Detektifswasta.xyz
Tahun 2020 lalu Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Peningkatan Jalan Terawas – Tabatinggi – Maur dengan dana sebesar Rp 15 Miliar. Kemudian tahun 2021 dilakukan Rehabilitasi Jalan Terawas – Tabatinggi – Maur dengan nilai kontrak sebesar Rp 33 Miliar lebih. Benarkah lokasi yang dikerjakan tumpang tindih?
Koordinator Perhimpunan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kota Palembang Boni Budi Yanto bersama Koalisi Media dan LSM Kawal Pengadaan terus menyoroti kinerja Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan, khususnya dalam 3 tahun terakhir ini.
Menurut Boni, cukup banyak Pekerjaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan yang dilaksanakan oleh Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (PU BM & TR) Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 sekarang mengundang tanda tanya besar.
Diantaranya, Jalan Provinsi Ruas Terawas – Tabatinggi – Maur Kabupaten Musi Rawas Utara, nomor ruas 083, awal ruas 53.06443.E102.82793 – akhir ruas 52.77240 E102.86371 dengan Total Panjang 56.250 Km .
Pada tahun anggaran 2020 Dinas PU BM & TR Provinsi Sumatera Selatan telah menggelontorkan dana APBD sebesar Rp.15 Miliar APBD untuk Peningkatan Jalan ini.
“Anehnya tahun 2021 ini Dinas PU BM dan TR Provinsi Sumsel kembali melakukan Pekerjaan di lokasi yang sama dengan judul pekerjaan “Rehabilitasi Jalan Terawas – Tabatinggi – Maur sumber Dana DAK dengan nilai kontrak sebesar Rp.34 Miliar lebih”, kata Boni
Sesuai hasil audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan, terdapat Kekurangan Volume sebesar Rp 298 Juta lebih atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Terawas – Tabatinggi – Maur Tahun 2020. “Bahkan sampai saat ini diduga sampai saat ini belum juga di kembalikan ke Kas Daerah oleh penyedia jasa PT. RHB”, ungkap Boni Budi Yanto.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Perjanjian
(Kontrak) dengan Nomor Kontrak: 621/00421/UPTD.KAB.MURA/KONTRAK-PNK/2020 Tanggal 23.
November 2020, nilai kontrak sebesar Rp15.389.138.615,00, dengan jangka waktu pekerjaan 39 hari kalender, pelaksanaan terhitung mulai Tanggal 23 November 2020 sampai dengan Tanggal 31 Desember 2020, dan masa pemeliharaan 180 hari kalender.
Berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan Tanggal 16 Februari 2021 dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor 09/BAPF/BM/PROV-PLG/02/202 terdapat kekurangan volume.
berdasarkan dokumen final quantity serta hasil cek fisik di lapangan senilai Rp298.939.809,05.
Boni menambahkan, hasil pekerjaan tahun 2020 masih dalam Masa Pemeliharaan, tetapi sudah dilakukan PEKERJAAN REHABILITASI. “Sungguh sangat di sayangkan, belum satu tahun uang rakyat Rp 15 Miliar seakan lenyap ditelan bumi “, tegas Boni Belitong
Rehabilitasi Jalan Terawas – Taba Tinggi – Maur sumber dana DAK 2021 dikerjakan oleh PT.Wahana Bukit Kristal dengan nilai kontrak sebesar Rp 33.582.366.000,-
Sampai berita ini ditulis Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan Darma Budhy belum berhasil dikonfirmasi. (tim)