Penyusunan HPS Pekerjaan Konstruksi Satker Bendungan BBWS Sumatera VIII Bermasalah

oleh
Kantor BBWS Sumatera VIII

Harga Tawaran Pemenang Tender 61,97% dari HPS

Tender pekerjaan Revitalisasi Danau Teloko Lanjutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir  dana APBN  tahun 2025,  nilai HPS Rp 23.499.999.535,91 dimenangkan oleh  PT. Surya Citra Wira Adi Kencana (Lampung) dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp 14.564.928.939,34 atau 61,97% dari nilai HPS

Palembang, detektifswasta.xyz – Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sejumlah pekerjaan konstruksi dilingkup  Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) perlu mendapat perhatian serius dari pihak yang berkompeten. Pasalnya,  dalam beberapa tahun terakhir ini cukup banyak harga penawaran pemenang tender nilainya dibawah 80% dari nilai HPS dan pekerjaan selesai dengan baik serta tidak ada yang putus kontrak

Data yang dihimpun DETEKTIFSWASTA  bersama Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) dari SPSE LPSE Kementerian PU, hasil tender harga penawaran terkoreksi  sebesar 61,97% dari HPS ditemukan pada  Satuan Kerja Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII,    Kode Tender 10012405000  Pekerjaan  Revitalisasi Danau Teloko Lanjutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, nilai HPS Rp 23.499.999.535,91 yang dimenangkan oleh PT. Surya Citra Wira Adi Kencana (Lampung) dengan  harga penawaran Rp 14.564.928.939,34 atau 61,97% dari nilai HPS

Kode Tender 10012405000
Nama Tender Revitalisasi Danau Teloko Lanjutan Di Kabupaten Ogan Komering Ilir Tender Ulang
Alasan di ulang -Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
53863256 Revitalisasi Danau Teloko Lanjutan Di Kabupaten Ogan Komering Ilir APBN
Uraian Singkat Pekerjaan  Uraian Singkat Pekerjaan teloko.pdf
Tanggal Pembuatan 30 Januari 2025
Tahap Tender Saat Ini Tidak Ada Jadwal
K/L/PD/Instansi Lainnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Satuan Kerja 694149
Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Metode Pengadaan Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur
Reverse Auction? Tender ini tidak menggunakan Reverse Auction
Tahun Anggaran APBN 2025
Nilai Pagu Paket Rp. 23.500.000.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 23.499.999.535,91
Jenis Kontrak Harga Satuan
Lokasi Pekerjaan
  • KAB. OGAN KOMERING ILIR – Ogan Komering Ilir (Kab.)
Kualifikasi Usaha Menengah
Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas

Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
Izin usaha di bidang jasa konstruksi Memiliki NIB dan Sertifikat Standar
SBU Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya SI001 KBLI 2015 atau subklasifikasi Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air BS010 KBLI 2020
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk.
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
1) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil;
2) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecill;
3) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Koperasi;
4) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecil;
5) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Koperasi; dan/atau
6) Koperasi dengan Koperasi.
Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi.
Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi:
1) untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan
2) untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan:
1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU;
2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU.

Persyaratan Kualifikasi Teknis

Memiliki pengalaman paling kurang Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.
Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Untuk Kualifikasi Usaha Menengah atau Usaha Besar, memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 (lima belas) tahun terakhir)
Peserta Tender 106 peserta

 

Nama Tender Revitalisasi Danau Teloko Lanjutan Di Kabupaten Ogan Komering Ilir
Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
K/L/PD/Instansi Lainnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Satuan Kerja 694149
Pagu Rp. 23.500.000.000,00
HPS Rp. 23.499.999.535,91
Nama Pemenang Alamat NPWP Harga Penawaran Harga Terkoreksi Harga Negosiasi
PT. SURYA CITRA WIRA ADI KENCANA JL. LABAN TK. II NO. 11 RT.04 RW.04 SUKARAME – Bandar Lampung (Kota) – Lampung 0*.4**.1**.*-*23.**0 Rp. 14.564.928.939,34 Rp. 14.564.928.939,34 Rp. 14.564.928.939,34

Keterangan : Harga Terkoreksi 61% dari Nilai HPS

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Boni Budi Yanto, bila PPK  telah menrbitkan SPPBJ  kepada PT. Surya Citra Wira Adi Kencana selaku pemenang tender dengan harga terkoreksi 61,97% dari nilai HPS tersebut  merupakan bukti bahwa proses tender yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan BP2JK Wilayah Sumatera Selatan itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018 dan perubahannya serta aturan turunannya .

Besaran harga penawaran 61,97% dari nilai HPS tersebut (termasuk PPN 12%, keuntungan dan overhead cost) artinya pekerjaan akan dilaksanakan dengan biaya kurang dari 61,97% dari biaya yang diperkirakan oleh penanggung jawab pekerjaan.

Ditetapkannya peserta tender dengan harga terkoreksi 61,97 % dari nilai HPS tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap hasil penyusunan HPS yang dilakukan PPK. Bisa jadi dalam penyusunan HPS tersebut terdapat celah yang cukup besar yang mengakibatkan perbedaan nilai penawaran penyedia terhadap nilai HPS, atau mungkin juga ada praktek “mark up” volume pekerjaan atau harga satuan, papar Boni

Kepala BP2JK Wilayah Sumatera Selatan, Antonius Widyatmoko  yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 03/Red-DS/W/07/2025 tanggal 2025 seputar hasil tender  7 paket konstruksi  tahun 2025 dilingkup BBWS Sumatera VIII yang  telah berhasil melakukan efisiensi dana APBN tahun 2025 sebesar  Rp 45.567.958.699,73 dari total nilai HPS, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan

Kepala Satuan Kerja Pembangunan Bendungan BBWS Sumatera VIII, Angga Prawirakusuma, ST, MT yang dikonfirmasi seputar hasil tender Pekerjaan  Revitalisasi Danau Teloko Lanjutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, nilai HPS Rp 23.499.999.535,91 yang dimenangkan oleh PT. Surya Citra Wira Adi Kencana (Lampung) dengan  harga penawaran Rp 14.564.928.939,34 atau 61,97% dari nilai HPS itu, juga belum memberikan jawaban.

“Apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  sudah menerbitkan SPPBJ dan melakukan Penandatanganan Kontrak  atas hasil tender tersebut ? Bagaimana cara/mekanisme  PPK menghitung dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan tersebut sehingga nilai Harga Penawaran Terkoreksi pemenang tender hanya  61,97% dari HPS  ?  Apakah dalam penyusunan HPS tersebut ada kesalahan ?

Untuk diketahui,  sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan perubahannya serta aturan turunannya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.

HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan, HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung (overhead cost), Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia, total HPS merupakan hasil perhitungan HPS ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Hasil penyusunan HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dan HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian negara

Untuk menghitung HPS pekerjaan jasa konstruksi diperlukan Keahlian antara lain : Keahlian dalam penguasaan gambar rancangan untuk menghitung volume pekerjaan yang dibutuhkan, Keahlian dalam penguasaan spesifikasi teknis untuk menentukan kualitas material dan peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan, Keahlian dalam penguasaan metode pelaksanaan konstruksi, Keahlian dalam merumuskan kebutuhan dan penggunaan tenaga kerja dalam proses produksi dan pelaksanaan pekerjaan, dan Keahlian dalam merumuskan kebutuhan penggunaan peralatan konstruksi

Meskipun dalam Perpres No. 16 tahun 2018 dan perubahannya tidak dijelaskan yang dimaksud dengan kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, namun secara tersirat yang dimaksud dengan harga penawaran yang wajar adalah penawaran diatas 80% dari nilai HPS, dan harga satuan yang wajar adalah harga satuan yang nilainya lebih besar dari 80% dari harga satuan sesuai dengan data harga pasar yang dijadikan acuan dalam penyusunan HPS

Dalam Perpres No. 16 tahun 2018 dan perubahannya diatur, Jaminan Pelaksanaan untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% dari nilai HPS sebesar 5% dari nilai total HPS, dan untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% sampai 100% dari nilai HPS Jaminan Pelaksanaan 5% dari nilai kontrak

Untuk diketahui, Revitalisasi Danau Teloko Lanjutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir  dana APBN  tahun 2025, merupakan Lanjutan Revitalisasi Danau Teloko di Kabupaten OKI  tahun jamak  2023 – 2024  dikerjakan PT. Wijaya Karya (Persero) dengan nilai kontrak sebesar Rp 103.356.800.000,- atau 80%  nilai HPS Rp 129.196.000.000,- (tim) 

 

Foto : 127.5. Kantor BBWS Sumatera VII

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *