Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Tahun 2024-2026 Dilaporkan ke Menteri PU

oleh
Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pengadaan Bendungan Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan Selasa, 14 Januari 2025 di Aula Kantor Camat Tiga Dihaji dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Beni Putra, S.H., M.H yang diwakili oleh Kepala Subseksi Bidang Intelijen, Angga Winiardo Putra, S.H dan Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feriadi, S.H (Foto : Ist)

Nilai Kontrak Rp 1,8 Triliun

Penandatanganan kontrak 2 paket proyek tahun jamak 2024-2026 Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan bernilai Rp 1,8 Triliun   pada 11 Desember 2024 lalu  diduga melanggar Peraturan Pemerintah  No. 39 tahun 2023 atas perubahan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan  Umum, dan Surat Edaran Kepala LKPP No. 8 tahun 2024 tanggal 29 Oktober 2024  tentang Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Tahap Perencanaan dan Persiapan Pengadaan

127. 1. Uraian Singkat Paket V Bendungan Tiga Dihaji

Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Boni Budi Yanto mengharapkan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo segera turun tangan terkait adanya  dugaan penyimpangan pada  pelaksanaan Pengadaan  2  paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan sumber dana APBN TA 2024-2026 total nilai pagu sebesar Rp 1.832.341.534.000,- dan 1  paket Pekerjaan Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan) sumber dana APBN TA 2025 nilai pagu Rp 25.145.000.000,- yang telah di publikasikan di Tabloid Media Investigasi DETEKTIFSWASTA Edisi Nomor  126/Tahun XXI/Mei–Juni 2025  di Media Siber www.detektifswasta.xyz tanggal 17 Juni 2025

Dalam surat bernomor 28/Komunitas-MAKI/Sumbagsel/VII/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang ditujukan kepada Menteri PU dan Inspektur Jenderal Kementerian PU,  dipaparkan,    sampai saat ini Pengadaan Tanah  untuk  Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji TA 2024 – 2026  masih berlangsung,  tetapi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII telah melakukan Penandatanganan Kontrak dengan 2 penyedia  pada tanggal 11 Desember 2024

PPK Bendungan III SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII TA 2024-2026,  Syamsul Arifin, ST, MPSDA dengan Penyedia Jasa  PT. Nindya Karya – KSO,  Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket V Di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan, Nilai Kontrak Rp 958.644.703.517,55, dengan Lingkup Pekerjaan : JALAN MASUK, JALAN INSPEKSI dan RELOKASI JALAN;  Bangunan Pelimpah, dan  PPK Bendungan II SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII TA 2024-2226, Bambang Rishamanda, ST, MT dengan Penyedia Jasa  PT. Wijaya Karya – KSO, Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket VI Di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan Nilai Kontrak  Rp 862.918.136.149,17, dengan Lingkup Pekerjaan : Bangunan Pengelak, Drilling dan Grouting Bendungan, Bangunan Pengambilan, dan Hydromechanical & Electrical Works.

Penandatanganan  Kontrak tersebut diduga melanggar/tidak sesuai dengan   Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 tahun 2023  tentang perubahan PP No. 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Paragraf 2, Pelaksanaan Pembangunan, Pasal 117 yang berbunyi   “Instansi yang Memerlukan Tanah dapat mulai melaksanakan pembangunan secara parsial maupun keseluruhan setelah dilakukan Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah” dan Surat Edaran Kepala LKPP No. 8 tahun 2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Tahap Perencanaan Dan Persiapan Pengadaan,  yang ditujukan kepada :  para Menteri; para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Panglima TNI; Kapolri; Jaksa Agung RI; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota

“Dalam  butir 9) Point 5  Surat Edaran Kepala LKPP No. 8 tahun 2024  Upaya Pencegahan Korupsi Pada Tahap Perencanaan dan Persiapan Pengadaan,  ditegaskan agar PPK, PP, dan Pokja Pemilihan agar menolak melakukan pengadaan yang tidak lengkap dokumen perencanaannya. Contoh : tidak terdapat Feasibility Study (FS), tidak terdapat data penyelidikan tanah, gambar perencanaan tidak lengkap, tidak terdapat titik lokasi pekerjaan dan/atau LAHAN/utilitas BELUM DIBEBASKAN”, tulis Boni

Penandatanganan Kontrak TA 2024-2026 antara PPK Bendungan III SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII Syamsul Arifin dengan penyedia PT. Nindya Karya – KSO Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket V Kabupaten OKU Selatan, dan PPK Bendungan II, Bambang Rishamanda, ST, MT dengan Penyedia Jasa PT. Wijaya Karya – KSO Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket VI Di Kabupaten OKU Selatan pada 11 Desember 2024 di kantor BBWS Sumatera VIII Palembang (Foto/Ist)

Kontrak  sudah ditandatangani pada 11 Desember 2024, sementara  Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji  baru dilaksanakan pada Kamis 19 Desember 2024 yang kemudian dilanjutkan dengan  Sosialisasi  Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji (Tambahan Akses Jalan) di Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan dilaksanakan  pada tanggal 14 Januari 2025  di Aula Kantor Camat Tiga Dihaji, dan  Sidang Pemeriksaan Lapangan ‘Panitia A’ yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengadaan Tanah

pada tanggal 22 Januari 2025

PENUNJUKAN LANGSUNG DIPERTANYAKAN

Tak hanya pengadaan tanah yang bermasalah. K-MAKI juga mempertanyakan  seputar   pemilihan penyedia  2 paket  Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan sumber dana APBN TA 2024-2026  total nilai pagu  Rp 1.832.341.534.000,-, dan pekerjaan Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan) sumber dana APBN TA 2025 nilai pagu  Rp 25.145.000.000,-  yang dilaksanakan dengan metode Penunjukan Langsung

Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Supervisi Pembangunan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan) sumber dana APBN 2025, dengan nilai pagu Rp 25.145.000.000,-  terindikasi  melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 karena pemilihan penyedia  diduga tidak  dilaksanakan  melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)  LPSE. Kementerian PU.

Sesuai data Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2025  Kementerian Pekerjaan Umum, Satuan Kerja 406935  (SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII-red) yang ditayangkan dalam SiRUP LKPP, Pemilihan Penyedia  Jasa Konsultansi Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan), sumber dana APBN TA 2025, kode RUP 52959894,  dimulai bulan  November 2024 sampai Januari 2025, dan pelaksanaan kontrak mulai Januari 2025 sampai dengan Desember 2025

“Hasil penelusuran kami  di SPSE LPSE Kementerian PU,  hingga  tanggal 20 Mei 2025, Pemilihan Penyedia tidak dilaksanakan secara Elektronik, dan  Hasil Pemilihan tidak dicatatkan dalam Pencatatan Non Tender. Padahal sesuai informasi dalam RUP,  Pemilihan Penyedia dimulai bbulan November 2024 sampai Januari 2025”, ungkap  Boni.

Paket Penyedia

Kode RUP 52959894
Nama Paket Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan)
Nama KLPD Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Satuan Kerja 406935
Tahun Anggaran 2025
Lokasi Pekerjaan
No. Provinsi Kabupaten/Kota Detail Lokasi
1. Sumatera Selatan Ogan Komering Ulu Selatan (Kab.) KAB. OKU SELATAN
Volume Pekerjaan 1.0 Dokumen
Uraian Pekerjaan Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan)
Spesifikasi Pekerjaan sesuai dengan KAK
Produk Dalam Negeri Ya
Usaha Kecil Tidak
Alasan Bukan UMKM
Pengadaan Berkelanjutan atau Sustainable Public Procurement (SPP)
Aspek Ekonomi Tidak
Aspek Sosial Tidak
Aspek Lingkungan Tidak
Pra DIPA / DPA Tidak
Sumber Dana
No. Sumber Dana APBN KLPD MAK Pagu
1. APBN 22025 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 06.406935.FC.5039.RBG.015.147.A. 25.145.000.000
Total Pagu 25.145.000.000
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi,
Total Pagu 25.145.000.000
Metode Pemilihan Penunjukan Langsung
Pemanfaatan Barang/Jasa
Mulai Akhir
Januari 2025 Desember 2026
Jadwal Pelaksanaan Kontrak
Mulai Akhir
Januari 2025 Desember 2026
Jadwal Pemilihan Penyedia
Mulai Akhir
November 2024 Januari 2025
Tanggal Umumkan Paket 15    ktober 2024 13:51:44

K-MAKI juga mempertanyakan alasan Penunjukan Langsung yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA)  untuk Pemilihan Penyedia  Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket V Di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan, (Kode Paket 124064  dan Kode RUP 51104435), sumber dana APBN 2024-2026, nilai pagu Rp 958.890.132.000,-, nilai HPS Rp 958.890.131.999,-; Pemenang PT. Nindya Karya (Persero),  Hasil Negosiasi Rp 958.644.703.517,55 (atau 99,97% dari nilai HPS)  dan; Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket VI Di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan, (Kode Paket 121064 dan Kode RUP 51104436), sumber dana APBN TA 2024-2025, nilai pagu Rp 873.451.402.000,-, nilai HPSRp 873.451.401.000,-, Pemenang PT. Wijaya Karya (Persero), Hasil Negosiasi Rp 862.918.136.149,17 (98,79% dari nilai HPS).

Penunjukan Langsung tersebut diduga tidak sesuai dengan  Pasal 38 Peraturan Presiden (Perpres)  No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa Penunjukan Langsung untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya  dilaksanakan dalam Keadaan Tertentu, dan tidak memenuhi Kriteria Mekanisme Kaji Cepat dan Reviu Atas Rencana Penggunaan Metode Penunjukan Langsung Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR yang digariskan dalam  Instruksi Menteri PUPR No. 01/IN/2024

Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk  Keadaan Tertentu  menurut  Pasal 38 Ayat 5 Perpres No. 12 tahun 2021, antara lain :  Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya.

Sesuai  Instruksi Menteri PUPR No. 01/IN/2024 tentang Mekanisme Kaji Cepat dan Reviu Atas Rencana Penggunaan Metode Penunjukan Langsung Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR,  harus memenuhi Kriteria Penunjukan Langsung berdasarkan Hasil Kaji Cepat dan Reviu  sesuai Pasal 38 Perpres No. 16 tahun 2018 Jo. Perpres  No. 12 tahun 2021 antara lain (Pekerjaan Konstruksi/Pekerjaan Konstruksi) dalam Keadaan Tertentu merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya).

Menurut Boni,  Dokumen Justifikasi Kriteria Untuk Keadaan Tertentu  2 paket tersebut   kurang jelas.  Alasan/pertimbangan (Dokumen Justifikasi)  menunjuk  PT. Nindya Karya  dan  PT. Wijaya Karya, mengundang pertanyaan, karena  Paket V Tahun 2024-2026  diduga tidak satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan dengan Paket III Tahun 2018-2023 yang dikerjakan oleh     PT. Nindya Karya KSO PT. Taruna Putra Pertiwi; dan  Paket VI Tahun 2024-2026  diduga tidak satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan dengan Paket IV Tahun 2018-2023 yang dikerjakan oleh  PT. Wijaya Karya KSO PT. Rudy Jaya.

Sidang Pemeriksaan Lapangan ‘Panitia A’ di Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan, pada Rabu (22/1/2025). -Foto: ATR/BPN-

Tidak hanya itu, penunjukan PT. Nindya Karya (Persero) menjadi Penyedia Jasa Pekerjaan  Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket V Di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan, sumber dana APBN 2024-2026, berpotensi bermasalah  mengingat  PT. Nindya Karya (Persero) telah dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 22 September 2022 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 3/PID.SUS-TPK/2023/PT.DKI tanggal 27 Februari 2023 bahwa PT. Nindya Karya (Persero) dan PT. Tuah Sejati  :  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi;  PT. Nindya Karya dijatuhi pidana pokok sebesar Rp 900 Juta, dan  membayar pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.681.053.100,-.

Atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, pihak PT. Tuah Sejati melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 5118.K/Pid.Sus/2023 Tanggal 03 November 2023, permohonan kasasi tersebut ditolak.

“Mengingat Putusan Pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sesuai Perpres No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres  No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP No. 4 tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,  PT. Nindya Karya (Persero) seharusnya  telah dikenakan Sanksi Daftar Hitam selama 2  tahun  oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA)  Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS)”, tulis Boni.

KASATKER PEMBANGUNAN BENDUNGAN BBWS SUMATERA VIII, MENJAWAB

Adanya tambahan pengadaan lahan di ruas jalan akses bertujuan untuk melandaikan lereng yang curam;  adapun lahan tersebut apabila tidak dilaksanakan tidak mempengaruhi fungsi bendungan, namun dibutuhkan biaya struktur tambahan berupa dinding penahan lereng.

127.1d

Permintaan Wawancara/Konfirmasi/Klarifikasi DETEKTIFSWASTA tanggal 20 Mei 2025 No. 08/Red-DS/W/05/2025  seputar  Pengadaan 2  paket Pekerjaan  Pembangunan Bendungan  Tiga Dihaji Paket V dan Paket VI   Di   Kabupaten  OKU Selatan  sumber dana APBN TA 2024 – 2026, dan  paket Pekerjaan  Supervisi Pembangunan  Bendungan Tiga Dihaji  Kabupaten  OKU Selatan (Lanjutan)  sumber dana APBN TA 2025, akhirnya mendapat tanggapan dari Kepala SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji

Kepala SNVT Pembangunan Bendungan  BBWS Sumatera VIII Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum,  Angga Prawirakusuma, ST, MT melalui surat  No. HM.01/PBS.VIII/Ah/122/2025  tanggal 15 Juli 2025 yang ditembuskan kepada Kepala BBWS Sumatera VIII, Kepala Bidang KPISDA BBWS Sumatera VIII dan Kepala Bidang PJSA BBWS Sumatera VIII,  menjelaskan :

  1. Adanya tambahan pengadaan lahan di ruas jalan akses bertujuan untuk melandaikan lereng yang curam;
  2. Adapun lahan tersebut apabila tidak dilaksanakan tidak mempengaruhi fungsi bendungan, namun dibutuhkan biaya struktur tambahan berupa dinding penahan lereng;
  3. Pembayaran ganti rugi tanah untuk tambahan pengadaan lahan di jalan akses Bendungan Tiga Dihaji dibayarkan apabila alokasi anggaran tersedia melalui PPK Pengadaan Tanah di Satker Pengadaan Tanah;
  4. Lahan untuk jalan masuk, jalan inspeksi, tubuh bendungan utama, bangunan pelimpah, bangunan pengelak, drilling dan grouting bendungan, bangunan pengambilan, dan hydromechanical & electrical works sudah bebas (clean & clean);
  5. Pemilihan penyedia pekerjaan Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan) proses lelang akan dilaksanakan melalui SPSE LPSE Kementerian PU, namun saat ini proses belum dilaksanakan;
  6. PPK dan Penyedia Jasa belum melakukan penandatanganan kontrak supervisi lanjutan;
  7. Dokumen Justifikasi Kriteria untuk keadaan tertentu dua paket konstruksi tersebut diawali dari kegiatan yang diawali oleh paket sebelumnya;
  8. Pertimbangan menunjuk PT. Nindya Karya dan PT. Wijaya Karya dikarenakan dua perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pemeliharaan sebelumnya;
  9. Mekanisme proses kaji cepat dan reviu atas rencana penggunaan Metode Pemilihan Langsung Jasa Konstruksi terhadap Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket V di Kabupaten OKU Selatan telah dilaksanakan pengecekan di LKPP dimana tidak ditemukan PT. Nindya Karya (Persero) masuk di dalam daftar hitam

Seperti diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 126/Tahun XXI/Mei-Juni 2025, Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sumatera Selatan Antonius Widyatmoko dalam penjelasan tertulis tanggal 27 Mei 2025 No. PW.03.02-Kb 17/385 yang ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi, Kepala BBWS Sumatera VIII dan Kepala Satuan Kerja Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII, mengatakan permintaan Wawancara/Konfirmasi/Klarifikasi tersebut sudah disampaikan ke Pimpinan dan masih menunggu arahan

127.1e

Untuk diketahui  Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji TA 2024 – 2026 merupakan lanjutan dari Proyek Bendungan Tiga Dihaji  TA 2018-2023 senilai Rp 3,73 Triliun  yang sebelumnya  ditargetkan rampung tahun 2023 lalu.

Pekerjaan pembangunan Bendungan Tiga Dihaji  TA 2018-2023  yang baru  rampung diakhir tahun 2024 itu diklaim akan menambah pasokan air pada Daerah Irigasi (D.I) Komering untuk lahan pertanian seluas 34.824 Hektare.

Proyek Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji TA 2018-2023  dibagi  menjadi 4 paket, yakni Paket I  nilai kontrak sebesar  Rp 1.077.580.618.000,- (Rp 1,07 Triliun)  dengan kontraktor PT Hutama Karya (Persero) dan PT Basuki Rahmanta Putra. Paket  II  senilai Rp 1.345.921.604.000,- (Rp 1,34 Triliun) Triliun, dikerjakan  PT. Waskita Karya (Persero), PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk, dan PT SAC Nusantara.

Kemudian  Paket III  dengan nilai kontrak Rp 629.940.294.000,- (Rp 629,94 Miliar) dikerjakan  oleh PT Nindya Karya dan PT Taruna Putra Pertiwi, dan  Paket IV sebesar  Rp 690.714.005.000,- (Rp 690,71 Miliar) oleh PT Wijaya Karya dan PT Rudy Jaya.

Sedangkan untuk Supervisi pembangunan Bendungan Tiga Dihaji dilakukan oleh PT Virama Karya (Persero) dengan KSO PT Tata Guna Patria, PT Tritunggal Pratyaksa, PT Bina Karya (Persero), dan PT Kwarsa Hexagon dengan nilai kontrak Rp 82,87 Miliar. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *