Nilai Kontrak Rp 1,8 Triliun
Penandatanganan kontrak 2 paket proyek tahun jamak 2024-2026 Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan bernilai Rp 1,8 Triliun pada 11 Desember 2024 lalu diduga melanggar Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2023 atas perubahan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Surat Edaran Kepala LKPP No. 8 tahun 2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Tahap Perencanaan dan Persiapan Pengadaan
127. 1. Uraian Singkat Paket V Bendungan Tiga Dihaji
Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Boni Budi Yanto mengharapkan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo segera turun tangan terkait adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan Pengadaan 2 paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan sumber dana APBN TA 2024-2026 total nilai pagu sebesar Rp 1.832.341.534.000,- dan 1 paket Pekerjaan Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan) sumber dana APBN TA 2025 nilai pagu Rp 25.145.000.000,- yang telah di publikasikan di Tabloid Media Investigasi DETEKTIFSWASTA Edisi Nomor 126/Tahun XXI/Mei–Juni 2025 di Media Siber www.detektifswasta.xyz tanggal 17 Juni 2025
Dalam surat bernomor 28/Komunitas-MAKI/Sumbagsel/VII/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang ditujukan kepada Menteri PU dan Inspektur Jenderal Kementerian PU, dipaparkan, sampai saat ini Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji TA 2024 – 2026 masih berlangsung, tetapi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII telah melakukan Penandatanganan Kontrak dengan 2 penyedia pada tanggal 11 Desember 2024
PPK Bendungan III SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII TA 2024-2026, Syamsul Arifin, ST, MPSDA dengan Penyedia Jasa PT. Nindya Karya – KSO, Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket V Di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan, Nilai Kontrak Rp 958.644.703.517,55, dengan Lingkup Pekerjaan : JALAN MASUK, JALAN INSPEKSI dan RELOKASI JALAN; Bangunan Pelimpah, dan PPK Bendungan II SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII TA 2024-2226, Bambang Rishamanda, ST, MT dengan Penyedia Jasa PT. Wijaya Karya – KSO, Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket VI Di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan Nilai Kontrak Rp 862.918.136.149,17, dengan Lingkup Pekerjaan : Bangunan Pengelak, Drilling dan Grouting Bendungan, Bangunan Pengambilan, dan Hydromechanical & Electrical Works.
Penandatanganan Kontrak tersebut diduga melanggar/tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 tahun 2023 tentang perubahan PP No. 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Paragraf 2, Pelaksanaan Pembangunan, Pasal 117 yang berbunyi “Instansi yang Memerlukan Tanah dapat mulai melaksanakan pembangunan secara parsial maupun keseluruhan setelah dilakukan Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah” dan Surat Edaran Kepala LKPP No. 8 tahun 2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Tahap Perencanaan Dan Persiapan Pengadaan, yang ditujukan kepada : para Menteri; para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Panglima TNI; Kapolri; Jaksa Agung RI; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota
“Dalam butir 9) Point 5 Surat Edaran Kepala LKPP No. 8 tahun 2024 Upaya Pencegahan Korupsi Pada Tahap Perencanaan dan Persiapan Pengadaan, ditegaskan agar PPK, PP, dan Pokja Pemilihan agar menolak melakukan pengadaan yang tidak lengkap dokumen perencanaannya. Contoh : tidak terdapat Feasibility Study (FS), tidak terdapat data penyelidikan tanah, gambar perencanaan tidak lengkap, tidak terdapat titik lokasi pekerjaan dan/atau LAHAN/utilitas BELUM DIBEBASKAN”, tulis Boni

Kontrak sudah ditandatangani pada 11 Desember 2024, sementara Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji baru dilaksanakan pada Kamis 19 Desember 2024 yang kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji (Tambahan Akses Jalan) di Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2025 di Aula Kantor Camat Tiga Dihaji, dan Sidang Pemeriksaan Lapangan ‘Panitia A’ yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengadaan Tanah
pada tanggal 22 Januari 2025
PENUNJUKAN LANGSUNG DIPERTANYAKAN
Tak hanya pengadaan tanah yang bermasalah. K-MAKI juga mempertanyakan seputar pemilihan penyedia 2 paket Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan sumber dana APBN TA 2024-2026 total nilai pagu Rp 1.832.341.534.000,-, dan pekerjaan Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan) sumber dana APBN TA 2025 nilai pagu Rp 25.145.000.000,- yang dilaksanakan dengan metode Penunjukan Langsung
Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Supervisi Pembangunan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan) sumber dana APBN 2025, dengan nilai pagu Rp 25.145.000.000,- terindikasi melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 karena pemilihan penyedia diduga tidak dilaksanakan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) LPSE. Kementerian PU.
Sesuai data Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2025 Kementerian Pekerjaan Umum, Satuan Kerja 406935 (SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII-red) yang ditayangkan dalam SiRUP LKPP, Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan), sumber dana APBN TA 2025, kode RUP 52959894, dimulai bulan November 2024 sampai Januari 2025, dan pelaksanaan kontrak mulai Januari 2025 sampai dengan Desember 2025
“Hasil penelusuran kami di SPSE LPSE Kementerian PU, hingga tanggal 20 Mei 2025, Pemilihan Penyedia tidak dilaksanakan secara Elektronik, dan Hasil Pemilihan tidak dicatatkan dalam Pencatatan Non Tender. Padahal sesuai informasi dalam RUP, Pemilihan Penyedia dimulai bbulan November 2024 sampai Januari 2025”, ungkap Boni.
Paket Penyedia
Kode RUP | 52959894 | ||||||||||||||||||
Nama Paket | Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan) | ||||||||||||||||||
Nama KLPD | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | ||||||||||||||||||
Satuan Kerja | 406935 | ||||||||||||||||||
Tahun Anggaran | 2025 | ||||||||||||||||||
Lokasi Pekerjaan |
|
||||||||||||||||||
Volume Pekerjaan | 1.0 Dokumen | ||||||||||||||||||
Uraian Pekerjaan | Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan) | ||||||||||||||||||
Spesifikasi Pekerjaan | sesuai dengan KAK | ||||||||||||||||||
Produk Dalam Negeri | Ya | ||||||||||||||||||
Usaha Kecil | Tidak | ||||||||||||||||||
Alasan Bukan UMKM | |||||||||||||||||||
Pengadaan Berkelanjutan atau Sustainable Public Procurement (SPP) |
|
||||||||||||||||||
Pra DIPA / DPA | Tidak | ||||||||||||||||||
Sumber Dana |
|
||||||||||||||||||
Jenis Pengadaan | Jasa Konsultansi, | ||||||||||||||||||
Total Pagu | 25.145.000.000 | ||||||||||||||||||
Metode Pemilihan | Penunjukan Langsung | ||||||||||||||||||
Pemanfaatan Barang/Jasa |
|
||||||||||||||||||
Jadwal Pelaksanaan Kontrak |
|
||||||||||||||||||
Jadwal Pemilihan Penyedia |
|
||||||||||||||||||
Tanggal Umumkan Paket | 15 ktober 2024 13:51:44 |
K-MAKI juga mempertanyakan alasan Penunjukan Langsung yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) untuk Pemilihan Penyedia Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket V Di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan, (Kode Paket 124064 dan Kode RUP 51104435), sumber dana APBN 2024-2026, nilai pagu Rp 958.890.132.000,-, nilai HPS Rp 958.890.131.999,-; Pemenang PT. Nindya Karya (Persero), Hasil Negosiasi Rp 958.644.703.517,55 (atau 99,97% dari nilai HPS) dan; Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket VI Di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan, (Kode Paket 121064 dan Kode RUP 51104436), sumber dana APBN TA 2024-2025, nilai pagu Rp 873.451.402.000,-, nilai HPSRp 873.451.401.000,-, Pemenang PT. Wijaya Karya (Persero), Hasil Negosiasi Rp 862.918.136.149,17 (98,79% dari nilai HPS).
Penunjukan Langsung tersebut diduga tidak sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa Penunjukan Langsung untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilaksanakan dalam Keadaan Tertentu, dan tidak memenuhi Kriteria Mekanisme Kaji Cepat dan Reviu Atas Rencana Penggunaan Metode Penunjukan Langsung Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR yang digariskan dalam Instruksi Menteri PUPR No. 01/IN/2024
Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk Keadaan Tertentu menurut Pasal 38 Ayat 5 Perpres No. 12 tahun 2021, antara lain : Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya.
Sesuai Instruksi Menteri PUPR No. 01/IN/2024 tentang Mekanisme Kaji Cepat dan Reviu Atas Rencana Penggunaan Metode Penunjukan Langsung Jasa Konstruksi di Kementerian PUPR, harus memenuhi Kriteria Penunjukan Langsung berdasarkan Hasil Kaji Cepat dan Reviu sesuai Pasal 38 Perpres No. 16 tahun 2018 Jo. Perpres No. 12 tahun 2021 antara lain (Pekerjaan Konstruksi/Pekerjaan Konstruksi) dalam Keadaan Tertentu merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya).
Menurut Boni, Dokumen Justifikasi Kriteria Untuk Keadaan Tertentu 2 paket tersebut kurang jelas. Alasan/pertimbangan (Dokumen Justifikasi) menunjuk PT. Nindya Karya dan PT. Wijaya Karya, mengundang pertanyaan, karena Paket V Tahun 2024-2026 diduga tidak satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan dengan Paket III Tahun 2018-2023 yang dikerjakan oleh PT. Nindya Karya KSO PT. Taruna Putra Pertiwi; dan Paket VI Tahun 2024-2026 diduga tidak satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan dengan Paket IV Tahun 2018-2023 yang dikerjakan oleh PT. Wijaya Karya KSO PT. Rudy Jaya.

Tidak hanya itu, penunjukan PT. Nindya Karya (Persero) menjadi Penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket V Di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan, sumber dana APBN 2024-2026, berpotensi bermasalah mengingat PT. Nindya Karya (Persero) telah dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 22 September 2022 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 3/PID.SUS-TPK/2023/PT.DKI tanggal 27 Februari 2023 bahwa PT. Nindya Karya (Persero) dan PT. Tuah Sejati : terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi; PT. Nindya Karya dijatuhi pidana pokok sebesar Rp 900 Juta, dan membayar pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.681.053.100,-.
Atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, pihak PT. Tuah Sejati melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 5118.K/Pid.Sus/2023 Tanggal 03 November 2023, permohonan kasasi tersebut ditolak.
“Mengingat Putusan Pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sesuai Perpres No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP No. 4 tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PT. Nindya Karya (Persero) seharusnya telah dikenakan Sanksi Daftar Hitam selama 2 tahun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS)”, tulis Boni.
KASATKER PEMBANGUNAN BENDUNGAN BBWS SUMATERA VIII, MENJAWAB
Adanya tambahan pengadaan lahan di ruas jalan akses bertujuan untuk melandaikan lereng yang curam; adapun lahan tersebut apabila tidak dilaksanakan tidak mempengaruhi fungsi bendungan, namun dibutuhkan biaya struktur tambahan berupa dinding penahan lereng.
Permintaan Wawancara/Konfirmasi/Klarifikasi DETEKTIFSWASTA tanggal 20 Mei 2025 No. 08/Red-DS/W/05/2025 seputar Pengadaan 2 paket Pekerjaan Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket V dan Paket VI Di Kabupaten OKU Selatan sumber dana APBN TA 2024 – 2026, dan paket Pekerjaan Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan) sumber dana APBN TA 2025, akhirnya mendapat tanggapan dari Kepala SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji
Kepala SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Angga Prawirakusuma, ST, MT melalui surat No. HM.01/PBS.VIII/Ah/122/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditembuskan kepada Kepala BBWS Sumatera VIII, Kepala Bidang KPISDA BBWS Sumatera VIII dan Kepala Bidang PJSA BBWS Sumatera VIII, menjelaskan :
- Adanya tambahan pengadaan lahan di ruas jalan akses bertujuan untuk melandaikan lereng yang curam;
- Adapun lahan tersebut apabila tidak dilaksanakan tidak mempengaruhi fungsi bendungan, namun dibutuhkan biaya struktur tambahan berupa dinding penahan lereng;
- Pembayaran ganti rugi tanah untuk tambahan pengadaan lahan di jalan akses Bendungan Tiga Dihaji dibayarkan apabila alokasi anggaran tersedia melalui PPK Pengadaan Tanah di Satker Pengadaan Tanah;
- Lahan untuk jalan masuk, jalan inspeksi, tubuh bendungan utama, bangunan pelimpah, bangunan pengelak, drilling dan grouting bendungan, bangunan pengambilan, dan hydromechanical & electrical works sudah bebas (clean & clean);
- Pemilihan penyedia pekerjaan Supervisi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan (Lanjutan) proses lelang akan dilaksanakan melalui SPSE LPSE Kementerian PU, namun saat ini proses belum dilaksanakan;
- PPK dan Penyedia Jasa belum melakukan penandatanganan kontrak supervisi lanjutan;
- Dokumen Justifikasi Kriteria untuk keadaan tertentu dua paket konstruksi tersebut diawali dari kegiatan yang diawali oleh paket sebelumnya;
- Pertimbangan menunjuk PT. Nindya Karya dan PT. Wijaya Karya dikarenakan dua perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pemeliharaan sebelumnya;
- Mekanisme proses kaji cepat dan reviu atas rencana penggunaan Metode Pemilihan Langsung Jasa Konstruksi terhadap Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Paket V di Kabupaten OKU Selatan telah dilaksanakan pengecekan di LKPP dimana tidak ditemukan PT. Nindya Karya (Persero) masuk di dalam daftar hitam
Seperti diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 126/Tahun XXI/Mei-Juni 2025, Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sumatera Selatan Antonius Widyatmoko dalam penjelasan tertulis tanggal 27 Mei 2025 No. PW.03.02-Kb 17/385 yang ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi, Kepala BBWS Sumatera VIII dan Kepala Satuan Kerja Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII, mengatakan permintaan Wawancara/Konfirmasi/Klarifikasi tersebut sudah disampaikan ke Pimpinan dan masih menunggu arahan
Untuk diketahui Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji TA 2024 – 2026 merupakan lanjutan dari Proyek Bendungan Tiga Dihaji TA 2018-2023 senilai Rp 3,73 Triliun yang sebelumnya ditargetkan rampung tahun 2023 lalu.
Pekerjaan pembangunan Bendungan Tiga Dihaji TA 2018-2023 yang baru rampung diakhir tahun 2024 itu diklaim akan menambah pasokan air pada Daerah Irigasi (D.I) Komering untuk lahan pertanian seluas 34.824 Hektare.
Proyek Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji TA 2018-2023 dibagi menjadi 4 paket, yakni Paket I nilai kontrak sebesar Rp 1.077.580.618.000,- (Rp 1,07 Triliun) dengan kontraktor PT Hutama Karya (Persero) dan PT Basuki Rahmanta Putra. Paket II senilai Rp 1.345.921.604.000,- (Rp 1,34 Triliun) Triliun, dikerjakan PT. Waskita Karya (Persero), PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk, dan PT SAC Nusantara.
Kemudian Paket III dengan nilai kontrak Rp 629.940.294.000,- (Rp 629,94 Miliar) dikerjakan oleh PT Nindya Karya dan PT Taruna Putra Pertiwi, dan Paket IV sebesar Rp 690.714.005.000,- (Rp 690,71 Miliar) oleh PT Wijaya Karya dan PT Rudy Jaya.
Sedangkan untuk Supervisi pembangunan Bendungan Tiga Dihaji dilakukan oleh PT Virama Karya (Persero) dengan KSO PT Tata Guna Patria, PT Tritunggal Pratyaksa, PT Bina Karya (Persero), dan PT Kwarsa Hexagon dengan nilai kontrak Rp 82,87 Miliar. (tim)