Dalam Sepekan 73 Tersangka Narkoba Ditangkap, Polda Sumsel Himbau Pantau Anak-Anak

oleh
Detektifswasta.xyz

Palembang,- Sepekan terakhir Januari 2021, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengungkap puluhan kasus narkotika. Sebanyak 63 pengedar dan sepuluh bandar narkoba ditangkap.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pada pekan terakhir Januari 2021, jajaran Ditres Narkoba Polda Sumsel mengungkap 53 kasus narkoba dan menangkap puluhan tersangka serta menyita sejumlah barang bukti narkotika.

“Dari 73 tersangka yang ditangkap, 63 tersangka di antaranya merupakan pengedar dan 10 tersangka lainnya merupakan pemakai narkoba. Sementara untuk barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu sebanyak 334,32 gram, ganja 14,12 gram dan 41 butir pil ekstasi,” ujar Supriadi, Senin (1/2/2021).

Dari segi kuantitas, Laporan Polisi (LP) yang diungkap, kata Supriadi, Polres Muaraenim menjadi yang terbanyak dengan sembilan LP dengan 12 tersangka. Kemudian disusul Polres Musi Banyuasin dengan sembilan LP dan tersangka.

Kemudian dari Polrestabes Palembang tujuh LP dan 11 tersangka, Polres OKI dengan lima LP dan sembilan tersangka, Polres Pagaralam dan Polres Musi Rawas masing-masing dengan tiga LP dan tiga tersangka. Lalu dari Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Polres Banyuasin dengan dua LP dan empat tersangka.

Polres OKU, Polres Lubuk Linggau dan Polres OKU Timur dengan dua LP dan tiga tersangka, Polres Muratara dan Polres Ogan Ilir dengan satu LP dan dua tersangka. Serta dari Polres Lahat, Polres Prabumulih, Polres OKU Selatan, Polres Empat Lawang dan Polres PALI masing-masing dengan satu LP dan satu tersangka.

“Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” katanya. (Ril/el)