Laporan Untuk  Menteri Perhubungan Pengadaan Barang/Jasa  Tahun 2021 di BPTD Wilayah VII Sumsel dan Babel Diduga Langgar Perpres Pengadaan

oleh
oleh
Detektifswasta.xyz

Penunjukan Langsung 3 paket Jasa Konsultansi Badan Usaha  diduga tidak memenuhi Kriteria  Dalam Keadaan Tertentu. Pengadaan Langsung  16 paket   Supervisi Pengadaan  dan Pemasangan  Perlengkapan Jalan  dan 3 paket  Penyusunan Dokumen  Perencanaan  Pemeliharaan Perlengkapan Jalan serta  1 paket Supervisi Pembangunan ZoSS  tidak dilaksanakan secara Elektronik melalui LPSE Kemenhub SPSE 4.3.

Menteri Perhubungan melalui Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) pada Kementerian Perhubungan nampaknya  perlu melakukan pengawasan  yang lebih intensif  pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa tahun 2021 khususnya di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang  terindikasi  melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Data dan Informasi yang dihimpun DETEKTIFSWASTA bersama Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kota Palembang, pelaksanaan  pengadaan barang/jasa dana APBN tahun 2021 di sejumlah Satuan Kerja (Satker)  Kementerian Perhubungan  yang ada di Sumsel dan Babel  diduga keras sarat penyimpangan

Diantaranya pada  Satker  Balai Pengelola Tansportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Provinsi Sumsel dan Babel yang pada tahun 2021 ini mengelolasebanyak 52 paket Barang/Jasa dengan total pagu Rp 208.524.000.000,-. Diduga keras telah terjadi penyimpangan yang cukup fatal pada  pengadaan 23 paket Jasa Konsultansi Badan Usahasejak penetapan  Metode Pemilihan Penyedia oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hingga pelaksanaan Pemilihan Penyedia oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan Pejabat Pengadaan.

Metode pemilihan penyedia  3 paket pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha dengan cara  Penunjukan Langsung (Non Tender)  yang ditetapkan oleh Kepala BPTD Wilayah VII Provinsi Sumsel dan Babel dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia tahun 2021  yang ditayangkan di Portal Pengadaan Nasional LKPP  diduga keras tidak memenuhi Kriteria Tertentu Penunjukan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha Dalam Keadaan Tertentu sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 tahun 2018 dan  Perpres No. 12 tahun 2021 serta  Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018.

Pada pertengahan  Februari 2021 lalu Pokja Pemilihan Paket Pekerjaan Satker BPTD Wilayah VII Sumsel pada  dan Babel telah  melaksanakan Penunjukan Langsung 2 paket  dari 3  paket tersebut  yakni : Kode RUP 26716935, Kode Paket 77012114 Supervisi Peningkatan Pelabuhan Sungai 16 Ilir Palembang Tahap III (Program Quick Wins)  (Tender Tidak Mengikat), Nilai Pagu Rp 451.219.411,-  Nilai HPS Rp 346.862.450,- Pemenang PT.  Cipta Banguntara (Palembang),Hasil Negosiasi Rp 344.400.000,-; dan Kode RUP 26716814, Kode Paket 77023114Supervisi Pembangunan Pelabuhan Penyebarangan Tanjung Nyatoh Tahap IV (Tender Tidak Mengikat), Nilai Pagu Rp 265.777.048,-,  Nilai HPS Rp 265.258.400,-. Pemenang CV. Sahara Consultan (Palembang), Hasil Negosiasi Rp 263.500.000,-

Sementara untuk Penunjukan Langsung  Supervisi Pembangunan Pelabuhan Sungai Sri Menanti Tahap IV (Tender Tidak Mengikat), Nilai Pagu Rp 865.131.000,- Kode RUP 26716935 yang semula dijadwalkan dilaksanakan  pada bulan Januari 2021 lalu  sampai saat ini belum dilaksanakan.

Metode  Penunjukan Langsung  3 paket  tersebut  diduga keras TIDAK MEMENUHI KRITERIA JASA KONSULTANSI DALAM KEADAAN TERTENTU sebagaimana diatur dalam PERPRES No. 12 tahun 2021khususnya  Pasal  41 Ayat 1 huruf c , Ayat (4) dan  Ayat (5), dan Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA,  Lampiran  Butir 3.2.2.a.  Adapun KRITERIA JASA KONSULTANSI DALAM KEADAAN TERTENTU, yaitu : a. Jasa Konsultansi yang hanya dapat diliakukan oleh 1 (Satu) Pelaku Usaha yang mampu;b.Jasa Konsultansi yang hanya dilakukan oleh 1 (Satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;c. Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yanhg tidak direncakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda;d. Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama;e. Jasa Konsultansi yang setelah dilakukan Seleksi Ulang mengalami kegagalan;f.  Pemilihan penyedia untuk melanjutkan Jasa Konsultansi dalam hal terjadi pemutusan Kontrak;g. Jasa Konsultansi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atauh.Jasa ahli Dewan Sengketa Konstruksi

Kepala BPTD Wilayah VII Provinsi Sumsel dan Babel, Fahmi  dan Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelola Barang Milik Negara Setjen Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi, ST, MT selaku Kepala UKPBJ Kementerian Perhubungan  yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 024/Red-DS/W/05/2021 tertanggal 24 Mei 2021 belum memberikan tanggapan/jawaban

20 Paket Pengadaan Langsung Tidak Dilakukan Secara Elektronik

Penyimpangan yang  juga cukup fatal  juga terjadi pada  PENGADAAN LANGSUNG  sebanyak  20  paket  Jasa Konsultansi Badan Usaha/Jasa Konsultan Konstruksi  dana APBN tahun 2021. Pengadaan TIDAK DILAKSANAKAN MELALUI SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (SPSE).

Hasil Pengadaan  Langsung tersebut juga  tidak dicatatkan dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik  Website  LPSE Kemenhub  SPSE 4.3 padahal Kontraknya sudah ditandatangani pada bulan April 2021 lalu . Hal ini jelas  melanggar KEBIJAKAN dan PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6  serta Pasal 69  PERPRES No. 12 tahun 2021 tentang perubahan PERPRES No. 16 tahun 2018 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH yang mewajibkan Pengadaan Barang/Jasa harus dilaksanakan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.   Adapun 20 paket dimaksud :

No NAMA  PAKET NILAI PAGU KODE RUP
01 Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 030 SP. Belimbing – Batas Kota Muara Enim Rp100.000.000,- 29255429
02 Supervisi Pengadaan dan pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 029 Batas Kota Prabumulih – SP. Belimbing Rp100.000.000 29255780
03 Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 001 Batas Prov. Jambi – Peninggalan Rp100.000.000 29256065
04 Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Ruas 002 Ibul – Kelapa Rp  80.000.000 29256226
05 Supervisi Pengadaan dan pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 018 (13K) JL. Sudirman (Tanjung Pandan – Perawas) Rp 80.000.000 29256278
06 Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 001 Tanjung Kalian – Ibul

 

Rp  80.000.000 29256361
07 Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 020 (11K) Perawas – Badau Rp 80.000.000 29256404
08 Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 006 Puding Besar – Bts Kota Pangkal Pinang Rp 80.000.000 29256445
09 Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 003 Kelapa – Bts. Kab. Bangka Barat Rp100.000.000 29256503
10 Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 011 Namang-Koba Rp  80.027.000 29256567
11 Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 018 Tebing Tinggi – Jembatan Kikim Besar/KM. 256 Rp100.000.000 29256613
12 Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 019 Jembatan Kikim Besar/KM. 256 – Batas Kota Lahat Rp100.000.000 29256648
13 Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 020 Batas Kota Lahat – Muara Enim Rp  80.000.000 29256682
14 Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 010 SP. Penyandingan – Batas Provinsi Lampung Rp100.000.000 29256722
15 Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 036 Batas Kota Lahat – SP. Air Dingin Rp100.000.000 29256756
16 Supervisi Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Ruas 038 Pagar Alam – TJ. Sakti – Batas Prov. Bengkulu Rp100.475.000 29257384
17 Supervisi Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Nasional Di Prov. Bangka Belitung Rp  80.000.000 29278879
18 Penyusunan Dokumen Perencanaan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Nasional di Provinsi Sumatera Selatan Rp100.000.000 29279020
19 Penyusunan Dokumen Perencanaan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Nasional di Provinsi Babel Rp100.000.000 29279073
20 Supervisi Pembangunan ZoSS di Kab. OKI Kec. Kayu Agung Rp100.000.000 29293371

 

Koordinator  MAKI  Kota Palembang  Boni Budi  Yanto mengharapkan agar Menteri Perhubungan  Budi Karya Sumadi segera menurunkan Tim  Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan barang/jasa tahun 2021 dilingkup BPTD VII Sumsel dan Babel.  Sesuai amanat pasal 76  Perpres No. 12 tahun 2021, MenteriWajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal pada Kementerian, kata Boni.  (tim)