Pelaksanaan Proyek Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Tahun 2024-2026 “Bermasalah”

oleh
Penandatanganan Kontrak TA 2024-2026 antara PPK Bendungan III SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII Syamsul Arifin dengan penyedia PT. Nindya Karya – KSO Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket V Kabupaten OKU Selatan, dan PPK Bendungan II, Bambang Rishamanda, ST, MT dengan Penyedia Jasa PT. Wijaya Karya - KSO Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket VI Di Kabupaten OKU Selatan pada 11 Desember 2024 di kantor BBWS Sumatera VIII Palembang/ist

Nilai Kontrak Rp 1,8 Triliun

Penandatanganan kontrak 2 paket proyek tahun jamak 2024-2026
Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan bernilai Rp 1,8
Triliun pada 11 Desember 2024 lalu diduga melanggar Peraturan Pemerintah No. 39
tahun 2023 atas perubahan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,
dan Surat Edaran Kepala LKPP No. 8 tahun 2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang
Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Tahap
Perencanaan dan Persiapan Pengadaan

 

Palembang, detektifswasta.xyz – Meskipun proses pengadaan tanah untuk Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan masih berlangsung, namun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah melakukan penandatanganan kontrak pelaksanaan 2 paket pekerjaan tahun Jamak 2024-2026 dengan 2 penyedia jasa yang dipilih melalui mekanisme
Penunjukan Langsung.

Adapun kontrak yang ditandatangani pada 11 Desember 2024 lalu di Ruang Rapat Lematang Kantor BBWS Sumatera VIII Palembang yakni : PPK Bendungan III SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII TA 2024-2026, Syamsul Arifin, ST, MPSDA dengan Penyedia Jasa PT. Nindya Karya – KSO, Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket V Di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan, nilai kontrak Rp 958.644.703.517,55, dengan Lingkup Pekerjaan : Jalan Masuk, Jalan Inspeksi dan Relokasi Jalan, Bangunan Pelimpah.

Kemudian PPK Bendungan II SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII TA 2024-2226, Bambang Rishamanda, ST, MT dengan Penyedia Jasa PT. Wijaya Karya – KSO, Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket VI Di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan, nilai kontrak Rp 862.918.136.149,17, dengan Lingkup Pekerjaan : Bangunan Pengelak, Drilling dan Grouting Bendungan, Bangunan Pengambilan, dan Hydromechanical & Electrical Works.

Penandatanganan kontrak tersebut diduga melanggar Surat Edaran Kepala LKPP No. 8 tahun 2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Tahap Perencanaan dan Persiapan Pengadaan.

Dalam point 5 butir 9) Surat Edaran Kepala LKPP No. 8 tahun 2024 yang ditujukan kepada : para Menteri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI; para Gubernur, dan para Bupati/Walikota tersebut ditegaskan bahwa dalam Upaya Pencegahan Korupsi Pada Tahap Perencanaan dan Persiapan Pengadaan, perlu memperhatikan antara lain : “PPK, PP, dan Pokja Pemilihan agar menolak melakukan pengadaan yang tidak lengkap dokumen perencanaannya. Contoh : tidak terdapat Feasibility Study (FS), tidak terdapat data penyelidikan tanah, gambar perencanaan tidak lengkap, tidak terdapat titik lokasi pekerjaan dan/atau Lahan/Utilitas Belum Dibebaskan”.

Data yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, atas permohonan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWS) Sumatera VIII, Bupati OKU Selatan menerbitkan Keputusan No. 497/KPTS/DPMTSP/2024 tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan yang diserahkan oleh Plh. Sekda OKU Selatan Joni Rafles, AP, M.Si dan diterima langsung Kepala BBWS Sumatera VIII Feriyanto Pawenrusi, ST, MT didampingi Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Chairul Huda, ST pada (24/06/2024) di Ruang Rapat Lematang Kantor BBWS Sumatera VIII Palembang.

Untuk diketahui Keputusan Bupati OKU Selatan Nomor : 497/KPTS/DPMPT/2024 tersebut merupakan perpanjangan Keputusan Bupati OKU Selatan No. 383/KPTS/DPMPTSP/2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Perluasan Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji seluas 334,62 Ha terletak di Kecamatan Tiga Dihaji dan Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten OKU Selatan.

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji TA 2024-2026 baru dilaksanakan pada Kamis 19 Desember 2024 di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kab. OKU Selatan Albert Midian Panjaitan, ST, MT yang antara lain dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. OKU Selatan, Natalion, S.STP, M.Si.

Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pengadaan Bendungan Tiga Dihaji Kab.
OKU Selatan Selasa, 14 Januari 2025 di Aula Kantor Camat Tiga Dihaji dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri
Ogan Komering Ulu Selatan Beni Putra, S.H., M.H yang diwakili oleh Kepala Subseksi Bidang Intelijen, Angga
Winiardo Putra, S.H dan Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feriadi, S.H/ist

Selanjutnya pada 14 Januari 2025 di Aula Kantor Camat Tiga Dihaji dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji (Tambahan Akses Jalan) di Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. OKU Selatan Albert Midian Panjaitan, ST, MT yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan yang diwakili Kepala Sub Seksi Bidang Intelijen Angga Winiarto Putra, SH, Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun, Feriadi, SH, Kepala Dinas PMPTSP, perwakilan Polres OKU Selatan, perwakilan Kodim, Kapolsek Tiga Dihaji, Camat Tiga Dihaji, perwakilan BBWS Sumatera VIII, dan Masyarakat yang berkaitan langsung dengan area pengadaan tanah.

Kemudian pada pada tanggal 22 Januari 2025, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Fajar Wirakrama, S.Tr bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran , Resy Meilan Fijriyah, SH, M.Si berserta Staf dan Tim dari Kantor Pertanahan Kab. OKU Selatan yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengadaan Tanah, melaksanakan Sidang Pemeriksaan Lapangan ‘Panitia A’ di Kec. Tiga Dihaji. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran proses pengadaan tanah dalam rangka pembangunan Bendungan Tiga Dihaji (Tambahan Akses Jalan), yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Sumatera Selatan.

Sidang Pemeriksaan Lapangan ‘Panitia A’ di Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU
Selatan, pada Rabu (22/1/2025). -Foto: ATR/BPN-

Sidang Pemeriksaan Lapangan ‘Panitia A’ merupakan salah satu tahap krusial dalam proses pengadaan tanah. Pada kesempatan ini, tim bertanggung jawab untuk memverifikasi data lapangan, mengidentifikasi pihak yang memiliki hak atas tanah, serta mengumpulkan informasi teknis yang akan menjadi dasar dalam proses inventarisasi dan penilaian ganti rugi.

Tak hanya melanggar SE Kepala LKPP No. 8 tahun 2024, Penandatanganan Kontrak antara PPK dengan Penyedia Jasa pada tanggal 11 Desember 2024 tersebut juga terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 tahun 2023 tentang perubahan PP No. 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.

“Pada Paragraf 2, Pelaksanaan Pembangunan, Pasal 117 berbunyi : Instansi yang Memerlukan Tanah dapat mulai melaksanakan pembangunan secara parsial maupun keseluruhan setelah dilakukan penyerahan hasil Pengadaan Tanah oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah”. Ketentuan ini juga berlaku Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional.

Mengapa dilakukan penandatanganan kontrak pekerjaan padahal pengadaan tanah masih dalam proses? Kepala BBWS Sumatera VIII Feryanto Pawenrusi dan Kasatker Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII Angga Prawirakusuma yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 08/Red-DS/W/05/2025 tanggal 20
Mei 2025, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.

PENUNJUKAN LANGSUNG DIPERTANYAKAN

Pelaksanaan pemilihan penyedia 2 paket Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan sumber dana APBN TA 2024-2026 total nilai pagu Rp 1.832.341.534.000,-, dan pekerjaan Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan) sumber dana APBN TA 2025 nilai pagu Rp 25.145.000.000,- dengan metode Penunjukan Langsung mengundang pertanyaan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Supervisi Pembangunan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan) sumber dana APBN 2025, dengan nilai pagu Rp 25.145.000.000,- terindikasi melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021
dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 karena pemilihan penyedia diduga tidak dilaksanakan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) LPSE. Kementerian PU.

Sesuai data Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2025 Kementerian Pekerjaan Umum, Satuan Kerja 406935 (SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII-red) yang ditayangkan dalam SiRUP LKPP, Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan),

sumber dana APBN TA 2025, kode RUP 52959894, dimulai bulan November 2024 sampai Januari 2025, dan pelaksanaan kontrak mulai Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 Hasil penelusuran di SPSE LPSE Kementerian PU, hingga tanggal 20 Mei 2025, tidak ada data terkait pemilihan penyedia jasa konsultan Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan), sumber dana APBN TA 2025,
kode RUP 52959894, pagu Rp 25.145.000.000,-

Sedangkan pemilihan penyedia dengan metode Penunjukan Langsung Paket V dan Paket VI dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan BP2JK Wilayah Sumatera Selatan mulai tanggal 11 sampai 21 Oktober 2024 lalu. Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket V Di Kabupaten OKU Selatan, kode paket 124064 dan kode RUP 51104435, sumber dana APBN 2024-2026, pagu Rp 958.890.132.000,-, nilai HPS Rp 958.890.131.999,- dengan pemenang PT. Nindya Karya (Persero), hasil negosiasi Rp 958.644.703.517,55

Dan Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket VI Di Kabupaten OKU Selata, kode paket 121064 dan kode RUP 51104436 , sumber dana APBN TA 2024-2025, pagu Rp 873.451.402.000,-, nilai HPS Rp 873.451.401.000,- ; pemenangnya PT. Wijaya Karya (Persero), hasil hegosiasi Rp 862.918.136.149,17.

Metode Penunjukan Langsung pada pemilihan penyedia Paket V dan VI Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji dana APBN tahun 2024-2026 dengan total nilai kontrak sebesar Rp 1.821.562.839.666,- tersebut mendapat sorotan dari Ketua LSM Obor, Munson Pasaribu.

“Sesuai penjelasan tertulis No. HM.01/PBS.VIII/Ak/43/2025 tanggal 6 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII, Angga Prawirakusuma, alasan Penunjukan Langsung tersebut karena merupakan Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggungjawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 tahun 2021)”, kata Munson Pasaribu.

Sedangkan dasar hukum Penunjukan Langsung kepada PT. Nindya Karya dan PT. Wijaya Karya adalah Instruksi Menteri PUPR No. 01/IN/2024 tentang Mekanisme Kaji Cepat dan Reviu Atas Rencana Penggunaan Metode Penunjukan Langsung Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR, tambah Munson Pasaribu seraya memberikan surat jawaban yang ditandatangani Angga Prawirakusuma.

Penjelasan Kasatker Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII kepada LSM. Obor

Menurut Munson, sesuai amanat Pasal 38 Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa Penunjukan Langsung untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilaksanakan dalam Keadaan Tertentu.

Adapun Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk Keadaan Tertentu menurut Pasal 38 Ayat 5 Perpres No. 12 tahun 2021, antara lain : Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat
direncanakan/diperhitungkan sebelumnya.

Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Supervisi Pembangunan Bendungan
Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan), sumber dana APBN TA 2025, Kode RUP
52959894, dimulai bulan November 2024 sampai Januari 2025 tidak ditayangkan di SPSE LPSE
Kementerian PU
Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Supervisi Pembangunan Bendungan
Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan), sumber dana APBN TA 2025, Kode RUP
52959894, dimulai bulan November 2024 sampai Januari 2025 tidak ditayangkan di SPSE LPSE
Kementerian PU

Sesuai Instruksi Menteri PUPR No. 01/IN/2024 tentang Mekanisme Kaji Cepat dan Reviu Atas Rencana Penggunaan Metode Penunjukan Langsung Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR , harus memenuhi Kriteria Penunjukan Langsung berdasarkan Hasil Kaji Cepat dan Reviu sesuai Pasal 38 Perpres No. 16 tahun 2018 Jo. Perpres No. 12 tahun 2021 antara lain : (Pekerjaan Konstruksi/Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi) dalam Keadaan
Tertentu merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya.

Apa saja Dokumen Justifikasi Kriteria Untuk Keadaan Tertentu 2 paket tersebut ?
Apa alasan/pertimbangan (Dokumen Justifikasi) menunjuk PT. Nindya Karya dan
PT. Wijaya Karya ?
Apakah Paket V Tahun 2024-2026 satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan dengan Paket III Tahun 2018-2023 yang dikerjakan oleh PT. Nindya Karya KSO PT. Taruna Putra Pertiwi?
Apakah Paket VI Tahun 2024-2026 satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan dengan Paket IV Tahun 2018-2023 yang dikerjakan oleh PT. Wijaya Karya KSO PT. Rudy Jaya?
Tidak hanya itu, penunjukan PT. Nindya Karya (Persero) menjadi Penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket V Di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan, sumber dana APBN 2024-2026, berpotensi bermasalah mengingat PT. Nindya Karya (Persero) telah dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 22 September 2022 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 3/PID.SUS-TPK/2023/PT.DKI tanggal 27 Februari 2023 bahwa PT. Nindya Karya (Persero) dan PT. Tuah Sejati : terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi; PT. Nindya Karya
dijatuhi pidana pokok sebesar Rp 900 Juta, dan membayar pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.681.053.100,-.

Atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, pihak PT. Tuah Sejati melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 5118.K/Pid.Sus/2023 Tanggal 03 November 2023, permohonan kasasi tersebut ditolak.

“Mengingat Putusan MA No. 5118.K/Pid.Sus/2023 tersebut telah berkekuatan hukum tetap, seharusnya PT. Nindya Karya (Persero) dan PT. Tuah Sejati telah dikenakan Sanksi Daftar Hitam selama 2 tahun. Hal ini sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 4 tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”, kata Munson Pasaribu.

 

Penjelasan Kepala BP2JK Wilayah Sumatera Selatan, Antonius Widyatmoko tanggal 27 Mei
2025 No. PW.03.02-Kb 17/385

Permintaan Wawancara/Konfirmasi/Klarifikasi DETEKTIFSWASTA tanggal 20 Mei 2025 No. 08/Red-DS/W/05/2025 seputar Pengadaan 2 paket Pekerjaan Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket V dan Paket VI Di Kabupaten OKU Selatan sumber dana APBN TA 2024 – 2026, dan paket Pekerjaan Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan) sumber dana APBN TA 2025 yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII, Kepala Satuan Kerja Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII, dan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sumatera Selatan, baru mendapat tanggapan dari Kepala BP2JK Wilayah Sumatera Selatan.

Dalam penjelasan tertulis tanggal 27 Mei 2025 No. PW.03.02-Kb 17/385 yang ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi, Kepala BBWS Sumatera VIII dan Kepala Satuan Kerja Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII Kepala BP2JK Wilayah Sumatera Selatan, Kepala BP2JK
Wilayah Sumatera Selatan, Antonius Widyatmoko mengatakan permintaan Wawancara/Konfirmasi/Klarifikasi tersebut sudah disampaikan ke Pimpinan dan masih menunggu arahan.

Untuk diketahui Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji TA 2024 – 2026 merupakan lanjutan dari Proyek Bendungan Tiga Dihaji TA 2018-2023 senilai Rp 3,73 Triliun yang sebelumnya ditargetkan rampung tahun 2023 lalu Pekerjaan pembangunan Bendungan Tiga Dihaji TA 2018-2023 yang baru rampung diakhir tahun 2024 itu diklaim akan menambah pasokan air pada Daerah Irigasi (D.I) Komering untuk lahan pertanian seluas 34.824 Hektare.

Proyek Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji TA 2018-2023 dibagi menjadi 4 paket, yakni Paket I nilai kontrak sebesar Rp 1.077.580.618.000,- (Rp 1,07 Triliun) dengan kontraktor PT Hutama Karya (Persero) dan PT Basuki Rahmanta Putra. Paket II senilai Rp 1.345.921.604.000,- (Rp 1,34 Triliun) Triliun, dikerjakan PT. Waskita Karya (Persero), PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk, dan PT SAC Nusantara.

Kemudian Paket III dengan nilai kontrak Rp 629.940.294.000,- (Rp 629,94 Miliar) dikerjakan oleh PT Nindya Karya dan PT Taruna Putra Pertiwi, dan Paket IV sebesar Rp 690.714.005.000,- (Rp 690,71 Miliar) oleh PT Wijaya Karya dan PT Rudy Jaya.

Sedangkan untuk Supervisi pembangunan Bendungan Tiga Dihaji TA 2018-2023 dilakukan oleh PT Virama Karya (Persero) dengan KSO PT Tata Guna Patria, PT Tritunggal Pratyaksa, PT Bina Karya (Persero), dan PT Kwarsa Hexagon dengan nilai kontrak Rp 82,87 Miliar. (tim)