DPRD Sumsel Gelar Paripurna Bahas Raperda Pondok Pesantren & Raperda Arsitektur Bangunan Khas Sumsel

oleh
Detektifswasta.xyz

Palembang,- DPRD Sumsel menggelar Rapat Paripurna bertempat di gedung Paripurna DPRD Sumsel. (Senin, 25/01/21). Rapat Paripurna yang beragendakan Pendapat Gubernur Sumatera Selatan terhadap Dua Raperda Usul Inisiatif DPRD pada Rapat Paripurna ke-XXV ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Muchendi Mahzareki.

Rapat Paripurna yang dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya, Pimpinan DPRD Sumsel serta Forkompinda dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan baik langsung maupun secara Virtual.

Dalam Rapat Paripurna tersebut membahas Dua Raperda Usul Inisiatif DPRD Sumsel yang pertama Raperda Tentang Pondok Pesantren kemudian Raperda Tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berciri Khas Provinsi Sumatera Selatan.

Gubernur Sumsel diwakili oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya menyampaikan Tanggapan nya pada saat Rapat Paripurna bahwa berdasarkan Undang Undang nomor 18 Tahun 2019 Pemerintah Daerah dapat memberikan Dukungan Pelaksanaan Fungsi Pesantren yang diberikan berupa Uang, Sarana dan Prasarana, Bantuan Teknologi atau Keterampilan.

Berdasarkan hal hal tersebut, kami pada prinsipnya menyambut baik pengajuan Raperda ini sebagai Wujud kepedulian dari Pimpinan DPRD Sumsel dan Anggota dalam meningkatkan Peningkatan dan Pengembangan Pondok Pesantren agar dapat bersaing dengan Dunia Pendidikan lainya.

Kemudian mengenai Raperda Tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berciri Khas Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Undang Undang nomor 28 Tahun 2001 kami sependapat dan sepakat untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Muchendi Mahzareki ketika diwawancarai usai rapat paripurna mengatakan bahwa sesuai dengan agenda kita mendengarkan Jawaban Gubernur Sumsel H. Herman Deru yang diwakilkan oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya terkait Dua Raperda Usul Inisiatif yang kita usulkan mudah- mudahan bisa kita lanjutkan pada tanggal 26 januari mendatang. Kemudian Dua Raperda ini akan kita kaji kembali melalui tanggapan fraksi-fraksi di DPRD Sumsel. Tegasnya. (Andre)