Sisa dana hibah yang diterima Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sudah disetor balik ke Kas Daerah Kabupaten Muara Enim melalui Bank Sumsel Babel Cabang Jakabaring pada tanggal 31 Desember 2025
Palembang, detektifswasta.xyz – Seperti diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 132/Tahun XXII/Januari-Februari 2026, sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) No. 300/1353/BKBP-V/2024 dan No. 5107/L.6/Cum.I/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024, Dana Hibah sebesar Rp 35 Miliar akan digunakan untuk Pembangunan Gedung Sport Center dan Parkir serta Gedung Mess Eselon III. Tetapi dalam prakteknya Dana Hibah yang berubah menjadi dana APBN TA 2025 tersebut hanya digunakan sebesar Rp 33.801.340.497,- untuk Pembangunan Gedung Sport Center dan Parkir Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Tidak ada pembangunan Gedung Mess Eselon III.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tentang Hibah Pembangunan Gedung Sport Center, Parkir serta Mess Eselon III dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tanggal 03 Oktober 2024 lalu oleh Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., dan Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H.
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 Nomor 39.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 Tanggal 24 Mei 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Hibah berupa Uang pada Tahun 2024 sebesar Rp 35.000.000.000,- dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Muara Enim untuk Pembangunan Gedung Sport Center dan Parkir serta Gedung Mess Eselon III sesuai dengan NPHD antara Pemkab Muara Enim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan No. 300/1353/BKBP-V/2024 dan No. 5107/L.6/Cum.I/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024.
Selanjutnya Pemkab Muara Enim merealisasikan Hibah Uang tersebut pada tanggal 14 Oktober 2024. Kemudian Kejati Sumsel menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Hibah kepada Bupati Muara Enim pada tanggal 10 Januari 2025 yang menyatakan belum terdapat realisasi sampai dengan 31 Desember 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan pada kantor Kejati Sumsel yang dilakukan BPK bersama dengan PPK Kejati, PPTK Badan Kesbangpol, dan Inspektorat diketahui bahwa kegiatan yang seharusnya dilakukan pada Tahun 2024 belum terdapat realisasi atas kegiatan pembangunan tersebut.

Kejati Sumsel melalui PPK Kegiatan Fisik di Kejati Sumsel menjelaskan bahwa belum terdapat realisasi atas hibah uang karena proses lelang Pembangunan Sport Center baru dilaksanakan pada akhir Tahun 2024 dan penandatanganan kontrak jasa konsultan perencanaan dilaksanakan pada awal tahun 2025.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Muara Enim No. 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD pada Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1), (2), (5) dan (6).
Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar memerintahkan Kepala Badan Kesbangpol untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Belanja Hibah; menginstruksikan PPTK hibah supaya lebih cermat dalam pengawasan dan evaluasi atas laporan penggunaan Belanja Hibah; dan menyesuaikan NPHD kepada Kejati Sumsel sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati.
Pemberian Dana Hibah Tahun 2024 dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebesar Rp 35 Miliar mendapat sorotan tajam dari sejumlah aktifis di Sumatera Selatan, diantaranya dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI).

Menurut Koordinator K-MAKI, Boni Budi Yanto, sesuai penjelasan tertulis No. 200.1.3/33/BKBP-V/2026 tanggal 14 Januari 2026 dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Muara Enim, Holika, S.Sos, Badan Kesbangpol Kabupaten Muara Enim sudah menindaklanjuti hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumsel melalui Addendum Perubahan Naskah Perjanjian Hibah (NHPD) antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Konstruksi Pekerjaan sudah dilakukan serah terima Pertama Pekerjaan (PHO) pada tanggal 24 Desember 2025 dan bangunan tersebut sudah difungsikan serta Laporan Pertanggungjawaban sudah disampaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sisa Dana Hibah Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah
Data dan informasi yang dihimpun DETEKTIFSWASTA bersama Koordinator K-MAKI, Boni Budi Yanto, antara lain dari SiRUP portal pengadaan nasional LKPP dan SPSE LPSE Kejaksaan, penggunaan Dana Hibah sebesar Rp 35 Miliar diduga tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan No. 300/1353/BKBP-V/2024 dan No. 5107/L.6/Cum.I/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024.

Sesuai NPHD, dana Hibah sebesar Rp 35.000.000.000,- akan digunakan untuk Pembangunan Gedung Sport Center dan Parkir serta Gedung Mess Eselon III. Dalam prakteknya Dana Hibah yang kemudian berubah menjadi dana APBN TA 2025 tersebut digunakan hanya untuk Pembangunan Gedung Sport Center dan Parkir Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Jl. Gubernur H.A Bastari Kel. 5 Ulu Kec. SU I Jakabaring Palembang. Tidak ada Pembangunan Gedung Mess Eselon III. Adapun rincian dana yang digunakan untuk Pembangunan Gedung Sport Center dan Parkir, tersebut :
- Biaya Perencanaan Konstruksi Sport Center dan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi Sumsel, sumber Dana APBN 2025, Penyedia Jasa CV. Gunung Kencana, nilai kontrak Rp 843.859.497,80,-.
- Biaya Pengawasan Konstruksi Sport Center dan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi Sumsel, sumber Dana APBN 2025, Penyedia Jasa Primega Saniyya Lestari, nilai kontrak Rp 1.068.481.000,-.
- Biaya Pembangunan Konstruksi Sport Center dan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi Sumsel, sumber Dana APBN 2025, Penyedia Jasa PT. Osa Putra Batom, nilai kontrak Rp 31.889.000.000,-.
Total dana yang digunakan untuk Biaya Perencanaan, Biaya Pengawasan dan Pembangunan Konstruksi Fisik Sport Center dan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi Sumsel tersebut seluruhnya sebesar Rp 33.801.340.497. Dengan demikian masih terdapat sisa dana sebesar Rp 1.198.659.502,- (Rp 35.000.000.000,- – Rp 33.801.340.497,-).






Menurut Koordinator K-MAKI Boni Budi Yanto, sesuai Peraturan Bupati Muara Enim No. 14 Tahun 2021 pada pasal 65, apabila penerima Hibah atau Bantuan Sosial tidak melaksanakan kegiatan/sub kegiatan dan/atau melaksanakan kegiatan/sub kegiatan tidak sesuai dengan proposal/NPHD yang diusulkan, maka penerima Hibah atau Bantuan Sosial wajib mengembalikan dana Hibah atau Bantuan Sosial yang diterima kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan cara disetor ke Rekening Umum Daerah paling lambata Tahun Anggaran Berkenaan, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan dalam hal penerima Hibah atau Bantuan Sosial tidak mengembalikan dana Hibah atau Bantuan Sosial dan/ atau terlambat menyampaikan laporan penggunaan, dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi lain dan/atau Sanksi Pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, papar Boni.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Muara Enim, Holika, S. Sos.,M.Si dalam penjelasan tertulis No. 200.1.3/226/BKBP-V/2026 tanggal 4 Maret 2026 menyatakan, Dana Hibah tersebut sudah digunakan sesuai dengan NPHD melalui Adendum Perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tulis Holika tanpa merinci nomor dan tanggal Adendum Perubahan NPHD dimaksud.
Holika menjelaskan, Sisa dana Hibah yang diterima Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sudah disetor balik ke Kas Daerah Kabupaten Muara Enim melalui Bank Sumsel Babel Cabang Jakabaring pada tanggal 31 Desember 2025.

Sedangkan Kepala Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Ketut Sumedana, SH,MH yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA terkait penggunaan Dana Hibah sebesar Rp 35 Miliar melalui surat No. 014/Red-DS/W/01/2026 tanggal 13 Januari 2026 dan No. 01/Red-DS/W/03/2026 tanggal 02 Maret 2026, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. (ps/tim)





