian amanat Pasal II ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 yang diundangkan pada 02 Februari 2021.
Pelaksanaan pengadaan 2 paket Jasa Konstruksi dana APBN tahun 2021 dilingkup Satuan Kerja (Satker) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Pandan Kementerian Perhubungan yang berlokasi di Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang dilaksanakan mulai pertengahan Februari 2021 lalu diduga keras melanggar Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan PERPRES Nomor 16 tahun 2018 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia serta Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020.
Adapun paket dimaksud yakni PENGAWASAN SUPERVISI REHABILITASI FASILITAS SISI LAUT PELABUHAN LAUT TANJUNG PANDAN (Seleksi Ulang) kode tender 7845114 nilai HPS Rp 1.034.440.000,- dengan pemenang seleksi PT. Spektra Adhya Prasarana, hasil negosiasi Rp 936.760.000,-
Penyimpangan terlihat kasat kasat mata, PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan hanya 5 Hari Kerja yakni dari tanggal 08 Maret 2021 sampai 16 Maret 2021. Hari kerja hanya Tgl. 8, 9, 10, 15, 16, sedangkan Tgl. 11 Maret 2021 Hari Libur Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Tgl. 12 Maret 2021 Cuti Bersama Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Tgl 13 Maret 2021 adalah Hari Sabtu, dan 14 Maret 2021 Hari Minggu.
POKJA Pemilihan dengan sengaja telah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia yang sangat jelas mengatur PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI SELEKSI JASA KONSULTANSI BADAN USAHA paling kurang 7 Hari Kerja.
BOROSKAN UANG NEGARA Rp 3,2 MILIAR ?
Penyimpangan yang lebih fatal terjadi pada pelaksanan tender REHABILITASI FASILITAS SISI LAUT PELABUHAN TANJUNG BATU kode tender 76321114, nilai HPS Rp 36.931.775.918,92 dengan pemenang tender PT. Dwiwira Kusuma, hasil negosiasi Rp 33.219.274.400,-
Seharusnya pemenang tender paket ini adalah PT. Putri Mahakam Lestari selaku peserta tender penawaran terendah yang lebih menguntungkan negara dan memenuhi syarat dengan harga tawaran/terkoreksi sebesar Rp 30.000.000.000,91.
Tetapi POKJA Pemilihan justru menggugurkan penawaran PT. Putri Mahakam Lestari dengan alasan karena terbukti menyampaikan dokumen/data tidak benar yang bertentangan dengan surat pernyataan tentang Kebenaran Dokumen pada Formulir Isian Kualaifikasi pada SPSE Kementerian Perhubungan.
Dengan dalih mendasarkan pada Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia bahwa POKJA Pemilihan dapat melakukan verifikasi/klarifikasi kepada penerbit dokumen asli, kunjungan lapangan terhadap kebenaran lokasi (kantor, pabrik, gudang, dan/atau fasililitas lainnya), tenaga kerja, dan peralatan, POKJA Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satker KSOP Tanjung Pandan berangkat ke Medan untuk melakukan Klarifikasi pada Tgl. 24-03-2021 kepada PT. Perintis Pondasi Tekonotama selaku pemberi sewa peralatan kepada PT. Putri mahakam Lestari sesuai Perjanjian Sewa No. 025/PPT/SPSP/II/2021 Tgl. 03-02-2021.
Tindakan POKJA Pemilihan yang menggugurkan penawaran PT. Putri Mahakam Lestari dengan mendasarkan pada Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia justru diduga keras Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018 dan LAMPIRAN, Butir 3.4.1, 3.4.2, 3.4.3 yang menyatakan SYARAT KUALIFIKASI ADMINISTRASI/LEGALITAS ; SYARAT KUALIFIKASI TEKNIS PENYEDIA; dan SYARAT KUALIFIKASI KEMAMPUAN KEUANGAN PEKERJAAN KONSTRUKSI serta Butir 4.2.7.c.2) yang menyatakan PELAKSANAAN EVALUASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTUKSI dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang Jasa Konstruksi beserta pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi, dalam hal ini PERMEN PUPR No. 14 tahun 2020 dan SURAT EDARAN Menteri PUPR No. 22/SE/M/2020.
Dan dalam Surat Edaran Menteri PUPR No. 22/SE/M/2020 Butir I .2 dengan sangat jelas diatur bahwa EVALUASI BUKTI PERALATAN UTAMA DILAKUKAN DENGAN KETENTUAN “Tidak Dilakukan Klarifikasi Secara Fisik terhadap Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, Invoce, Kuitansi, Bukti Pembelian, Surat Perjanjian Jual Beli, atau Bukti Kepemilikan lainnya; dan Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu Surat Perjanjian Sewa Beli, Invoice Uang Muka, Kuitansi Uang Muka, Angsuran, atau Bukti Sewa Beli lainnya”
Perbuatan POKJA Pemilihan melakukan Evaluasi Teknis dengan mempedomani Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018 yakni melakukan Klarifikasi Secara Fisik Atas Dokumen Penawaran Teknis Bukti Peralatan PT. Putri Mahakam Lestari tersebut diduga keras merupakan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar PERPRES No. 12 tahun 2021, Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018, PERMEN PUPR No. 14 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri PUPR No. 22/SE/M/2020 serta mengakibatkan terjadi pemborosan uang negara untuk biaya transportasi dan akomodasi POKJA Pemilihan turun langsung ke Medan Provinsi Sumatera Utara.
Tindakan POKJA Pemilihan menggugurkan penawaran PT. Mahakam Putri Lestari dan menetapkan PT. Dwiwira Kusuma menjadi Pemenang Tender yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan SPPBJ dan menandatangani perikatan kontrak dengan PT. Dwiwira Kusuma atas sepengetahuan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Pandan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga berpotensi mengakibatkan pemborosan/kerugian keuangan Negara sebesar Rp 3.219.274.400,- yang merupakan selisih harga tawaran PT. Putri Mahakam Lestari dengan PT. Dwiwira Kusuma.
Sesuai amanat Pasal 51 ayat (2) dan ayat (7) PERPRES No. 12 tahun 2021, Seleksi/ Tender 2 paket tersebut seharusnya DINYATAKAN GAGAL karena DOKUMEN PEMILIHAN tidak sesuai PERMEN PUPR No. 14 tahun 2020, dan TERDAPAT KESALAHAN DALAM PROSES EVALUASI. Selanjutnya POKJA Pemilihan melakukan EVALUASI ULANG/TENDER ULANG.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Pandan Afriyon Putra dan Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Setjen Kementerian Perhubungan Harno Trimadi, ST, MT selaku Kepala UKPBJ Kementerian Perhubungan hingga berita ini ditulis belum menjawab permintaan Konfirmasi/Klarifikasi DETEKTIFSWASTA No. 09/Red-DS/W/05/2021 tanggal 10 Mei 2021. (tim)