Aset Milik Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang Disita Kejati Sumsel

oleh
Detektifswasta.xyz

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyita aset milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto. Aset yang disita berupa ruko dan tanah di tiga lokasi berbeda di Kota Palembang.

Tim Kejati Sumsel pertama kali menyita satu unit ruko tiga lantai di di Jalan Mangkunegara Kecamatan Ilir Timur II, Jumat (16/4/2021). Selanjutnya menyita ruko tiga pintu di Jalan Kebun Sirih Kecamatan Kalidoni dan ruko tiga lantai lagi di Jalan Residen Abdul Rozak.

“Jika tersangka tidak mampu membayar kerugian negara maka aset-aset inilah sebagai ganti pemulihannya (kerugian negara),” kata Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman.

Ruko-ruko tersebut ditempel stiker tanda telah disita oleh tim penyidik, salah satu ruko di dekat kantor OJK Sumsel diketahui masih disewa oleh sebuah perusahaan swasta.

Sebelumnya Eddy Hermanto yang menjadi Ketua Pembangunan Masjd Sriwijaya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, KSO PT BA Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.

“Untuk penyitaan dari tersangka lainnya nanti kami koordinasi dulu dengan tim penyidik,” katanya.

Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 miliar pada 2015-2017.

Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak. (Ril/el)