Lanjutan: Menanti Tindakan Menteri LHK Proyek RHL BP DAS & HL Ketahun Di OKU Selatan Dikorupsi?  

oleh
oleh
detektifswasta.xyz – Indonesia

Pelaksanaan  28  paket  proyek Penanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL)  Intensif  dana  APBN 2019 – 2021 dan  4  paket Pengawasan dan Penilaian Pembuatan Tanaman RHL (P.0) dana APBN 2019  dilingkup  Balai  Pengelolaan Daerah Aliran Sungai  dan Hutan Lindung  (BP DAS & HL) Ketahun  Kementerian Lingkungan Hidup dan  Kehutanan yang menelan biaya sebesar Rp 126 Miliar lebih diduga keras sarat penyimpangan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, penanaman bibit hingga pengawasan dan penilaian pembuatan tanaman.  

Data dan informasi yang dihimpun DETEKTIFSWASTA bersama  KOALISI MEDIA & LSM PEMANTAU PENGADAAN,  pelaksanaan  28 paket  kegiatan Penanaman RHL Intensif   sumber dana APBN tahun anggaran  2019 – 2021 total nilai kontrak Rp 126.904.977.788,-  yang dikelola  BP DAS dan HL Ketahun yang berkantor di Kota Bengkulu terindikasi sarat  penyimpangan sejak Penyusunan Rancangan Penanaman RHL (T1), pelaksanaan tender hingga pelaksanaan pekerjaan  di lapangan.

Penanaman RHL Intensif, Blok 10 KPH Mekakau Saka, Desa Sadau Jaya Kec. Sungai Are, Nilai Pagu Rp 3.070.892.000,- Kode RUP 21872938 dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung secara manual dan pemenangnya tidak ditayangkan di lpse. Kemenhut

Adapun pekerjaan  yang harus dilaksanakan  yakni Penanaman  Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL)  Intensif  dalam areal hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi   seluas  8.000 Hektar  yang dibagi menjadi 28 paket Pekerjaan.

Seluruh Paket Pekerjaan Nilai HPS diatas Rp 2,5 Miliar disyaratkan untuk Kualifikasi Usaha : PERUSAHAAN KECIL ATAU NON KECIL

Sebanyak  25 paket  dengan luasan  7.250  Hektar  total nilai kontrak Rp 114.960.039.288,- berada di wilayah KPH Mekakau Saka Kabupaten OKU Selatan  Provinsi Sumatera Selatan.  Sisanya 750 Hektar (3 Paket, nilai kontrak Rp 11.944.938.500)  masuk  dalam Wilayah KPHL Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Sesuai  kontrak  untuk  1 Hektar lahan harus ditanami  sebanyak 883  Batang  Jenis Tanaman  JENGKOL, PINANG, DURIAN, ALPUKAT, BAMBANG LANANG dan PALA  masing-masing berumur 5 Bulan;  TINGGI 30 Cm.  Khusus  tanaman  PALA harus  berumur minimal  1  tahun.

Sebagian besar peserta tender dinyatakan Gugur karena tidak memiliki Surat Dukungan Pupuk Dari Produsen

Untuk pekerjaan Tahun 2019  (P.0) harus ditanaman 100 % atau sebanyak 7.064.000  Batang  dan dilakukan Pemeliharaan dengan Penyulaman sebesar 10% atau  706.400 Batang. Sedangkan untuk Pemeliharaan Tahun 2020 (P.1) harus  dilaksanakan  3 kali dengan Penyulaman Bibit  sebesar 20%  atau sebanyak 1.412. 800 Batang.

Selanjutnya untuk pekerjaan  Pemeliharaan Tahun 2021 (P.2)   harus dilaksanakan 3 kali  dengan Penyulaman Bibit sebesar 10% atau  sebanyak 706.400 Batang. Targetnya,  pada akhir Kegiatan Tahun 2021, Keberhasilan Tumbuh Tanaman paling sedikit 75% atau sebanyak 5.298.000  Batang   dari Jumlah Penanaman Awal (P.0).

Pelaksanaan Pekerjaan  Pembuatan Tanaman RHL (P.0) tahun 2019  seluas 8.000 Ha tersebut diawasi oleh 4 Konsultan Pengawas, dengan Total Nilai Kontrak Rp 2.974.483.000,-  dari  dana APBN 2019.

VOLUME PEKERJAAN TAK SESUAI KONTRAK

Informasi yang dihimpun KOALISI MEDIA & LSM PEMANTAU PENGADAAN,  pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan  diduga keras telah terjadi berbagai  penyimpangan yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara. BIBIT YANG DITANAM DI LAPANGAN pada Tahun 2019 (P.0) untuk  setiap  Paket  diduga hanya sekitar  400 Batang  s/d 500 Batang  per Hektar atau sekitar  50% sampai 60% dari jumlah Volume dalam Kontrak.

Meskipun demikian,  PEKERJAAN PENANAMAN (P.0)  28 Paket  tersebut telah  dibayar Lunas 100% pada Bulan Desember  2019 lalu. Adapun jumlah pembayaran Pekerjaaan P.0 Tahun 2019  rata – rata 68% dari Total Nilai Kontrak masing-masing Penyedia Jasa.   Bila Informasi ini benar, berarti telah merugikan keuangan negara sebesar 40% sampai 50% dari Jumlah Pembayaran Tahun 2019 kepada 28 Perusahaan Pelaksanaan Pekerjaan dan 4 Perusahaan Konsultan Pengawasan dan Penilaian.

Untuk diketahui karena Faktor Cuaca (Kemarau Panjang) tahun 2019 lalu,  kegiatan PENANAMAN BIBIT  dilapangan oleh 28 Perusahaan baru bisa dilaksanakan pada AKHIR BULAN NOVEMBER s/d PERTENGAHAN DESEMBER 2019  atau hanya sekitar 25 hari s/d 30 Hari Kalender. Penanaman dilakukan secara manual dengan melibatkan masyarakat setempat.

Adapun Tahapan Penanaman yang seharusnya dilakukan, dimulai dengan    Pembersihan Lahan dengan cara membabat rumput dan gulma serta belukar selebar 1  Meter dengan jarak antar jalur disesuaikan dengan jarak tanaman sesuai rancangan kegiatan penanaman yang dibuat searah dengan konstur.

Kemudian dilanjutkan dengan Pembuatan/Pengadaan Patok Jalur  dari BAMBU atau KAYU diameter paling sedikit 5 Cm, Panjang 125 Cm dan bagian Ujung dicat Warna Merah selebar 10 Cm ; dan Patok arah larikan dipasang pada setiap titik awal jalur tanaman dan disesuaikan dengan jarak tanam.

Tahapan selanjutnya ; Pembuatan Jalur Tanaman dengan cara melakukan pembersihan jalur tanaman mengikuti patok arah larikan dan dilakukan dengan membersihkan jalur tanaman semak belukar, gulma dan rumput-rumputan, dan kemudian diteruskan dengan  Pembuatan dan Pemasangan Ajir  dari bilah BAMBU berukuran paling sedikit 2  Cm atau Kayu Bulat diameter paling sedikit 2  Cm. Bagian Ujung Ajir dicat Warna KUNING sepanjang 10 Cm, dan memasang Ajir pada Jalur Tanaman sesuai dengan Jarak Tanam dalam Rancangan.

Setelah pekerjaan tersebut selesai, baru  masuk ke tahap  Pembuatan Lubang Tanaman Ukuran 30 x 30 x 30 Cm,  dilanjutkan dengan  Pemberian Pupuk Dasar atau Tambahan Media Tanam  0,25 Kg per Lubang Tanam,  Distribusi Bibit ke lubang tanaman dan Penanaman Bibit yang dilanjutkan dengan Pemeliharaan Tahun Berjalan meliputi : Penyiangan, Pendangiran, Pemupukan, Pemberantasan Hama dan Penyakit serta Penyulaman dengan jumlah Bibit sebesar 10% dari Jumlah yang Ditanam.

“Tentulah tidak mungkin Penanaman Bibit tersebut  dapat selesai 100 % hanya dalam waktu sekitar 25 hari sampai 30 hari Kalender”,  tegas sumber DETEKTIFSWASTA.

Dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, perusahaan pelaksana  diduga tidak melengkapi  sejumlah Item Pekerjaan seperti : Patok Jalur Tanaman, Ajir,  Pupuk Organik dan  Bahan Kimia (Tambahan Media Tanam).  Dan yang lebih Fatal Jumlah Bibit  yang dikirim ke Lapangan (Petani) diperkirakan hanya  sekitar 50 % sampai 60 % dari  Jumlah Volume  Dalam Kontrak.

Dipihak lain dalam melakukan  Pengawasan dan Penilaian di lapangan, Penyedia Jasa (KONSULTAN)  hanya menurunkan 1 Orang Tenaga Pengawas untuk setiap  Desa dengan lingkup tugas mengawasi dan menilai  13 Tahapan Kegiatan   yakni : Persiapan Lahan; Pembuatan Jalan Pemeriksaan; Pembuatan Jalur Tanaman; Pembuatan dan Pemasangan Patok Batas Larikan; Pembuatan dan Pemasangan Ajir; Pembuatan Pondok Kerja; Pembuatan Lubang Tanaman; Penanaman; Pemupukan; Penyiangan dan Pendangiran; Pemberantasan Hama dan Penyakit; dan Penyulaman.

“Tidak masuk akal, 1 orang Tenaga Pengawas  dapat  melakukan Pengawasan dan Penilaian secara efektif”, kata sumber DETEKTIFSWASTA.

Diduga keras  Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan telah bersekongkol  membuat  Berita Acara  Penanaman sudah selesai 100%  yang dijadikan Dasar Pembayaran Penanaman Tahun 2019 (P.0) sebesar 100 % dan Pembayaran Pengawasan Penilaian Tahun 2019 juga  sebesar 100% dari Nilai Kontrak.

DAFTAR  28  PAKET  PENANAMAN RHL INTENSIF  DANA APBN 2019 – 2021, TOTAL NILAI KONTRAK  Rp 126.904.977.788, –
NoKODE TENDERNAMA PELAKSANAJUMLAH BIBIT YANG HARUS DITANAM TAHUN 2019 & NILAI KONTRAK REALISASI BIBIT YANG DIDUGA DITANAM
NAMA PAKETNILAI KONTRAKTAHUN 2019
NILAI HPS(Persentase dari Nilai HPS)
LUAS LAHAN
18329291 : Penanaman RHL Intensif, Blok 1 KPH Mekakau Saka Desa Guntung Jaya Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,-PT. Wahana Insan Kemilau264.900 BatangJUMLAH BIBIT
(Lampung)YANG
Rp 3.222.315.932,-DITANAM
Rp4.738.699.900,- HANYA
(98,14% dari HPS)50% - 60%
DARI VOLUME KONTRAK
28331291 Penanaman RHL Intensif, Blok 2 KPH Mekakau Saka, Desa Guntung Jaya Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,-PT. Wahana Argo Manunggal 264.900 Batang 50% - 60%
(Lampung)
Sama dengan alamat PT. Wahana Insan KemilauRp 3.220.802.593,-
Rp4.736.474.402,-
(98,09% dari HPS)
38333291. Penanaman RHL Intensif Blok 3, KPH Mekakau Saka, Desa Bumi Kawa Blok 3, Desa Pulau Kemuning Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan,CV. Guma264.900 Batang
Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,- Lampung50% - 60%
Rp3.214.783.572,-
Rp4.727.622.900,-
(97,91% dari HPS)
48335291: Penanaman RHL, Intensif, Blok 4 KPH Mekakau Saka Desa Pulau Kemuning Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,- CV. Barek Group264.900 Batang
(Bengkulu)
Rp3.226.398.448,- 50% - 60%
Rp4.744.703.601,-
(98,26% dari HPS)
58337291. Penanaman RHL, Intensif, Blok 5 KPH Mekakau Saka Desa Pulau Kemuning Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,-CV. Redo Makmur (Bengkulu)264.900 Batang
50% - 60%
Rp4.741.758.901,-Rp 3.224.396.052,-
(98,20% dari HPS)
68339291: Penanaman RHL, Intensif, Blok 6 KPH Mekakau Saka Desa Pulau Kemuning Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan,CV. Karya Maju Bersama (Bengkulu)249.900 Batang 50% - 60%
Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,-
Rp4.744.204.652,-Rp 3.226.059.163,-
(98,25% dari HPS)
78341291: Penanaman RHL, Intensif, Blok 7 KPH Mekakau Saka Desa Pulau Kemuning Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,-CV. Putra Karya (Bengkulu)264.900 Batang 50% - 60%
USAHA KECIL
Rp 3.238.090.242,-
Rp4.761.897.415,-
(98,62% dari HPS)
88343291: Penanaman RHL, Intensif, Blok 8 KPH Mekakau Saka Desa Sadau Jaya Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,-CV. GMS Putra (Kab. Kaur -Bengkulu)264.900 Batang50% - 60%
USAHA KECIL
Rp 3.267.094.952,-
Rp4.804.551.400,-
(99,50% dari HPS)
98345291: Penanaman RHL, Intensif, Blok 9 KPH Mekakau Saka, Desa Sadau Jaya Kec.Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,-CV. Sylva Perkasa Abadi (Bengkulu)264.900 Batang50% - 60%
Rp4.799.551.152,-
(99,40% dari HPS)Rp 3.263.694.783,-
10Kode RUP 21872938 : Penanaman RHL, Intensif, Blok 10 KPH Mekakau Saka Desa Sadau Jaya Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Nilai Pagu PENUNJUKAN LANGSUNG 264.900 BatangTIDAK DIKERJAKAN ?
Rp 4.823.911.400,- PEMENANG
TIDAK DITAYANGKANRp 3.280.259.752,-
118349291: Penanaman RHL, Intensif, Blok 11 KPH Mekakau Saka Desa Sadau Jaya Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,- CV. Budi Mulia Persada (Bengkulu)264.900 Batang 50% - 60%
Rp4.798.792.900,-Rp 3.263.179.172,-
(99,38% dari HPS)
128351291. Penanaman RHL, Intensif, Blok 12 KPH Mekakau Saka, Desa Ujan Mas Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, CV. Fitza Mandiri 264.900 Batang 50% - 60%
Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,-(Bengkulu)
Rp 3.260.621.012,-
Rp4.795.030.900,-
(99,31% dari HPS)
138389291 : Penanaman RHL, Intensif, Blok 13 KPH Mekakau Saka Desa Ujan Mas Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 205 Ha, CV. Siraja Mega Gemilang (Bengkulu)264.900 Batang 50% - 60%
Rp 3.321.041.790,-
Rp3.292.290.595,-Rp 2.238.757.604,-
(99,13% dari HPS)
148353291: Penanaman RHL Intensif, Blok 14 KPH Mekakau Saka Desa Tanjung Harapan Kec. Sindang Danau Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha,CV. Rizky Putra Jaya (Bengkulu)264.900 Batang 50% - 60%
Rp4.828.311.400,-USAHA KECIL
Rp 3.263.484.221,-
Rp4.799.241.502,-
(99,39% dari HPS)
158355291: Penanaman RHL, Intensif Blok 15 KPH Mekakau Saka Desa Tanjung Harapan Kec. Sindang Danau Kab. OKU Selatan, seluas 300 Ha,CV. Tunas Karya Jaya (Bengkulu) 264.900 Batang50% - 60%
Rp4.828.311.400,-
Rp 3.266.030.413,-
Rp4.802.985.902,-
(99,47% dari HPS)
168357291 : Penanaman RHL Intensif, Blok 16 KPH Mekakau Saka Desa Sebaja Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, CV. Nurwahid Agrisindo264.900 Batang 50% - 60%
Rp 4.828.311.400,- (Bengkulu)
Rp 3.260.576.132,-
Rp4.794.964.900,-
(99,30% dari HPS)
178359291: Penanaman RHL, Intensif, Blok 17 KPH Mekakau Saka, Desa Sebaja Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha,Baskara Hutan Persada (Bengkulu)264.900 Batang 50% - 60%
Rp4.828.311.400,-
Rp 3.255.459.812,-
Rp4.787.440.900,-
(99,15% dari HPS)
188834291: Penanaman RHL, Intensif, Blok 18 KPH Mekakau Saka Desa Sebaja Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 250 Ha, Rp4.033.069.500,-CV. Bima Bangun Persada (Bengkulu)220.750 Batang50% - 60%
USAHA KECIL
Rp 2.720.509.660,-
Rp4.000.749.500,-
(99,19% dari HPS)
198368291: Penanaman RHL Intensif, Blok 19 KPH Mekakau Saka, Desa Tanjung Harapan Kec. Sindang Danau Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,-CV. Tegar Mandiri (Bengkulu)264.900 Batang 50% - 60%
Rp4.813.164.400,-Rp 3.272.951.792,-
(99,68% dari HPS)
208379291: Penanaman RHL, Intensif, Blok 20 KPH Mekakau Saka Desa Tanjung Harapan Kec. Sindang Danau Kab. OKU Selatan, Seluas 250 Ha, Rp4.035.069.500,-CV. Berkah Alam Abadi (Bengkulu)220.750 Batang50% - 60%
Rp 2.728.094.324,-
4011903418
(99,42% dari HPS)
218835291: Penanaman RHL Intensif, Blok 21 KPH Mekakau Saka, Desa Tanah Pilih Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, CV. Bina Jaya Sentosa (Palembang)260.485 Batang50% - 60%
Seluas 295 Ha, Rp4.747.097.210Rp 2.752.822.032,-
(Tender Ulang)4048267695
(85,27% dari HPS)
228363291: Penanaman RHL Intensif, Blok 22 KPH Mekakau Saka, Desa Pecah Pinggan Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400CV. Usaha Berkah Jaya (Kab. Kepahyang- Bengkulu)264.900 Batang 50% - 60%
4805845902Rp 3.267.975.213,-
(99,53% dari HPS)
238366291: Penanaman RHL, Intensif, Blok 23 KPH Mekakau Saka, Desa Tebat Layang Kec. Sindang Danau Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,- CV. Sentotalibasa (Bengkulu)264.900 Batang 50% - 60%
Rp4.801.007.300,-Rp 3.264.684.964,-
(99,43% dari HPS)
248368291: Penanaman RHL Intensif Blok 24 KPH Mekaku Saka, Desa Cukoh Nau Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,-CV. Fortuna (Bengkulu)264.900 Batang 50% - 60%
Rp4.803.533.251,-Rp 3.266.402.610,-
(99,48% dari HPS)
258821291: Penanaman RHL Intensif Blok 25 KPH Mekakau Saka, Desa Sadau Jaya Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, CV. Bebi Aulia Persada (Bengkulu)220.750 Batang50% - 60%
Seluas 250 Ha, Rp4.032.869.500,-
Rp4.000.804.500,-Rp 2.560.514.880,-
(99,20% dari HPS)
268600291: Penanaman RHL Intensif Blok 26 KPHL Kab. Kaur, Desa Ulak Lebar Kec. Muara Sahung Kab. Kaur Prov. Bengkulu, CV. Mitra Buana (Kab. Bengkulu Utara- Bengkulu)220.750 Batang 50% - 60%
Seluas 250 Ha, Rp4.035.069.500,-
Rp4.004.407.000,-Rp 2.522.776.410,-
(99,24% dari HPS)
278293291: Penanaman RHL Intensif Blok 27 KPHL Kab. Kaur, Desa Ulak Lebar Kec. Muara Sahung Kab. Kaur, Bengkulu, CV. Sengon Jaya Lestari (Kab. Kepahyang- Bengkulu)220.750 Batang50% - 60%
Seluas 250 Ha, Rp4.037.269.500,-
Rp3.988.787.000,-Rp 2.512.935.810,-
(98,79% dari HPS)
288296291: Penanaman RHL Intensif Blok 28 KPHL Kab. Kaur, Desa Ulak Lebar Kec. Muara Sahung Kab. Kaur, Bengkulu, CV. Bima Persada (Bengkulu)220.750 Batang 50% - 60%
Seluas 250 Ha, Rp4.037.269.500,-USAHA KECIL
Rp 2.687.186.260,-
Rp3.951.744.500,-
(97,88% dari HPS)
DAFTAR 4 PAKET PENGAWASAN DAN PENILAIAN PEMBUATAN TANAMAN RHL  (P.0) DANA APBN TAHUN 2019, TOTAL NILAI KONTRAK Rp 2.974.483.000,-
NoKODE TENDERNAMA KONSULTAN NILAI KONTRAK JUMLAH PENANAMAN YANG HARUS DIAWASI/DINILAIDUGAAN PENYIMPANGAN
NAMA PAKET
NILAI HPS
18698291: Pengawasan dan Penilaian Pembuatan Tanaman RHL (P.0), Paket 1, Luas 2.950 Ha (Blok 3,4,5,6,7 Desa Pulau Kemuning Kec. Sungai Are, Blok 8,9,10,11,25 Desa Sadau Jaya Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan), Rp1.108.250.000,- PT. Surveyor Indonesia - Persero (DKI Jakarta)2.604.850 BatangPengawasan dan Penilaian yang dikerjakan hanya
50% - 60%
1051050000
2Paket 2. Pengawasan dan Penilaian Pembuatan TanamanRHL (P.0), Paket 2 Luas 2.505 Ha (Blok 12,13 Desa Ujan Mas Kec. Sungai Are; Blok 14,15 Desa Tanjung Harapan Kec. Sungai Are; Blok 16,17,18 Desa Sebaja Kec. Sungai Are; Blok 19,20 Desa Tanjung Harapan Kec. Sindang Danau , Kab. OKU Selatan), Rp 1.034.715.000,-PT. Centramulticon Jaya (Bogor-Jabar)2.211.915 BatangPengawasan dan Penilaian yang dikerjakan hanya 50% - 60%
Rp 982.740.000,-
3 8860291: Pengawasan dan Penilaian Pembuatan Tanaman RHL (P.0), Paket 3 Luas 1.795 Ha (Blok 1,2 Desa Guntung Jaya Kec. Sungai Are; Blok 21 Desa Tanah Pilih; Blok 22 Desa Pecah Pinggan Kec. Sungai Are; Blok 23 Desa Tebat Layang Kec. Sindang Danau; Blok 24 Desa Cuko Enau Kec. Sungai Are Kab. OKU Selan), CV. Harwa Cipta Gemilang (Jaksel – DKI Jakarta)1.584.985 BatangPengawasan dan Penilaian yang dikerjakan hanya
Rp 715.220.000,- 50% - 60%
(Seleksi Ulang) Tandatangan Kontrak 14-15 Agustus 2019 Rp660.402.000,-
48861219: Pengawasan dan Penilaian Penanaman RHL (P.0) Luas 750 Ha (Blok 26,27,28 Desa Ulak Lebar Kec. Muara Sahung Kab. Kaur Bengkulu),CV. Harwa Cipta Gemilang (Jaksel - DKI Jakarta)662.250 BatangPengawasan dan Penilaian yang dikerjakan hanya
Rp319.825.000,-50% - 60%
280291000
TENDER LANGGAR PERPRES 16 TAHUN 2018

Pelaksanakan pemilihan penyedia/tender  28 Paket  PENANAMAN RHL, INTENSIF sumber dana  dana APBN 2019-2021  dengan Sistem Pengadaan : Tender –Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur diduga keras melanggar  Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, aturan turunannya Peraturan LKPP No. 09 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP No. 3 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi, dan Tender Cepat untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi,  dan    Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Penyimpangan yang sangat fatal terjadi pada  paket  Kode RUP 21445819 : Penanaman RHL Insentif Blok 10 KPH Mekakau Saka, Desa Sadau Jaya Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan,  seluas 300 Ha, Nilai Pagu   Rp 5.503.019.400,-,  APBN 2019-2021, yang diduga  dilaksanakan dengan cara  PENUNJUKAN LANGSUNG SECARA MANUAL.

Sesuai Perpres No. 16 tahun 2018 dan Peraturan LKPP No. 09 Tahun 2018  Penunjukan Langsung hanya bisa dilaksanakan antara lain jika TENDER ULANG GAGAL. Penunjukan Langsung juga harus dilaksanakan secara elektronik  dan hasilnya  harus  ditayangkan di LPSE. Kemen. LHK.  PENUNJUKAN LANGSUNG tersebut merupakan PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN yang nota bene  pelanggaran berat PERPRES No. 16 Tahun 2018

Penyimpangan yang juga tak kalah fatalnya  terjadi pada  persyaratan KUALIFIKASI USAHA  bagi calon  peserta tender. Dalam Dokumen Pemilihan/Pengumuman Tender 27 Paket dengan Nilai HPS diatas  Rp 2,5 Miliar disyaratkan PERUSAHAAN KECIL ATAU NON KECIL.  Persyaratan ini jelas – jelas  melanggar PERPRES No. 16 Tahun 2018 khususnya Pasal 65 Ayat (4) yang mengatur bahwa  Nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya  yang diperuntukkan  USAHA KECIL Nilainya paling banyak Rp 2,5 Miliar.

Bila dilihat dari fakta – fakta hasil tender,  sebagian pemenang tender adalah USAHA KECIL. Fakta lain yang sangat mengundang pertanyaan, sebagian  besar Peserta Tender DINYATAKAN GUGUR DALAM TAHAP EVALUASI  karena TIDAK MEMPUNYAI  SURAT DUKUNGAN KETERSEDIAAN  PUPUK DARI  PRODUSEN/KEMAMPUAN MENYEDIAKAN PUPUK DAN PESTISIDA TIDAK SESUAI DENGAN LDP/KELENGKAPAN DOKUMEN PUPUK TIDAK ADA.

Fakta ini mengindikasikan bahwa POKJA Pemilihan diduga  telah dengan sengaja membuat Persyaratan yang bertujuan untuk  menghambat Peserta Tender.  Seharusnya Cukup Mensyaratkan Surat Dukungan dari DISTRIBUTOR/PENYALUR mengingat Pupuk dan Pestisida dimaksud  tersedia di pasaran.  Persyaratan harus memiliki Surat Dukungan dari Produsen/Pabrik tersebut diduga keras melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat  

Indikasi adanya dugaan persekongkolan Vertikal  dan Horizontal dalam proses tender  juga terlihat dari Nilai Harga Penawaran/Penawaran Terkoreksi/Hasil Negosiasi 26 Perusahaan Pemenang Tender MENDEKATI BAHKAN ADA YANG HAMPIR SAMA DENGAN NILAI HPS, yakni  97,91% (Terendah)  s/d 99,68 % dari Nilai HPS.

Hanya pada Tender Paket Kode Tender 8835291 PENANAMAN RHL INSENTIF, BLOK 21 KPH MEKAKAU SAKA, Nilai HPS Rp4.747.097.210 yang dimenangkan oleh CV. Bina Jaya Sentosa Palembang terlihat adanya Persaingan Sehat. CV. Bina Jaya Sentosa ditetapkan menjadi Pemenang Tender dengan Harga Penawaran sebesar  Rp4.048.267.695,-  atau 85,27% dari Nilai HPS.  

RANCANGAN PENANAMAN RHL DIDUGA MENYIMPANG

Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.P.39/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan No. P.9/MENHUT-II/2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung  dan  Pemberian Insentif Kegiatan RHL yang telah diganti dengan Peraturan Menteri LHK No. P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung,  Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendaliaan Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dan perubahannya No. P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020, bahwa  RHL DILAKSANAKAN MENGACU PADA RENCANA TAHUNAN RHL (RTn-RHL) YANG DISUSUN PADA TAHUN SEBELUM KEGIATAN (T-1).  Untuk  RHL  INTENSIF dilakukan pada  HUTAN KONSERVASI, HUTAN LINDUNG dan HUTAN PRODUKSI.

Data dan informasi   dihimpun  Wartawan DETEKTIFSWASTA di Kabupaten OKU Selatan,    kegiatan   PENANAMAN RHL 2019 – 2021 di  beberapa di Desa di Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan antara lain Desa Sadau Jaya dan  Desa Pecah Pinggan mendapat protes dari masyarakat karena Penanaman akan  dilakukan diatas tanah milik masyarakat,  bukan dalam Kawasan Hutan.

Untuk mengantisipasi gejolak timbul, pada  tanggal  26 September 2019, Bupati OKU Selatan Popo Ali melakukan pertemuan dengan Masyarakat Kec. Sungai Are dan Kec. Sindang Danau di Desa Simpang Luas setelah sebelumnya masyarakat melakukan Audiensi di kantor Bupati OKU Selatan.

Lokasi  Penanaman  RHL Insentif Blok 22  Desa Pecah Pinggan Kec. Sungai Are, dan Penanaman RHL Insentif  Blok 10 Desa Sadau Jaya Kec. Sungai Are TERPAKSA DIPINDAHKAN  KARENA BERADA PADA LAHAN MILIK MASYARAKAT. Tetapi anehnya  Nama  Paket, Lokasi, Volume dan Nilai Kontrak Pekerjaan Tidak Dilakukan Perubahan.  Bahkan  Pekerjaan Penanaman RHL untuk Tahun 2019 (P.0)  telah dibayar  100%  pada bulan Desember 2019 lalu.

Fakta- Fakta  tersebut  membuktikan bahwa PENYUSUNAN RANCANGAN PENANAMAN RHL  (T-1) Blok 22 Desa Pecah Pinggan dan  Blok 10 Desa Sadau Jaya yang menurut informasi dilakukan dengan CARA SWAKELOLA  pada tahun 2018 lalu menyimpang dari Peraturan Menteri LHK  No. P39.

Informasi yang terbaru yang diterima DETEKTIFSWASTA menyebutkan,  untuk Pemeliharaan Tahun 2020 (P.1)  telah dilakukan Pembayaran Termyn I kepada 28 Perusahaan Pelaksanaan Pekerjaan, dan kepada  4 Konsultan Pengawas dan Penilaian Pemeliharaan Tanaman RHL (P1) yang ditetapkan dengan cara PENUNJUKAN LANGSUNG.

Sampai berita ini ditulis  surat  permintaan  Konfirmasi/Klarifikasi  yang sudah 2 kali dilayangkan  kepada Kepala BP DAS dan HL Ketahun Irama Nur, S.Hut, M.Si  di Bengkulu,  belum berbalas .

Tak hanya itu,  surat Permintaan Konfirmasi/Klarifikasi DETEKTIFSWASTA  tertanggal 31 Agustus 2020 No. 031/Red-DS/W/09/2020 dilayangkan  kepada  Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta juga belum mendapat tanggapan.

Dipihak lain menurut  Ketua Umum LSM. BKI  Sumatera Selatan Muchtar Maduron, permasalahan berindikasi Korupsi Puluhan Miliar itu sudah dilaporkannya  ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat No. 95/LSM-BKI/IX/2020 tanggal 17 September 2020.

“Kita  masih menunggu Penjelasan dan Tindakan Menteri LHK,  Siti Nurbaya.  Mudah-mudahan beliau segera menurunkan  APIP ke lapangan.  Penanganan permasalahan ini akan terus kita Kawal dan apabila tidak ada tindakan dari Kemenhut LHK  akan kita Laporkan ke APH”, kata Muchtar Maduron. (tim)