Belitung, Detektifswasta.xyz – Pengerjaan proyek Peningkatan Jalan Selat Nasik – Paser Panjang (Tahap 1) yang merupakan jalan penghubung ke area wisata pantai paser panjang yang terlihat baru di rintis dari penduduk desa setempat dalam pengelolahannya dengan pagu anggaran Rp.6,3 miliar APBD kabupaten Belitung tahun 2022.
Melihat dari Sirup LKPP tahun anggaran 2022 terkait perancanaan anggaran untuk pekerjaan jalan ini dengan rincian Pekerjaan tersebut sesuai spesifikasi bidang jalan 2018 revisi 2 , Volume Pekerjaan 3,45 Km, Uraian Pekerjaan sesuai di KAK , Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dibawah Satuan Kerja DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN BELITUNG tahun anggaran 2022.
Kemudian mengutip dalam LPSE dari lelangnya di lakukan dalam 2 kali ,hasil dari tender ulang pekerjaan ini di menangkan oleh CV.BERSATU BANGUN PERTIWI dengan alamat Jalan Madura RT.009/002 Tanjungpandan Belitung – Belitung (Kab.) – Kep. Bangka Belitung adapun nilai Kontrak Rp. 6.241.315.000,00
Menyikapi masalah ini sebagai kontrol sosial masyarakat terhadap kegiatan pemerintah daerah dalam penggunaan keuangan negara , salah satu pegiat anti korupsi di Sumbagsel dibawah bendera Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia angkat bicara ,berdasarkan investigasinya kelapangan dan telaah nya sangat memprihatinkan begitu fantastisnya anggaran yang di gunakan dalam pekerjaan peningkatan jalan tersebut.
Menurut Koordinator K MAKI mengatakan ,” pembuatan jalan ini yang di duga terlihat 95 persen baru tahap pengerasan berupa hamparan tanah merah yang belum tahu kualitas tanahnya dalam pekerjaan tersebut dan adanya pembuatan pondasi penahan tanah di pinggir jalan itu terlihat tidak merata pembuatannya serta di duga 5 persennya sudah ada pengaspalan pada posisi titik awal pengerjaan jalan itu yang di duga sepanjang 500 meter,dalam hal ini perlu di pertanyakan di posisi titik awal proyek ini sudah ada pengaspalan begitu cepat padahal masih posisi pengerasan seperti kondisi yang lainnya,” ujar Boni Belitong.
” Selain itu pertanyaan kami dari pekerjaan ini di duga tidak dalam rencana kerja dan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah ( RKPA -SKPD) tahun anggaran 2022 tanggal 29 Juni 2022,di sini lah kita bisa mengetahui bahwa pekerjaan ini di duga tidak memiliki SID ( Survei Investigasi Desain ) dan DED ( Detail Engineering Design ) semestinya di anggarkan melalui APBD, sementara itu yang hanya tercantum dalam RKA tersebut hanya anggaran jasa pengawasan peningkatan jalan selat Nasik – Pasir Panjang tahap 1 Bernilai Rp.130 juta,” ujar Boni Belitong
Lanjut Boni “Implikasi yang paling serius dari pekerjaan konstruksi tersebut adalah kualitas dan kuantitas pekerjaan akan berpotensi di duga tidak sesuai spek dan RKA”, jelas Bony Balitong.
“Dengan ada nya temuan ini dalam waktu dekat akan kami tindaklanjuti ke ranah hukum ,Kami berharap Kejaksaan Negeri kabupaten Belitung pro aktif meneliti proyek tersebut dengan meminta audit investigative kepada auditor negara guna mencegah kerugian negara”, papar Bony Balitong.
Tidak perlu menunggu audit BPK terkait pelaksanaan APBD karena sifat audit tersebut bukan audit tujuan tertentu tapi audit kinerja saja”, pungkas Bony Balitong. (Boni)