detektifswasta.xyz – Indonesia
Pelaksanaan 28 paket proyek Penanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Intensif dana APBN 2019 – 2021 dan 4 paket Pengawasan dan Penilaian Pembuatan Tanaman RHL (P.0) dana APBN 2019 dilingkup Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BP DAS & HL) Ketahun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menelan biaya sebesar Rp 126 Miliar lebih diduga keras sarat penyimpangan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, penanaman bibit hingga pengawasan dan penilaian pembuatan tanaman.
Data dan informasi yang dihimpun DETEKTIFSWASTA bersama KOALISI MEDIA & LSM PEMANTAU PENGADAAN, pelaksanaan 28 paket kegiatan Penanaman RHL Intensif sumber dana APBN tahun anggaran 2019 – 2021 total nilai kontrak Rp 126.904.977.788,- yang dikelola BP DAS dan HL Ketahun yang berkantor di Kota Bengkulu terindikasi sarat penyimpangan sejak Penyusunan Rancangan Penanaman RHL (T1), pelaksanaan tender hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Adapun pekerjaan yang harus dilaksanakan yakni Penanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Intensif dalam areal hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi seluas 8.000 Hektar yang dibagi menjadi 28 paket Pekerjaan.

Sebanyak 25 paket dengan luasan 7.250 Hektar total nilai kontrak Rp 114.960.039.288,- berada di wilayah KPH Mekakau Saka Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan. Sisanya 750 Hektar (3 Paket, nilai kontrak Rp 11.944.938.500) masuk dalam Wilayah KPHL Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Sesuai kontrak untuk 1 Hektar lahan harus ditanami sebanyak 883 Batang Jenis Tanaman JENGKOL, PINANG, DURIAN, ALPUKAT, BAMBANG LANANG dan PALA masing-masing berumur 5 Bulan; TINGGI 30 Cm. Khusus tanaman PALA harus berumur minimal 1 tahun.

Untuk pekerjaan Tahun 2019 (P.0) harus ditanaman 100 % atau sebanyak 7.064.000 Batang dan dilakukan Pemeliharaan dengan Penyulaman sebesar 10% atau 706.400 Batang. Sedangkan untuk Pemeliharaan Tahun 2020 (P.1) harus dilaksanakan 3 kali dengan Penyulaman Bibit sebesar 20% atau sebanyak 1.412. 800 Batang.
Selanjutnya untuk pekerjaan Pemeliharaan Tahun 2021 (P.2) harus dilaksanakan 3 kali dengan Penyulaman Bibit sebesar 10% atau sebanyak 706.400 Batang. Targetnya, pada akhir Kegiatan Tahun 2021, Keberhasilan Tumbuh Tanaman paling sedikit 75% atau sebanyak 5.298.000 Batang dari Jumlah Penanaman Awal (P.0).
Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Tanaman RHL (P.0) tahun 2019 seluas 8.000 Ha tersebut diawasi oleh 4 Konsultan Pengawas, dengan Total Nilai Kontrak Rp 2.974.483.000,- dari dana APBN 2019.
VOLUME PEKERJAAN TAK SESUAI KONTRAK
Informasi yang dihimpun KOALISI MEDIA & LSM PEMANTAU PENGADAAN, pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga keras telah terjadi berbagai penyimpangan yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara. BIBIT YANG DITANAM DI LAPANGAN pada Tahun 2019 (P.0) untuk setiap Paket diduga hanya sekitar 400 Batang s/d 500 Batang per Hektar atau sekitar 50% sampai 60% dari jumlah Volume dalam Kontrak.
Meskipun demikian, PEKERJAAN PENANAMAN (P.0) 28 Paket tersebut telah dibayar Lunas 100% pada Bulan Desember 2019 lalu. Adapun jumlah pembayaran Pekerjaaan P.0 Tahun 2019 rata – rata 68% dari Total Nilai Kontrak masing-masing Penyedia Jasa. Bila Informasi ini benar, berarti telah merugikan keuangan negara sebesar 40% sampai 50% dari Jumlah Pembayaran Tahun 2019 kepada 28 Perusahaan Pelaksanaan Pekerjaan dan 4 Perusahaan Konsultan Pengawasan dan Penilaian.
Untuk diketahui karena Faktor Cuaca (Kemarau Panjang) tahun 2019 lalu, kegiatan PENANAMAN BIBIT dilapangan oleh 28 Perusahaan baru bisa dilaksanakan pada AKHIR BULAN NOVEMBER s/d PERTENGAHAN DESEMBER 2019 atau hanya sekitar 25 hari s/d 30 Hari Kalender. Penanaman dilakukan secara manual dengan melibatkan masyarakat setempat.
Adapun Tahapan Penanaman yang seharusnya dilakukan, dimulai dengan Pembersihan Lahan dengan cara membabat rumput dan gulma serta belukar selebar 1 Meter dengan jarak antar jalur disesuaikan dengan jarak tanaman sesuai rancangan kegiatan penanaman yang dibuat searah dengan konstur.
Kemudian dilanjutkan dengan Pembuatan/Pengadaan Patok Jalur dari BAMBU atau KAYU diameter paling sedikit 5 Cm, Panjang 125 Cm dan bagian Ujung dicat Warna Merah selebar 10 Cm ; dan Patok arah larikan dipasang pada setiap titik awal jalur tanaman dan disesuaikan dengan jarak tanam.
Tahapan selanjutnya ; Pembuatan Jalur Tanaman dengan cara melakukan pembersihan jalur tanaman mengikuti patok arah larikan dan dilakukan dengan membersihkan jalur tanaman semak belukar, gulma dan rumput-rumputan, dan kemudian diteruskan dengan Pembuatan dan Pemasangan Ajir dari bilah BAMBU berukuran paling sedikit 2 Cm atau Kayu Bulat diameter paling sedikit 2 Cm. Bagian Ujung Ajir dicat Warna KUNING sepanjang 10 Cm, dan memasang Ajir pada Jalur Tanaman sesuai dengan Jarak Tanam dalam Rancangan.
Setelah pekerjaan tersebut selesai, baru masuk ke tahap Pembuatan Lubang Tanaman Ukuran 30 x 30 x 30 Cm, dilanjutkan dengan Pemberian Pupuk Dasar atau Tambahan Media Tanam 0,25 Kg per Lubang Tanam, Distribusi Bibit ke lubang tanaman dan Penanaman Bibit yang dilanjutkan dengan Pemeliharaan Tahun Berjalan meliputi : Penyiangan, Pendangiran, Pemupukan, Pemberantasan Hama dan Penyakit serta Penyulaman dengan jumlah Bibit sebesar 10% dari Jumlah yang Ditanam.
“Tentulah tidak mungkin Penanaman Bibit tersebut dapat selesai 100 % hanya dalam waktu sekitar 25 hari sampai 30 hari Kalender”, tegas sumber DETEKTIFSWASTA.
Dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, perusahaan pelaksana diduga tidak melengkapi sejumlah Item Pekerjaan seperti : Patok Jalur Tanaman, Ajir, Pupuk Organik dan Bahan Kimia (Tambahan Media Tanam). Dan yang lebih Fatal Jumlah Bibit yang dikirim ke Lapangan (Petani) diperkirakan hanya sekitar 50 % sampai 60 % dari Jumlah Volume Dalam Kontrak.
Dipihak lain dalam melakukan Pengawasan dan Penilaian di lapangan, Penyedia Jasa (KONSULTAN) hanya menurunkan 1 Orang Tenaga Pengawas untuk setiap Desa dengan lingkup tugas mengawasi dan menilai 13 Tahapan Kegiatan yakni : Persiapan Lahan; Pembuatan Jalan Pemeriksaan; Pembuatan Jalur Tanaman; Pembuatan dan Pemasangan Patok Batas Larikan; Pembuatan dan Pemasangan Ajir; Pembuatan Pondok Kerja; Pembuatan Lubang Tanaman; Penanaman; Pemupukan; Penyiangan dan Pendangiran; Pemberantasan Hama dan Penyakit; dan Penyulaman.
“Tidak masuk akal, 1 orang Tenaga Pengawas dapat melakukan Pengawasan dan Penilaian secara efektif”, kata sumber DETEKTIFSWASTA.
Diduga keras Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan telah bersekongkol membuat Berita Acara Penanaman sudah selesai 100% yang dijadikan Dasar Pembayaran Penanaman Tahun 2019 (P.0) sebesar 100 % dan Pembayaran Pengawasan Penilaian Tahun 2019 juga sebesar 100% dari Nilai Kontrak.
DAFTAR 28 PAKET PENANAMAN RHL INTENSIF DANA APBN 2019 – 2021, TOTAL NILAI KONTRAK Rp 126.904.977.788, –
No | KODE TENDER | NAMA PELAKSANA | JUMLAH BIBIT YANG HARUS DITANAM TAHUN 2019 & NILAI KONTRAK | REALISASI BIBIT YANG DIDUGA DITANAM |
---|---|---|---|---|
NAMA PAKET | NILAI KONTRAK | TAHUN 2019 | ||
NILAI HPS | (Persentase dari Nilai HPS) | |||
LUAS LAHAN | ||||
1 | 8329291 : Penanaman RHL Intensif, Blok 1 KPH Mekakau Saka Desa Guntung Jaya Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,- | PT. Wahana Insan Kemilau | 264.900 Batang | JUMLAH BIBIT |
(Lampung) | YANG | |||
Rp 3.222.315.932,- | DITANAM | |||
Rp4.738.699.900,- | HANYA | |||
(98,14% dari HPS) | 50% - 60% | |||
DARI VOLUME KONTRAK | ||||
2 | 8331291 Penanaman RHL Intensif, Blok 2 KPH Mekakau Saka, Desa Guntung Jaya Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,- | PT. Wahana Argo Manunggal | 264.900 Batang | 50% - 60% |
(Lampung) | ||||
Sama dengan alamat PT. Wahana Insan Kemilau | Rp 3.220.802.593,- | |||
Rp4.736.474.402,- | ||||
(98,09% dari HPS) | ||||
3 | 8333291. Penanaman RHL Intensif Blok 3, KPH Mekakau Saka, Desa Bumi Kawa Blok 3, Desa Pulau Kemuning Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, | CV. Guma | 264.900 Batang | |
Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,- | Lampung | 50% - 60% | ||
Rp3.214.783.572,- | ||||
Rp4.727.622.900,- | ||||
(97,91% dari HPS) | ||||
4 | 8335291: Penanaman RHL, Intensif, Blok 4 KPH Mekakau Saka Desa Pulau Kemuning Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,- | CV. Barek Group | 264.900 Batang | |
(Bengkulu) | ||||
Rp3.226.398.448,- | 50% - 60% | |||
Rp4.744.703.601,- | ||||
(98,26% dari HPS) | ||||
5 | 8337291. Penanaman RHL, Intensif, Blok 5 KPH Mekakau Saka Desa Pulau Kemuning Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,- | CV. Redo Makmur (Bengkulu) | 264.900 Batang | |
50% - 60% | ||||
Rp4.741.758.901,- | Rp 3.224.396.052,- | |||
(98,20% dari HPS) | ||||
6 | 8339291: Penanaman RHL, Intensif, Blok 6 KPH Mekakau Saka Desa Pulau Kemuning Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, | CV. Karya Maju Bersama (Bengkulu) | 249.900 Batang | 50% - 60% |
Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,- | ||||
Rp4.744.204.652,- | Rp 3.226.059.163,- | |||
(98,25% dari HPS) | ||||
7 | 8341291: Penanaman RHL, Intensif, Blok 7 KPH Mekakau Saka Desa Pulau Kemuning Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,- | CV. Putra Karya (Bengkulu) | 264.900 Batang | 50% - 60% |
USAHA KECIL | ||||
Rp 3.238.090.242,- | ||||
Rp4.761.897.415,- | ||||
(98,62% dari HPS) | ||||
8 | 8343291: Penanaman RHL, Intensif, Blok 8 KPH Mekakau Saka Desa Sadau Jaya Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,- | CV. GMS Putra (Kab. Kaur -Bengkulu) | 264.900 Batang | 50% - 60% |
USAHA KECIL | ||||
Rp 3.267.094.952,- | ||||
Rp4.804.551.400,- | ||||
(99,50% dari HPS) | ||||
9 | 8345291: Penanaman RHL, Intensif, Blok 9 KPH Mekakau Saka, Desa Sadau Jaya Kec.Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,- | CV. Sylva Perkasa Abadi (Bengkulu) | 264.900 Batang | 50% - 60% |
Rp4.799.551.152,- | ||||
(99,40% dari HPS) | Rp 3.263.694.783,- | |||
10 | Kode RUP 21872938 : Penanaman RHL, Intensif, Blok 10 KPH Mekakau Saka Desa Sadau Jaya Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Nilai Pagu | PENUNJUKAN LANGSUNG | 264.900 Batang | TIDAK DIKERJAKAN ? |
Rp 4.823.911.400,- | PEMENANG | |||
TIDAK DITAYANGKAN | Rp 3.280.259.752,- | |||
11 | 8349291: Penanaman RHL, Intensif, Blok 11 KPH Mekakau Saka Desa Sadau Jaya Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,- | CV. Budi Mulia Persada (Bengkulu) | 264.900 Batang | 50% - 60% |
Rp4.798.792.900,- | Rp 3.263.179.172,- | |||
(99,38% dari HPS) | ||||
12 | 8351291. Penanaman RHL, Intensif, Blok 12 KPH Mekakau Saka, Desa Ujan Mas Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, | CV. Fitza Mandiri | 264.900 Batang | 50% - 60% |
Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,- | (Bengkulu) | |||
Rp 3.260.621.012,- | ||||
Rp4.795.030.900,- | ||||
(99,31% dari HPS) | ||||
13 | 8389291 : Penanaman RHL, Intensif, Blok 13 KPH Mekakau Saka Desa Ujan Mas Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 205 Ha, | CV. Siraja Mega Gemilang (Bengkulu) | 264.900 Batang | 50% - 60% |
Rp 3.321.041.790,- | ||||
Rp3.292.290.595,- | Rp 2.238.757.604,- | |||
(99,13% dari HPS) | ||||
14 | 8353291: Penanaman RHL Intensif, Blok 14 KPH Mekakau Saka Desa Tanjung Harapan Kec. Sindang Danau Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, | CV. Rizky Putra Jaya (Bengkulu) | 264.900 Batang | 50% - 60% |
Rp4.828.311.400,- | USAHA KECIL | |||
Rp 3.263.484.221,- | ||||
Rp4.799.241.502,- | ||||
(99,39% dari HPS) | ||||
15 | 8355291: Penanaman RHL, Intensif Blok 15 KPH Mekakau Saka Desa Tanjung Harapan Kec. Sindang Danau Kab. OKU Selatan, seluas 300 Ha, | CV. Tunas Karya Jaya (Bengkulu) | 264.900 Batang | 50% - 60% |
Rp4.828.311.400,- | ||||
Rp 3.266.030.413,- | ||||
Rp4.802.985.902,- | ||||
(99,47% dari HPS) | ||||
16 | 8357291 : Penanaman RHL Intensif, Blok 16 KPH Mekakau Saka Desa Sebaja Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, | CV. Nurwahid Agrisindo | 264.900 Batang | 50% - 60% |
Rp 4.828.311.400,- | (Bengkulu) | |||
Rp 3.260.576.132,- | ||||
Rp4.794.964.900,- | ||||
(99,30% dari HPS) | ||||
17 | 8359291: Penanaman RHL, Intensif, Blok 17 KPH Mekakau Saka, Desa Sebaja Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, | Baskara Hutan Persada (Bengkulu) | 264.900 Batang | 50% - 60% |
Rp4.828.311.400,- | ||||
Rp 3.255.459.812,- | ||||
Rp4.787.440.900,- | ||||
(99,15% dari HPS) | ||||
18 | 8834291: Penanaman RHL, Intensif, Blok 18 KPH Mekakau Saka Desa Sebaja Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 250 Ha, Rp4.033.069.500,- | CV. Bima Bangun Persada (Bengkulu) | 220.750 Batang | 50% - 60% |
USAHA KECIL | ||||
Rp 2.720.509.660,- | ||||
Rp4.000.749.500,- | ||||
(99,19% dari HPS) | ||||
19 | 8368291: Penanaman RHL Intensif, Blok 19 KPH Mekakau Saka, Desa Tanjung Harapan Kec. Sindang Danau Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,- | CV. Tegar Mandiri (Bengkulu) | 264.900 Batang | 50% - 60% |
Rp4.813.164.400,- | Rp 3.272.951.792,- | |||
(99,68% dari HPS) | ||||
20 | 8379291: Penanaman RHL, Intensif, Blok 20 KPH Mekakau Saka Desa Tanjung Harapan Kec. Sindang Danau Kab. OKU Selatan, Seluas 250 Ha, Rp4.035.069.500,- | CV. Berkah Alam Abadi (Bengkulu) | 220.750 Batang | 50% - 60% |
Rp 2.728.094.324,- | ||||
4011903418 | ||||
(99,42% dari HPS) | ||||
21 | 8835291: Penanaman RHL Intensif, Blok 21 KPH Mekakau Saka, Desa Tanah Pilih Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, | CV. Bina Jaya Sentosa (Palembang) | 260.485 Batang | 50% - 60% |
Seluas 295 Ha, Rp4.747.097.210 | Rp 2.752.822.032,- | |||
(Tender Ulang) | 4048267695 | |||
(85,27% dari HPS) | ||||
22 | 8363291: Penanaman RHL Intensif, Blok 22 KPH Mekakau Saka, Desa Pecah Pinggan Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400 | CV. Usaha Berkah Jaya (Kab. Kepahyang- Bengkulu) | 264.900 Batang | 50% - 60% |
4805845902 | Rp 3.267.975.213,- | |||
(99,53% dari HPS) | ||||
23 | 8366291: Penanaman RHL, Intensif, Blok 23 KPH Mekakau Saka, Desa Tebat Layang Kec. Sindang Danau Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,- | CV. Sentotalibasa (Bengkulu) | 264.900 Batang | 50% - 60% |
Rp4.801.007.300,- | Rp 3.264.684.964,- | |||
(99,43% dari HPS) | ||||
24 | 8368291: Penanaman RHL Intensif Blok 24 KPH Mekaku Saka, Desa Cukoh Nau Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,- | CV. Fortuna (Bengkulu) | 264.900 Batang | 50% - 60% |
Rp4.803.533.251,- | Rp 3.266.402.610,- | |||
(99,48% dari HPS) | ||||
25 | 8821291: Penanaman RHL Intensif Blok 25 KPH Mekakau Saka, Desa Sadau Jaya Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, | CV. Bebi Aulia Persada (Bengkulu) | 220.750 Batang | 50% - 60% |
Seluas 250 Ha, Rp4.032.869.500,- | ||||
Rp4.000.804.500,- | Rp 2.560.514.880,- | |||
(99,20% dari HPS) | ||||
26 | 8600291: Penanaman RHL Intensif Blok 26 KPHL Kab. Kaur, Desa Ulak Lebar Kec. Muara Sahung Kab. Kaur Prov. Bengkulu, | CV. Mitra Buana (Kab. Bengkulu Utara- Bengkulu) | 220.750 Batang | 50% - 60% |
Seluas 250 Ha, Rp4.035.069.500,- | ||||
Rp4.004.407.000,- | Rp 2.522.776.410,- | |||
(99,24% dari HPS) | ||||
27 | 8293291: Penanaman RHL Intensif Blok 27 KPHL Kab. Kaur, Desa Ulak Lebar Kec. Muara Sahung Kab. Kaur, Bengkulu, | CV. Sengon Jaya Lestari (Kab. Kepahyang- Bengkulu) | 220.750 Batang | 50% - 60% |
Seluas 250 Ha, Rp4.037.269.500,- | ||||
Rp3.988.787.000,- | Rp 2.512.935.810,- | |||
(98,79% dari HPS) | ||||
28 | 8296291: Penanaman RHL Intensif Blok 28 KPHL Kab. Kaur, Desa Ulak Lebar Kec. Muara Sahung Kab. Kaur, Bengkulu, | CV. Bima Persada (Bengkulu) | 220.750 Batang | 50% - 60% |
Seluas 250 Ha, Rp4.037.269.500,- | USAHA KECIL | |||
Rp 2.687.186.260,- | ||||
Rp3.951.744.500,- | ||||
(97,88% dari HPS) |
DAFTAR 4 PAKET PENGAWASAN DAN PENILAIAN PEMBUATAN TANAMAN RHL (P.0) DANA APBN TAHUN 2019, TOTAL NILAI KONTRAK Rp 2.974.483.000,-
No | KODE TENDER | NAMA KONSULTAN NILAI KONTRAK | JUMLAH PENANAMAN YANG HARUS DIAWASI/DINILAI | DUGAAN PENYIMPANGAN |
---|---|---|---|---|
NAMA PAKET | ||||
NILAI HPS | ||||
1 | 8698291: Pengawasan dan Penilaian Pembuatan Tanaman RHL (P.0), Paket 1, Luas 2.950 Ha (Blok 3,4,5,6,7 Desa Pulau Kemuning Kec. Sungai Are, Blok 8,9,10,11,25 Desa Sadau Jaya Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan), Rp1.108.250.000,- | PT. Surveyor Indonesia - Persero (DKI Jakarta) | 2.604.850 Batang | Pengawasan dan Penilaian yang dikerjakan hanya |
50% - 60% | ||||
1051050000 | ||||
2 | Paket 2. Pengawasan dan Penilaian Pembuatan TanamanRHL (P.0), Paket 2 Luas 2.505 Ha (Blok 12,13 Desa Ujan Mas Kec. Sungai Are; Blok 14,15 Desa Tanjung Harapan Kec. Sungai Are; Blok 16,17,18 Desa Sebaja Kec. Sungai Are; Blok 19,20 Desa Tanjung Harapan Kec. Sindang Danau , Kab. OKU Selatan), Rp 1.034.715.000,- | PT. Centramulticon Jaya (Bogor-Jabar) | 2.211.915 Batang | Pengawasan dan Penilaian yang dikerjakan hanya 50% - 60% |
Rp 982.740.000,- | ||||
3 | 8860291: Pengawasan dan Penilaian Pembuatan Tanaman RHL (P.0), Paket 3 Luas 1.795 Ha (Blok 1,2 Desa Guntung Jaya Kec. Sungai Are; Blok 21 Desa Tanah Pilih; Blok 22 Desa Pecah Pinggan Kec. Sungai Are; Blok 23 Desa Tebat Layang Kec. Sindang Danau; Blok 24 Desa Cuko Enau Kec. Sungai Are Kab. OKU Selan), | CV. Harwa Cipta Gemilang (Jaksel – DKI Jakarta) | 1.584.985 Batang | Pengawasan dan Penilaian yang dikerjakan hanya |
Rp 715.220.000,- | 50% - 60% | |||
(Seleksi Ulang) Tandatangan Kontrak 14-15 Agustus 2019 | Rp660.402.000,- | |||
4 | 8861219: Pengawasan dan Penilaian Penanaman RHL (P.0) Luas 750 Ha (Blok 26,27,28 Desa Ulak Lebar Kec. Muara Sahung Kab. Kaur Bengkulu), | CV. Harwa Cipta Gemilang (Jaksel - DKI Jakarta) | 662.250 Batang | Pengawasan dan Penilaian yang dikerjakan hanya |
Rp319.825.000,- | 50% - 60% | |||
280291000 |
TENDER LANGGAR PERPRES 16 TAHUN 2018
Pelaksanakan pemilihan penyedia/tender 28 Paket PENANAMAN RHL, INTENSIF sumber dana dana APBN 2019-2021 dengan Sistem Pengadaan : Tender –Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur diduga keras melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, aturan turunannya Peraturan LKPP No. 09 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP No. 3 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi, dan Tender Cepat untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi, dan Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Penyimpangan yang sangat fatal terjadi pada paket Kode RUP 21445819 : Penanaman RHL Insentif Blok 10 KPH Mekakau Saka, Desa Sadau Jaya Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, seluas 300 Ha, Nilai Pagu Rp 5.503.019.400,-, APBN 2019-2021, yang diduga dilaksanakan dengan cara PENUNJUKAN LANGSUNG SECARA MANUAL.
Sesuai Perpres No. 16 tahun 2018 dan Peraturan LKPP No. 09 Tahun 2018 Penunjukan Langsung hanya bisa dilaksanakan antara lain jika TENDER ULANG GAGAL. Penunjukan Langsung juga harus dilaksanakan secara elektronik dan hasilnya harus ditayangkan di LPSE. Kemen. LHK. PENUNJUKAN LANGSUNG tersebut merupakan PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN yang nota bene pelanggaran berat PERPRES No. 16 Tahun 2018
Penyimpangan yang juga tak kalah fatalnya terjadi pada persyaratan KUALIFIKASI USAHA bagi calon peserta tender. Dalam Dokumen Pemilihan/Pengumuman Tender 27 Paket dengan Nilai HPS diatas Rp 2,5 Miliar disyaratkan PERUSAHAAN KECIL ATAU NON KECIL. Persyaratan ini jelas – jelas melanggar PERPRES No. 16 Tahun 2018 khususnya Pasal 65 Ayat (4) yang mengatur bahwa Nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang diperuntukkan USAHA KECIL Nilainya paling banyak Rp 2,5 Miliar.
Bila dilihat dari fakta – fakta hasil tender, sebagian pemenang tender adalah USAHA KECIL. Fakta lain yang sangat mengundang pertanyaan, sebagian besar Peserta Tender DINYATAKAN GUGUR DALAM TAHAP EVALUASI karena TIDAK MEMPUNYAI SURAT DUKUNGAN KETERSEDIAAN PUPUK DARI PRODUSEN/KEMAMPUAN MENYEDIAKAN PUPUK DAN PESTISIDA TIDAK SESUAI DENGAN LDP/KELENGKAPAN DOKUMEN PUPUK TIDAK ADA.
Fakta ini mengindikasikan bahwa POKJA Pemilihan diduga telah dengan sengaja membuat Persyaratan yang bertujuan untuk menghambat Peserta Tender. Seharusnya Cukup Mensyaratkan Surat Dukungan dari DISTRIBUTOR/PENYALUR mengingat Pupuk dan Pestisida dimaksud tersedia di pasaran. Persyaratan harus memiliki Surat Dukungan dari Produsen/Pabrik tersebut diduga keras melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Indikasi adanya dugaan persekongkolan Vertikal dan Horizontal dalam proses tender juga terlihat dari Nilai Harga Penawaran/Penawaran Terkoreksi/Hasil Negosiasi 26 Perusahaan Pemenang Tender MENDEKATI BAHKAN ADA YANG HAMPIR SAMA DENGAN NILAI HPS, yakni 97,91% (Terendah) s/d 99,68 % dari Nilai HPS.
Hanya pada Tender Paket Kode Tender 8835291 PENANAMAN RHL INSENTIF, BLOK 21 KPH MEKAKAU SAKA, Nilai HPS Rp4.747.097.210 yang dimenangkan oleh CV. Bina Jaya Sentosa Palembang terlihat adanya Persaingan Sehat. CV. Bina Jaya Sentosa ditetapkan menjadi Pemenang Tender dengan Harga Penawaran sebesar Rp4.048.267.695,- atau 85,27% dari Nilai HPS.
RANCANGAN PENANAMAN RHL DIDUGA MENYIMPANG
Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.P.39/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan No. P.9/MENHUT-II/2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan RHL yang telah diganti dengan Peraturan Menteri LHK No. P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendaliaan Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dan perubahannya No. P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020, bahwa RHL DILAKSANAKAN MENGACU PADA RENCANA TAHUNAN RHL (RTn-RHL) YANG DISUSUN PADA TAHUN SEBELUM KEGIATAN (T-1). Untuk RHL INTENSIF dilakukan pada HUTAN KONSERVASI, HUTAN LINDUNG dan HUTAN PRODUKSI.
Data dan informasi dihimpun Wartawan DETEKTIFSWASTA di Kabupaten OKU Selatan, kegiatan PENANAMAN RHL 2019 – 2021 di beberapa di Desa di Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan antara lain Desa Sadau Jaya dan Desa Pecah Pinggan mendapat protes dari masyarakat karena Penanaman akan dilakukan diatas tanah milik masyarakat, bukan dalam Kawasan Hutan.
Untuk mengantisipasi gejolak timbul, pada tanggal 26 September 2019, Bupati OKU Selatan Popo Ali melakukan pertemuan dengan Masyarakat Kec. Sungai Are dan Kec. Sindang Danau di Desa Simpang Luas setelah sebelumnya masyarakat melakukan Audiensi di kantor Bupati OKU Selatan.
Lokasi Penanaman RHL Insentif Blok 22 Desa Pecah Pinggan Kec. Sungai Are, dan Penanaman RHL Insentif Blok 10 Desa Sadau Jaya Kec. Sungai Are TERPAKSA DIPINDAHKAN KARENA BERADA PADA LAHAN MILIK MASYARAKAT. Tetapi anehnya Nama Paket, Lokasi, Volume dan Nilai Kontrak Pekerjaan Tidak Dilakukan Perubahan. Bahkan Pekerjaan Penanaman RHL untuk Tahun 2019 (P.0) telah dibayar 100% pada bulan Desember 2019 lalu.
Fakta- Fakta tersebut membuktikan bahwa PENYUSUNAN RANCANGAN PENANAMAN RHL (T-1) Blok 22 Desa Pecah Pinggan dan Blok 10 Desa Sadau Jaya yang menurut informasi dilakukan dengan CARA SWAKELOLA pada tahun 2018 lalu menyimpang dari Peraturan Menteri LHK No. P39.
Informasi yang terbaru yang diterima DETEKTIFSWASTA menyebutkan, untuk Pemeliharaan Tahun 2020 (P.1) telah dilakukan Pembayaran Termyn I kepada 28 Perusahaan Pelaksanaan Pekerjaan, dan kepada 4 Konsultan Pengawas dan Penilaian Pemeliharaan Tanaman RHL (P1) yang ditetapkan dengan cara PENUNJUKAN LANGSUNG.
Sampai berita ini ditulis surat permintaan Konfirmasi/Klarifikasi yang sudah 2 kali dilayangkan kepada Kepala BP DAS dan HL Ketahun Irama Nur, S.Hut, M.Si di Bengkulu, belum berbalas .
Tak hanya itu, surat Permintaan Konfirmasi/Klarifikasi DETEKTIFSWASTA tertanggal 31 Agustus 2020 No. 031/Red-DS/W/09/2020 dilayangkan kepada Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta juga belum mendapat tanggapan.
Dipihak lain menurut Ketua Umum LSM. BKI Sumatera Selatan Muchtar Maduron, permasalahan berindikasi Korupsi Puluhan Miliar itu sudah dilaporkannya ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat No. 95/LSM-BKI/IX/2020 tanggal 17 September 2020.
“Kita masih menunggu Penjelasan dan Tindakan Menteri LHK, Siti Nurbaya. Mudah-mudahan beliau segera menurunkan APIP ke lapangan. Penanganan permasalahan ini akan terus kita Kawal dan apabila tidak ada tindakan dari Kemenhut LHK akan kita Laporkan ke APH”, kata Muchtar Maduron. (tim)