Dewan Pers Nilai RJB Kurang Kerjaan, Najwa Tidak Langgar Kode Etik Jurnalistik

oleh
oleh
Dewan Pers Nilai RJB Kurang Kerjaan, Najwa Tidak Langgar Kode Etik Jurnalistik
detektifswasta.xyz – Indonesia

Jakarta, – Anggota Dewan Pers Ahmad Jauhar mengatakan, acara Mata Najwa yang mewawancarai kursi kosong saat narasumber tidak hadir, tidak melanggar kode etik jurnalistik.

Diketahui, Relawan Jokowi Bersatu (RJB) melaporkan Najwa Shihab terkait wawancara monolog dengan kursi kosong yang dipresentasikan sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan, Pada Selasa 06/10/2020. “Dewan Pers melihat fenomena Nana (Najwa) mewawancarai kursi kosong ya bagian dari kreativitas untuk menarik perhatian audiens.

Jauhar melanjutkan, dalam pandangannya apa yang dilakukan Najwa Sihab tidak melanggar kode etik jurnalistik (KEJ). “Saya rasa tidak ada Pasal dari KEJ yang dilanggar Nana. Menurut Jauhar, seharusnya Relawan Jokowi sebagai pelapor berdiskusi terlebih dahulu dengan Dewan Pers sebelum melakukan pelaporan kepada kepolisian. Apalagi yang dilaporkan ujarnya, berkaitan dengan konten jurnalistik.

“Ini kan urusannya berkaitan dengan konten jurnalisme, yang selogika-nya lah untuk diselesaikan di Dewan Pers, kalau dibawa ke Polisi terkesan mengkriminalisasi, Kan ada UU Pers No. 40/1999,”

“Yang ngelaporin itu kurang kerjaan dan cari sensasi publik, Masa sindiran terhadap tokoh publik dikriminalkan,” Pungkas-nya. (rpk)