LKPP Surati Itjen Kemendikbud, Tender 18 Paket Pekerjaan Konstruksi Bernilai Rp 838 Miliar Diduga Langgar PERPRES 12 Tahun 2021. KONTRAKTOR DAFTAR HITAM MENANG TENDER

oleh

Detektifswasta.xyz – Persyaratan kualifikasi penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi hanya terdiri dari persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas dan Kualifikasi Teknis, sehingga persyaratan terkait keuangan tidak diperkenankan untuk ditambahkan. Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak obyektif. PPK memutuskan kontrak secara sepihak dalam hal penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang tender sedang dikenakan sanksi daftar hitam saat penandatanagan kontrak.

Pengaduan Media Investigasi DETEKTIFSWASTA No. 04/Red-DS/W/08/2022 tanggal 03 Agustus 2022 seputar dugaan pelanggaran Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 pada pelaksanaan tender 18 paket pekerjaan kontruksi dana APBN tahun 2022 total nilai pagu Rp 838 Miliar lebih dilingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendapat respon dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI).

Dalam surat No. 21001/D.4.3/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Inspektur Investigasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang ditandatangani Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Jhon Piter Halomoan Situmorang, ditegaskan berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, diatur bahwa Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 17 ayat 1).

Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif (Pasal 44 ayat 9).

Selanjutnya berdasarkan Lampiran II Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 menyebutkan bahwa : dalam menentukan persyaratan kualifikasi Penyedia, Pokja Pemilihan dilarang persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha dalam proses pemilihan (Angka 3.4 Penetapan Persyaratan Kualifikasi Penyedia).

Salah satu persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia adalah menyetujui surat pernyataan Peserta yang berisi badan usaha tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam (Angka 3.4.1 Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia).

 

Pada Angka 3.5.1 Metode Evaluasi Penawaran untuk Pekerjaan Konstruksi diatur bahwa : Metode evaluasi harga terendah sistem gugur (pass and fail) digunakan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi tidak kompleks; Metode evaluasi harga terendah ambang batas digunakan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Kompleks.

Kemudian pada Angka 3.5.5 Penambahan Persyaratan Kualifikasi dan Persyaratan teknis ditegaskan bahwa : dalam hal diperlukan, terhadap persyaratan kualifikasi Penyedia dan persyaratan Teknis dapat dilakukan penambahan persyaratan. Penambahan persyaratan dilakukan pada setiap paket pekerjaan. Penambahan persyaratan kualifikasi Penyedia dan persyaratan Teknis tidak bertentangan dengan prinsip pengadaan, etika pengadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan pada Angka 4.2.7 huruf b Evaluasi Dokumen Penawaran diatur bahwa : Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran dengan ketentuan salah satunya Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan post bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran.

Berdasarkan Lampiran II Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Angka 3.1 menyebutkan bahwa perserta pemilihan/penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam apabila menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.

Untuk diketahui dalam Pengaduan DETEKTIFSWASTA No. 04/Red-DS/W/08/2022 tanggal 03 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Kepala LKPP RI diuraikan, Pelaksanaan Tender 18 Paket Pekerjaan Konstruksi Sumber dana APBN 2022 penetapan Persyaratan Kualifikasi Penyedia diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yang dipertegas dengan Surat Edaran (SE) Kepala LKPP No. 5 tahun 2022 tanggal 1 Maret 2022 tentang PENEGASAN LARANGAN PENAMBAHAN SYARAT KUALIFIKASI PENYEDIA DAN SYARAT TEKNIS DALAM PROSES PEMILIHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Hasil penelusuran DETEKTIFSWASTA antara lain dari SPSE LPSE. Kemendikbud dan sumber-sumber lainnya, penyimpangan diduga terjadi pada pelaksanaan tender sedikitnya 18 paket Pekerjaan Kontruksi APBN tahun 2022 total nilai Pagu Rp 838.374.528.983,- (Delapan ratus tiga puluh puluh delapan miliar tiga ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) yang tersebar di 15 Satuan Kerja (Satker) Lingkup Kemendikbud di seluruh Indonesia.

Sejumlah indikasi penyimpangan terlihat kasat mata, mulai Pengumuman Tender, Tahapan dan Jadwal Tender, Hasil Evaluasi hingga Penandatanganan Kontrak.

Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan diduga dengan sengaja menambah persyaratan Kualifikasi Kemampuan Keuangan, dan Persyaratan Lain yang dilarang dalam Pepres No. 12 tahun 2021 Pasal 44 ayat (9) dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 yang mengatur bahwa Persyaratan Kualifikasi Penyedia Pekerjaan Konstruksi hanya PERSYARATAN ADMINISTRASI/LEGALITAS dan PERSYARATAN KUALIFIKASI TEKNIS.

Kemudian POKJA Pemilihan melaksanakan 2 Tahapan Tender dalam 1 hari pada Hari Libur yakni Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis, serta Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II Harga pada hari yang sama juga pada Hari Libur Sabtu 30 April 2021. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Lampiran II Butir 3.7.2.1) Tahap Pemilihan untuk Metode Pascakualifikasi 2 (Dua) File.

Penyimpangan terus berlanjut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menolak hasil tender, tetapi langsung menerbitkan SPPJ dan melakukan perikatan kontrak dengan Pemenang Tender yang ditetapkan POKJA Pemilihan, padahal Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan Perpres No. 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021.

Yang lebih fatal lagi, ada PPK yang nekad menerbitkan SPPBJ dan menandatangani perikatan kontrak dengan satu penyedia jasa yang sudah dikenakan Sanksi Daftar Hitam Nasional.

Seharusnya PPK menolak hasil tender dan selanjutnya mengusulkan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk menyatakan tender GAGAL dan selanjutnya dilakukan Tender Ulang atau Evaluasi Ulang.

Penyimpangan diantaranya terjadi pada tender 2 paket pekerjaan konstruksi di Satuan Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya, Kode Tender 13809025 PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM DAN BENGKEL E2 – PRASARANA KAMPUS TEACHING INDUSTRY, APBN 2022, Metode Pengadaan : Tender – Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur, Nilai Pagu Rp 27.925.000.000,-, Nilai HPS Rp 27.923.057.000,-, Pemenang Tender PT. Dua Putri Delta (Palembang) Harga Penawaran/Terkoreksi Rp 25.965.392.680,-, dan Kode Tender 13810025 PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH D1 – PRASARANA KAMPUS TEACHING INDUSTRI, APBN 2022, Nilai Pagu Rp. 20.252.575.000,-, Nilai HPS Rp 20.252.440.000,-, Pemenang Tender PT. Andeska Berlian Utama (Palembang), Harga Penawaran/ Terkoreksi Rp 19.222.782.584,-

“Dalam pengumuman tender 2 paket tersebut, POKJA Pemilihan menambahkan Persyaratan Terkait Keuangan, yaitu : Memiliki SKN dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Total HPS; Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2020/2021 untuk Usaha Menengah Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik atau Usaha Besar Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”

Di Satuan Kerja POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG Kode Tender 13874025 PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH BERSAMA, APBN 2022, Metode Pengadaan : Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur, Nilai Pagu = Nilai HPS Rp 34.750.580.000,-, Pemenang Tender PT. Cipta Perkasa Prima (DKI Jakarta), Harga Penawaran/Terkoreksi Rp 28.892.348.191,87

“Dalam Pengumuman Tender, POKJA Pemilihan menambah Persyaratan Terkait Keuangan, yaitu : Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% dari Nilai Total HPS, Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2021, untuk Usaha Menengah Laporan Keuangan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik atau untuk Usaha Besar Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang diregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan; dan Menyampaikan Rekening Koran 3 bulan terakhir.

Di Satuan Kerja DIREKTORAT SUMBER DAYA, Kode Tender 13804025 JASA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM SENTRAL UNIVERSITAS ANDALAS, APBN 2022, Nilai Pagu Rp 69.043.000.000,-, Nilai HPS Rp 69.042.999.426,54; Pemenang Tender PT. Anugerah Bangun Kencana (Bandung – Jabar), Harga Penawaran/Terkoreksi Rp 55.924.829.000,-.

“POKJA Pemilihan menambah Persyaratan Terkait Keuangan, yaitu : Memiliki SKN dengan nilai kurang sama dengan 10% dari Nilai total HPS; Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2020 atau 2021, untuk Usaha Menengah Laporan Keuangan yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik atau untuk Usaha Besar Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Di Satuan Kerja POLITEKNIK NEGERI SEMARANG, Kode Tender 13612025 PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH TERPADU POLINES (Tender Ulang), APBN 2022 – 2023, Nilai Pagu Rp. 86.045.416.983,-, Nilai HPS Rp 86.025.000.000,- , Pemenang Tender PT. Jaya Arnikon (Semarang, Jateng), Harga Penawaran/Penawaran Terkoreksi Rp. 82.153.329.000,-,

“POKJA Pemilihan menambah Persyaratan Kualifikasi Lain, yaitu : Memiliki Sertifikat SMK3 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan hasil pencapaian lebih besar dari 85 persen; Memiliki Serifikat BIM Ready ISO 19650, Memiliki Sertifikat Green Builiding Council Indonesia berdasarkan PERMEN PUPR No. 02 tahun 205 tentang Bangunan Gedung Hijau yang sah dan masih berlaku, diterbitkan sebelum tahun 2022; Memiliki Pengalaman Mengerjakan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung minimal 8 lantai dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, dan Memiliki Rekening Koran bulan Desember 2021 sebesar 10% dari Nilai HPS
Di Satuan Kerja POLITEKNIK NEGERI JEMBER : Kode Tender 13692025 PEMBANGUNAN GEDUNG JURUSAN TEKNOLOGI PERTANIAN, APBN 2022; Nilai Pagu Rp 62.441.100.000,-, Nilai HPS Rp 62.437.194. 000,- Pemenang Tender PT. Citra Prasasti Konsorindo (Bekasi, Jabar), Harga Penawaran/Terkoreksi Rp 59.238.305.647,79, Awal Tender Tgl. 8 Februari 2022.

“POKJA Pemilihan menambah Persyaratan Kualifikasi Lain, yaitu : Memiliki Sertifikat BIM Cubicost TAS Takeoff Architecture and Structure dan Cubicost TRB Takeoff For Rebor, yang sah dan berlaku; Memiliki Rekening Koran bulan terakhir sebesar 10% dari Nilai HPS.

Di Satuan Kerja UNIVERSITAS TIDAR : Kode Tender 13644025 PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM TERPADU UNIVERSITAS TIDAR, APBN 2022; Nilai Pagu Rp. 37.400.000.000,-, Nilai HPS Rp 37.399.530.944,-; Pemenang Tender PT. Satriamas Karyatama (Semarang), Harga Penawaran/Terkoreksi Rp. 32.333.000.002,60.

“POKJA Pemilihan menambah Persyaratan Terkait Keuangan, yaitu : Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) paling kurang sama dengan 10% dari Nilai Total HPS; Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2020 atau 2021 (Laporan Keuangan dengan Opini Wajar) dengan ketentuan untuk Usaha Menengah Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik atau untuk Usaha Besar Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang diregistrasi seuai ketentuan peraturan perundangan.

Dua paket di Satuan Kerja UNIVERSITAS NUSA CENCANA, yaitu Kode Tender 13917025 PEMBANGUNAN LANJUTAN GEDUNG LABORATORIUM FKM (PEKERJAAN STRUKTUR, ARSITEKTURAL DAN LANDSCAPE), APBN 2022,Nilai Pagu = Nilai HPS Rp. 8.166.870.000,-, Pemenang Tender CV. Bukit Mas (Kupang, NTT), Harga Penawaran/Terkoreksi Rp 8.086.141.028,-.

“POKJA Pemilihan Menambah Persyaratan Terkait Keuangan, yaitu : Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Total HPS; Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2021 dengan ketentuan untuk Usaha Menengah Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik atau untuk Usaha Besar Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan, dan Menggunakan METODE EVALUASI HARGA TERENDAH AMBANG BATAS padahal Pekerjaan tersebut adalah PAKET USAHA KECIL/PEKERJAAN SEDERHANA/BUKAN PEKERJAAN KONSTRUKSI KOMPLEKS

”Kode Tender 14165025 PEMBANGUNAN LANJUTAN GEDUNG FISIP UNDANA, APBN 2022, Nilai Pagu Rp 6.800.000.000,-, Nilai HPS Rp 6.800.000.000,-, Pemenang Tender CV. Surya Pratama, Harga Penawaran/Penawaran Terkoreksi Rp 6.336.700.000,-.

“POKJA Pemilihan menggunakan Metode Pengadaan TENDER PASCAKUALIFIKASI DUA FILE HARGA TERENDAH AMBANG BATAS, padahal Pekerjaan tersebut adalah PAKET USAHA KECIL/PEKERJAAN SEDERHANA/BUKAN PEKERJAAN KOMPLEKS. POKJA Pemilihan juga menambah Persyaratan Terkait Keuangan, yaitu : Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling sama dengan 10% dari Nilai Total HPS; dan Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2021”.

Tidak hanya itu. POKJA Pemilihan juga melalakukan kesalahan pada Proses Tender yaitu : Pengumuman Peserta yang lulus evaluasi Administrasi dan Teknis (File I) dilaksanakan pada Hari/Tanggal yang sama yakni Tgl. 23 JUNI 2022. Seharusnya Pengumuman Peserta yang Lulus Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I) dilaksanakan 1 (Satu) Hari Kalender setelah evaluasi penawaran. Pembuktian Kualifikasi, Penetapan Pemenang, Pengumuman Pemenang dan Awal Masa Sanggah dilakukan pada Hari/Tanggal yang sama yakni Tgl. 24 Juni 2022. Seharusnya Penetapan dan Pengumuman Pemenang dilaksanakan 1 (Satu) Hari Kalender setelah Pembuktian Kualifikasi. (Sesuai dengan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Lampiran II Butir 3.7.2.1) Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian Pascakualifikasi 2 (Dua) File
Di Satuan Kerja DIREKTORAT SUMBER DAYA, Kode Tender 13848025, PEMBANGUNAN DIGITAL LEARNING CENTER BUILDING UNIVERSITAS SUMATERA UTARA 2022, APBN 2022, Nilai Pagu Rp 150.000.000.000,- Nilai HPS Rp 149.710.132.000,-,. Pemenang Tender PT. Tureloto Battu Indah (DKI Jakarta), Harga Penawaran/Penawaran Terkoreksi Rp 138.501.537.851,67.

“POKJA Pemilihan menambah Persyaratan Terkait Keuangan, yaitu : Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang 10% dari Nilai Total HPS; Menyampaikan Laporan Keuangan tahun 2020, untuk Usaha Menengah Laporan Keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik atau untuk USAHA BESAR, Laporan Keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik yang diregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan”..
Ironisnya Menteri selaku Pengguna Anggaran yang berwenang menetapkan Pemenang Tender untuk Pekerjaan Konstruksi nilai pagu diatas Rp 100 Miliar juga tidak menolak Hasil Tender, tetapi langsung menetapkan PT. Tureloto Battu menjadi Pemenang Tender.

Di Satuan Kerja POLITEKNIK NEGERI JAKARTA : Kode Tender 13540025 PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM TERPADU PUT DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN LAPBORATORIUM POLITEKNIK NEGERI JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2022 (Evaluasi Ulang), APBN 2022, Nilai Pagu Rp 92.539.711.000,-, Nilai HPS Rp 92.539.710.704,09. Pemenang Tender PT. Arkindo (Bandung, Jabar), Harga Penawaran/Penawaran Terkoreksi Rp 74.108.719.359,69.

“POKJA Pemilihan Menambah Persyaratan Terkait Keuangan, yaitu : Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang 10% dari Nilai Total HPS; Menyampaikan Laporan Keuangan tahun 2021, untuk Kualifikasi USAHA MENENGAH, Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik atau USAHA BESAR Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan”

Di Satuan Kerja UNIVERSITAS NEGERI MANADO, Kode Tender 14016025, PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS PANCASILA (Evaluasi Ulang), APBN 2022 – 2023, Nilai Pagu Rp 82.000.000.000,-, Nilai HPS Rp 81.241.299.770,21. Pemenang Tender PT. Tureloto Battu Indah (DKI Jakarta), Harga Penawaran/Terkoreksi Rp 64.993.039.816,17.

“POKJA Pemilihan Menambah Persyaratan Terkait Keuangan, yaitu : Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% dari Nilai Total HPS; Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2021 dengan ketentuan untuk USAHA MENENGAH Laporan Keuangan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, atau Usaha Besar Laporan Keuangan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan.Di Satuan Kerja POLITEKNIK NEGERI MADIUN, Kode Tender 13387025, PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH DAN LABORATORIUM PRO

DI D4 PERKERETAAPIAN, APBN 2022, Nilai Pagu Rp 22.046.660.000,-, Nilai HPS Rp 22.041.454.000,- Pemenang Tender PT. Pembangunan Graha Bumi Nusantara (Surabaya, Jakarta), Harga Penawaran/Terkoreksi Rp 26.701.828,55.
“POKJA Pemilihan Menambah Persyaratan Terkait Keuangan, yaitu : Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% dari Nilai HPS; Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KAP dengan OPINI WAJAR”

Di Satuan Kerja UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT, Kode Tender 13075025, PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM TERPADU ULM, APBN 2022, Nilai Pagu Rp 32.903.000.000,-, Nilai HPS Rp 32.654.100.000,-. Pemenang Tender PT. Breins Veri (Surabaya, Jatim), Harga Penawaran/ Terkoreksi Rp 26.121.701.828,55.

“POKJA Pemilihan Menambah Persyaratan Terkait Keuangan, yaitu : Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang 10% dari Nilai HPS ; Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2020 dengan ketentuan untuk USAHA MENENGAH Laporan Keuangan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, atau untuk USAHA BESAR Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Kantor Akuntan Publik yang diregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan”

Di Satuan Kerja LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI XV KUPANG, Kode Tender 13763025, PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR LL DIKTI XV, APBN 2022, Nilai Pagu Rp 21.346.000.000,-, Nilai HPS Rp 21.346.000.000,-, Pemenang Tender : Flamboyan Prima Konstruksi (NTT), Harga Penawaran/ Terkoreksi Rp 19.093.470.000,-.

“POKJA Pemilihan Menambah Persyaratan Terkait Keuangan, yaitu : Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% dari Nilai Total HPS; Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2020 atau 2021 dengan ketentuan untuk USAHA MENENGAH, Laporan Keuangan yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik atau untuk USAHA BESAR, Laporan Keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik yang diregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Di Satuan Kerja UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN YOGYAKARTA, Kode Tender 14174025 KONTRUKSI PEMBANGUNAN LANJUTAN GEDUNG FTI DAN FISIP (SA) (Ke-1), APBN 2022, Nilai Pagu Rp 25.878.221.000,-, Nilai HPS Rp 25.878.221.000,-, Pemenang Tender PT. Matra Karya (Yogyakarta), Harga Penawaran/Terkoreksi Rp 19.796.856.808,56.

“POKJA Pemilihan Menambah Persyaratan Terkait Keuangan, yaitu : Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) paling kurang 10% dari Nilai Total HPS; Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2020 dengan ketentuan untuk USAHA MENENGAH, Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik atau untuk USAHA BESAR Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang diregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan”

Di Satuan Kerja INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA ACEH, Kode Tender 13900025, PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FAKULTAS ILMU BUDAYA, APBN 2022, Nilai Pagu Rp 45.686.390.000,-, Nilai HPS Rp 45.673.083.000,-, Pemenang Tender PT. Bumi Ayu Kencana (Aceh), Harga Penawaran/Terkoreksi Rp 44.273.000.000,- .

“TAHAPAN dan JADWAL Pemilihan yang ditetapkan POKJA Pemilihan tidak sesuai dengan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 LAMPIRAN II Butir 2.1). Tahap Pemilihan Untuk Metode Penyampaian Pascakualifikasi 2 (Dua) File, yakni : Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I) Dilaksanakan Pada Hari Yang Sama dengan Jadwal Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I : Administrasi, Dokumen Kualifikasi, dan Teknis, yakni pada Tgl. 30 APRIL 2022 YANG MERUPAKAN PADA HARI LIBUR KERJA/HARI LIBUR NASIONAL. Pengumuman peserta yang Lulus Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I) seharusnya dilakukan 1 (Satu) Hari Kalender setelah Evaluasi Penawaran, PADA HARI KERJA DAN JAM KERJA;

PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN FILE II Harga Dilaksanakan Pada Hari dan Tanggal yang sama dengan Pengumuman Hasil Evaluasi Aministrasi dan Teknis, yakni TGL. 30 APRIL 2022 YANG MERUPAKAN HARI LIBUR KERJA/HARI LIBUR NASIONAL. Pembukaan Dokumen dan Evaluasi Penawaran FILE II HARGA, seharusnya dilaksanakan 1 (Satu) HARI KALENDER SETELAH PENGUMUMAN PESERTA YANG LULUS EVALUASI ADMINISTRASI DAN TEKNIS.

Penetapan dan Pengumuman PEMENANG TENDER Dilaksanakan pada HARI DAN TANGGAL YANG SAMA DENGAN Tahap Pembuktian Kualifikasi, yakni Tgl. 9 MEI 2022 . Penetapan dan Pengumuman Pemenang Tender seharusnya dilaksanakan 1 (Satu) hari Kalender setelah Pembuktian Kualifikasi.

Masa Sanggah Dilaksanakan mulai Tanggal Pengumuman Pemenang yakni Tgl. 9 MEI 2022 sampai 13 MEI 2022 atau HANYA 4 (Empat) HARI KALENDER. Seharusnya MASA SANGGAH dilaksanakan SELAMA 5 (LIMA) HARI KALENDER SETELAH PENGUMUMAN PEMENANG yakni Tgl. 10 MEI sampai dengan 14 MEI 2022.

PENYEDIA JASA DAFTAR HITAM JADI PEMENANG BERKONTRAK

Di Satuan Kerja UNIVERSITAS HALU OLEO, Kendari Sulawesi Tenggara, Kode Tender 13954025, PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FHIL, APBN 2022, Nilai Pagu Rp 19.150.000.000,-, Nilai HPS Rp 19.072.394.912,- . Pemenang Tender PT. LATEBBE PUTRA GROUP, Harga Penawaran/Penawaran Terkoreksi Rp 18.161.925.605,80,-. Pengumuman Pemenang Tgl. 18 Mei 2022. Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Tgl. 24 Mei – 30 Mei 2022. Penandatanganan Kontrak dilaksanakan Tgl. 24 Mei 2022 sampai dengan 13 Juni 2022.

“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Universitas Halu Oleo, Kendari Sulawesi Tenggara MENERBITKAN SPPBJ dan MENANDATANGANI PERIKATAN KONTRAK DENGAN PENYEDIA JASA PT. Lattebe Putra Group, pada Tgl. 24 MEI 2022, padahal PT. Lattebe Putra Group, NPWP 70.336.809.2-805.000 telah dikenakan SANKSI DAFTAR HITAM NASIONAL, LARANGAN MENGIKUTI TENDER Mulai Tgl. 24 MEI 2022 s/d 24 MEI 2023. Sanksi Daftar Hitam tersebut ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat dengan SK. Penetapan No : B-1802.06.05/4172/V/2022 dan telah ditayangkan sejak Tgl. 7 Juni 2022”

Perbuatan PPK yang menerbitkan SPPBJ dan Perikatan Kontrak dengan PT. LATTEBE PUTRA GROUP tersebut melanggar Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 Tentang PEMBINAAN PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, Lampiran II Poin IV. 4.1. a dan b bahwa SANKSI DAFTAR HITAM BERLAKU SEJAK TANGGAL SURAT KEPUTUSAN DITETAPKAN DAN TIDAK BERLAKU SURUT (NON – RETROAKTIF). b. Penyedia yang terkena Sanksi Daftar Hitam dapat menyelesaikan pekerjaan lain, jika kontrak pekerjaan tersebut ditandatangani sebelum pengenaan sanksi.

PPK PUTUSKAN KONTRAK SEPIHAK

Dalam surat No. 21001/D.4.3/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Inspektur Investigasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi dan kepada kepala LKPP, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan Pimpinan Redaksi/Penanggungjawab Media Investigasi DETEKTIFSWASTA, LKPP berpendapat bahwa : Pokja Pemilihan dalam menetapkan metode evaluasi penawaran untuk Pekerjaan Konstruksi seyogyanya didasarkan pada kompleksitas paket pekerjaan yang akan dilakukan proses pemilihan (tender).

Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak obyektif; Perturan LKPP No. 12 tahun 2021 mengatur bahwa Persyaratan Kualifikasi Penyedia meliputi persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas dan Kualifikasi Teknis, sehingga tidak persyaratan kuaifikasi terkait keuangan tidak diperkenankan untuk ditambahkan.

Penambahan persyaratan dapat dilakukan apabila hal tersebut diatur dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Dan dalam hal tidak diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah atau peraturan Presiden, maka penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis dapat dilakukan untuk mencapai teknis output pekerjaan berdasarkan kajian atau justifikasi pihak yang berkompeten di bidangnya dengan tetap berpedoman pada prinsip dan etika pengadaan.

Dalam hal Penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang tender diketahui dikenakan sanksi Daftar Hitam saat penandatanganan kontrak, maka PPK memutuskan kontrak sepihak, dan selanjutnya PPK melakukan penunjukan Penyedia kepada peserta dengan peringkat dibawahnya apabila ada.

Mengingat pengaduan ini membutuhkan penelitian lebih lanjut dan berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, APIP K/L/D/P menindak lanjuti pengaduan sesuai kewenangannya. Oleh karena itu Inspektorat dapat melakukan klarifikasi pelaksanaan evaluasi berdasarkan Dokumen Pemilihan paket tersebut kepada Pokja Pemilihan maupun kepada peserta pemilihan. “Untuk itu mohon dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan Sudara dan hasil tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut mohon disampaikan kepada kami”, demikian bunyi butir 6 surat LKPP.

Sampai berita ini ditulis belum diperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan Inspektur Investigasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (Tim)