Detektifswasta.xyz
Dua paket kegiatan Pengawasan Teknis Preservasi Jalan dan Jembatan dana APBN tahun 2021 yang dikelola Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Provinsi Sumatera Selatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR diduga bermasalah. Nilai pagu salah satu paket pekerjaan diduga di mark up dan nama/lokasi sebagian pekerjaan tidak jelas
Adapun dua paket dimaksud yakni Kode RUP 26462309 Kode Tender 66229064 Paket 10 PENGAWASAN TEKNIS PRESERVASI JALAN DAN JEMBATAN RUAS BTS. KOTA PALEMBANG – BTS. KOTA KAYU AGUNG dan SP. INDRALAYA – BTS. KAB. PRABUMULIH, nilai Pagu/nilai HPS Rp 2.428.030.000,- yang ditenderkan mulai Tgl. 26 Oktober 2020 dan dimenangkan oleh PT. Akbar Jaya Konsultan dengan harga tawaran sebesar Rp 2.107.022.000,-.
Sesuai data yang tertayang di Website LPSE Kemen PUPR, penandatanganan kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja (Satker) P2JN Provinsi Sumatera Selatan dengan Pemenang Tender dilaksanakan antara Tgl. 13 – 29 Januari 2021
Jika Paket 10 PENGAWASAN TEKNIS PRESERVASI JALAN DAN JEMBATAN RUAS BTS. KOTA PALEMBANG – BTS. KOTA KAYU AGUNG dan SP. INDRALAYA – BTS. KAB. PRABUMULIH dana APBN tahun 2021 tersebut adalah untuk Pengawasan Teknis Pekerjaan Konstruksi PRESERVASI JALAN DAN JEMBATAN RUAS BTS. KOTA PALEMBANG – SP. INDRALAYA – SP. MERANJAT – BTS. KOTA KAYU AGUNG ; SP. INDRAYA – BTS. KAB. PRABUMULIH sumber dana APBN Tahun 2021 nilai pagu sebesar Rp 10.439.560.000,- maka besaran nilai pagu Pengawasan Teknis sebesar Rp 2.428.030.000,- atau 23,25 % dari nilai pagu paket pekerjaan yang akan diawasi tentunya tidak logis bahkan diduga mark up.
Lazimnya, anggaran biaya jasa konsultansi pengawasan hanya berkisar antara 4% sampai 7% dari Nilai Pekerjaan Konstruksi/Fisik yang akan diawasi.
Disamping itu Nama Paket dan Lokasi sebagian Pekerjaan juga TIDAK JELAS, yakni : SP. INDRALAYA – BATAS KAB. PRABUMULIH. Hingga saat ini di Provinsi Sumatera Selatan tidak ada KABUPATEN PRABUMULIH, yang ada hanya KOTA PRABUMULIH. Dan untuk Ruas Jalan dari SP. INDRALAYA sampai BATAS KOTA PRABUMULIH masuk dalam wilayah KABUPATEN OGAN ILIR – KABUPATEN MUARA ENIM – BATAS KOTA PRABUMULIH.
Paket kedua Kode RUP 26462305, Kode Tender 66225064, Paket 6 PENGAWASAN TEKNIS PRESERVASI JALAN DAN JEMBATAN RUAS BTS. KAB. PRABUMULIH – MUARA ENIM dan PRABUMULIH – BATURAJA, Nilai HPS Rp 4.341.636.000,-, awal pelaksanaan tender 26 Oktober 2020, Pemenang Tender PT. Indec Internusa dengan harga tawaran sebesar Rp 3.919.905.000,-. Sesuai data yang tertayang di LPSE Kemen PUPR SPSE 4.3, penandatanganan kontrak yang dilaksanakan antara Tgl. 14-22 Januari 2021
Nama Paket ini juga mengundang pertanyaan mengingat di Provinsi Sumatera Selatan tidak ada KABUPATEN PRABUMULIH yang ada hanya KOTA PRABUMULIH.
Untuk keperluan penyajian berita agar akurat, konstruktif dan seimbang DETEKTIFSWASTA dan www.detektifswasta.xyz telah mengirimkan surat permintaan Wawancara/Konfirmasi/Klarifikasi tertanggal 15 Maret 2021 No. 018/Red-DS/W/03/2021 yang ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL Provinsi Sumatera Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Namun sampai berita ini ditulis (19/04/2021) belum mendapat Tanggapan baik Kasatker dan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku Pelaku Pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, Pasal 8 yang berbunyi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas : Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, PjPHP/PPHP, Penyelenggara Swakelola; dan Penyedia
KEPALA BPJN SUMSEL MENOLAK DAN MEMBANTAH “PEKERJAAN TERSEBUT TELAH SELESAI DAN RAMPUNG”
Permintaan Konfirmasi DETEKTIFSWASTA Nomor : 18/Red-DS/W/03/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja P2JN Provinsi Sumsel selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Paket 10 dan Paket 6 justru mendapat tanggapan dari pihak yang tidak termasuk PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Adalah Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Selatan Ir. Kgs. Saiful Anwar, MT, NIP 196211151991031002 melalui Kuasa Hukumnya Advocat pada Firma Hukum Dr. H. Syarifuddin Pettanasse, SH, MH berdasarkan surat kuasa No. 490/SKS/Bb5/2021 Tertanggal 10 Februari 2021
Melalui surat bernomor 023/K.S/FHSP/III/2021 tertanggal 29 Maret 2021 Perihal Konfirmasi Surat No. 018/Red-DS/W/03/2021 yang ditandatangani Ismail, SH, M.H dan Saddam, SH, mengatakan antara lain “kami selaku Kuasa Hukum Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Selatan MENOLAK dan MEMBANTAH tegas atas tuduhan yang telah saudara sampaikan, dengan dasar dan alasan :
- Bahwa terkait hal tersebut telah dikerjakan dengan tepat dan telah dikerjakan sesuai dengan desain serta spesifikasi,
- Bahwa terkait atas semua paket pekerjaan yang telah anda tuduh terjadinya Mark Up telah disetujui berdasarkan keputusan Menteri PUPR RI;
- Bahwa tidak ada kebocoran kas Negara akibat dari pekerjaan tersebut. Dalam hal ini juga anda telah melakukan suatu tuduhan yang tidak memiliki bukti dan fakta hukum yang jelas dan nyata. Kami harap hal ini tidak terjadi lagi kedepan
- Bahwa terkait pekerjaan tersebut telah selesai dan rampung
Selanjutnya kuasa hukum Saiful Anwar tersebut mengatakan : apakah maksud dan tujuan dari surat saudara tersebut? Apakah ingin Wawancara/Konfirmasi/Klarifikasi?, atau apakah saudara ingin menuduh atas dugaan saudara terkait Mark Up? Apabila benar saudara kuat dugaan dengan dugaan saudara, apakah saudara telah yakin dan memiliki bukti-bukti yang otentik dan kuat atas dugaan mark up yang saudara tujukan tersebut? Apakah saudara telah melihat, mendengar dan mengetahui tentang pekembangan pekerjaan tersebut?
Karena terlepas dari benar atau tidaknya Prabumulih Kota atau Kabupaten, apabila berbicara terkait Hukum kita harus melihat perbuatannya. Ada atau tidaknya Pekerjaan tersebut? Itu yang lebih tepat untuk kita bahas, apakah benar ada dan/atau tidaknya pekerjaan tersebut di Prabumulih? Apabila benar maka tuduhan anda tidak berdasar, karena atau tidaknya Prabumulih Kota atau Kabupaten akan tetapi Pekerjaan Jalan tersebut ada di Prabumulih
Apabila di dalam lapangan terkait pekerjaan yang dijalankan kami mendapat laporan atas gangguan – gangguan di lapangan, maka kami akan mengambil tidakan hukum yang sesuai Undang-Undang dan apabila anda terus-terusan dalam hal ini menuduh tanpa bukti yang kuat maka kami akan mengambil tindak hukum yang diperlukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan apabila saudara telah melakukan tuduhan seperti di dalam surat saudara maka kami minta hal tersebut harus dibuktikan secara nyata
Kemudian kuasa hukum Kepala BPJN Sumsel, Saiful mengatakan, apabila saudara tetap atas pendirian dugaan saudara silahkan menempuh jalur hukum sesuai yang ditentukan oleh Undang-Undang dan apabila pernyataan dan dugaan saudara tersebut tidak terbukti, saudara telah melakukan pelanggaran Pasal 310 & 311 KUHP dan kami akan mengambil langkah dan upaya Hukum sebagaimana Undang-Undang yang berlaku
Di akhir suratnya, kuasa hukum Saiful Anwar Kepala BPJN Sumatera Selatan meminta agar segera mengkonfirmasi/klarifikasi atas tuduhan tersebut
Hasil penelusuran DETEKTIFSWASTA di Website Portal Pengadaan LKPP, hingga Tgl. 19 April 2021, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan belum menayangkan RUP Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia maupun Swakelola Tahun 2021
Dan hasil penelusuran di Website LPSE Kemen PUPR, hingga Tgl. 19 April 2021 juga belum ada Pengadaan Jasa Konsultan Hukum baik melalui Tender maupun Pengadaan Langsung/Penunjukan Langsung secara elektronik atau non tender
Untuk diketahui dalam Pasal 84 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan hukum kepada Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dalam menghadapi permasalahan hukum terkait Pengadaan Barang/Jasa. Pelayanan Hukum tersebut diberikan sejak PROSES PENYELIDIKAN hingga TAHAP PUTUSAN PENGADILAN. (tim)