Pengadaan Jasa Publikasi Sekretariat DPRD Kota Palembang Diduga Langgar Perpres Pengadaan

oleh
Data RUP Paket Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Tahun Anggaran 2025

Palembang, detektifswasta.xyz – Selama 3 tahun berturut, pelaksanaan pengadaan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan di  Sekretariat DPRD Kota Palembang  yang menelan biaya hampir Rp 10 Miliar diduga melanggar Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah  dan perubahannya serta aturan turunannya.

Data RUP Paket Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Tahun Anggaran 2025

Data yang dihimpun DETEKTIFSWASTA,  sesuai keterangan  yang  diuraikan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Sekretariat DPRD Kota Palembang  dari tahun anggaran 2023, 2024 dan  2025  yang  ditetapkan dan diumumkan oleh Sekretaris DPRD Kota Palembang selaku Pengguna Anggaran (PA) pada SiRUP portal pengadaan nasional LKPP,  pemilihan penyedia  Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan  dilaksanakan  dengan Metode Pemilihan E-Purchasing (cara pembelian/memperoleh Barang/Jasa melalui Sistem Katalog Elektronik).

Data RUP Paket Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Tahun Anggaran 2025

Tetapi dalam prakteknya, selama 3 tahun ini, Pemilihan Penyedia dilaksanakan secara manual dan hasil pemilihan tidak dicatatkan pada Fitur Pencatatan Non Tender SPSE LPSE. Kota Palembang.

Data RUP Paket Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Tahun Anggaran 2025

Khusus tahun anggaran 2025,    ada  2 paket Penyedia  dengan pagu    Rp 2.940.328.000,- yang seharusnya dilaksanakan dengan metode pemilihan penyedia E-Purchasing, yakni :  Kode RUP 57196378,  Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotreran,   pagu Rp 2.438.344.000,-, jadwal pemilihan penyedia  Januari  2025,   Uraian Pekerjaan  Biaya Publikasi untuk Pengelolaan Media Online; Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan untuk TV Produksi dan Penayangan Liputan; Biaya Greeting Ramadhan Durasi 30-60 Detik; Biaya Greeting Idul Fitri Durasi 30-60 Detik;  Jasa lklan/Reklame, Film, dan Pemotretan untuk Pengelolaan Media Online; Publikasi TV-Dialog Khusus Di Studio TV; Biaya Publikasi Surat Kabar Lokal-Biaya Advertorial Media Lokal-Iklan Display; Biaya Publikasi Surat Kabar Lokal – Biaya Advertorial-Iklan Kolom;  Biaya Publikasi Media Billboard.

Data RUP Paket Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Tahun Anggaran 2025

Kemudian Kode RUP  54328905,  Belanja Jasa Pembuatan Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan, pagu Rp 501.984.000,-, jadwal pemilihan penyedia  Januari 2025, Spesifikasi Pekerjaan : Pembuatan Banner, Sewa Billboard dan Perlengkapan di 18 lokasi Kecamatan.

Patut diduga pemilihan penyedia 2 paket tersebut  melanggar/tidak sesuai dengan amanat  Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,  Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP No. 000.4.1/648/SJ dan No. 1 tahun 2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Katalog Elektronik Versi 6 pada Pemerintah Daerah, dan      RUP Penyedia Sekretariat DPRD Kota Palembang Tahun 2025 yang ditetapkan dan  diumumkan dalam SiRUP portal pengadaan nasional LKPP.

Data RUP Paket Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Tahun Anggaran 2025

Mengapa Pemilihan Penyedia 2 paket tersebut tidak dilaksanakan dengan Metode E-Purchasing sesuai yang ditetapkan dalam RUP Penyedia ? Siapa yang melaksanakan Pemilihan Penyedia 2 paket tersebut ? Apakah Pokja Pemilihan UKPBJ pada Pemerintah Kota Palembang atau Pejabat Pengadaan pada Sekretariat DPRD Kota Palembang.

Permintaan Konfirmasi/Klarifikasi DETEKTIFSWASTA No. 028/Red-DS/W/07/2025  kepada Sekretaris DPRD Kota Palembang, sampai berita berita ini ditulis belum mendapat tanggapan. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *