HAMBAT PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
Palembang, detektifswasta.xyz – Pelaksanaan pekerjaan sejumlah pekerjaan konstruksi dana APBN tahun jamak 2025-2027/SBSN bernilai pagu anggaran setiap paket diatas Rp 100 Miliar dilingkup Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang lokasinya tersebar di Provinsi Sumatera Selatan hingga Papua terhambat berbulan-bulan akibat lambatnya Pengguna Anggaran menerbitkan surat penetapan pemenang tender.
Seperti diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 130/Tahun XXII/Oktober-November 2025, Penetapan Pemenang Tender Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur sedikitnya 18 paket pekerjaan konstruksi dana APBN TA 2025/SBSN (tahun jamak 2025-2027) diduga melanggar Peraturan Presiden No. 46 tahun 2025 dan Peraturan LKPP No. 4 tahun 2024 Lampiran II Butir 4.2.10 yang sudah baku mengatur Penetapan Pemenang Pemilihan Penyedia oleh Pengguna Anggaran paling lambat 14 Hari Kerja setelah Usulan Penetapan Pemenang diterima. Dalam hal PA tidak memberikan surat penetapan/penolakan maka PA dianggap menyetujui Usulan Pokja Pemilihan.
Dalam Lampiran II Peraturan LKPP No. 4 tahun 2024, Butir 3.7.2.2) Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Pekerjaan Konstruksi dengan Pascakualifikasi 1 (satu) file, dengan rinci sudah diatur 11 Tahapan dan Waktu Pemilihan, yakni 1). Pengumuman Tender : paling kurang 5 (lima) hari kalender. 2). Pendaftaran dan pengunduhan dokumen : dimulai sejak hari pertama pengumuman tender sampai dengan batas akhir Penyampaian Dokumen Penawaran.3). Pemberian Penjelasan : paling cepat 3 (tiga) hari Kalender sejak tanggal pengumuman Tender, dilakukan pada hari kerja dan jam kerja.4). Penyampaian Dokumen Penawaran : disesuaikan dengan kebutuhan dan paling kurang 3 (tiga) hari kalender setelah Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. 5). Pembukaan Dokumen Penawaran : setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir; 6). Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga : disesuaikan dengan kebutuhan; 7). Pembuktian Kualifikasi kepada calon Pemenang : disesuaikan dengan kebutuhan; 8).Penetapan pemenang dan pengumuman : paling lambat 1 (satu) hari kalender setelah pembuktian kualifikasi; 9). Masa Sanggah : selama 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman Pemenang, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. Jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja; 10). Masa Sanggah Banding : selama 5 (lima) hari kalender setelah jawaban sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. Jawaban Sanggah banding paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima klarifikasi Jaminan Sanggah Banding, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja; 11). Laporan Pokja Pemilihan kepada PPK : disesuaikan dengan kebutuhan.

Informasi/data yang dihimpun DETEKTIFSWASTA bersama Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Boni Budi Yanto, pada pelaksanaan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi nilai pagu diatas Rp 100 Miliar dengan Metode Pengadaan Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur, di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sumatera Selatan, Pokja Pemilihan menetapkan Tahapan dan Waktu Pemilihan tidak sesuai dengan Peraturan LKPP No. 4 tahun 2024.
Penetapan Pemenang Tender melebihi batas waktu 14 Hari Kerja. Pokja Pemilihan juga melakukan penyimpangan yang sangat fatal dengan menetapkan 3 Tahapan Pemilihan dilaksanakan pada waktu yang bersamaan.
Seharusnya untuk pemilihan penyedia dengan Metode Pengadaan Tender Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur, peserta tender yang tidak memenuhi syarat di setiap tahapan otomatis tereliminasi/tersingkir.
Peserta yang tidak lulus Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga tidak lagi masuk ke Tahap Pembuktian Kualifikasi, dan peserta yang tidak lulus Pembuktian Kualifikasi tidak mungkin ditetapkan menjadi pemenang atau diusulkan menjadi calon pemenang tender.

Diantaranya pada pemilihan penyedia paket Kode Tender 10074086000, Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Mangunjaya – Bts. Kab. Muba/Bts. Kab. Mura – Muara Beliti, Kode RUP 55167672, Nilai Pagu Paket Rp 191.277.871.000,-, Nilai HPS Paket Rp 191.277.871.000,-, Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Sumsel, Pemenang PT. Yasa Patria Perkasa, Harga Penawaran/Harga Terkoreksi Rp 171.133.956.000,-, Harga Negosiasi Rp 170.919.410.079,16. Pemenang tender baru diumumkan pada tanggal 27 November 2025 atau 45 Hari Kerja
- Penetapan Pemenang selama 45 Hari Kerja yakni mulai 25 September 2025 sampai 27 November 2025 dengan 10 kali perubahan
- Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga : mulai 29 Agustus 2025 sampai 27 November 2022 (2 kali perubahan) bersamaan dengan Pembuktian Kualifikasi : mulai 3 September 2025 Sampai 27 November 2025 (2 kali perubahan) dan Penetapan Pemenang : mulai 25 September 2025 sampai 27 November 2025
- Seharusnya Pembuktian Kualifikasi baru dilaksanakan setelah ditetapkan peserta yang lulus Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga
- Peserta tender yang akan ditetapkan menjadi Pemenang Tender atau diusulkan menjadi Calon Pemenang kepada PA seharusnya adalah peserta yang Lulus Pembuktian Kualifikasi

Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sumatera Selatan yang dikonfirmasi melalui surat No. 06/Red-DS/W/12/2025 terkait dugaan pelanggaran Peraturan Presiden No. 46 tahun 2025 dan Peraturan LKPP No. 4 tahun 2024 pada pelaksanaan tender pekerjaan konstruksi dana APBN Tahun 2025 (SBSN) dengan nilai pagu setiap paket diatas Rp 100 Miliar, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.

PENETAPAN PEMENANG 13 PAKET MELEBIHI 14 HARI KERJA
Penyimpangan yang cukup fatal juga terjadi pada Penetapan Pemenang Pemilihan 13 paket Pekerjaan Konstruksi yang tersebar di sejumlah provinsi. Pengguna Anggaran baru menetapkan Pemenang Pemilihan melebihi batas Waktu 14 Hari Kerja sejak usulan pemenang pemilihan diterima, yaitu :
- Kode Tender 10049443000, Preservasi Jalan Ruas Lubuk Kambing – Merlung (SBSN), Kode RUP 59797046,Nilai Pagu Paket Rp 144.509.920.000,-, Nilai HPS Paket Rp 144.509.920.000,-, Satuan Kerja PJN II Provinsi Jambi, Pemenang Tender PT. Sumber Swarnanusa, Harga Penawaran/Harga Terkoreksi Rp 131.429.872.177,50.
- Pengumuman Pascakualifikasi : Mulai 11 Juli 2025 Sampai 16 Juli 2025.
- Pembuktian Kualifikasi : Mulai 30 Juli 2025 Sampai 26 Agustus 2025 (1 kali perubahan).
- Penetapan Pemenang : Mulai 28 Oktober 2025 Pukul 12.30 Sampai 28 Oktober 2025 Pukul 12.25 (2 kali perubahan) atau selama 42 Hari Kerja, setelah Pembuktian Kualifikasi.

- Kode Tender 10057434000, Preservasi Jalan Sei Dareh – Junction (Koto Baru), APBN 2025, Kode RUP 55278339, Nilai Pagu PaketRp 189.474.668.000,-, Nilai HPS Paket Rp 189.474.668.000,-, Satuan Kerja PJN II Provinsi Sumbar, Pemenang Tender: Paesa Pasindo Engineering, Harga Penawaran/Harga Terkoreksi Rp 170.262.602.179,87
- Pengumuman Pascakualifikasi : Mulai 25 Juli 2025 Sampai 1 Agustus 2025
- Pembuktian Kualifikasi : Mulai 12 Agustus 2025 Sampai 14 Agustus 2025 (1 kali perubahan)
- Penetapan Pemenang : Mulai 25 September 2025 Pukul 16.00 Sampai 25 September 2025 Pukul 17.00 (7 kali perubahan) atau selama 27 Hari Kerja, setelah Pembuktian Kualifikasi

- Kode Tender 10057430000, Preservasi Jalan Ruas Tanah Bandantung – Kiliranjao, APBN 2025, Kode RUP 55278341, Nilai Pagu Paket Rp 200.669.675.000,-, Nilai HPS PaketRp 200.669.675.000,-, Satuan Kerja PJN II ProvinsiSumbar, Pemenang Tender PT. Guna Karya Nusantara, Harga Penawaran/Harga Terkoreksi Rp 178.638.060.558,14.
- Pengumuman Pascakualifikasi : Mulai 25 Juli 2025 Sampai 1 Agustus 2025.
- Pembuktian Kualifikasi : Mulai 12 Agustus 2025 Sampai 14 Agustus 2025 (1 kali perubahan).
- Penetapan Pemenang : Mulai 25 September 2025 Pukul 16.00 Sampai 25 September 2025 Pukul 17.00 (7 kali perubahan) atau selama 27 Hari Kerja, setelah Pembuktian Kualifikasi.
- Kode Tender 100225322000, Pengaliran Lumpur ke Kali Porong, Kode RUP 584221, Nilai Pagu Rp 110.000.000.000,-, Nilai HPS Rp 109.970.003.853,-, Satuan Kerja Pengendalian Lumpur Sidoarjo, Pemenang Tender PT. Pembangunan Perumahan (Persero), Harga Penawaran/Harga Terkoreks Rp 355.436.000.000,-, Harga NegosiasiRp 355.362.185.000,01.
- Pengumuman Pascakualifikasi : Mulai 2 Mei 2025 Sampai 8 Mei 2025.
- Pembuktian Kualifikasi : Mulai 28 Mei 2025 Sampai 3 Juli 2025.
- Penetapan Pemenang : Mulai 5 Juni Sampai 3 Juli 2025 (5 kali perubahan) atau selama 18 Hari Kerja.

- Kode Tender 10045702000, Pembangunan Jalan Ruas Kota Baru – Air Nanang (Pulau Seram), Kode RUP 59746551, Nilai Pagu/Nilai HPS Rp 190.651.500.000,-, Satuan Kerja PJN II Wilayah Maluku, Pemenang Tender Cakrawala Multi Perkasa, Harga Penawaran/Harga Terkoreksi Rp 185.856.000.000,-, Harga Negosiasi Rp 185.851.560.000,-.
- Pengumuman Pascakualifikasi : Mulai 23 Juni 2025 Sampai 29 Juni 2025.
- Pembuktian Kualifikasi : Mulai 5 Agustus Sampai 6 Agustus 2025 ( 3 kali perubahan).
- Penetapan Pemenang : Mulai 26 September 2025 Sampai 26 September 2025 (10 kali perubahan) atau selama 37 Hari Kerja setelah Pembuktian Kualifikasi.
- Kode Tender 10047515000, Pembangunan Jalan Popjetur – Batu Goyang, Kode RUP 59712392, Nilai Pagu/Nilai HPS Rp 163.974.152.000,-, Satuan Kerja PJN III Wilayah Maluku, Pemenang Tender PT. Graha Prasarana Sentosa, Harga Penawaran/Harga Terkoreksi Rp 161.312.343.962,66, Harga Negosiasi Rp 161.302.126.836,75.
- Pengumuman Pascakualifikasi : Mulai 26 Juni 2025 Sampai 1 Juli 2025.
- Pembuktian Kualifikasi : Mulai 5 Agustus Sampai 6 Agustus 2025 ( 3 kali perubahan).
- Penetapan Pemenang : Mulai 26 September 2025 Sampai 26 September 2025 (10 kali atau selama 37 Hari Kerja setelah Pembuktian Kualifikasi.
- Kode Tender 10044995000, Penggantian Jembatan Wai Dayang Cs, Kode RUP 59694277, Nilai Pagu Rp 116.213.134.000,-, Nilai HPS Rp 116.213.133.700,-, Satuan Kerja PJN II Provinsi Maluku, Pemenang PT. Tarawesi Arta Megah, Harga Penawaran/Harga Terkoreksi Rp 113.232.210.000,-, Harga Negosiasi Rp 113.228.700.000,-.
- Pengumuman Pascakualifikasi : Mulai 23 Juni 2025 Sampai 29 Juni 2025.
- Pembuktian Kualifikasi : Mulai 5 Agustus Sampai 6 Agustus 2025 ( 3 kali perubahan).
- Penetapan Pemenang : Mulai 26 September 2025 Sampai 26 September 2025 (10 kali perubahan) atau selama 37 Hari Kerja setelah Pembuktian Kualifikasi.
- Kode Tender 10045112000, Pembangunan Jalan Tering – Long Bagun (Sp. Long Hubung/Tering – Long Bagun7), Kode RUP 59659164, Nilai Pagu=Nilai HPS Rp 172.174.882.000,-, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Perbatasan Kalimantan Timur, Pemenang PT. Duta Mega Perkasa, Harga Penawaran/Harga Terkoreksi Rp 150.003.696.312,62, Harga Negosiasi Rp 149.929.933.000,04.
- Pengumuman Pascakualifikasi : Mulai 19 Juni 2025 Sampai 24 Juni 2025.
- Pembuktian Kualifikasi : Mulai 29 Juli 2025 Sampai 4 Agustus 2025 (1 kali perubahan).
- Penetapan Pemenang : Mulai 5 Agustus 2025 Sampai 24 September 2025 (4 kali perubahan) atau selama 29 Hari Kerja setelah Pembuktian Kualifikasi.
- Kode Tender 10045430000, Pembangunan Jalan Tering – Long Bagun (Sp. Long Hubung/Tering – Long Bagun8), Kode RUP 59694279, Nilai Pagu=Nilai HPS Rp 170.289.166.000,-, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Perbatasan Kalimantan Timur, Pemenang PT. Bumi Karsa, Harga Penawaran/Harga Terkoreksi Rp 165.273.333.719,33.
- Pengumuman Pascakualifikasi : Mulai 19 Juni 2025 Sampai 24 Juni 2025.
- Pembuktian Kualifikasi : Mulai 29 Juli 2025 Sampai 26 September 2025 (2 kali perubahan).
- Penetapan Pemenang : Mulai 5 Agustus 2025 Sampai 24 September 2025 (4 kali perubahan) atau selama 29 Hari Kerja.
- Kode Tender 10055105000, Preservasi Jalan Sp. Blusuh – Bts. Kalteng, Kode RUP 59888032, Nilai Pagu=Nilai HPS Rp 199.769.221.000,-, Satuan PJN Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur, Pemenang PT. Bumi Karsa, Harga Penawaran/Harga Terkoreksi Rp 183.650.550.562,25, Harga Negosiasi Rp 183.534.678.000,-.
- Pengumuman Pascakualifikasi : Mulai 7 Juli 2025 Sampai 12 Juli 2025.
- Pembuktian Kualifikasi : Mulai 8 Agustus 2025 Sampai 14 Agustus 2025 (1 kali perubahan).
- Penetapan Pemenang : Mulai 15 Agustus 2025 Sampai 26 September 2025 (4 kali perubahan) atau selama 29 Hari Kerja.
- Kode Tender 10027152000, Pembangunan Gedung Kantor Gubernur, DPRD dan MRP Provinsi Papua Tengah, Kode RUP 58485436, Nilai Pagu Rp 365.455.000.000,-, Nilai HPS Rp 360.635.000.000,-, APBN 2025, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Papua, Pemenang Tender : PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, Harga Penawaran/Harga Terkoreksi Rp 355.436.000.000,-, Harga Negosiasi Rp 355.362.185.000,01.
- Pengumuman Pascakualifikasi : Mulai 4 Juli 2025 Sampai 11 Juli 2025.
- Pembuktian Kualifikasi : Mulai 31 Juli 2025 Sampai 10 September 2025 (5 kali perubahan).
– Penetapan Pemenang : Mulai 4 September 2025 Sampai 8 Oktober 2025 (9 kali perubahan) atau selama 21 Hari Kerja.

- Kode Tender 10068706000, Pembangunan Jalan Oksibil – Iwur, Kode RUP 60074563, Nilai Pagu = Nilai HPS Rp 269.468.491.000,-, APBN 2025, Satuan Kerja PJN Wilayah IV Provinsi Papua Jaya Wijaya, Pemenang PT. Modern Widya Tehnical, Harga Penawaran/Harga Terkoreksi Rp 258.280.647.688,90, Harga Negosiasi Rp 258.261.551.408,75
- Pengumuman Pascakualifikasi : 26 Agustus 2025 Sampai 31 Agustus 2025
- Pembuktian Kualifikasi : Mulai 15 September 2025 Sampai 10 Oktober 2025 (3 kali perubahan)
- Penetapan Pemenang : Mulai 10 Oktober 2025 Sampai 07 November 2025 (7 kali perubahan) atau selama 21 Hari Kerja
- Kode Tender 1004836000, Pembangunan Jalan Iwur – Waropo Segmen II, Kode RUP 59695622, Nilai Pagu = Nilai HPS Rp 346.397.195.800.000,-, APBN 2025, Satuan Kerja PJN Wilayah III Provinsi Papua Tanah Merah, Pemenang Modern Widya Tehnical, Harga Penawaran/Harga Terkoreksi Rp 321.753.578.415,79, Harga Negosiasi Rp 321.753.578.415,80
- Pengumuman Pascakualifikasi : Mulai 16 Juli Sampai 21 Juli 2025
- Pembuktian Kualifikasi : Mulai 20 Agustus 2025 Sampai 22 Agustus 2025 (3 kali perubahan)
- Penetapan Pemenang : Mulai 22 Agustus 2025 Sampai 26 September 2025 (7 kali perubahan) atau selama 25 Hari Kerja
Sesuai Peraturan LKPP No. 4 tahun 2024 tentang perubahan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Penetapan Pemenang dan Pengumuman Pemenang Pemilihan Penyedia dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kalender setelah pembuktian kualifikasi (Lampiran II Butir 3.7.2.2).
Untuk Penetapan Pemenang Pemilihan Penyedia Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp 100 Miliar dan Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit diatas Rp 10 Miliar, Pokja Pemilihan mengusulkan penetapan pemenang pemilihan kepada Pengguna Anggaran (PA) melalui UKPBJ yang ditembuskan kepada PPK dan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
PA menetapkan pemenang pemilihan berdasarkan peringkat usulan Pokja Pemilihan. Dalam hal PA menetapkan pemenang cadangan 1 dan atau pemenang cadangan 2 sebagai pemenang maka PA harus memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
PA menyampaikan surat penetapan Pemenang kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah usulan penetapan pemenang diterima. Dalam hal PA tidak memberikan penetapan/penolakan maka PA dianggap menyetujui Usulan Pokja Pemilihan.
Apabila PA menolak hasil pemilihan maka PA menyatakan Tender/Seleksi gagal dan dalam hal PA menerima/menolak hasil pemilihan, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan untuk menindaklanjuti penetapan/penolakan tersebut (Lampiran II Butir 4.2.10).

Disamping berpedoman pada Perpres No. 46 tahun 2025 dan Peraturan LKPP No. 4 tahun 2024, penetapan pemenang tender/penunjukan langsung/E-purchasing untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit diatas Rp 100 Miliar dan seleksi/penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp 10 Miliar di Kementerian PU juga berpedoman dengan Instruksi Menteri PUPR No. 01/IN//M/2022 tentang Proses Penetapan Pemenang pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Kementerian PUPR.
Adapun Bagan Alir proses Penetapan Pemenang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diatur dalam Instruksi Menteri PUPR No. 01/IN/M/2022 yang sampai saat ini masih berlaku : Pokja Pemilihan menyampaikan Surat Usulan Pemenang kepada Kepala UPTPBJ, kemudian Kepala UPTPBJ menugaskan Tim Peneliti UPTPBJ, selanjutnya Tim Peneliti melaporkan Hasil Penelitian kepada Kepala UPTPBJ yang dilanjutkan dengan Surat Usulan Penetapan Pemenang kepada PA. Setelah menerima Usulan dari Kepala UPTPBJ, PA menugaskan Direktur Jenderal Bina Konstruksi (Dirjen Bikon), selanjutnya Dirjen Bikon menugaskan Tim Penjamin Mutu (TPM) pada Penetapan Pemenang oleh PA. Kemudian TPM melaporkan hasil pemeriksaan kepada Dirjen Bikon. Selanjutnya Dirjen Bikon membuat konsep surat Menteri berupa Surat Penetapan Pemenang bila Tender/Seleksi sudah sesuai peraturan yang berlaku, atau Surat Penetapan Tender/Seleksi Gagal (bila Tender/Seleksi tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Sesuai Keputusan Menteri PU No. 732/KPTS/M/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Penetapan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dan Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa Kementerian PU, ada 3 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian PU yakni pertama Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian PU (UKPBJ) yang berada di Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi yang dipimpin Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi selaku Kepala UKPBJ merangkap Kepala LPSE Kementerian PU. Kedua Unit Kerja Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa (UPPBJ) yang berada di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah yang tersebar di 34 Provinsi. Ketiga dapat membentuk Tim Pengadaan Barang/Jasa Khusus (TPBJK) untuk paket pekerjaan bersifat strategis dan/atau khusus.
Kepala UKPBJ memiliki tugas dan kewenangan antara lain : memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan UKPBJ, UPTPBJ dan TPBJK; mengawasi seluruh tahapan kegiatan layanan Pengadaan Barang/Jasa di UKPBJ, UPTPBJ dan TPBJK; dan menyampaikan usulan penetapan pemenang pemilihan dari Pokja Pemilihan kepada Menteri sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk metode pemilihan : Tender atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran di atas Rp 100 Miliar; atau Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai pagu anggaran diatas Rp 10 Miliar.

TIMBULKAN SEJUMLAH DAMPAK NEGATIF
Menurut Koordinator K-MAKI, Boni Budi Yanto, keterlambatan penetapan pemenang tender puluhan paket pekerjaan konstruksi dilingkup Kementerian PU oleh PA dan Pokja Pemilihan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif yang signifikan, baik dari segi finansial, waktu, maupun hukum.
Dampak langsung adalah mundurnya jadwal dimulainya pekerjaan fisik, yang berakibat pada keterlambatan penyelesaian proyek secara keseluruhan. Untuk proyek-proyek infrastruktur publik, keterlambatan penetapan pemenang tender berarti sama saja dengan penundaan manfaat pembangunan yang seharusnya diterima oleh masyarakat.
“Disamping berpotensi menimbulkan dampak hukum bagi PA, Pokja Pemilihan dan pihak – pihak terkait, keterlambatan penetapan pemenang tender juga dapat merusak reputasi penyelenggara tender di mata calon penyedia jasa dan publik”, kata Boni.

Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sumatera Barat yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 03/Red-DS/W/11/2025 tanggal 04 November 2025 dalam Jawaban tertulis No. UM0201-Bp2jk.3/131 tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani Kepala BP2JK Dr. Bayu Kusuma, S.T, M.Tech menjelaskan untuk Paket dengan Kode Tender 10057434000, Preservasi Jalan Sei Dareh – Junction (Koto Baru), APBN 2025, Kode RUP 55278339, Nilai Pagu Paket Rp 189.474.668.000,-, Nilai HPS Paket Rp 189.474.668.000,-, Satuan Kerja PJN II Provinsi Sumbar, dan Paket Kode Tender 10057430000, Preservasi Jalan Ruas Tanah Bandantung – Kiliranjao, APBN 2025, Kode RUP 55278341, Nilai Pagu Paket Rp 200.669.675.000,-, Nilai HPS Paket Rp 200.669.675.000,-, Satuan Kerja PJN II Provinsi Sumbar ; proses tendernya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Presiden RepubIik Indonesia (Perpres RI) No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
“Dalam hal nilai pagu anggaran paling sedikit diatas Rp 100 Miliar maka penetapan pemenang dilakukan oleh PA/KPA, dimana hasil Evaluasi yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan disampaikan Kepala BP2JK kepada Pengguna Anggaran (PA) melalui UKPBJ untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, UKPBJ menyampaikan ke Pengguna Anggaran (PA) untuk selanjutnya dilakukan proses Penetapan”, tulis Kepala BP2JK Wilayah Sumatera Barat.
Mengapa Pengguna Anggaran belum menetapkan Pemenang Pemilihan/Menolak Hasil Pemilihan padahal batas Waktu 14 Hari Kerja sudah lama berakhir ? Apa dasar hukumnya sehingga Pengguna Anggaran baru menetapkan Pemenang Pemilihan melebihi batas Waktu 14 Hari Kerja yang sudah baku sesuai Lampiran II Peraturan LKPP No. 4 tahun 2024 ?
Permintaan Konfirmasi/Klarifikasi DETEKTIFSWASTA tanggal 06 November 2025 No. 06/Red-DS/W/11/2025 tentang dugaan pelanggaran Peraturan Presiden No. 46 tahun 2025 dan Peraturan LKPP No. 4 tahun 2024 pada Pelaksanaan Tender 18 paket Pekerjaan Konstruksi dana APBN Tahun 2025/SBSN (tahun jamak 2025-2027) dengan nilai pagu setiap paket diatas Rp 100 Miliar yang Penetapan Pemenang Pemilihan menjadi Tugas dan Kewenangan Pengguna Anggaran yang dilayangkan kepada Menteri PU Dody Hanggodo, sampai berita ini ditulis belum mendapat tanggapan.
TENDER HAMPIR 5 BULAN TAK KUNJUNG TUNTAS
Informasi lain yang dihimpun DETEKTIFSWASTA dari SPSE LPSE Kementerian PU pertanggal 4 Desember 2025, masih terdapat sejumlah tender pekerjaan konstruksi tahun jamak 2025-2027 yang proses tendernya sudah berlangsung selama 4 sampai 5 bulan masih mengambang. Pengguna Anggaran diduga tidak memberikan surat Penetapan Pemenang Tender atau penolakan atas usulan Pokja Pemilihan.
- Kode Tender 1005235000, Pembangunan Pengendali Lahar/Sedimen Kawasan Gunung Marapi di Sumatera Barat, APBN 2025, Kode RUP 597871433, Nilai Pagu Paket Rp 285.667.410.000,-, Nilai HPS Paket Rp 285.667.410.000,-, Satuan Kerja PJSA WS Indragiriakuaman WS Kampar WS Rokan Provinsi Sumatera Barat.
- Pengumuman Pascakualifikasi : mulai 15 Juli 2025 sampai 22 Juli 2025.
- Pembuktian Kualifikasi : mulai 18 September 2025 Sampai 29 September 2025 (7 kali perubahan).
- Penetapan Pemenang : mulai 29 September 2025 Pukul 31 sampai 29 September 2025 Pukul 15.45 (6 kali perubahan) atau 29 Hari Kerja setelah Pembuktian Kualifikas.
Menurut Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sumatera Barat yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 03/Red-DS/W/11/2025 tanggal 04 November 2025 dalam Jawaban tertulis No. UM0201-Bp2jk.3/131 tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani Kepala BP2JK Dr. Bayu Kusuma, S.T, M.Tech, untuk Paket Kode Tender 1005235000, Pembangunan Pengendali Lahar/Sedimen Kawasan Gunung Marapi di Sumatera Barat, APBN 2025, Kode RUP 597871433, Nilai Pagu Paket Rp 285.667.410.000,-, Nilai HPS Paket Rp 285.667.410.000,-, Satuan Kerja PJSA WS Indragiriakuaman WS Kampar WS Rokan Provinsi Sumatera Barat, proses tendernya tidak dilaksanakan di BP2JK Wilayah Sumatera Barat.


- Kode Tender 10061993000, Pembangunan Jalan Waghete – Timika, Kode RUP 60012878, Nilai Pagu = Nilai HPS Rp 214.894.965.000,-, APBN 2025, Satuan Kerja PJN Wilayah II Provinsi Papua Tanah Merah.
- Pengumuman Pascakualifikasi : mulai 22 Agustus 2025 sampai 28 Agustus 2025.
- Pembuktian Kualifikasi : mulai 16 September 2025 sampai 14 Oktober 2025 (3 kali perubahan).
- Penetapan Pemenang : mulai 14 Oktober 2025 sampai 4 November 2025 (5 kali perubahan) atau selama 16 Hari Kerja.
Jika tidak ada Sanggah Banding, Waktu yang wajar untuk pelaksanaan Pemilihan Penyedia Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan Metode Pascakualifikasi Satu File Sistem Gugur umumnya berkisar antara 21 hari hingga 45 Hari Kalender, sejak Pengumuman hingga Laporan Pokja Pemilihan kepada PPK.
POKJA PEMILIHAN, DIREKTUR PENGADAAN & MENTERI HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Koordinator K-MAKI Boni Budi Yanto mengatakan kasus terhambatnya pelaksanaan pekerjaan sejumlah pekerjaan konstruksi dana APBN tahun jamak 2025-2027/SBSN bernilai pagu anggaran setiap paket diatas Rp 100 Miliar yang lokasinya tersebar di Provinsi Sumatera Selatan hingga Papua sampai berbulan-bulan akibat lambatnya penetapan pemenang tender akan segera dilaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Permasalahan ini jelas – jelas tidak sesuai amanat Perpres No. 46 tahun 2025 tentang perubahan Kedua Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa dan aturan turunannya, khususnya menyangkut Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa yang digariskan dalam Perpres.
Pokja Pemilihan, Kepala BP2K selaku Kepala UPTPBJ, Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi selaku Kepala UKPBJ hingga Menteri PU selaku PA yang berwenang menetapkan Pemenang Tender harus dimintai pertanggungjawaban mengapa hal ini sampai terjadi.


Sesuai Keputusan Menteri PU No. 732/KPTS/M/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Penetapan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dan Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa Kementerian PU, ada 3 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian PU yakni : Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian PU (UKPBJ) berada di Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi yang dipimpin Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi selaku Kepala UKPBJ merangkap Kepala LPSE Kementerian PU; Unit Kerja Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa (UPTPBJ) yang berada di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah yang tersebar di 34 Provinsi; dan Tim Pengadaan Barang/Jasa Khusus (TPBJK) untuk paket pekerjaan bersifat strategis dan/atau khusus.

Kepala UKPBJ memiliki tugas dan kewenangan antara lain : memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan UKPBJ, UPTPBJ dan TPBJK; mengawasi seluruh tahapan kegiatan layanan Pengadaan Barang/Jasa di UKPBJ, UPTPBJ dan TPBJK; dan menyampaikan usulan penetapan pemenang pemilihan dari Pokja Pemilihan kepada Menteri sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk metode pemilihan : Tender atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran di atas Rp 100 Miliar; atau Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai pagu anggaran diatas Rp 10 Miliar. (tim)





