Palembang, detiktifswasta.xyz – Dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus discussio.

Menjawab permintaan Konfirmasi DETEKTIFSWASTA No. 031/Red-DS/W/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025, Sekretaris DPRD Kota Palembang, Erdiyan Deddy Umrien, SE, MM melalui surat No. 900/3409/X/Setwan/2025 tanggal 06 Oktober 2025 menjelaskan Sekretariat DPRD Kota Palembang telah melakukan efisiensi belanja APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025 sebesar 45,38% yang terdiri dari Belanja Perjalanan Dinas, Orientasi DPRD, Belanja Pendalaman Tugas DPRD, Belanja Cetak dan ATK, Belanja Publikasi dan Belanja Makan Minum Rapat dari pagu induk dan hasil efisiensi tersebut telah dilakukan dan ditindaklanjuti oleh Tim TAPD sebagai Pengelola Keuangan Daerah.

Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, diantaranya untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen); membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus discussion; membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional; dan mengurangi Belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Menindaklanjuti Inpres No. 1 tahun 2025 tersebut, Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran No. 900/833/SJ menyampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan Efisiensi Belanja APBD TA 2025 dengan langkah, antara lain : membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus discussion; mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen); membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional; dan mengurangi Belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Seperti diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 128/Tahun XXII/Juli-Agustus 2025, sesuai Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Sekretariat DPRD Kota Palembang tahun anggaran 2025 yang ditayangkan di SiRUP portal pengadaan nasional LKPP terdapat sebanyak 188 paket Penyedia dengan total Pagu Rp 81.293.000.000,-
Jika Sekretariat DPRD Kota Palembang telah melakukan efisensi Belanja Tahun Anggaran 2025 sebesar 45,38% dari total Pagu sebesar Rp 81.293.000.000,- maka Belanja Tahun Anggaran 2025 berkurang sebesar Rp 36.890.763.400,- , diantaranya Belanja Perjalanan Dinas yang semula Rp 43.161.747.000,- menjadi sebesar Rp 21.580.873.500,- (tim)





