Detektifswasta.xyz
Paket Pengadaan Barang dan Jasa lainnya dengan nilai HPS sampai Rp 15 Miliar diperuntukkan bagi Usaha Kecil atau Koperasi. Demikian amanat Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 yang diundangkan sejak 2 Februari 2021.
Pelaksanaan pemilihan penyedia Pengadaan Barang/Jasa sumber dana APBN tahun 2021 di sejumlah Satuan Kerja (Satker) dilingkup Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang ada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diduga keras melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 20 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi serta Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Permen PUPR Nomor 22 tahun 2020.
Seperti yang terjadi di Satuan Kerja Distrik Navigasi Klas I Palembang. Pada pelaksanaan tender PENGEMBANGAN VESSEL TRAFFIC SERVISE (VTS) PALEMBANG (tender tidak mengikat), sumber dana PNBP tahun anggaran 2021, nilai HPS Rp 5.852.000.000,-, Kode Tender 77562114, disyaratkan untuk Kualifikasi Non Kecil dan dimenangkan perusahaan Non Kecil yakni PT. Panorama Graha Teknologi (DKI Jakarta) dengan Harga Negosiasi sebesar Rp 5.720.000.000,-,
Padahal dalam Pasal 65 Ayat (4) Perpres Nomor 12 tahun 2021 sangat jelas telah diatur bahwa Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan Nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp 15 Miliar diperuntukkan bagi USAHA KECIL dan/atau KOPERASI.
Pada pengumuman pascakualifikasi yang dimulai Tgl. 19 Februari 2021,, Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satker Distrik Navigasi Klas I Palembang pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Setjen Kementerian Perhubungan mencantumkan persyaratan Kualifikasi Usaha PERUSAHAAN NON KECIL Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Surat Izin Usaha Perdagagan (SIUP) Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi KBLI 46523 Kualifikasi Non Kecil yang masih berlaku
Tender belangsung tanpa persaingan sehat. Dari 35 peserta yang mendaftar/Dowwnload Dokumen Pemilihan hanya 1 peserta yang memasukkan/Upload Dokumen Penawaran yakni PT. Panorama Graha Teknologi dengan harga tawaran/terkoreksi sebesar Rp 5.722.200.000,- dan hasil negosiasi menjadi Rp 5.720.000.000,- atau berkurang sebesar Rp 2.200.000,- dari Harga Tawaran.
Atas penetapan pemenang tender tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan kemudian menandatangani perikatan kontrak dengan PT. Panorama Graha Teknologi.
Apa alasan/dasar hukum sehingga Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak terkait dalam pengadaan tersebut dengan sengaja tidak mematuhi amanat Pasal 65 Ayat (4) Perpres No. 12 tahun 2021 tersebut ? Sampai berita ini ditulis Kepala Distrik Navigasi Kelas I Palembang yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat Nomor 02/Red-DS/W/03/2021 tanggal 12 Maret 2021 belum memberikan tanggapan.
Penyimpangan yang cuk3p fatal diduga terjadi pada Pelaksanaan Pemilihan Penyedia 6 paket Pekerjaan Konstruksi dana APBN tahun 2021 dilingkup Satker Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Sumsel dan Babel, dan pelaksanaan tender 2 pak1et Jasa Konstruksi dana APBN tahun 2021 di Satker Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Pandan.
Permintaan Konfirmasi/Klarifikasi yang dilayangkan DETEKTIFSWASTA kepada Kepala Biro Layanan Pengadaan (BLP) dan Pengelolaan Barang Milik Negara Setjen Kemenhub selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kemenhub juga belum mendapat balasan. (tim)