Detektifswasta.xyz
Papua,-Ternyata gerakan-gerakan kemerdekaan untuk Papua Barat sudah pecah kongsi. Bayang-bayang kekuasaan membuat para pemimpin gerombolan itu saling jegal, bahkan mungkin mereka bisa saling bunuh.
Sementara, sebagian warga Papua Barat masih ketakutan dengan teror mereka.
Organisasi Papua Merdeka (OPM) menolak klaim Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda, terkait pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat.
OPM menilai klaim tersebut sebagai bentuk kegagalan ULMWP. Dilansir dari VOA Indonesia, Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM), Sebby Sambom menegaskan bahwa pihaknya tak mengakui klaim Wenda terkait pembentukan ‘Pemerintah Sementara Papua Barat’.
TPNPB-OPM tak bisa mengakui klaim tersebut, lantaran Benny Wenda merupakan warga negara asing.
“Benny Wenda lakukan deklarasi dan umumkan pemerintahannya di negara asing yang tidak mempunyai legitimasi mayoritas rakyat bangsa Papua, dan juga di luar dari wilayah hukum revolusi.”
“Dia adalah warga negara Inggris. Menurut hukum international bahwa warga negara asing tidak bisa menjadi presiden Papua Barat,” kata Sebby kepada VOA melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (05/12/2020).
Bukan hanya itu, TPNPB-OPM juga menyatakan bahwa keterangan yang dilontarkan Benny Wenda tak bisa diterima dengan akal sehat manusia.
Kata Sebby, klaim itu dinilai tidak akan menguntungkan keinginan rakyat Papua untuk merdeka penuh dari Indonesia.
“Mulai ini kami dari Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB-OPM mengumumkan mosi tidak percaya kepada Benny Wenda karena jelas-jelas dia merusak persatuan dalam perjuangan bangsa Papua.Diketahui bahwa dia bekerja untuk kepentingan kapitalis asing,” jelasnya.
Sementara, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani sekaligus Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan klaim Benny Wenda tersebut tak memiliki dasar.
“Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara. Harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah Pemerintah Sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional,” katanya dalam keterangan tertulis.
Hikmahanto menjelaskan jika pemerintah sebaiknya mengabaikan berbagai manuver yang dilakukan Benny Wenda tersebut.
“Bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar,” ujarnya. (Ril/El)