KPK Larang Beberapa Pihak Keluar Negeri, Kasus Program Rumah Nol Persen yg Korupsi Ratusan Persen di Jakarta

oleh
Pembangunan rumah susun untuk program hunian DP nol rupiah di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta
Detektifswasta.xyz

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah ke luar negeri beberapa pihak. Pihak ini adalah yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah program rumah DP 0 Rupiah di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

“Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran penyidikan. Apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia,” jelas Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, apda Kemarin Rabu, 24 Maret 2021. Namun, KPK tidak menjelaskan lebih detail siapa saja pihak-pihak yang diminta untuk dicegah ke luar negeri tersebut.

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak itu selama 6 bulan terhitung sejak 26 Februari 2021. Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan saat ini lembaganya belum dapat menyampaikan detail kasus dan mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti masih terus dilakukan. Pada waktunya nanti akan kami sampaikan konstruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan,” jelasnya dilansir Antara.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada hari Rabu ini juga memanggil Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory C. Pinontoan dan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis sebagai saksi.

Diketahui bahwa Yoory juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK memanggilnya dalam kapasitas sebagai saksi. (Ril/el)