TENDER PEKERJAAN KONSTRUKSI DI KABUPATEN EMPAT LAWANG LANGGAR PERPRES PENGADAAN, Info untuk LKPP & KPK

oleh
oleh
Detektifswasta.xyz

Persyaratan kualifikasi Penyedia  yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan bersifat  diskriminatif, tidak objektif  serta   menghambat  dan  membatasi keikutsertaaan Pelaku Usaha dalam proses tender.  Penyedia jasa  Usaha Non Kecil  ditetapkan menjadi pemenang tender Pekerjaan Konstruksi bernilai dibawah Rp 15 Miliar yang disyaratkan untuk Usaha Kecil. Tidak dilakukan Negosiasi Harga padahal hanya 1 peserta yang Lulus Evaluasi. Ada  pemenang tender  tidak memiliki Sisa Kemampuan Paket.     

Pelaksanaan tender pekerjaan konstruksi tahun 2021 di sejumlah Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan terindikasi sarat penyimpangan beraroma “korupsi”. Diantaranya di Kabupaten Empat Lawang. Ironisnya   indikasi penyimpangan tersebut  terlihat transparan dalam pengumuman  Tender yang merupakan bagian dari Dokumen Pemilihan, pelaksanaan Evaluasi hingga hasil pemilihan yang ditayangkan melalui Website LPSE. Kabupaten Empat Lawang SPSE 4.3

Hasil penelusuran DETEKTIFSWASTA,  hampir seluruh Dokumen Pemilihan pekerjaan konstruksi   APBD dan APBDP  Tahun 2021 yang ditetapkan  Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Pemerintah Kabupaten Empat Lawang  tak sesuai dengan yang digariskan dalam  Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia  beserta Lampiran II tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan Lampiran V butir 17 Model Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi – Dokumen Tender, Pascakualifikasi, Satu File – Sistem Harga Terendah, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan

Dalam  Lampiran II Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang  Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dengan jelas diatur, Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obejektif yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha dalam proses pemilihan. Persyaratan Kualifikasi Pekerjaan Konstruksi hanya terdiri dari  Persyaratan Administrasi/Legalitas, dan Teknis.

Dalam prakteknya, Pokja Pemilihan justru menambahkan  Persyaratan Kualifikasi Kemampuan Keuangan antara lain : melampirkan Laporan Keuangan yang telah diaudit kantor Akuntan Publik   dan Memiliki Surat Dukungan Bank 10 Persen dari Nilai HPS.

Pokja Pemilihan juga mensyaratkan memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), SPT Direktur Tahun Terakhir 2020, dan Memiliki Sertifikat ISO 45001 – 2018 Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk Pekerjaan Konstruksi  kualifikasi Usaha Kecil dan Menengah

Tidak hanya itu, untuk salah satu Peningkatan Jalan dengan Nilai HPS Rp 32 Miliar lebih, Pokja Pemilihan mensyaratkan harus memiliki 12 jenis Peralatan,  sedangkan untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan dengan Nilai HPS Rp 41 Miliar hanya mensyaratkan 6 Jenis Peralatan. Padahal dalam Lampiran II Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 telah diatur, jumlah jenis peralatan utama untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp 100 miliar disyaratkan paling banyak 6 jenis peralatan utama

Untuk persyaratan Kualifikasi Teknis,  Pokja Pemilihan mensyaratkan memiliki   SDM Tenaga Ahli dan SDM Tenaga Teknis paket Usaha Kecil. Bahkan untuk paket dengan Nilai HPS Rp 500 Juta  disyaratkan Ahli K3 Konstruksi SKA Muda pengalaman 2 tahun  dengan Kemampuan Manajerial S1 Teknik Sipil

Padahal  dalam  Lampiran II Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021  sudah diatur : untuk pekerjaan dengan Resiko keselamatan konstruksi Kecil hanya  mensyaratkan Petugas Keselamatan Konstruksi tanpa syarat Pengalaman; Resiko keselamatn kontruksi Sedang mensyaratkan Ahli Muda K3 Konstruksi/Ahli Muda Keselataman Konstruksi dengan Pengalaman 3 tahun atau Ahli Madya K3 Konstruksi/Ahli Madya Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman

Persyaratan pengalaman untuk personil manajerial selain Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi, untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi Usaha Kecil dengan nilai HPS sampai dengan Rp 15 Miliar, Pengalaman disyaratkan paling lama 2 tahun, dan untuk Pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah dengan nilai HPS paling banyak                 Rp 50 Miliar, Pengalaman disyaratkan paling lama 4 tahun

Tetapi dalam  prakteknya, pada hampir seluruh pekerjaan Kualifikasi Kecil dengan nilai HPS diatas Rp 200 Juta sampai dengan Rp 15 Miliar, Pokja Pemilihan mensyaratkan  Pengalaman personil manajerial diluar Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi  minimal 3 tahun, dan untuk  Pekerjaan Kualifikasi menengah  Nilai HPS diatas Rp 15 miliar sampai Rp 50 Miliar memiliki Pengalaman 5 – 10 tahun

PAKET USAHA KECIL DIMENANGKAN NON KECIL

Tak hanya Dokumen Pemilihan yang diduga menyimpang,  Pokja Pemilihan diduga  juga melakukan penyimpangan dalam proses Evaluasi.  Meskipun  hanya 1 peserta tender  yang Lulus Evaluasi, Pokja Pemilihan  tidak  melakukan Negosiasi Harga.  Nilai harga tawaran pemenang tender/nilai kontrak  sama persis dengan harga penawaran/penawaran terkoreksi yang hampir seluruhnya  mendekati nilai HPS

Penyimpangan yang lebih fatal lagi, Pokja Pemilihan nekad menetapkan Penyedia Jasa Kualifikasi Menengah (Non Kecil) menjadi Pemenang Tender pekerjaan yang diperuntukkan bagi Usaha Kecil,  yakni   Kode Tender 1819585,   NORMALISASI SUNGAI DESA ULAK MENGKUDU KEC. TEBING TINGGI, sumber   dana  APBD Tahun 2021, Nilai Pagu = Nilai HPS Rp 6.900.000.000,- , Syarat Kualifikasi :  KUALIFIKASI USAHA KECIL SBU SI001 Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, DAM dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya.  Awal Pelaksanaan Tender/Pengumuman Pascakualifikasi Tgl. 09 Agustus 2021.  Tender tersebut dimenangkan oleh  PT. Darma Buana  dengan  Harga Penawaran Terkoreksi = Hasil Negosiasi  Rp 6.882.000.000,-  atau 99,73% dari HPS.

SBU Sub Bidang Klasifikasi  SI 001 PT. Darma Buana adalah KUALIFIKASI MENENGAH  yang hanya diperbolehkan  menjadi pelaksana  Pekerjaan Konstruksi nilai HPS diatas Rp 15 Miliar sampai dengan  Rp 50 Miliar

Tindakan Pokja Pemilihan yang menetapkan  PT. Darma Buana  menjadi Pemenang Tender NORMALISASI SUNGAI DESA ULAK MENGKUDU KEC. TEBING TINGGI Sumber Dana APBD 2021, Nilai Pagu=Nilai HPS Rp 6.900.000.000,- dengan Harga Terkoreksi/Hasil Negosiasi  Rp 6.882.000.000,-  atau 99,73% dari Nilai HPS (hampir mendekati nilai HPS) tersebut  diduga merupakan Penyalahgunaan Kewenangan yang  nota bene  pelanggaran berat  atas PERPRES  No.  12 Tahun 2021 Pasal 65 Ayat (4), (5) yang menyatakan  bahwa PAKET PENGADAAN BARANG/PEKERJAAN KONSTRUKSI/JASA LAINNYA DENGAN NILAI PAGU ANGGARAN SAMPAI DENGAN Rp 15 Miliar  DIPERUNTUKKAN BAGI USAHA KECIL DAN/ATAU KOPERASI, KECUALI  UNTUK PEKERJAAN YANG MENUNTUT KEMAMPUAN TEKNIS YANG TIDAK DAPAT DIPENUHI OLEH USAHA KECIL DAN KOPERASI

Tak hanya melanggar PERPRES 12 tahun 2021, Perbuatan Pokja Pemilihan yang menetapkan PT.  Darma Buana yang merupakan  penyedia jasa KUALIFIKASI USAHA MENENGAH menjadi Pemenang Tender PAKET PEKERJAAN KUALIFIKASI USAHA KECIL  juga berpotensi melangar Undang-Undang (UU)  No. 20 Tahun 2008 tentang USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH, dan Peraturan Pemerintah (PP) No.  7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

Sesuai amanat Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal  51 Ayat (2) PERPRES Nomor 12 Tahun 2021 “Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Empat Lawang selaku Pengguna Anggaran  SEHARUSNYA MENYATAKAN   TENDER  PAKET tersebut   GAGAL  karena TERDAPAT KESALAHAN DALAM PROSES EVALUASI dan selanjutnya dilakukan TENDER ULANG”

Kepala Dinas  Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Empat Lawang,  Syarkowi Rasyid  dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Empat Lawang yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat   No. 04/Red-DS/W/11/2021 tanggal 05 November 2021, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan (bersambung/tim)