Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi Dinas Kesehatan Pangkalpinang Langgar Perpres Pengadaan

oleh

Pangkalpinang, detektifswasta.xyzPelaksanaan pemilihan penyedia Jasa Konstruksi tahun 2025 di Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan UKPBJ Kota Pangkalpinang terindikasi tidak memenuhi 7 Prinsip Pengadaan Barang/Jasa yakni Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel.

Pelaksanaan pengadaan sejumlah Pekerjaan Jasa Konstruksi tahun 2025 dilingkup Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung diduga tidak sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua Perpres No. 16 tahun 2018, Peraturan LKPP No. 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dan Surat Edaran Kepala LKPP No. 1 tahun 2025 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Masa Transisi.

Penyimpangan yang paling mendasar diduga terjadi pada pelaksanaan Tender/Seleksi Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa – Pengawas Konstruksi Bangunan Gedung dana APBD tahun 2025 (Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Rawat Inap), Kode Tender 10010363000 dan Kode RUP 55391820, Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi, nilai HPS Rp 396.377.448,- dengan Pemenang CV. Cipta Bangun Konsultant (Palembang), harga penawaran/harga terkoreksi Rp 394.725.324,- dan
harga negosiasi Rp 394.225.824,-

Jenis Pengadaan ditetapkan dalam Pengumuman Tender adalah Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi. Padahal sesuai Peraturan LKPP No. 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah seharusnya Jenis Pengadaan tersebut adalah Jasa Konsultansi Konstruksi. Kesalahan dalam menetapkan Jenis Pengadaan tentunya berdampak pada Pelaksanaan Pengadaan dan Dokumen Pemilihan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 Pasal 3 dan Pasal 4 bahwa Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi Non Konstruksi Melalui Penyedia Berpedoman pada Lampiran I Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Non Konstruksi Melalui Penyedia, dan Model Dokumen Pemilihan menggunakan Lampiran IV Dokumen Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Non Konstruksi Melalui Penyedia, sedangkan Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Melalui Penyedia berpedoman pada Lampiran II Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, dan Model Dokumen Pemilihan menggunakan Lampiran V Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pada Dinas Kesehatan seharusnya menolak Hasil Pemilihan tersebut karena Jenis Pengadaan/Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 dan perubahannya serta aturan turunannya, dan meminta Pokja Pemilihan melakukan tender ulang dengan terlebih dahulu memperbaiki Jenis Pengadaan/Dokumen Pemilihan.

Penyimpangan diduga juga terjadi pada pelaksanaan tender Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pembangunan Gedung Rawat Inap) Kode Tender 10014775000, Kode RUP 553964475, sumber dana APBD tahun 2025, nilai Pagu Rp 20.767.300.000,-, nilai HPS Rp 20.767.294.913,-, Pemenang PT. Cahaya Nusantara Sukses (Palembang), harga penawaran/penawaran terkoreksi Rp 20.693.220.484,04, harga negosiasi Rp 20.670.820.484,03.

Pelaksanaan tender ini terindikasi tidak memenuhi 7 Prinsip Pengadaan Barang/Jasa yang dimanatkan dalam Perpres No. 16 tahun 2018 dan perubahannya, yakni : Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel.

Tender tersebut tanpa persaingan sehat karena 1 peserta yang menyampaikan/upload Dokumen Penawaran yang kemudian ditetapkan menjadi pemenang tender dengan Harga Penawaran/Harga Negosiasi hampir sama dengan nilai HPS sebesar Rp 20.670.820.484,03 atau 99,53% dari Nilai HPS atau dengan kata lain hasil tender kurang/tidak Efisien Penyimpangan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kerugian atau setidaknya pemborosan keuangan daerah diduga terjadi pada pelaksanaan pemilihan penyedia 4 paket Pembangunan Pustu (Puskesmas Pembantu) dengan nilai Pagu/nilai HPS masing-masing paket sebesar Rp 875 Juta.

Pokja Pemilihan menggugurkan Penawaran peserta yang menyampaikan harga tawaran yang lebih menguntungkan negara dengan alasan tidak melampirkan Kinerja Penyedia atau bukti tangkapan layar (screenshot) dari Halaman SiKAP dengan nilai baik dan atau sangat baik dalam kurun waktu 3 tahun terakhir sesuai Subklasifikasi.

Perbuatan Pokja Pemilihan tersebut diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Kepala LKPP No. 1 tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025 tentang Penjuelasan atas Pelaksanaan Perpres No. 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Masa Transisi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Pangkalpinang selaku Kepala UKPBJ Pemkot pangkalpinang yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 06/Red-DS/W/07/2025 tanggal 6 Juli 2025, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. (ps/er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *