Harga Tawaran Pemenang Tender 61,97% dari HPS
Tender pekerjaan Revitalisasi Danau Teloko Lanjutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir dana APBN tahun 2025, nilai HPS Rp 23.499.999.535,91 dimenangkan oleh PT. Surya Citra Wira Adi Kencana (Lampung) dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp 14.564.928.939,34 atau 61,97% dari nilai HPS
Palembang, detektifswasta.xyz – Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sejumlah pekerjaan konstruksi dilingkup Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) perlu mendapat perhatian serius dari pihak yang berkompeten. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir ini cukup banyak harga penawaran pemenang tender nilainya dibawah 80% dari nilai HPS dan pekerjaan selesai dengan baik serta tidak ada yang putus kontrak
Data yang dihimpun DETEKTIFSWASTA bersama Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) dari SPSE LPSE Kementerian PU, hasil tender harga penawaran terkoreksi sebesar 61,97% dari HPS ditemukan pada Satuan Kerja Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII, Kode Tender 10012405000 Pekerjaan Revitalisasi Danau Teloko Lanjutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, nilai HPS Rp 23.499.999.535,91 yang dimenangkan oleh PT. Surya Citra Wira Adi Kencana (Lampung) dengan harga penawaran Rp 14.564.928.939,34 atau 61,97% dari nilai HPS
Kode Tender | 10012405000 | ||||||||||||||||||||||
Nama Tender | Revitalisasi Danau Teloko Lanjutan Di Kabupaten Ogan Komering Ilir Tender Ulang | ||||||||||||||||||||||
Alasan di ulang | -Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran | ||||||||||||||||||||||
Rencana Umum Pengadaan |
|
||||||||||||||||||||||
Uraian Singkat Pekerjaan | Uraian Singkat Pekerjaan teloko.pdf | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Pembuatan | 30 Januari 2025 | ||||||||||||||||||||||
Tahap Tender Saat Ini | Tidak Ada Jadwal | ||||||||||||||||||||||
K/L/PD/Instansi Lainnya | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | ||||||||||||||||||||||
Satuan Kerja | 694149 | ||||||||||||||||||||||
Jenis Pengadaan | Pekerjaan Konstruksi | ||||||||||||||||||||||
Metode Pengadaan | Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur | ||||||||||||||||||||||
Reverse Auction? | Tender ini tidak menggunakan Reverse Auction | ||||||||||||||||||||||
Tahun Anggaran | APBN 2025 | ||||||||||||||||||||||
Nilai Pagu Paket | Rp. 23.500.000.000,00 | Nilai HPS Paket | Rp. 23.499.999.535,91 | ||||||||||||||||||||
Jenis Kontrak | Harga Satuan | ||||||||||||||||||||||
Lokasi Pekerjaan |
|
||||||||||||||||||||||
Kualifikasi Usaha | Menengah | ||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi | Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Persyaratan Kualifikasi Teknis
|
||||||||||||||||||||||
Peserta Tender | 106 peserta |
Nama Tender | Revitalisasi Danau Teloko Lanjutan Di Kabupaten Ogan Komering Ilir | ||||||||||||
Jenis Pengadaan | Pekerjaan Konstruksi | ||||||||||||
K/L/PD/Instansi Lainnya | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | ||||||||||||
Satuan Kerja | 694149 | ||||||||||||
Pagu | Rp. 23.500.000.000,00 | ||||||||||||
HPS | Rp. 23.499.999.535,91 | ||||||||||||
|
Keterangan : Harga Terkoreksi 61% dari Nilai HPS
Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Boni Budi Yanto, bila PPK telah menrbitkan SPPBJ kepada PT. Surya Citra Wira Adi Kencana selaku pemenang tender dengan harga terkoreksi 61,97% dari nilai HPS tersebut merupakan bukti bahwa proses tender yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan BP2JK Wilayah Sumatera Selatan itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018 dan perubahannya serta aturan turunannya .
Besaran harga penawaran 61,97% dari nilai HPS tersebut (termasuk PPN 12%, keuntungan dan overhead cost) artinya pekerjaan akan dilaksanakan dengan biaya kurang dari 61,97% dari biaya yang diperkirakan oleh penanggung jawab pekerjaan.
Ditetapkannya peserta tender dengan harga terkoreksi 61,97 % dari nilai HPS tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap hasil penyusunan HPS yang dilakukan PPK. Bisa jadi dalam penyusunan HPS tersebut terdapat celah yang cukup besar yang mengakibatkan perbedaan nilai penawaran penyedia terhadap nilai HPS, atau mungkin juga ada praktek “mark up” volume pekerjaan atau harga satuan, papar Boni
Kepala BP2JK Wilayah Sumatera Selatan, Antonius Widyatmoko yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 03/Red-DS/W/07/2025 tanggal 2025 seputar hasil tender 7 paket konstruksi tahun 2025 dilingkup BBWS Sumatera VIII yang telah berhasil melakukan efisiensi dana APBN tahun 2025 sebesar Rp 45.567.958.699,73 dari total nilai HPS, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan
Kepala Satuan Kerja Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII, Angga Prawirakusuma, ST, MT yang dikonfirmasi seputar hasil tender Pekerjaan Revitalisasi Danau Teloko Lanjutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, nilai HPS Rp 23.499.999.535,91 yang dimenangkan oleh PT. Surya Citra Wira Adi Kencana (Lampung) dengan harga penawaran Rp 14.564.928.939,34 atau 61,97% dari nilai HPS itu, juga belum memberikan jawaban.
“Apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah menerbitkan SPPBJ dan melakukan Penandatanganan Kontrak atas hasil tender tersebut ? Bagaimana cara/mekanisme PPK menghitung dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan tersebut sehingga nilai Harga Penawaran Terkoreksi pemenang tender hanya 61,97% dari HPS ? Apakah dalam penyusunan HPS tersebut ada kesalahan ?
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan perubahannya serta aturan turunannya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan, HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung (overhead cost), Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia, total HPS merupakan hasil perhitungan HPS ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Hasil penyusunan HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dan HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian negara
Untuk menghitung HPS pekerjaan jasa konstruksi diperlukan Keahlian antara lain : Keahlian dalam penguasaan gambar rancangan untuk menghitung volume pekerjaan yang dibutuhkan, Keahlian dalam penguasaan spesifikasi teknis untuk menentukan kualitas material dan peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan, Keahlian dalam penguasaan metode pelaksanaan konstruksi, Keahlian dalam merumuskan kebutuhan dan penggunaan tenaga kerja dalam proses produksi dan pelaksanaan pekerjaan, dan Keahlian dalam merumuskan kebutuhan penggunaan peralatan konstruksi
Meskipun dalam Perpres No. 16 tahun 2018 dan perubahannya tidak dijelaskan yang dimaksud dengan kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, namun secara tersirat yang dimaksud dengan harga penawaran yang wajar adalah penawaran diatas 80% dari nilai HPS, dan harga satuan yang wajar adalah harga satuan yang nilainya lebih besar dari 80% dari harga satuan sesuai dengan data harga pasar yang dijadikan acuan dalam penyusunan HPS
Dalam Perpres No. 16 tahun 2018 dan perubahannya diatur, Jaminan Pelaksanaan untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% dari nilai HPS sebesar 5% dari nilai total HPS, dan untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% sampai 100% dari nilai HPS Jaminan Pelaksanaan 5% dari nilai kontrak
Untuk diketahui, Revitalisasi Danau Teloko Lanjutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir dana APBN tahun 2025, merupakan Lanjutan Revitalisasi Danau Teloko di Kabupaten OKI tahun jamak 2023 – 2024 dikerjakan PT. Wijaya Karya (Persero) dengan nilai kontrak sebesar Rp 103.356.800.000,- atau 80% nilai HPS Rp 129.196.000.000,- (tim)
Foto : 127.5. Kantor BBWS Sumatera VII