Detektifswasta.xyz
Mega proyek gedung perkantoran pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berlokasi di depan SMAN 2 Unggulan Kecamatan Talang Ubi menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat.
Sebab, proyek yang menggunakan APBD PALI Tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp 4,6 milyar lebih itu hingga memasuki bulan Februari 2021 ini belum nampak adanya bangunan yang berdiri.
Hanya terdapat gundukan tanah ditenggarai sebagai pondasi sebelum dibangunnya bentuk fisik gedung perkantoran tersebut.
Sekretaris MPC Pemuda Pancasila PALI, Amrullah menuturkan, sesuai papan proyek, pekerjaan pembangunan gedung perkantoran yang di kerjakan oleh PT. Adhi Pramana Mahogra berlokasi dikecamatan Talang Ubi dengan Nomor kontrak 028/492/SPK/Pr-AH/DPKP/X/2020 Nilai Kontrak Rp. 4.648.782.000.
Bersumber dari dana APBD PALI tahun anggaran 2020 dengan waktu pekerjaan selama 75 Hari kalender, leading sector Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman PALI.
“Namun disayangkan hingga kini belum ada fisik bangunan diatas lokasi proyek itu,” jelas Amrullah, PALI, Kamis (11/2/2021).
Menurutnya, dirinya menyayangkan hal itu terjadi, lantaran dimasa pandemi seperti sekarang seharusnya Pemda PALI membuat kebijakan yang manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat dibandingkan dengan membangun perkantoran.
“Kami apresiasi kegigihan pemerintah dalam proses pembangunan sarana dan prasarana guna mengejar ketertinggal dari kabupaten lain, namun kami sayangkan adanya pembangunan gedung perkantoran yang diduga fiktif, apalagi di masa pandemi harusnya pemerintah daerah gotong royong, bersinergi dalam memulihkan perekonomian masyarakat, ini yang dibutuhkan masyarakat sekarang.” ujarnya.
Senada diutarakan Sekretaris Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) PALI, Septiawan. Proyek gedung perkantoran pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berlokasi di depan SMAN 2 Unggulan Kecamatan Talang Ubi.
Ia menilai pengerjaan proyek itu terkesan hanya menghamburkan uang rakyat. Karena, kata dia, nilai anggaran yang cukup besar tetapi fakta di lapangan yang terlihat hanya bekas galian tanah saja.
“Kami secepatnya akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI untuk melakukan pengecekan sebagai fungsi Pengawasan terkhususnya Komisi II yang membidanginya, apalagi Angota DPRD dari PERINDO juga ada di Komisi II,” katanya.
Sementara,Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI, Ahmad Hidayat, ST menyampaikan bahwa proyek pembangunan gedung perkantoran itu dilakukan secara bertahap.
Dijelaskan, tahap awal pembangunan gedung perkantoran dianggarkan untuk pematangan lahan dan ada juga beberapa titik pondasi. Karena lahan untuk gedung perkantoran lebih tinggi daripada gedung rapat paripurna DPRD PALI.
Meski begitu, ia mengaku memang di lapangan, pihak pelaksana belum sepenuhnya menyelesaikan pekerjaan karena ada beberapa kendala, diantaranya gedung SMA belum diserahkan oleh pemerintah provinsi dimana ada titik pondasi gedung perkantoran mengenai gedung sekolah.
“Kemudian saat berakhir masa kontrak, pihak pelaksana mengajukan perpanjangan dan kita penuhi sampai batas akhir tanggal 23 Februari 2021 dengan catatan, pelaksana harus membayar denda 1:1.000 dari pekerjaan yang belum terselesaikan.
Apabila sampai batas akhir tidak juga diselesaikan, maka akan kita putus kontraknya,” jelas Ahmad Hidayat. (Ril/el)