REHABILITASI  JALAN TERAWAS – TABATINGGI – MAUR  DANA  DAK 2021Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

oleh
Detektifswasta.xyz

Tahun 2020 lalu Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Peningkatan Jalan Terawas – Tabatinggi – Maur dengan dana sebesar Rp 15 Miliar.  Kemudian  tahun 2021 dilakukan Rehabilitasi Jalan Terawas – Tabatinggi – Maur dengan nilai kontrak sebesar Rp 33 Miliar lebih. Benarkah lokasi yang dikerjakan tumpang tindih?

Koordinator Perhimpunan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kota Palembang Boni Budi Yanto bersama Koalisi Media dan LSM Kawal Pengadaan terus menyoroti kinerja Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan,  khususnya dalam 3 tahun terakhir ini.

Menurut   Boni,  cukup banyak   Pekerjaan   Infrastruktur Jalan dan Jembatan yang dilaksanakan oleh Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (PU BM & TR) Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 sekarang mengundang tanda tanya besar.

Diantaranya, Jalan Provinsi Ruas Terawas – Tabatinggi – Maur Kabupaten Musi Rawas Utara, nomor  ruas 083, awal ruas 53.06443.E102.82793 – akhir ruas 52.77240 E102.86371 dengan Total Panjang 56.250 Km .

Pada tahun anggaran 2020 Dinas PU BM & TR Provinsi  Sumatera Selatan telah menggelontorkan dana APBD  sebesar Rp.15 Miliar APBD  untuk  Peningkatan Jalan ini.

“Anehnya  tahun 2021 ini  Dinas PU BM dan TR  Provinsi Sumsel kembali  melakukan Pekerjaan di lokasi yang sama dengan judul pekerjaan  “Rehabilitasi  Jalan Terawas – Tabatinggi – Maur  sumber  Dana DAK dengan nilai kontrak sebesar  Rp.34 Miliar lebih”, kata Boni

Sesuai  hasil  audit  BPK Perwakilan Sumatera Selatan,  terdapat Kekurangan Volume sebesar Rp 298 Juta lebih atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Terawas – Tabatinggi – Maur   Tahun 2020. “Bahkan sampai saat ini  diduga sampai saat ini belum juga di kembalikan ke Kas Daerah oleh penyedia jasa PT. RHB”, ungkap Boni Budi Yanto.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan  sesuai dengan Surat Perjanjian

(Kontrak) dengan Nomor Kontrak:  621/00421/UPTD.KAB.MURA/KONTRAK-PNK/2020 Tanggal 23.

November 2020,  nilai kontrak  sebesar Rp15.389.138.615,00, dengan jangka waktu pekerjaan 39 hari kalender, pelaksanaan terhitung mulai  Tanggal 23 November  2020 sampai dengan Tanggal 31 Desember 2020, dan masa pemeliharaan  180 hari kalender.

Berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan Tanggal 16 Februari 2021 dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor  09/BAPF/BM/PROV-PLG/02/202 terdapat  kekurangan volume.

berdasarkan dokumen final quantity serta hasil cek fisik di lapangan senilai  Rp298.939.809,05.

Boni menambahkan, hasil pekerjaan tahun 2020 masih dalam Masa Pemeliharaan, tetapi  sudah dilakukan PEKERJAAN REHABILITASI. “Sungguh sangat di sayangkan, belum satu tahun uang rakyat  Rp 15 Miliar seakan lenyap ditelan bumi “,  tegas Boni Belitong

Rehabilitasi Jalan Terawas – Taba Tinggi – Maur sumber  dana DAK 2021 dikerjakan oleh PT.Wahana Bukit Kristal dengan nilai kontrak sebesar  Rp 33.582.366.000,-

Sampai berita ini ditulis  Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan Darma Budhy belum berhasil  dikonfirmasi. (tim)