Dua Paket Pekerjaan Pengawasan Teknis Di Satker P2JN Sumsel Diduga Bermasalah

oleh
oleh
Detektifswasta.xyz

Dua paket kegiatan Pengawasan Teknis Preservasi Jalan dan Jembatan dana APBN tahun 2021 yang dikelola  Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional  (P2JN) Provinsi Sumatera Selatan Direktorat Jenderal  Bina Marga Kementerian PUPR diduga bermasalah. Nilai  pagu salah satu paket pekerjaan diduga di mark up dan nama/lokasi sebagian pekerjaan tidak jelas      

Adapun dua  paket dimaksud yakni Kode RUP 26462309  Kode Tender 66229064 Paket 10 PENGAWASAN TEKNIS PRESERVASI  JALAN DAN JEMBATAN RUAS BTS. KOTA PALEMBANG  – BTS. KOTA KAYU AGUNG  dan  SP. INDRALAYA – BTS. KAB. PRABUMULIH, nilai Pagu/nilai HPS  Rp 2.428.030.000,-  yang ditenderkan mulai Tgl. 26 Oktober 2020 dan  dimenangkan oleh    PT. Akbar Jaya Konsultan dengan  harga tawaran sebesar  Rp 2.107.022.000,-.

Sesuai data yang tertayang di Website LPSE Kemen PUPR, penandatanganan kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja (Satker) P2JN Provinsi Sumatera Selatan  dengan Pemenang  Tender dilaksanakan antara Tgl. 13 – 29 Januari 2021

Jika  Paket 10 PENGAWASAN TEKNIS PRESERVASI  JALAN  DAN JEMBATAN  RUAS  BTS. KOTA PALEMBANG  –  BTS. KOTA KAYU AGUNG  dan SP. INDRALAYA – BTS. KAB.  PRABUMULIH dana APBN tahun 2021 tersebut  adalah untuk  Pengawasan Teknis  Pekerjaan Konstruksi  PRESERVASI JALAN DAN JEMBATAN RUAS  BTS. KOTA PALEMBANG – SP. INDRALAYA – SP. MERANJAT – BTS. KOTA KAYU AGUNG ; SP. INDRAYA – BTS. KAB. PRABUMULIH sumber dana APBN Tahun  2021 nilai pagu  sebesar Rp 10.439.560.000,-  maka besaran  nilai pagu Pengawasan Teknis  sebesar Rp 2.428.030.000,- atau 23,25 %  dari nilai pagu  paket  pekerjaan yang akan diawasi  tentunya  tidak logis bahkan diduga mark up.

Lazimnya,   anggaran biaya jasa konsultansi pengawasan hanya berkisar antara 4% sampai 7% dari Nilai Pekerjaan Konstruksi/Fisik  yang akan diawasi.

Disamping itu  Nama Paket dan Lokasi sebagian Pekerjaan juga  TIDAK JELAS,  yakni :  SP. INDRALAYA – BATAS  KAB. PRABUMULIH.  Hingga saat  ini di  Provinsi Sumatera Selatan tidak ada KABUPATEN PRABUMULIH, yang ada hanya  KOTA PRABUMULIH.  Dan  untuk Ruas Jalan dari  SP. INDRALAYA sampai  BATAS KOTA PRABUMULIH masuk dalam wilayah KABUPATEN OGAN ILIR – KABUPATEN MUARA ENIM – BATAS KOTA PRABUMULIH.

Paket kedua  Kode RUP 26462305, Kode Tender 66225064, Paket 6 PENGAWASAN TEKNIS  PRESERVASI JALAN DAN   JEMBATAN RUAS BTS. KAB. PRABUMULIH –  MUARA ENIM dan PRABUMULIH – BATURAJA,   Nilai HPS Rp 4.341.636.000,-, awal pelaksanaan tender 26 Oktober 2020, Pemenang Tender  PT. Indec Internusa dengan  harga tawaran sebesar   Rp 3.919.905.000,-. Sesuai data yang tertayang di LPSE Kemen PUPR SPSE 4.3, penandatanganan kontrak yang dilaksanakan antara Tgl. 14-22 Januari 2021

Nama  Paket ini juga mengundang pertanyaan mengingat di Provinsi Sumatera Selatan tidak ada KABUPATEN PRABUMULIH yang ada hanya KOTA PRABUMULIH.

Untuk keperluan penyajian berita agar  akurat, konstruktif dan seimbang DETEKTIFSWASTA dan www.detektifswasta.xyz telah mengirimkan  surat permintaan Wawancara/Konfirmasi/Klarifikasi  tertanggal 15 Maret 2021  No. 018/Red-DS/W/03/2021 yang ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL Provinsi Sumatera Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Namun sampai  berita ini ditulis  (19/04/2021) belum mendapat Tanggapan baik  Kasatker dan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku Pelaku Pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018  tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, Pasal   8 yang berbunyi   Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas : Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, PjPHP/PPHP, Penyelenggara Swakelola; dan Penyedia

KEPALA  BPJN SUMSEL  MENOLAK  DAN MEMBANTAH “PEKERJAAN TERSEBUT TELAH SELESAI DAN RAMPUNG”

Permintaan Konfirmasi DETEKTIFSWASTA Nomor : 18/Red-DS/W/03/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang ditujukan  kepada Kepala Satuan Kerja P2JN Provinsi Sumsel selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Paket 10 dan Paket 6  justru mendapat tanggapan dari pihak yang tidak termasuk PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA sebagaimana diatur dalam  Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Adalah  Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN)  Wilayah Sumatera Selatan Ir. Kgs. Saiful Anwar, MT, NIP 196211151991031002 melalui Kuasa Hukumnya  Advocat pada Firma Hukum Dr. H. Syarifuddin Pettanasse, SH, MH  berdasarkan surat kuasa No. 490/SKS/Bb5/2021 Tertanggal 10 Februari 2021

Melalui surat bernomor 023/K.S/FHSP/III/2021 tertanggal 29 Maret 2021 Perihal Konfirmasi Surat No. 018/Red-DS/W/03/2021 yang ditandatangani  Ismail, SH, M.H dan Saddam, SH,  mengatakan antara lain   “kami selaku Kuasa Hukum Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Selatan  MENOLAK dan MEMBANTAH tegas atas tuduhan yang telah saudara sampaikan, dengan dasar dan alasan :

  1. Bahwa terkait hal tersebut telah dikerjakan dengan tepat dan telah dikerjakan sesuai dengan desain serta spesifikasi,
  2. Bahwa terkait atas semua paket pekerjaan yang telah anda tuduh terjadinya Mark Up telah disetujui berdasarkan keputusan Menteri PUPR RI;
  3. Bahwa tidak ada kebocoran kas Negara akibat dari pekerjaan tersebut. Dalam hal ini juga anda telah melakukan suatu tuduhan yang tidak memiliki bukti dan fakta hukum yang jelas dan nyata. Kami harap hal ini tidak terjadi lagi kedepan
  4. Bahwa terkait pekerjaan tersebut telah selesai dan rampung     

Selanjutnya kuasa hukum  Saiful Anwar tersebut  mengatakan : apakah maksud dan tujuan dari surat saudara tersebut? Apakah ingin Wawancara/Konfirmasi/Klarifikasi?, atau apakah saudara ingin menuduh atas dugaan saudara terkait Mark Up? Apabila benar saudara kuat dugaan dengan dugaan saudara, apakah saudara telah yakin dan memiliki bukti-bukti yang otentik dan kuat atas dugaan mark up yang saudara tujukan tersebut? Apakah saudara telah melihat, mendengar dan mengetahui tentang pekembangan pekerjaan tersebut?

Karena terlepas dari benar atau tidaknya Prabumulih Kota atau Kabupaten, apabila berbicara terkait Hukum kita harus melihat perbuatannya. Ada atau tidaknya Pekerjaan tersebut? Itu yang lebih tepat untuk kita bahas, apakah benar ada dan/atau tidaknya pekerjaan tersebut di Prabumulih? Apabila benar maka tuduhan anda tidak berdasar, karena atau tidaknya Prabumulih Kota atau Kabupaten akan tetapi Pekerjaan Jalan tersebut ada di Prabumulih

Apabila di dalam lapangan terkait pekerjaan yang dijalankan kami mendapat laporan atas gangguan – gangguan di lapangan, maka kami akan mengambil tidakan hukum yang sesuai Undang-Undang dan apabila anda terus-terusan dalam hal ini menuduh tanpa bukti yang kuat maka kami akan mengambil tindak hukum yang diperlukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan apabila saudara telah melakukan tuduhan seperti di dalam surat saudara maka kami minta hal tersebut harus dibuktikan secara nyata

Kemudian kuasa hukum Kepala BPJN Sumsel, Saiful mengatakan, apabila saudara tetap atas pendirian dugaan saudara silahkan menempuh jalur hukum sesuai yang ditentukan oleh Undang-Undang dan apabila pernyataan dan dugaan saudara tersebut tidak terbukti, saudara telah melakukan pelanggaran Pasal 310 & 311 KUHP dan kami akan mengambil langkah dan upaya Hukum sebagaimana Undang-Undang yang berlaku

Di akhir suratnya, kuasa hukum Saiful Anwar Kepala BPJN Sumatera Selatan meminta agar segera mengkonfirmasi/klarifikasi atas tuduhan tersebut

Hasil penelusuran DETEKTIFSWASTA  di Website Portal Pengadaan LKPP,  hingga Tgl. 19 April 2021,  Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan belum menayangkan RUP Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia maupun Swakelola Tahun 2021

Dan hasil penelusuran di Website LPSE Kemen PUPR, hingga Tgl. 19 April 2021 juga  belum ada Pengadaan Jasa Konsultan Hukum baik melalui Tender maupun Pengadaan Langsung/Penunjukan Langsung  secara elektronik atau  non tender

Untuk diketahui dalam Pasal 84  Perpres  No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,  Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan hukum kepada Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dalam menghadapi permasalahan hukum terkait Pengadaan Barang/Jasa. Pelayanan Hukum tersebut diberikan sejak PROSES PENYELIDIKAN hingga TAHAP PUTUSAN PENGADILAN. (tim)